Perencanaan adalah suatu proses untuk
menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia[1].
Sedangkan menurut, Siagian,1994. Perencanaan adalah
keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang dari pada hal-hal yang
akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang
telah ditentukan. Bisa dikatakan bahwa perencanaan merupakan sebuah tahap awal
untuk melihat dan menentukan masa depan dan memperhitungkan kemungkinan yang
bisa terjadi untuk mencapai sebuah tujuan. Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan
tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan
Daerah dengan melibatkan masyarakat.[2]
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan dalam
seluruh rangkaian perencanaan, yaitu:
(1) Politik;
(2) Teknokratik;
(3) Partisipatif;
(4) Atas-bawah (top-down);
dan
(5) Bawah-atas (bottom-up).
Pendekatan Politik
memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan
rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan
program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Presiden/Kepala
Daerah.
Oleh karena itu, rencana
pembangunan adalah penjabaran dari agenda dan janji atau bisa juga kita
katakan adalah bentuk penjabaran dari visi dan misi pembangunan yang ditawarkan
Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye guna dituangkan ke
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Daerah).
Perencanaan dengan
pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka
berpikir ilmiah oleh lembaga atau Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang secara fungsional bertugas untuk itu. jadi bisa dikatakan
bahwa setiap SKPD memiliki perencanaan teknokratik.
Perencanaan pembangunan dengan Pendekatan Partisipatif
dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)
terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan
menciptakan Rasa Memiliki yang tinggi atau mendalam, disini
masyarakat lansung terlibat dalam proses perencanaan, proses pembangunan dan
proses perawatannya sendiri. Sedangkan,
Pendekatan perencanaan
atas bawah dan bawah atas merupakan perencanaan pembangunan dilaksanakan
menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas
diselaraskan melalui musyawarah (musrenbang) Perencanaan Pembangunan yang
dihasilkan lewat Metode Penjaringan Aspirasi yang dilaksanakan baik di tingkat
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan
yakni :
(1) Penyusunan rencana;
(2) Penetapan rencana;
(3) Pengendalian pelaksanaan
rencana; dan
(4) Evaluasi pelaksanaan
rencana.
Keempat tahapan
diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu
siklus perencanaan yang utuh.
Tahap penyusunan rencana
dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk
ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah. Langkah pertama adalah
penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh,
dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan
rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan
yang telah disiapkan. Langkah berikutnya adalah melibatkan masyarakat (stakeholders)
dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang
pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan langkah
keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Tahap berikutnya adalah
penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk
melaksanakannya. Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang
Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-Undang/Peraturan
Daerah,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah
ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah,
dan Rencana Pembangunan Tahunan Nasional/Daerah ditetapkan
sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah.
Pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran
pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan
penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya, Menteri/ Kepala
Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Evaluasi pelaksanaan
rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara
sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai
pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan
berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana
pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input),
keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan
dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap
Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi
kinerja pembangunan yang merupakan atau terkait dengan fungsi dan
tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan,
Kementrian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk
pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan
ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.
Apa saja dampaknya jika kita menggunakan 5 metode di atas
BalasHapus