Selasa, 01 April 2014

DPRD



Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukkan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Adapun fungsi dari DPRD itu sendiri adalah :
a.       Fungsi legislasi
Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
b.      Fungsi anggaran
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah
c.       Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD
DPRD memiliki 3 hak, yaitu :
a.       Hak interpelasi
b.      Hak angket
c.       Hak menyatakan pendapat
KEANGGOTAAN DPRD
Berdasarkan pp nomor 16 tahun 2010 pasal 4 disebutkan bahwa :
a.       Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan laporan komisi pemilihan umumprovinsi yang disampaikan melalui gubernur
b.      Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum kabupaten/kota yang disampaikan melalui bupati/walikota
c.       Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji
d.      Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama bertepatan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 tahun anggota DPRD yang lama
e.       Dalam hal terdapat anggota DPRD yang baru yang tidak dapat mengucapkan sumpah/janji bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan 5 tahun anggota DPRD yang lama, masa jabatan anggota DPRD yang dimaksud berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD yang mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
f.       Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan pada hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan dimaksud
Berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2011 pasal 6 disebutkan bahwa :
a.       Anggota DPRD berjumlah 55 orang
b.      Keanggotaan DPRD diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan laporan Komisi Pemilihan Umum Provinsi melalui Gubernur
c.       Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji
FRAKSI
Berdasarkan pp nomor 16 tahun 2010 pasal 31 disebutkan bahwa :
a.       Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD
b.      Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi
c.       Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
d.      Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan atau lebih dapat membentuk 1 fraksi
e.       Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan, anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan
f.       Dalam hal tidak ada 1 partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi maka dibentuk fraksi gabungan yang jumlahnya paling banyak 2 fraksi gabungan
g.      Partai politik harus mendudukkan anggotanya dalam 1 fraksi
h.      Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD
i.        Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD.



Berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2011 pasal 39, 40, dan 41 disebutkan bahwa :
a.       Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD
b.      Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi
c.       Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
d.      Partai politik yang anggotanya di DPRD sekurang-kurangnya berjumlah 4 orang atau sama dengan jumlah komisi yang ada, dapat membentuk 1 fraksi
e.       Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan, anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan
f.       Dalam hal tidak ada 1 partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi maka dibentuk fraksi gabungan
g.      Jumlah fraksi gabungan paling banyak 2 fraksi
h.      Dalam hal terdapat partai partai politik yang tidak dapat membentuk fraksi, untuk menentukan 2 fraksi gabungan yang dapat dibentuk, partai politik yang memiliki kursi atau jumlah suara dalam pemilu lebih banyak dapat mengajak partai politik lainnya untuk membentuk fraksi gabungan
i.        Partai politik harus mendudukkan anggotanya dalam 1 fraksi
j.        Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRD dari partai politik lain yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 fraksi
k.      Dalam hal fraksi gabungan setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagi fraksi gabungan, maka seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung dengan fraksi atau fraksi gabungan lain yang memenuhi syarat
l.        Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD
m.    Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD








ALAT KELENGKAPAN DPRD
Alat kelengkapan DPRD pada pp nomor 16 tahun 2010 kurang lebih sama dengan peraturan DPRD Sumbar nomor 1 tahun 2011 yang terdiri dari :
a.       Pimpinan DPRD
b.      Badan musyawarah
c.       Komisi
d.      Badan legislasi daerah
e.       Badan anggaran
f.       Badan kehormatan
g.      Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Perbedaannya adalah pada pp nomor 16 tahun 2010 dijelaskan secara detil berapa jumlah pimpinan dan wakil pimpinan dengan jumlah anggota yang sekian. Sedangkan pada peraturan DPRD Sumbar langsung ditetapkan bahwa pimpinan berjumlah 1 orang dan wakil pimpinan 3 orang dengan jumlah anggota yang tidak ditentukan

PERSIDANGAN, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Terdapat beberapa jenis rapat pada DPRD, antara lain :
a.       Rapat paripurna
Forum rapat tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua DPRD
b.      Rapat paripurna istimewa
Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan
c.       Rapat pimpinan DPRD
Rapat para anggota pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD
d.      Rapat fraksi
Rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi
e.       Rapat konsultasi
Rapat antara pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh pimpinan DPRD
f.       Rapat badan musyawarah
Rapat anggota badan musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan musyawarah
g.      Rapat komisi
Rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi
h.      Rapat gabungan komisi
Rapat antar komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil DPRD
i.        Rapat badan anggaran
Rapat anggota badan anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan anggaran
j.        Rapat badan legislasi daerah
Rapat anggota badan legislasi daerah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan legislasi daerah
k.      Rapat badan kehormatan
Rapat anggota badan kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan kehormatan
l.        Rapat panitia khusus
Rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus

m.    Rapat kerja
Rapat antara DPRD dan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atau antara badan anggaran, komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk
n.      Rapat dengar pendapat
Rapat antara DPRD dengan pemerintah daerah
o.      Rapat dengar pendapat umum
Rapat antara DPRD dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perseorangan atau antara komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perorangan

RESES
Dalam peraturan DPRD Sumbar nomor 1 tahun 2011 pasal 166 disebutkan bahwa :
a.       Reses dilaksanakan 3 kali dalam setahun, paling lama 6 hari kerja dalam 1 reses
b.      Waktu pelaksanaan reses dapat dilaksanakan pada hari libur
c.       Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan baik secara perorangan atau kelompok dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat
d.      Setiap pelaksanaan reses, anggota DPRD baik perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada pimpinan DPRD secara kolektif dalam rapat paripurna
e.       Kegiatan dan jadwal acara reses ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan badan musyawarah




KUNJUNGAN KERJA KOMISI
Dalam peraturan DPRD Sumbar nomor 1 tahun 2011 pasal 167 disebutkan bahwa :
a.       Kunjungan kerja komisi dalam derah (ke kabupaten/kota) dapat dilaksanakan paling banyak 12 hari dalam 1 bulan, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD
b.      Kunjungan kerja komisi dapat dilakukan secara kelompok dan atau secara perorangan sesuai dengan tugas tugas komisi
c.       Kunjungan kerja komisi dapat dilakukan pada hari libur kecuali pada hari libur nasional dan hari libur keagamaan
d.      Kunjungan kerja komisi ke luar daerah dapat dilakukan sebanyak 3 kali dalam 1 tahun masing masing paling lama 6 hari sesuai dengan program kerja komisi yang dilaksanakan pada masa persidangan pertama, kedua, dan ketiga setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD
e.       Kunjungan kerja komisi dapat dilaksanakan ke luar negeri, paling lama 12 hari setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD
f.       Kunjungan kerja komisi dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri
g.      Kunjungan kerja komisi lainnya dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD
h.      Kunjungan kerja komisi dapat diikuti oleh pimpinan DPRD



0 komentar:

Posting Komentar