
Setelah melaksanakan pembayaran premi asuransi dan menerima polis maka tertanggung/nasabah memiliki hak untuk melakukan klaim apabila terjadi suatu kerugian yang diakibatkan oleh penyebab yang dijamin didalam polis asuransi tersebut. maka untuk kita sebelum melakukan klaim adabaiknya kita sebagai nasabah/tertanggung membaca polis asuransi yang kita miliki karna tidak...