Selasa, 01 April 2014

DISKRESI









TUGAS PATOLOGI

DISKRESI
STUDY KASUS: RAZIA KENDARAAN BERMOTOR OLEH POLISI DAN KENDARAAN YANG MEMBAWA PENUMPANG EMERGENCY

Oleh :
Heru Gernandes
BP. 1110842010


ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG

Abstract
There is no law or rule of law in Indonesia is that the rigid set up even the smallest things in all conditions and for that we need a policy for discretion in the face of an administrator seoreang circumstances that are not regulated or not regulated in the Act in order they can take an immediate decision based on their own judgment with respect to the guidelines of existing law and not contrary to the general principles of good governance so that service to the community for the better. Traffic police (SATLANTAS) also have the right to take a decision (discretionary) during a raid in which a motor vehicle when the police are faced with a situation where the driver is carrying passengers in case of emergency / sick who need medical treatment quickly.

Keywords: discretion















BAB I
PENDAHULUAN

Polisi selaku aparat penegak hukum dalam tatanan negara republik indonesia harus mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia sesuai dengan Undang Undang No. 2 tahun 2002. Dalam pemberian perlindungan dan penegakkan hukum polisi memiliki satuan polisi lalu lintas yang berfungsi dan berwenang dalam hal meliputi Penjagaan, Pengaturan, Pengawalan dan Patroli, Pendidikan Masyarakat dan rekayasa Lalu lintas, Registrasi dan Identifikasi pengemudi / Kendaraan Bermotor, Penyidikan Kecelakaan Lalu lintas dan Penegakan Hukum dibidang Lalu Lintas guna memlihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu lintas.
Polisi lalu lintas diberikan sebuah wewenang yaitu menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; serta melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; sesuai dengan pasal 15 dan 16 UU No.2 tahun 2002. Hal ini membuat kepolisian lalu lintas atau biasa disebut SATLANTAS  melakukan razia kendaraan bermotor demi memelihara ketertiban pengguna kendaaan bermotor dalam berkendara di jalanan. Dalam melakukan razia kendaraan bermotor sering polisi melakukan diskresi diantaranya adalah diskresi ketika adanya kendaraan pribadi yang membawa orang sakit atau sedang emergency. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis mengkaji kasus ini.







BAB II
ISI

Tidak ada suatu undang-undang yang rumusan pasal-pasalnya dapat menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat dan keseluruhan kejadian dan Agar pelayanan menjadi sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan kebijakan operasional yang dapat dipandang sebagi suatu diskresi, yakni upaya untuk menyesuaikan kebijaksanaan dengan situasi yang telah berkembang (Wibawa, 2005). Diskresi secara konseptual merupakan suatu langkah yang ditempuh adminitrator untuk menyelesaikan suatu kasus yang tidak atau belum diatur dalam suatu regulasi yang baku. Dalam konteks tersebut, diskresi dapat berarti suatu bentuk kelonggaran pelayanan yang diberikan oleh administrator kepada pengguna jasa. Dalam implementasinya, tindakan diskresi diperlukan sebagai kewenangan untuk menginterpretasikan kebijakan yang ada atas suatu kasus yang belum atau tidak diatur dalam satu ketentuan yang baku (Dwiyanto, 2006).
            Pada dasarnya diskresi dilakukan oleh para administrator yang langsung berhubungan dengan masyarakat karena adanya suatu situasi atau kondisi yang memaksa administrator untuk melakukan itu. Polisi lalu lintas yang  biasa disebut dengan SATLANTAS memiliki wewenang untuk melakukan razia dengan tujuan  mengindentifikasi kendaraan bermotor dan kelengkapan syarat administratif pengendara yang menggunakan jalan raya tujuan razia secara umum adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002. Razia kendaraan bermotor dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Yang dimaksud dengan “berkala” atau yang dikenal dengan “Razia” adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat. Dan yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.


Polisi yang sedang melakukan razia akan memenuhi beberapa standar antara lain:
a.       Memiliki surat perintah razia
b.      Menggunakan seragam dan atribut kepolisian lengkap
c.       Menggunakan tanda pemberitahuan bahwa ada razia kendaraan
Dan polisi memiliki wewenang:
a.       Memberhentikan setiap kendaraan yang melewati jalan tersebut
b.      Memeriksa kelengkapan administratif penggendara
c.       Memeriksa kelengkapan administratif kendaraan
d.      Memeriksa dan mengindentifikasi kelengkapan kendaraan
Dalam melakukan razia, polisi akan sering mengalami keadaan yang memang belum diatur atau dimuat dalam UU kepolisian maupun UU lalu lintas, dimana salah satunya ketika ada kendaraan pribadi yang membawa penumpang dalam keadaan emergency (sakit). Polisi dihadapan pada sebuah situasi yang sangat urgen dimana pada satu sisi polisi melaksanakan tugasnya sebagai satuan kepolisian lalu lintas dan satu sisi lagi mementingkan keselamatan orang lain. Hal ini tidak diatur dalam UU kepolisian maka disini polisi berhak mengambil sebuah keputusan berdasarkan pertimbangan dirinya sendiri yang biasa disebut diskresi. Dimana polisi tersebut bisa mengambil langkah melepaskan mobil pribadi yang membawa penumpang dalam keadaan emergency tersebut tanpa memeriksa atau menggintendiviskasi kendaraan tersebut. Hal ini disebut sebuah diskresi yang dimiliki oleh pihak kepolisian satuan lalu lintas saat melakukan razia kendaraan bermotor di jalan raya, karena memang polisi dihadapkan pada kondisi yang memang tidak diatur oleh UU dan pihak kepolisian boleh mengambil keputusan sendiri.  Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No.2 tahun 2002 yang menyebutkan, untuk kepentingan umum Pejabat POLRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, yang dilakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan, serta kode etik profesi POLRI. Pasal ini menjelaskan bahwa polri berhak dan diperbolehkan melakukan diskresi namun harus dalam rambu-rambu hukum dan tidak merugikan kepentingan umum.



Kesimpulan


            Bisa dikatakan bahwa diskresi ini merupakan suatu bentuk tindakan atau keputusan yang diambil oleh para administrator dengan pertimbangan sendiri dalam menghadapi suatu situasi atau kondisi yang dimana belum diatur oleh peraturan atau UU sehingga demi kepentingan pelayanan maka administrator boleh melakukan sebuah tindakan dengan memperhatikan pertimbangan sendiri dengan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku demi kepentingan umum. Polisi selaku aparatur penegak hukum yang memiliki sebuah kesatuan polisi lalu lintas selalu dihadapkan pada kondisi dimana belum ada produk hukum yang jelas mengaturnya sehingga mereka dituntut untuk bisa mengambil sebuah keputusan yang tepat dengan memperhatikan aturan-aturan yang ada, seperti pada saat polisi melakukan razia dan menampati kendaraan yang membawa penumpang emergency/sakit yang butuh penanganan kesehatan. Diskresi ini menjadi hal yang amat penting karena tidak semua aturan yang ada mengatur semua sampai hal-hal kecil, dan demi malaksanakan pelayanan dan kepentingan umum maka diskresi dibutuhkan cepat oleh para administrator di level bawah.















Referensi
            Dwiyanto, Agus, dkk. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
            http://prabowoakbar.blogspot.com/2008/10/diskresi-oleh-administrator-publik.html diakses pada tangal 22 april 2013
            http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=Fenomena-Diskresi-VS-Korupsi. Diakses pada tangal 22 april 2013.

Undang-undang
UU No. 2 tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara
UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

0 komentar:

Posting Komentar