TUGAS PATOLOGI
DISKRESI
STUDY KASUS: RAZIA KENDARAAN
BERMOTOR OLEH POLISI DAN KENDARAAN YANG MEMBAWA PENUMPANG EMERGENCY
Oleh
:
Heru
Gernandes
BP.
1110842010
ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
ANDALAS
PADANG
Abstract
There is no law or rule of law in
Indonesia is that the rigid set up even the smallest things in all conditions
and for that we need a policy for discretion in the face of an administrator
seoreang circumstances that are not regulated or not regulated in the Act in
order they can take an immediate decision based on their own judgment with
respect to the guidelines of existing law and not contrary to the general
principles of good governance so that service to the community for the better. Traffic
police (SATLANTAS) also have the right to take a decision (discretionary)
during a raid in which a motor vehicle when the police are faced with a
situation where the driver is carrying passengers in case of emergency / sick
who need medical treatment quickly.
Keywords: discretion
BAB
I
PENDAHULUAN
Polisi selaku aparat penegak hukum dalam
tatanan negara republik indonesia harus mampu menjadi pelindung Pengayom dan
Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai
penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi
supermasi hukum dan hak azasi manusia sesuai dengan Undang Undang No. 2 tahun
2002. Dalam pemberian perlindungan dan penegakkan hukum polisi memiliki satuan
polisi lalu lintas yang berfungsi dan berwenang dalam hal meliputi Penjagaan,
Pengaturan, Pengawalan dan Patroli, Pendidikan Masyarakat dan rekayasa Lalu lintas,
Registrasi dan Identifikasi pengemudi / Kendaraan Bermotor, Penyidikan
Kecelakaan Lalu lintas dan Penegakan Hukum dibidang Lalu Lintas guna memlihara
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu lintas.
Polisi lalu lintas diberikan sebuah wewenang yaitu
menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; serta melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; sesuai dengan pasal 15 dan 16 UU No.2
tahun 2002. Hal ini membuat kepolisian lalu lintas atau biasa disebut
SATLANTAS melakukan razia kendaraan
bermotor demi memelihara ketertiban pengguna kendaaan bermotor dalam berkendara
di jalanan. Dalam melakukan razia kendaraan bermotor sering polisi melakukan
diskresi diantaranya adalah diskresi ketika adanya kendaraan pribadi yang
membawa orang sakit atau sedang emergency. Hal inilah yang menjadi latar
belakang penulis mengkaji kasus ini.
BAB II
ISI
Tidak ada suatu undang-undang yang rumusan
pasal-pasalnya dapat menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat dan
keseluruhan kejadian dan Agar pelayanan menjadi
sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan
kebijakan operasional yang dapat dipandang sebagi suatu diskresi, yakni upaya
untuk menyesuaikan kebijaksanaan dengan situasi yang telah berkembang (Wibawa,
2005). Diskresi secara konseptual merupakan suatu langkah yang ditempuh
adminitrator untuk menyelesaikan suatu kasus yang tidak atau belum diatur dalam
suatu regulasi yang baku. Dalam konteks tersebut, diskresi dapat berarti suatu
bentuk kelonggaran pelayanan yang diberikan oleh administrator kepada pengguna
jasa. Dalam implementasinya, tindakan diskresi diperlukan sebagai kewenangan
untuk menginterpretasikan kebijakan yang ada atas suatu kasus yang belum atau
tidak diatur dalam satu ketentuan yang baku (Dwiyanto, 2006).
Pada dasarnya
diskresi dilakukan oleh para administrator yang langsung berhubungan dengan
masyarakat karena adanya suatu situasi atau kondisi yang memaksa administrator
untuk melakukan itu. Polisi lalu lintas yang biasa disebut dengan SATLANTAS memiliki
wewenang untuk melakukan razia dengan tujuan
mengindentifikasi kendaraan bermotor dan kelengkapan syarat administratif
pengendara yang menggunakan jalan raya tujuan razia secara umum adalah untuk
memberikan rasa aman kepada masyarakat sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002. Razia
kendaraan bermotor dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan
kebutuhan. Yang dimaksud dengan “berkala” atau yang dikenal dengan “Razia”
adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan
efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan
masyarakat. Dan yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan
petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi
kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.
Polisi yang sedang melakukan razia akan memenuhi
beberapa standar antara lain:
a. Memiliki
surat perintah razia
b. Menggunakan
seragam dan atribut kepolisian lengkap
c. Menggunakan
tanda pemberitahuan bahwa ada razia kendaraan
Dan polisi memiliki
wewenang:
a. Memberhentikan
setiap kendaraan yang melewati jalan tersebut
b. Memeriksa
kelengkapan administratif penggendara
c. Memeriksa
kelengkapan administratif kendaraan
d. Memeriksa
dan mengindentifikasi kelengkapan kendaraan
Dalam
melakukan razia, polisi akan sering mengalami keadaan yang memang belum diatur
atau dimuat dalam UU kepolisian maupun UU lalu lintas, dimana salah satunya
ketika ada kendaraan pribadi yang membawa penumpang dalam keadaan emergency
(sakit). Polisi dihadapan pada sebuah situasi yang sangat urgen dimana pada
satu sisi polisi melaksanakan tugasnya sebagai satuan kepolisian lalu lintas
dan satu sisi lagi mementingkan keselamatan orang lain. Hal ini tidak diatur
dalam UU kepolisian maka disini polisi berhak mengambil sebuah keputusan
berdasarkan pertimbangan dirinya sendiri yang biasa disebut diskresi. Dimana
polisi tersebut bisa mengambil langkah melepaskan mobil pribadi yang membawa
penumpang dalam keadaan emergency tersebut tanpa memeriksa atau
menggintendiviskasi kendaraan tersebut. Hal ini disebut sebuah diskresi yang
dimiliki oleh pihak kepolisian satuan lalu lintas saat melakukan razia
kendaraan bermotor di jalan raya, karena memang polisi dihadapkan pada kondisi
yang memang tidak diatur oleh UU dan pihak kepolisian boleh mengambil keputusan
sendiri. Sesuai dengan pasal 18 ayat (1)
dan (2) UU No.2 tahun 2002 yang menyebutkan, untuk kepentingan umum Pejabat
POLRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri, yang dilakukan dalam keadaan sangat perlu dengan
memperhatikan peraturan dan perundang-undangan, serta kode etik profesi POLRI.
Pasal ini menjelaskan bahwa polri berhak dan diperbolehkan melakukan diskresi
namun harus dalam rambu-rambu hukum dan tidak merugikan kepentingan umum.
Kesimpulan
Bisa
dikatakan bahwa diskresi ini merupakan suatu bentuk tindakan atau keputusan
yang diambil oleh para administrator dengan pertimbangan sendiri dalam
menghadapi suatu situasi atau kondisi yang dimana belum diatur oleh peraturan
atau UU sehingga demi kepentingan pelayanan maka administrator boleh melakukan
sebuah tindakan dengan memperhatikan pertimbangan sendiri dengan tidak
melanggar aturan-aturan yang berlaku demi kepentingan umum. Polisi selaku
aparatur penegak hukum yang memiliki sebuah kesatuan polisi lalu lintas selalu
dihadapkan pada kondisi dimana belum ada produk hukum yang jelas mengaturnya
sehingga mereka dituntut untuk bisa mengambil sebuah keputusan yang tepat
dengan memperhatikan aturan-aturan yang ada, seperti pada saat polisi melakukan
razia dan menampati kendaraan yang membawa penumpang emergency/sakit yang butuh
penanganan kesehatan. Diskresi ini menjadi hal yang amat penting karena tidak
semua aturan yang ada mengatur semua sampai hal-hal kecil, dan demi
malaksanakan pelayanan dan kepentingan umum maka diskresi dibutuhkan cepat oleh
para administrator di level bawah.
Referensi
Dwiyanto,
Agus, dkk. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
http://prabowoakbar.blogspot.com/2008/10/diskresi-oleh-administrator-publik.html
diakses pada tangal 22 april 2013
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=Fenomena-Diskresi-VS-Korupsi. Diakses pada tangal 22 april 2013.
Undang-undang
UU
No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara
UU
No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
0 komentar:
Posting Komentar