This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 11 Juni 2014

TRANS PADANG DENGAN SEMUA PERMASALAHANNYA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Kota berkembang seiring dengan mulai terbukanya akses-akses sarana dan prasarana, baik di bidang pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perindustrian dan bahkan kesempatan kerja. Hal ini membuat orang-orang ingin tinggal di kota dibandingkan di desa, karena akses terhadap sarana dan prasarana serta lapangan kerja yang menjanjikan di kota. Ini membuat arus urbanisasi selalu terjadi dari desa ke kota sehingga membuat pertumbuhan penduduk kota selalu lebih tinggi dibandingkan desa. Data kompas.com mengatakan bahwa 54% penduduk Indonesia pada tahun 2012 berada di wilayah kota.[1]
Pertumbuhan penduduk serta dibarenggi dengan lalu lintas barang dan jasa yang cepat diwilayah perkotaan tentu membutuhkan sarana dan prasarana transportasi yang baik agar roda perekonomian diwilayah perkotaan tumbuh dengan baik. Sehingga Pembangunan sarana dan prasarana transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial, budaya, serta kesatuan dan persatuan bangsa terutama sebagai modal dasar dalam memfasilitasi interaksi dan komunikasi di antara kelompok masyarakat serta mengikat dan menghubungkan antarwilayah.[2]
            Kota padang sebagai sebuah ibu kota provinsi dan menjadi gerbang lalu lintas barang dan jasa untuk provinsi sumatra barat serta menjadi pusat pendidikan, industri dan kebudayaan minang kabau, tidak membuat kota padang bebas permasalahan transportasi, terutama kemacatan dan keamanan transportasi umum. Kemacetan di kota padang semakin hari semakin menunjukkan peningkatan terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi hari dan jam pulang kerja pegawai. Contohnya saja jalan di depan Hotel Basko, di depan Plasa Andalas, dan jalan tugu Air Mancur pasar raya yang menjadi langganan kemacetan setiap harinya.[3] Sedangkan untuk keamanan sendiri menurut Dishubkominfo, keamanan dan kenyamanan angkutan umum di wilayah kota padang masih rendah, terutama karena prilaku sopir angkot sendiri yang sering ugal-ugalan di jalan raya untuk berebut penumpang dan budaya modifikasi angkot yang terlalu berlebihan seperti adanya botol minuman keras, dan sound system yang terlalu berisik membuat kenyaman penumpang terganggu.[4]
Gambar 1.1
Pajangan botol minuman keras di dalam angkot kota padang







            Sumber: google.com/2014
            Selain masalah keamanan, kenyamanan, kemacaetan, angkutan umum yang ada juga menyumbang polusi di wilayah perkotaan. Berdasarkan data dishunkominfo kota padang jumlah kendaraan umum dikota padang menurun setiap tahunnya.
Tabel 1.1
Jumlah kendaraan umum menurut jenis di kota padang
tahun
Bus kecil
Bus sedang
taksi
2010
2.356
407
442
2011
2.337
401
442
2012
2.151
54
442
 Sumber : padang dalam angka 2013
            Dari tabel 1.1 dapat dilihat bahwa terjadi penurun jumlah kendaraan umum tiap tahunnya di kota padang, baik itu bus kecil maupun bus ukuran sedang. Padahal peran dari angkutan umum pada suatu wilayah perkotaan amat penting yaitu berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarakatuntuk berpindah dari suatu tempat ke tempat lain yang berjarak dekat, menengah ataupun jauh. Angkutan umum juga berperan dalam pengendalian lalu lintas, penghematan bahan bakar atau energi, dan juga perencanaan & pengembangan wilayah. (Warpani, 1990)[5] Untuk itu diperlukan peran dari pemerintah baik pusat dan daerah untuk menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman dan tepat waktu.
            Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ):
·         Pasal 7 bahwa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
·         Pasal 138 (1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi 
kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan           terjangkau.
    (2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
       angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
·         Pasal 158 (1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan.
Sesuai dengan amanat UU No.22 tahun 2009 tersebut bahwa pemerintah baik pusat dan daerah berkewajiban menyediakan angkutan umum sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Hal ini menjadi dasar pengembangan transportasi massal yang modern di indonesia melalui Pilot Project Pengembangan Sistem Transit Melalui Bantuan Teknis Departemen Perhubungan Kementrian Perhubungan Republik indonesia dengan target awal 2015 semua ibu kota provinsi sudah menerapkan Bus Rapid Transit (BRT) sebagai bus angkutan massal yang modern dan memenuhi SPM. [6]
Kota padang sendiri sudah menandatangani perjanjian dengan kementrian perhubungan No.15 tahun 2009 tentang perencanaan, pembangunan dan pengoperasian angkutan umum massal yang berbasis jalan di kota padang. Dimana pemerintah pusat melalui kementrian perhubungan akan memberikan bantuan bus sebagai stimulun untuk merealisasikan angkutan massal yang modern sedangkan pemko padang harus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk angkutan massal tersebut.
Tabel 1.2
Pengembangan Angkutan umum massal berbasis jalan di wilayah perkotaan













Sumber : kemhub.co.id 2014
            Dari tabel 1.2 diatas dapat dilihat bahwa target pengembangan angkutan massal di kota padang ditargetkan selesai tahun 2011, namun karena kendala bencana gempa 2009 maka target itu di perpanjang.
            Rencana pembangunan sudah dimulai sejak 2010 mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan sarana dan prasarana berupa koridor dan halte untuk jalur trans padang. Dimana nantinya direncanakan akan dibangun 6 koridor dan kurang lebih 200 shelter/halte.
Gambar 1.2
Rancangan pembangunan rute trans padang










Dari gambar 1.2  dapat dilihat  bahwa rencana pembangunan koridor trans padang terdiri dari:
» Koridor I sepanjang 18 KM melintasi Pasar Raya- Lubukbuaya
» Koridor II 17 KM melintasi Pasar Raya- Indarung
» Koridor III 17 KM melintasi Telukbayur-Aiapacah
» Koridor IV 20 KM melintasi Pasar Raya-Telukbayur
» Koridor V dan VI akan dikembangkan menuju timur kota Padang, terkait dengan pemindahan pusat pemerintahan ke Aie Pacah, Kota Padang.
            Akhirnya pada tahun 2013 koridor satu I yang melintasi pasar raya-lubuk buaya rampung dengan menggunakan anggaran pemerintah kota padang 1 milliar dan bantuan Pemerintah provinsi Sumatra Barat dan Pihak ke-tiga.[7] Rampungnya koridor I ini membuat bus trans padang bisa beroperasi di awal tahun 2014 untuk itu pemerintah kota padang mencabut ijin Trayek Angkutan Kota.
            14 februari 2014 bus trans padang koridor I beroperasi dengan jumlah bus 10 unit bantuan dari kementrian perhubungan sebagai stimulun dari rancangan awal 20 bus.[8] Bus trans padang akan dipatok karcis Rp 3.500,- untuk umum dan Rp.1.500,- untuk pelajar. Dalam pelaksanaan awal dan juga sosialisasi kepada masyarakat maka pemerintah kota padang mengratiskan biaya trans padang selama 3 minggu sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
            Namun dalam implementasi trans padang terhitung dari februari hingga maret 2014 mulai muncul kendala-kendala yang menghambat kesuksessan pelaksanaan trans padang, hasil wawancara dan observasi awal peneliti menemukan kendala-kendala dalam proses pengimplementasian trans padang diantaranya:
1.      Kurangnya jumlah armada trans padang yang berjumlah 10 unit melintasi koridor I, dimana pada koridor I ini merupakan rute perkantoran dan juga sekolah-sekolah sehingga pada jam-jam sibuk seperti pada pukul 7 hingga 9 pagi maka antian pada halte-halte trans padang menumpuk. Dan setelah 4 hari beroperasi satu armada trans padang menggalami kecelakaan, sehingga yang efektif beroperasi pada saat ini Cuma 9 unit armada trans padang.  
2.       Tidak ada SOP (standar operasional prosedur) yang jelas terhadap operasional Trans padang, yaitu berapa menit waktu tunggu pada masing-masing halte, waktu keberangkatan, jumlah maksimun penumpang dan pemisahan tempat duduk antara pria dan wanita di dalam bus trans padang.
3.      Tidak adanya pemisahan jalur antara bus trans padang dengan kendaraan lainnya di jalanan, sehingga trans padang tidak bisa diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan apalagi di depan Hotel basko serta untuk angkutan umum yang cepat.



4.      Operasional tidak sesuai janji, seperti pengratisan biaya trans padang pada tahap sosialisasi selama 3 minggu tidak terpenuhi dan pada tanggal 21 februari mulai diberlakukan tarif trans padang. Tarif trans padang rentan terjadi korupsi sebesar Rp.500,- dimana pramugara sering tidak mengembalikan kembalian penumpang. Serta tiket yang kadang tidak diberikan setelah penumpang membayar.[9]
5.      Beberapa Halte trans padang tidak memenuhi standar, dimana tidak adanya atap, kursi tunggu dan keterangan operasional. Dan dibeberapa ruas jalan bisa dilihat merupakan halte darurat seperti di depan Dinsosnaker kota padang.  
Dari beberapa permasalahan diatas penulis ingin melihat bagaimana proses pengimplementasian trans padang ini sebagai solusi alternatif angkutan massal yang modern di kota padang.

1.2 Rumusan Masalah
Untuk mempermudah penelitian ini nantinya dan agar penelitian ini memiliki arah yang jelas dalam menginterpretasikan fakta dan data ke dalam penulisan tugas ini, maka terlebih dahulu dirumuskan permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan uraian dari latar belakang yang telah peneliti uraian, peneliti tertarik untuk menarik rumusan masalah yaitu;
Bagaimana Implementasi Program Trans Padang sebagai solusi alternatif angkutan massal yang modern di kota padang?




1.3 Tujuan Penelitian
            Beradasarkan latar belakang dan Rumusan masalah diatas, maka penelitian ini berujuan untuk:
1.      Mendeskripsikan  bagaimana Implementasi Program Trans Padang dalam sebagai solusi alternatif angkutan massal yang modern di kota padang.
2.      Untuk mengetahui kendala-kendala dalam mengimplementasikan Program Trans Padang sebagai solusi alternatif Angkutan Massal yang Modern di kota padang




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep Dan Teori
2.1.1 BRT (Bus Rapid Transit)/Trans Padang
BRT merupakan program unggulan pemerintah sejalan dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) serta keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan kendaraan Umum.  
Bus Rapid Transit atau lebih sering disingkat menjadi BRT adalah sebuah sistem transportasi berbasis bus yang beroperasi dalam suatu koridor dengan memanfaatkan salah satu jalur pada jalan utama.  BRT (Bus Rapid Transit) juga didefinisikan sebagai sistem transportasi yang memiliki kualitas tinggi baik dari segi keamanan, kenyamanan, ketepatan waktu, infrastruktur, dan juga sistem transportasi yang terjadwal.[10]  Jadi bisa dikatakan bahwa BRT adalah sistem angkutan cepat (rapid transit) yang dilayani bus yang umumnya ditandai ciri-ciri berikut:
1.  Tempat perhentian khusus (halte)
2.  Bus khusus
3.  Sistem ticketing khusus
4.  Jalur khusus
5.  Frekuensi pelayanan sering dan teratur sepanjang hari
6.  Intelegent Transportation System (ITS)
Trans Padang adalah sebuah sistem Bus Rapid Transit (BRT) yang mulai beroperasi pada februari 2014 di kota padang, Indonesia.






Gambar 2.1
Armada Trans Padang






Dapat dilihat dari pada gambar 2.1 armada Trans Padang merupakan bus dengan tipe sedang yang memiliki kapasitas 40 orang dengan 20 orang duduk dan 20 orang lainnya berdiri. Bus trans padang sendiri merupakan bus dikeluarkan pabrik Hino dengan komsumsi bahan bakar adalah bensin yang sudah menggunakan ecoteknologi sehingga ramah lingkungan. Untuk jalur sendiri Trans padang tidak menggunakan jalur ekslusif, pemberhentian hanya dilakukan pada halte-halte yang telah ditentukan saja. Untuk saat ini baru koridor I yang telah beroperasi dengan jumlah armada 10 unit.
Gambar 2.2
Titik lokasi halte di koridor I padang


                                             









sumber: mozaicofmo.com 2013


            Pada gambar 2.2 dapat kita lihat titik-titik pembangunan halte bus trans padang, dengan jumlah 65 halte baik halte permanen maupun semi permanen. untuk pengelolaan sendiri bus trans padang masih berada dibawah dinas perhubungan, komunikasi, dan informatika kota padang dengan bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pengelola dilapangan adalah pihak ketiga.  
2.1.2 Implemetasi
Dalam sebuah kebijakan publik, implementasi merupakan sebuah tahap yang amat penting dan merupakan tahap yang paling menentukan apakah tujuan dari sebuah kebijakan yang didesain dengan berbagai program dan aksi yang nantinya akan direalisasikan dengan tindakan nyata sehingga tujuan dari sebuah kebijakan tersebut dapat tercapai secara baik di lapangan.[11]
            Ini bisa diartikan bahwa implementasi itu merupakan tahap setelah tahap perumusan kebijakan publik dilaksanakan, setelah kebijakan publik dibuat atau diundangkan maka kebijakan itu akan dilaksanakan atau direalisasikan oleh unit-unit pemerintah, hal ini sejalan dengan pandangan Vand  Meter dan Van Horn yang dikutip oleh Parsons (1995:461) dan Wibawa (1994:15) bahwa implementasi kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh (organisasi) pemerintah dan swasta baik secara individu maupun kelompok yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan dari kebijakan tersebut.[12]
Menurut Rian Nugroho bahwa perumusan kebijakan memiliki porsi 20% keberhasilan, implementasi adalah 60% dan sisanya 20% adalah bagaimana mengendalikan implementasi.[13] Ini menjadikan proses implementasi merupakan proses yang amat penting, yang menentukan apakah tujuan dari sebuah kebijakan bisa tercapai atau tidak sama sekali.
               Keberhasilan dan kegagalan kebijakan publik tergantung dari implementasi kebijakan tersebut, implementasipun penuh dengan muatan politik-politik baik dari implementor ataupun kelompok kepentingan yang memiliki kepentingan tersendiri di dalam kebijakan tersebut. Hal ini tidak lepas juga karna memang implementasi merupakan sebuah tahapan administratif yang kompleks dan dipenuhi kepentingan politik menurut grindle.
               Pada peneltian ini penulis menggunakan model implementasi dari Merille S.Grindle. Menurut Grindle secara umum, tugas Implementasi adalah membentuk suatu kaitan (linkage) yang memudahkan tujuan dari sebuah kebijakan bisa direalisasikan sebagai dampak dari suatu kegiatan pemerrntah.[14] Grindel melihat implementasi kebijakan sesunguhnya tidaklah sekedar berkaitan dengan penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut masalah konflik politik, keputusan siapa, dan siapa memperoleh apa dari suatu kebijakan. 
               Implementasi Kebijakan juga diartikan sebagai suatu upaya untuk menciptakan hubungan yang memungkinkan tujuan dari kebijakan publik dapat terealisasikan sebagai sebuah hasil dari aktivitas pemerintah.[15] Ide dasar grindle melihat bahwa suatu kebijakan ditransformasikan menjadi program aksi, maka tindakan implementasi tersebut belum tentu berlangsung lancar, ada dua variabel yang membuat kebijakan itu berhasil atau tidak di implementasikan menurut grinle, dua variabel tersebut adalah:
1.  Isi kebijakan
a.       Sejauah mana kepentingan kelompok sasaran atau target group termuat dalam isi kebijakan.
b.      Tipe manfaat yang diinginkan
c.       Derajat perubahan yang diinginkan
d.      Letak pengambilan keputusan
e.       Pelaksana program
f.       Sumber daya
2. Lingkungan implementasi
a.       Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat
b.      Karekteristik lembaga dan penguasa
c.       Kepatuhan dan respon

Gambar 2.1 model implementasi merille s.grindle

Tujuan yang ingin dicapai

Tujuan kebijakan

Program aksi dan proyek individu yang didesain dan dibiayai

Implementasi kebijakan dipengaruhi
a.  kontent
1.      kepentingan yang  berpengaruh
2.      jenis manfaat yang dihasilkan
3.      derajat perubahan yang diinginkan
4.      letak pengambilan keputusan
5.      pelaksana program
6.      sumber daya yang dimiliki
b. konteks
1.       kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat
2.       karekteristik lembaga, dan penguasa
3.       kepatuhan dan daya tanggap 


Hasil kebijakan
a.       Dampak pada masyarakat, individu dan kelompok.
b.      Perubahan dan pepenerimaan masyrakat

Mengukur keberhasilan

Program yang dilaksankan sesuai rencana
 












Sumber : grindle, 1980



2.2 Deskripsi Wilayah
            Kota padang merupakan ibu kota dari provinsi Sumatra Barat. Menurut  PP No. 17 Tahun 1980, luas Kota Padang adalah 694,96 km2 atau setara dengan 1,65 persen dari luas Propinsi Sumatera Barat. Kota Padang sendiri terdiri dari 11 kecamatan.
Tabel 2.1
Luas daerah dan persentasenya menurut kecamatan
Kecamatan /

Luas / Area

Persentase /

Sub District

( Km2 )

Percentage

01.
Bungus Teluk Kabung
100,78
14,50
02.
Lubuk Kilangan
85,99
12,37
03.
Lubuk Begalung
30,91
4,45
04.
Padang Selatan
10,03
1,44
05.
Padang Timur
8,15
1,17
06.
Padang Barat
7,00
1,01
07.
Padang Utara
8,08
1,16
08.
Nanggalo
8,07
1,16
09.
Kuranji
57,41
8,26
10.
Pauh
146,29
21,05
11.
Koto Tangah
232,25
33,42
Padang

694,96
100,00

Sumber: padang dalam angka 2013
            Dari tabel 2.1 dapat dilihat jumlah kece matan dan persentase luas kecmatan tersebut di kota padang.  Batas-batas wilayah Kota Padang sebagai berikut.
·         Sebelah Utara : Kabupaten Padang Pariaman
·         Sebelah Selatan : Kabupaten Pesisir Selatan
·         Sebelah Timur : Kabupaten Solok
·         Sebelah Barat : Samudera Hindia
Disamping memiliki wilayah daratan, Kota Padang juga memiliki perairan yang dihiasi oleh 19 pulau kecil yang masuk dalam wilayah administrasi Kota Padang. 





2.3 Pembahasan
Untuk program trans padang sendiri merupakan amanat dari UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) serta keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan kendaraan Umum.  Yang langsung dimuat dalam Pilot Project Pengembangan Sistem Transit Melalui Bantuan Teknis Departemen Perhubungan Darat Sampai Tahun 2015. Jadi diharapkan semua ibu kota provinsi di indonesia sudah mengoperasikan BRT ini pada awal tahun 2015.[16]  Untuk kota padang sendiri sudah beroperasi pada februari 2014 kemarin dengan jumlah 10 unit bust yang melayani koridor I.
            Tujuan program ini sendiri adalah untuk menyediakan dan memberikan pelayanan angkutan massal yang aman, nyaman dan efisien, dengan kualitas pelayanan yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi dengan angkutan massal sehingga dapat mengurangi kemacetan. Hal ini tertuang dalam Pilot Project Pengembangan Sistem Transit Melalui Bantuan Teknis Departemen Perhubungan Darat Republik Indonesia.
            Pemerintah kota padang melalui dinas perhubungan komunikasi dan infor matika kota padang melakukan perencanaan dan desain operasional Trans Padang berupa pengkajian rute (koridor), jumlah halte, operasional halte, tiket, pool, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Alur Kerjasama Pengembangan Sistem Angkutan Umum Perkotaan oleh kementrian perhubungan;[17]
1.      Komitemen Pemerintah Daerah
2.      Pembahasan Bersama Pemda dengan Kementrin Perhubungan
3.      Draft MOU
4.      Persiapan sarana dan prasarana oleh pemda
5.      Serah terima bus
6.      Impelemtasi oleh pemda
7.      Evaluasi bertahap oleh kementrian perhubungan
Dalam Program Pengembangan sistem transportasi massal ini, dimana untuk kota padang diberi nama Trans Padang, MOU yang dibuat adalah bahwa kementrian perhubungan akan memberikan 20 unit bus dengan ukuran sedang untuk koridor I sebagai stimulun perkembangan transportasi modern.[18] Bus ini diberikan bertahap tergantung dari komitmen pemerintah kota padang dan proses pelaksanaan trans padang dilapangan.
            Masuknya Bus Trans Padang ke kota padang melalui surat Pernyataan Wali Kota Padang No.551.4/8.18.1/Dishub kominfo padang/2013. Tidak menjamin bahwa pelaksanaaan dari program pusat ini bisa berjalan baik di kota padang. Terbukti sejak mulai dioperasikannya Trans padang sebagai penganti Bus kota padang yang melewati koridor I hingga awal april ini mulai menimbulkan permasalahan-permasalahan. Untuk itu menurut Grindle sendiri implementasi kebijakan bukan sekedar proses pelaksanaan dari sebuah kebijakan melalui penjabaran-penjabaran keputusan politik ke dalam prosedur rutin birokrasi namun lebih dari pada itu.[19] Disini grindle telah meramalkan, bahwa dalam setiap implementasi kebijakan pemerintah  pasti dihadapkan pada banyak permasalahan, terutama dari isi kebijakan dan lingkungan kebijakan dimana kebijakan itu akan diimplementasikan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing variabel serta kaitannya dengan implementasi Trans Padang Sebagai Solusi Alternatif Angkutan Massal Yang Modern:

2.3.1 Konten kebijakan
Konten kebijakan merupakan muatan-muatan yang ada dalam sebuah kebijakan. Konten kebijakan akan berpengaruh terhadap proses implementasi kebijakan. Gridle membagi konten kebijakan meliputi 6 variabel. Yaitu:
2.3.1.1 Kepentingan yang berpengaruh
Grindle menjelaskan bahwa tindakan politik membuat kaum opisisi yang memiliki kepentingan berbeda terancam oleh kebijakan partai pemenang.[20]  Oleh karena itu kepentingan ini erat kaitannya dengan peran para aktor dalam formulasi kebijakan. Dalam proses formulasi yang melibatkan banyak aktor, tentu aktor-aktor tersebut akan membawa kepentingan mereka masing-masing dan menggunakan kemampuannya dan kekuasaannya agar kebijakan yang dibuat mampu mewakili kepentingannya maupun kelompoknya.
Grindle mengemukakan bahwa ada beberapa hal yang berkaitan dengan kepentingan yang mempengaruhi suatu implementasi kebijakan, indikator ini akan melihat beberapa hal, yaitu kepentingan siapa yang terlibat?
Dalam Program ini jelas bahwa kepentingan yang dibawa lebih mengarah kepada kepentingan masyarakat indonesia secara umum melalui aktor-aktor politik pemerintah pusat karena isu yang berkembang sudah sejak lama mengarah kepada pergantian transportasi perkotaan yang lebih modern, aman, nyaman dan efisien, sehingga dapat mengatasi kemacetan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan pribadi yang selalu meningkat di perkotaan seluruh indonesia. program inipun didukung oleh kementrian lingkuhan hidup dan juga sesuai dengan isu internasional yang berkembang yaitu mobil yang ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan polusi udara dan suara.
Berdasarkan hasil wawancara pun meneliti mendapati bahwa:[21]
Program transformasi kendaraan angkutan umum yang diberi nama Trans padang di kota padang ini memang sudah sejak lama direncanakan dan sudah dimasukkan ke dalam grand design pembangunan trasnportasi di kota padang sampai tahun 2030, selain dari kereta api dan monorell. Serta sesuai dengan visi dan misi dinas perhubungan komunikasi dan informatika kota padang sendiri yaitu mewujudkan pelayanan jasa lalu lintas dan angkutan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan nyaman serta terjangkau oleh masyarakat kota padang.

Hal senada juga disampaikan oleh pak ade, seorang PNS pengguna Jasa Trans padang:[22]
Trans padang membawa perubahan khususnya wajah transportasi kota padang dari bis kota yang dahulunya tak beraturan, tidak aman dan nyaman, sekarang menjadi lebih baik.


Gambar 2.1
Grand design pembangunan sistem transportasi kota padang sampai 2030














Sumber:dishubkominfo kota padang.
Dari gambar 2.1 dapat kita lihat perencanaan sistem transportasi kota padang, mulai dari perencanaan BRT/Trans Padang hingga Monorail dengan target sampai tahun 2030.
Dari hasil beberapa wawancara tersebut, maka menurut analisa peneliti kepentingan yang bawa pada konten program ini, memang kepentingan dari masyarakat, baik itu masyarakat indonesia secara umum maupun masyarakat kota padang sendiri khususnya dalam pemenuhan kebutuhan akan sebuah transportasi massal yang modern di kota padang.
2.3.1.2 Jenis manfaat yang akan dihasilkan.
Grindle menjelaskan bahwa manfaat kebijakan dapat dilihat dari bagaimana kebijakan mampu memberikan manfaat kepada banyak pihak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.[23] sehingga kebijakan yang memberikan manfaat secara kolektif  akan mendapat dukungan dan lebih mudah di implementasikan. Selain itu, manfaat kebijkan yang secara langsung dapat dirasakan oleh target group akan lebih mudah diterima masyarakat untuk diimplementasikan.
Indikator mengukur keberhasilan implementasi kebijakan dari jenis manfaat yang dihasilkan diantara lain; 1) apakah manfaat dapat dirasakan langsung atau butuh waktu lama? 2) apakah jenis manfaat yang diterima sesuai dengan kebutuhan masyarakat? 3) apakah manfaat dirasakan secara menyeluruh oleh semua pihak?
Trans Padang/BRT ini sendiri merupakan tipe angkutan massal yang memiliki kelebihan diantara lain:[24]
1.      Memiliki pemberhentian Khusus yaitu Halte
2.      Jalur khusus
3.      Pelayanan yang memenuhi SPM
4.      Menggunakan ticket
5.      Ramah lingkungan dan hemat energi
6.      Memiliki SOP khusus
Dengan target group nya secara khusus merupakan pengguna lansung dari jasa Trans Padang dan juga masyarakat umum itu sendiri. Dimana bagi masyarakat pengguna trans padang akan langsung menerima manfaat berupa jasa pelayanan dari trans padang sedangkan masyarat umum adalah mulai tertipnya lalu lintas angkutan massal yang semula sering semberaut di kota padang. Hal senada juga diungkapkan:[25]
Trans padang sendiri rencananya awal adalah untuk penganti jasa angkutan bis kota yang memang sudah tidak memenuhi SOP dan SPM sendiri, sehingga pengguna bis kota dahulunya dapat berganti dengan jasa Trans Padang, ini juga kami masukkan dalam prospek jangka panjang untuk membuat keteraturan lalu lintas di kota padang, yang memang selama ini kurang teratur terutama ulah dari para sopir angkutan umum itu sendiri. Baik itu saat menurunkan dan menaikkan penumpang yang sering di tengah jalan dan melaju dengan ugal-ugalan. Sedangkan Trans Padang ini memiliki SOP dan SPM, baik itu untuk kecapatan, dimana kecapatannya tidak boleh melebihi 90km/jam dengan mengunakan pantauan ATNC (Area Traffic Control System).

Hal ini juga sesuai dengan Isi dari UU. No 22 tahun 2009 Pasal 138 (1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi   kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Jadi manfaat yang ingin diberikan kepada masyarat pengguna jasa angkutan ini adalah:
1.      Kenyamanan
2.      Keamanan
3.      Efisien biaya dan waktu
Namun hal berbeda terjadi dilapangan, hal ini dibuktikan dengan observasi dan wawancara peneliti:[26]
Jadwal keberangkatan, kedatangan trans padang tidak jelas. Karna tidak menggunakan jalur khusus seperti busway di jakarta dan memiliki jumlah terbatas maka sering terjadi penumpukan penumpang di halte khususnya pada waktu sibuk seperti pagi hari dan siang hari selepas pulang kantor/jam anak-anak pulang sekolah.

Pengguna jasa trans padang lainnya juga mengeluhkan tentang:[27] tidak adanya pemisahan antara penumpang laki-laki dan perempuan. Serta tidak adanya SOP Trans padang, baik itu Nomor pengaduan, jadwal keberangkatan, jadwal kedatangan dan juga kadang uang kembalian Rp.500,- tidak dikembalikan oleh petugas trans padang.

Dari hasil observasi peneliti juga menemukan bahwa waktu kedatangkan dan keberangkatan Trans padang pada masing-masing Halte tidak jelas, waktu tunggu pada halte juga rata-rata melebihi 5 menit. Hal ini jelas mengangu proses pelaksanaan untuk mencapai tujuan dari adanya trans padang tersebut.  
2.3.1.3 Derajat perubahan yang diinginkan.
Grindle menjelaskan  bahwa kebijakn memerlukan adaptasi perilaku dan partisipasi program yang dirancang untuk mencapai tujuan jangka panjang lebih sulit untuk diterapkan sedangkan kebijakan yang mempengaruhi situasi ekonomi penduduk dan rasa keamanan lebih mudah diimplementasikan.[28] Sehingga derajat perubahan yang diinginkan dari pelaksanaan sebuah kebijakan harus jelas dan terukur agar dapat dinilai keberhasilan pelaksanaannya.
Derajat perubahan dapat dinilai dari output kebijakan, apakah kebijakan tersebut bersifat barang atau pelayanan. Semakin besar derajat perubahan yang diinginkan maka akan semakin sulit kebijakan tersebut diimplementasikan. Indikator yang digunakan dapat berupa; 1) apakah derajat perubahan bersifat kepada prilaku atau barang/jasa. 2) apakah manfaatnya berupa manfaat nyata, langsung dan seketika.
Jenis perubahan yang diharapkan dengan adanya program Trans Padang ini adalah perubahan prilaku baik prilaku sopir dan prilaku masyarakat pengguna mobil peribadi agar mau beralih kepada angkutan massal yang berbasis modern ini. Hal ini senada dengan hasil wawancara peneliti:[29]
Program Trans padang ini memiliki tujuan jangka panjang untuk merubah prilaku masyarakat secara umumnya agar mau beralih kepada angkutan massal yang modern ini dan para sopir angkutan umum sendiri yang selama ini memang sering ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraannya sehingga membahayan dirisendiri dan pengguna jalan lainnya agar nantinya dapat menggunakan SOP Trans Padang ini dengan benar.

Hal ini juga sama dengan perubahan yang diharapkan dalam jangka panjang pada Pilot Projeck Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Republik Indonesia untuk dapat mengatasi kemacetan dengan program transformasi angkutan massal ini. Jadi menurut hasil analisis peneliti kenis perubahan yang diharapkan adalah perubahan prilaku masyarakat sendiri agara mau beralih ke angkutan massal sehingga dapat menggurangi jumlah kendaraan dijalanan dan meminimalisir terjadinya kemacetan sehingga bisa peneliti kategorikan jenis perubahan yang diahrapkan adalah jangka panjang. Hal ini tentu sulit jika menyangkut dengan perubahan prilaku masyarkat apalagi dengan tumpang tindihnya kebijakan pemerintah pusat saat ini yaitu adanya kebijakan mobil murah ramah lingkungan, jadi kebijakan ini bisa berbenturan dengan kebikan tersebut menurut hemat peneliti. 



2.3.1.4 Letak pengambilan keputusan
Isi dari berbagai kebijakan juga ditentukan oleh tempat pembuat kebijakan.[30] Kedudukan pembuat kebijakan, garis koordinasi dan rentang/jarak menjadi salah satu hal yang mendapatkan perhatian dalam letak pengambilan keputusan.
Kebijakan ini merupakan kebijakan lansung dari pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, dan Kementrian Perhubungan menargetkan bahwa awal 2015 semua ibu kota provinsi di indonesia telah mengimplementasikan Program BRT ini.[31] Namun disini peran pemerintah pusat hanya bersifat sementara yaitu memberikan stimulun berupa hibah kendaraan/bus dan evaluasi beserta pendampingan dalam proses pelaksanaan. Sedangkan untuk operasional dan penyiapan sarana dan prasarana penunjang menjadi kewenangan pemerintah daerah termasuk kota padang.[32]
Hal ini membuat garis koordinasi antara kementrian perhubungan melalui dirjen perhubungan darat dengan dinas perhubungan pemerntah daerah tidak jelas termasuk kota padang sendiri, karena tidak adanya aturan resmi mengenai hubungan ini, serta cukup jauhnya jarak antara aktor pengambil keputusan tingkat pusat dan daerah sehingga proses pengawasan untuk evaluasi dari dirjen perhubungan darat sulit dilakukan dengan baik.
Menurut wawancara peneliti[33]
MOU Cuma berupa kesepakan bahwa pemerintah kota padang siap dan sanggup (berkomitmen) untuk menyediakan anggaran dari APBD kota padang serta dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, siap menyiapkan sarana dan prasarana, biaya operasional, dan perawatan Asset berupa 20 unit bus ini. Dan untuk awalnya kemenhup akan memberikan 10 unit dan akan melakukan evaluasi pelaksanaan program ini, setelah evaluasi maka baru akan dilakukan penambahan berurutan sampai 20 unit bus.

Hal ini memperlihatkan bahwa kewenangan kemenhup cukup besar jika hasil evaluasi dinyatakan kota padang tidak layak dalam mengimplementasikan program ini maka 10 unit bus trans padang tidak akan diberikan. Serta hubungan ini juga bersifat sementara setelah 20 unit bus nantinya terkirim maka hubungan kemenhup dengan pemko padang hanya sebatas hubungan bimbingan terhadap pelaksanaan saja. Jadi menurut analisis peneliti hubungan antara pemerintah pusat dan pemerinta daerah sebaiknya dipertegas dengan dokumen terkait agar dalam proses pelaksanaan nantinya tidak terjadi salah komunikasi.

2.3.1.5 Pelaksana Program
Pelaksana program menjadi indikator keberhasilan sebuah implementasi kebijakan. Perbedaan dalam berbagai kapasitas lembaga-lembaga dalam segi kelebihan, kemampuan/ahli, aktif, berdedikasi dan lebih mampu mengatasi berbagai tuntutan yang dibuat akan menjadikan kemudahan dalam implementasi.[34] Pelaksana kebijakan harus menguasai dan memahami kebijakan, baik dari segi tujuan dan prosedur pelaksaannya. Kebijakan akan berhasil jika implementor menguasai subtansi kebijakan dan mempunyai kemampuan (profesionalitas).
            Pelaksana program trans padang ini sendiri terdiri dari beberapa instansi yaitu:
a.       Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Republik Indonesia
Dirjen perhubungan darat ini mewakili pemerintah pusat sebagai pengawas dalam melakukan evaluasi dan pemberian hibah dan memberikan bimbingan kepada daerah untuk melakasanakan program ini.
b.      Pemerintah Kota padang
c.       UPT Trans Padang dibawah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika kota padang
d.      Koperasi Jasa Sumbar Trans (operasional lapangan)[35]
Koperasi ini dahulunya adalah koperasi dari pemilik bis kota di kota padang. Dan sekarang ditunjuk sebagai lembaga koperasi yang menjalankan operasional trans padang dilapangan.


2.3.1.6 Sumber daya
Melihat apakah sumber daya yang ada memadai dan dapat dimaksimalkan untuk mencapai tujuan kebijakan.[36] Sumber daya meliputi sumber daya manusia, sumber daya anggaran serta sumber daya fasilitas pendukung untuk mendukung program.
a.       Sumber daya finansial (anggaran)
Sumber daya finansial ini merupakan hal yang cukup penting, dimana peneliti membagi sumber daya finansial ini menjadi dua bagian, yang pertama adalah anggaran pembangunan sarana dan prasana operasional trans padang dan yang kedua anggaran operasional trans padang sendiri.
1)      Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Trans Padang.
Pemerintah kota padang sendiri merencakan bahwa akan membangunan 6 koridor sampai tahun 2030, yang dapat dilihat pada gamabr 1.2, dimana untuk target pada tahun 2013 sudah bisa beroperasi koridor I yang meleyani rute lubuk buaya-pasar raya dengan jumlah 65 halte. Dengan mengharapkan anggaran pemerintah kota padang dan dari pihak lainnya yang dapat membantu. Pada tahun 2012 pemerintah sudah mengalokasikan dana APBD 2012 sebesar Rp 1 milliar untuk menyiapkan sarana dan prasarana, berupa pembangunan pool, halte, jalur khusus, dan rambu-rambu trans padang.[37] Satu halte yang sesuai dengan standar dari dirjen perhubungan menelan biaya Rp 43 juta maka untuk tahun anggaran 2012 Cuma bisa dibangun 4 halte oleh pemerintah kota padang, renovasi dan modifikasi halte lama 22 unit dan sisa dana digunakan untuk pembangunan pool bus, jalur khusus serta rambu-rambu trans padang.[38] Sedangkan sisanya dibangun oleh pihak ke tiga.


Tabel. 2.2
Pihak Yang Ikut Membantu Pembangunan Halte Koridor I

No
pihak pembangunan
Jumlah halte (unit)
1
Pemko padang
4 unit
2
Pemprof sumbar
5 unit
3
PT. PLN (CSR)
8 unit
4
Renovasi/modivikasi halte lama
22 unit
5
Bantuan Pihak ke-3
26 unit

Total
65 unit halte
Sumber: hasil olahan peneliti


           







Dari tabel 2.2 diatas dapat kita lihat bagaimana kemampuan sumber daya finansial pemerintah kota padang sendiri untuk mengimplementasikan program ini masih terlihat kurang maksimal dan bisa dikatakan terbatas Cuma 4 unit Halte dan 22 unit modifikasi halte lama.
2)      Anggaran operasional Trans Padang
Untuk anggaran operasional Trans Padang sendiri diperkiran mencapai 7 milliar pertahunnya, termasuk biaya peremajaan bus, perawatan halte, biaya pengawaasn dan Biaya Operasi kedaraan (BOK).[39]  Anggaran ini berasal dari APBD kota padang sendiri untuk tahun 2014.
b.      Sumber Daya Manusia
Dinisi sumber daya manusia yang dimaksud adalah kecukupan sumber daya dan profesionalisme dari aparatur itu sendiri. Untuk jumlah sopir bus trans padang sendiri, satu unit bus nya terdiri dari 4 orang, dimana 2 orang sopir dan 2 orang pramugara/ petugas tiket yang bekerja dalam shift yang berbeda. Shift pertama antara jam 06:00 – 13:00 WIB sedangkan shift dua dari pukul 13:00 – 20:30 WIB. Berarti untuk sepuluh unit bus trans padang saat ini memiliki 20 sopir dan 20 pramugara/petugas tiket. Dan menurut hasil wawancara peneliti;[40]
Sopir Trans padang sendiri, dipih langsung oleh Koperasi Jasa Sumbar Trans. Berdasarkan rekruitment dari mereka sendiri. Sedangkan dihubkominfo sendiri bertugas memberikan pelatihan dan pembekalan tentang SOP dan SPM Trans Padag kepada mereka. Untuk pelatihan pertama sudah dilakukan akhir bulan desember 2013 kemarin.dan pada halte-halte tertentu dan waktu tertentu ada petugas pengawas dari dishubkominfo melakukan pengawasan terhadap kinerja sopir dan pramugara Trans Padang.

            Dari hasil wawancara tersebut peneliti menemukan bahwa proses rekruitment sopir bus trans padang tidak dilakukan oleh, dishubkominfo kota padang tetapi langsung oleh koperasi jasa sumbar trans yang ditunjuk sebagai lembaga operasional lapangan trans padang. Dan dishubkominfo tidak memungkiri bahwa ada sebagian dari sopir Trans Padang yang memang dahulunya adalah sopir dari bis kota padang sendiri.
C. Unit Bus Dan Kualitas Halte
   1. Unit Bus.
Dari februari hingga april 2014 ini bus trans padang yang beroperasi awalnya   adalah 10 unit bus namun karena terjadi kecelakaan pada salah satu bus trans padang pada tanggal 17 februari 2014, maka saat ini hanya tinggal 9 unit bus trans padang yang beroperasi. Hal ini juga sesuai dengan hasil wawancara peneliti;[41]
Ya ada satu bus yang mengalami kecelakaan dan sekarang masih dibengkel. Perlu diketahui bahwa semua bus diasuransikan dan penumpangpun juga ikut diasuransikan oleh PT.Jasa Raharja. Sekarang bus sedang menungu kaca depan yang dikirim dari jakarta, karena kaca lama pecah saar terjadi kecelakaan. Kami mengusahakan secapatnya bus ini dapat beroperasi kembali.

   Hal ini tentu saja membuat operasional bus trans padang terganggu karena keterbatasan jumlah armada yang ada, karena dalam perhitungan awal 20 unit bus trans padang dengan kapasitas penumpang 40 orang ini mengantikan 24 unit bis kota. Namun dalam realisasi awal sebagai tahap pengujian maka dirjen perhubungan darat memberikan 10 unit sebagai tahap awal dan akan terus dipantau pelaksanaannya baru kemudian diberikan 10 unit lagi secara bertahap. Dengan 9 unit trans padang yang beroperasi ini tentu menimbulkan gangguan diantaranya mulai lamanya waktu tunggu, dan penumpukan penumpang.
   Hal senada juga diungkapkan dara pengguna trans padang;[42]
Waktu tunggu Trans padang ini tidak konsisten, dan kadang bisa melebihi 8 menit pada satu halte dan juga kadang busnya sering penuh. Padahal ini satu-satu trans portasi umum yang melayani rute ini.
  
Sedangkan dari hasil observasi peneliti juga ditemukan bahwa sebagian besar bus Trans Padang sudah mengalami goresan pada bagian belakang kiri bodi mobil tersebut, ini kemungkinan bentuk kelalaian dari sopir Trans Padang dalam mengendarai Mobil tersebut.
2.kualitas Halte
            Kualitas Halte Trans Padang sendiri bisa dikatakan 60% tidak memenuhi standar yang ditetapkan kementrian perhubungan diantaranya:
1.      Fasilitas utama
·         Identitas halte
·         Rambu penunjuk
·         Papan informasi trayek/informasi penting bagi penumpang
·         Lampu penerang
·         Atap
·         Tempat duduk/ruang tunggu
·         Fasilitas kemudahan bagi penyandang cacat
·         Pagar/dinding
2.      Fasilitas tambahan
·         Tempat sampah
·         Petugas keamanan
·         Papan iklan
·         Telpon umum
Dari berbagai poin tersebut bisa dikatakan bahwa masih adanya halte yang tidak  memiliki tempat duduk, pagar dan juga atap. Sedangkan keselurahan halte tidak memiliki papan informasi untuk penumpang tentang trayek, halte terdekat dan nomor pengaduan Trans Padang. Dan juga peneliti menemukan halte yang bersifat darurat tidak permanen yang berwarna orange.
Gambar 2.2
Model Halte Trans Padang













            Dari gambar 2.2 dapat kita lihat bahwa halte trans padang banyak tidak memenuhi standar yang diberikan oleh kementrian perhubungan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. 10 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan.
           

Hal ini dibenarkan berdasarkan hasil wawancaa peneliti;[43]
Memang halte-halte yang ada belum bisa memenuhi standar yang diberikan pusat karena keterbatasan anggaran sendiri dari pemerintah kota padang dan juga kebanyakan bantuan dari pihak ketiga itu juga tidak memenuhi standar karena memang sifatnya hibah dari pihak ketiga jadi kami tidak bisa memaksakan. Untuk halte darurat sendiri itu bersifat sementara dan nanti akan dibongkar dan dibuat halte permanen jika ada bantuan kembali dari pihak ketiga.
Sedangkan untuk papan informasi akan kami pasang di dalam tiap unit bus trans padang, karena memang kalau dipasang pada halte dengan jumlah 65 halte saat ini tentu akan memakan anggaran yang cukup besar sehingga untuk menghemat itu maka nanti akan kami tempelkan di dalam tiap unit bus trans padang.

Ini memperlihatkan memang kemampuan sumber daya finansial dari pemerintah kota padang belum maksimal dan membuat kualitas pelayanan yang diberikan trans padang kepada masyarakat terganggu.

2.3.2 lingkungan atau konteks kebijakan
Sedangkan kontek kebijakan menurut grindle adalah lingkungan atau konteks kebijakan yang akan dikenai atau lingkungan yang akan dijadikan sasaran kebijakan. Konteks ini mengambarkan bagaimana lingkungan mempengaruhi kebijakan.
2.3.2.1 Kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat
Seringkali, tujuan dari sebuah program yang di implementasikan mengakibatkan konflik satu sama lain dalam menentukan siapa mendapat apa yang akan ditentukan  oleh strategi, sumber daya dan posisi kekuatan dari masing-masing aktor yang terlibat.[44] Tujuan aktor disebut kepentingan. Kepentingan adalah sebuah kebutuhan untuk memperoleh sesuatu. Sedangkan strategi adalah cara yang dilakukan dalam menggapai suatu tujuan. Kekuasaan adalah suatu wewenang untuk  melakukan sesuatu demi tercapainya sebuah tujuan. Sedangkan kewenangan adalah otoritas atau legitimasi yang ditetapkan secara politik. Pemegang kekuasaan harus mampu menyatukan berbagai kepentingan misalnya kepentingan masyarakat dengan kepentingan pengusaha agar kebijakan dapat di implementasikan dengan baik. dengan wewenang yang dimiliki maka penguasa dapat membuat strategi sebagai cara yang tepat dalam mencapai tujuan.
Dalam penelitian implementasi trans padang ini maka peneliti melihat sejau mana peran wali kota, kepala dinas diskominfo kota padang, DPRD kota padang dan Organda kota padang dalam mempengaruhi implementasi kebijakan.
Dari temuan peneliti, peneliti melihat bahwa ada dukungan dari pemerintah provinsi sumatra barat untuk mensukseskan program trans padang ini dengan memberikan bantuan berupa 5 unit halte koridor I. Ini merupakan sebuah bentuk dukungan nyata pemerintah provinsi kepada kota padang. Dan untuk organda sendiri sebagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda dengan program ini yaitu Koperasi Jasa Sumbar Trans dimana koperasi ini sebelumnya adalah pemilik dari bis-bis kota, sehingga mereka tentu menjadi korban dari adanya program Trans padang ini, namun dari hasil wawancara;[45]
Memang Koperasi jasa sumbar trans ini awalnya menolak adanya bus trans padang namun setelah diberikan sosialisasi dan ganti rugi serta adanya kesepakatan sementara bahwa operasional dilapangan akan diserahkan kepada koperasi jasa sumbar trans maka mereka sudah berbalik mendukung program trans padang ini

Sedangkan strategi yang dilakukan oleh pemerintah kota padang untuk mensukseskan program ini adalah mengratiskan tiket pada  bulan pertama operasional trans padang, namun karena penumpang yang terus bertambah maka strategi ini hanya bisa berjalan satu minggu. Strategi ini selain sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat terhadap bus trans padang ini juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mensukseskan dan memberitahu masyarakat banyak.
Untuk pemerintah pusat sendiri ikut melakukan pengawasan dengan mengevaluasi bagaimana kinerja operasional Trans Padang untuk tahap awal. Hal ini penting sebagai strategi pemerintah pusat agar program ini berjalan dengan baik pada daerah-daerah.



2.3.2.2 Karakteristik lembaga dan penguasa
Proses implementasi dapat bervariasi tergantung pada rezim politik, apakah rezim tersebut bersifat otoriter atau sistem yang lebih terbuka, idiologi, budaya, aliansi politik, prioritas pejabat politik dan peristiwa internasional ikut mempengaruhi dan memberikan dampak yang besar terhadap proses implementasi.[46] Grindle memperhatikan bebrapa hal yaitu, 1) rezim yang berkuasa. 2) idiologi kebijakan. 3) aliansi politik. 4) kepemimpinan penguasa. 5) fokus pembangunan. 6)dukungan dan partisipasi elit politik. 7) kedudukan dan kekuatan instansi.
Untuk karekteristik lembaga penguasa sendiri peneliti melihat sifat dan gaya kepemimpinan wali kota padang yang cendrung keras karena berlatar belakang militer, namun bukan bukan rezim yang  bersifat otoriter, sedangkan untuk visi dan misi sendiri sudah tercermin bahwa wali kota padang bertekat membenahi dan membangun sarana dan prasarana kota padang. Dukungan dari anggota DPRD kota padangpun cukup besar untuk mensukseskan program ini.[47]
Sedangkan untuk kedudukan dan kekuatan instansi implementor terletak pada dinas perhubungan, komunikasi dan informatika kota padang yang bekerja sama dengan koperasi jasa sumbar trans. Jadi bisa dikatakan bahwa kedudukan instasi dan lembaga yang  berwenang jelas pada program trans padang ini.
Adanya konsistensi dari karekteristik penguasa, visi misi lembaga dan fokus pembangunan pemerintah kota padang dalam mengimplementasikan program ini. Menurut analisis peneliti sudah adanya dukungan baik dari internal pemerintah maupun external pemerintah untuk mensukseskan program trans padang ini bisa dilihat dari adanya dukungan baik berupa bantuan halte dari pihak ke tiga dan pemprov sumbar dan dukungan dari organisasi bis kota sebelumnya akan mempermudah program ini untuk mencapai tujuannya kedepan.
2.3.2.3 Kepatuhan serta daya tanggap pelaksana dan respon masyarakat
Indikator ini berkaitan dengan bagaimana menjaga ketaatan implementor agar hasil akhir dari kebijakan dapat dicapai. Pelaksana harus memiliki komitmen terhadap  pelaksanaan kebijakan artinya segala tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan yang telah di tetapkan tetapi disisi lain pelaksana juga harus mampu tanggap dalam merespon segala bentuk penyimpangan dari yang seharusnya terjadi dan harus mampu mengarahkannya kembali sebagai mana mestinya.[48]
Untuk membekali agar para implementor lapangan seperti sopir dan para pramugara/petugas tiket, telah diberikan pembekalan tentang maksud dan tujuan adanya Trans Padang ini, serta telah dibuat standar pelayanan minimal yang tertuang dalam peraturan menteri perhubungan dalam memberikan pelayanan jasa angkutan massal yang baik dan profesional serta juga dibuat Standar Operasional Trans Padang berupa; standar kecepatan, cara berhenti di halte dan cara mengendarai bus yang baik. dan untuk  menjamin bahwa para sopir mematuhi standar tersebut maka Dishubkominfo melakukan pengawasan melalui ATNC (Area Traffic Control System) serta akan melengkapi bus trans padang dengan kamera CCTV.
Dari hasil dokumen berupa koran, peneliti menemukan bahwa adanya petugas tiket yang tidak memberikan karcis dan kadang-kadang tidak mengembalikan kembalian penumpang Rp.500,-.[49] ini  merupakan bentuk ketidak patuhan aktor pelaksana terhadap SOP dan SPM yang diberlakukan. Hasil wawancara paneliti;[50]
Belum, kami belum menerima laporan resmi adanya petugas tiket yang tidak memberikan tiket ataupun tidak mengembalikan kembalian penumpang. Namun jika ada tentu akan kami tegur dan jika perlu akan kami berikan sanksi tegas.
           
            Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius dari pemerintah kota padang dan dishubkominfo, agar para implemetor dilapangan tidak menyimpang dari aturan yang telah diberlakukan.
            Sedangkan untuk respon dari masyarakat sendiri, menurut dishubkominfo sangat antusias sejak mulai dioperasikan hingga sekarang.


Tabel 2.3
Jumlah penumpang Trans Padang februari – maret 2014
Tanggal
Pelajar
Umum
21 – 28 februari 2014
21.559
13.675
1 – 27 maret 2014
75.952
42.599
total
97.511
56.274
Sumber: dishubkominfo kota padang 2014
            Dari tabel 2.3 dapat kita lihat bahwa memang respon dari kalangan masyarakat baik itu pelajar maupun masyarakat umum cukup tinggi, namun ini bisa juga dikaitkan dengan memang tidak ada pilihan lain selain angkutan umum trans padang yang melayani rute tersebut sehingga mau tidak mau masyarakat harus menggunakan mode trasportasi massal tersebut. Hal ini juga senada dengan hasil wawancara peneliti;[51]
Memang trans Padang ini sangat bagus baik dari segi kendaraan dan pelayanan dari pada bis kota, namun ketepatan waktu masih menjadi masalah, karena memang armada trans padang yang masih terbatas. Sedangkan untuk bis kota waktu keberangkatan bisa diatur jadi lebih efektif.

 Menurut analisis peneliti implementor lapangan masih belum paham hakekat dari adanya program Trans Padang, dimana masih ditemukannya pelangaran implementor seperti petugas karcis tadi sehingga perlu pengawasan yang lebih baik lagi dan pelatihan yang bersifat menyeluruh kepada aktor lapangan sehingga tujuan dari adanya trans padang ini dapat tercapai.







BAB III
KESIMPULAN

              Implemetasi Program Trans Padang ini di kota padang ini belum bisa dikatakan berhasil karena memang masih adanya kendala-kendala yang dihapi oleh implementor, diantaranya;
a.       Keterbatasan jumlah armada yang tersedia, dimana Cuma 9 unit yang efektif beroperasi, sedangkan 1 unit lagi dalam masa perbaikan dan untuk 10 unit lagi belum jelas kapan akan diberikan oleh kementrian perhubungan karena menunggu proses evaluasi pelaksanaan awal 10 unit Trans padang ini.
b.      Kualitas Halte yang masih jauh dari Standar yang diharapkan kementrian perhubungan, dimana diantara tidak adanya papan informasi operasional dan nomor telpon pengaduan  serta ada nya beberapa halte yang tidak memiliki tempat duduk dan bahkan ada halte yang bersifat darurat.
c.       Keterbatasan Jumlah Anggaran pemerintah Kota padang, sehingga pengembangan Trans Padang ini terhambat seperti penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang masih kurang baik, dan pengembangan unit bus yang terhambat.
d.      Pengawasan dari dishubkominfo masih lemah terhadap implementor lapangan seperti sopir dan petugas tiket sehingga rawan terjadi kecurangan dan mengurangi tingkat kepatuhan terhadap SOP dan SPM yang ada.












[1]nasional.kompas.com/read/2012/08/23/21232065/Hampir.54.Persen.Penduduk.Indonesia.Tinggal.di.Kota
[2] Pembangunan sarana dan prasarana transportasi. www.bappenas.go.id › index.php › download_file › diakses pada tanggal 20 maret 2014.
[3] Padang terancam jadi jakarta. http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=50112 diakses pada tanggal 20 maret 2014.
[4] Dishubkominfo Didesak Benahi Kir Angkot. http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=50045 diakses pada tanggal 20 maret 2014.
[5] Tresia rozalinda.2004. Kajian jaringan pelayanan angkutan umum penumpang dalam kota di kota solok. . Thesis: universitas diponogoro.
[6] akhir 2014 semua ibu kota propinsi diharapkan sudah implementasikan brt. http://m.dephub.go.id/  diakses pada tanggal 20 maret 2014.
[7] Rp 1 M untuk Halte Bus Massal. Harian Pagi Padang Ekspres.com  diakses pada tanggal 20 maret 2014.
[8] Bus Massal Trans Padang Bantuan Kementerian Perhubungan RI. Berita daerah.com diakses pada tanggal 20 maret 2014.
[10] BRT. lontar.ui.ac.id/file?file=digital/132750-T%2027804-Sistem%20bu. Pdf. diakses pada tanggal 20 maret 2014.
[11] Haedar Akib dalam Jurnal administrasi publik. Implementasi kebijakan: apa, mengapa dan bagaimana. Volume 1 No. 1 tahun 2010. www.ojs.unm.ac.id/index.php/iap/article/download/289/6.  Diakses pada tanggal 3 maret 2014. 
[12] Ibid. halm2
[13] Rian Nugroho.2008. analisis kebijakan publik: konsep dan aplikasi analisis proses kebijakan publik. Malang: Bayumedia. Halaman 85.
[14] Bunga Chindia Utami. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003 Tentang revisi pembentukan kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Pasal 4 ayat 1 poin c. Universitas Andalas. 2012
[15] Merille S.Grindle. 1980.  Politics and policy implementation in the third world, princnton. New jersey:University press. Halaman 6.
[17] Pilot Project Pengembangan Sistem Transit Melalui Bantuan Teknis Departemen Perhubungan Darat Republik Indonesia. pdf
[18] Surat Pernyataan WaliKota padang No.551.4/8.18.1/Dishub kominfo padang/2013
[19] Merille s.grindle. op.cit. halm 6.
[20] Merille S.Grindle. Op.Cit. halm 8
[21] Wawancara peneliti dengan Pak Asyrif.A Kasi TSP Angkutan Dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kota padag  pada tanggal 1 April 2014 pukul 14.30 WIB.
[22] Wawancara peneliti dengan Pak Ade. Masyarakat Pengguna Trans Padang  pada tanggal 5 April 2014 pukul 15.30 WIB.

[23] Merille S.Grindle. Op.Cit. Halm 8.
[24] Pilot Project Pengembangan Sistem Transit Melalui Bantuan Teknis Departemen Perhubungan Darat Republik Indonesia. pdf
[25] Wawancara peneliti dengan Pak Asyrif.A Kasi TSP Angkutan Dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kota padag  pada tanggal 1 April 2014 pukul 14.30 WIB.
[26] Wawancara peneliti dengan Pak Ade. Masyarakat Pengguna Trans Padang  pada tanggal 5 April 2014 pukul 15.30 WIB
[27] Wawancara peneliti dengan Dara. Mahasiswi pengguna trans padang  pada tanggal 5 April 2014 pukul 14.30 WIB
[28] Ibid. halm 9.
[29] Wawancara peneliti dengan Pak Asyrif.A Kasi TSP Angkutan Dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kota padag  pada tanggal 1 April 2014 pukul 14.30 WIB.
[30] Ibid.

[31] Akhir 2014 semua ibu kota propinsi diharapkan sudah implementasikan brt. http://m.dephub.go.id diakses pada tanggal 15 maret 2014

[32] Pilot Project Pengembangan Sistem Transit Melalui Bantuan Teknis Departemen Perhubungan Darat Republik Indonesia. pdf
[33] Wawancara peneliti dengan Pak Asyrif.A Kasi TSP Angkutan Dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kota padag  pada tanggal 1 April 2014 pukul 14.30 WIB.
[34] Merilee S.Grindle. Op.Cit. halm 10
[35] Wawancara peneliti dengan Pak Asyrif.A Kasi TSP Angkutan Dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kota padag  pada tanggal 1 April 2014 pukul 14.30 WIB.
[36] Ibid.
[37]   Rp 1 M untuk Halte Bus Massal. Padang express.com
[38] Pembangunan Halte BRT Harus Diawasi. Postmetro padang.com
[39] http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/29734-bus-trans-padang-mulai-meluncur.
[40] Wawancara peneliti dengan Pak Asyrif.A Kasi TSP Angkutan Dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kota padag  pada tanggal 1 April 2014 pukul 14.30 WIB.
[41] Ibid.
[42] Wawancara peneliti dengan Dara. Mahasiswi pengguna trans padang  pada tanggal 5 April 2014 pukul 14.30 WIB
[43] Wawancara peneliti dengan Pak Asyrif.A Kasi TSP Angkutan Dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kota padag  pada tanggal 1 April 2014 pukul 14.30 WIB.
[44] Merille S.Grindle. op.cit. halm 12
[45] Wawancara peneliti dengan Pak Asyrif.A Kasi TSP Angkutan Dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kota padag  pada tanggal 1 April 2014 pukul 14.30 WIB.
[46] Merille S.Grindle. op.cit. halm 14
[47] http://www.padang.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=528:bus-trans-padang-sopir-harus-beretika&catid=1&Itemid=222  diakses pada tanggal 2 april 2014.
[48] Ibid. halm 58
[49] Ada Kecurangan di Trans Padang. http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/30038-ada-kecurangan-di-trans-padang
[50] Wawancara peneliti dengan Pak Asyrif.A Kasi TSP Angkutan Dinas perhubungan, komunikasi dan informasi kota padag  pada tanggal 1 April 2014 pukul 14.30 WIB.
[51] Wawancara peneliti dengan Dara. Mahasiswi pengguna trans padang  pada tanggal 5 April 2014 pukul 14.30 WIB