Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukkan sebagai penyelenggara pemerintahan
daerah. Adapun fungsi dari DPRD itu sendiri adalah :
a.
Fungsi legislasi
Fungsi
legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
b.
Fungsi anggaran
Fungsi
anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan
dan belanja daerah bersama kepala daerah
c.
Fungsi pengawasan
Fungsi
pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD
DPRD memiliki 3 hak,
yaitu :
a.
Hak interpelasi
b.
Hak angket
c.
Hak menyatakan pendapat
KEANGGOTAAN
DPRD
Berdasarkan pp nomor 16
tahun 2010 pasal 4 disebutkan bahwa :
a.
Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan laporan komisi pemilihan
umumprovinsi yang disampaikan melalui gubernur
b.
Keanggotaan DPRD kabupaten/kota
diresmikan dengan keputusan gubernur sesuai dengan laporan komisi pemilihan
umum kabupaten/kota yang disampaikan melalui bupati/walikota
c.
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun
terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan berakhir pada
saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji
d.
Anggota DPRD yang baru mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama bertepatan pada tanggal berakhirnya masa
jabatan 5 tahun anggota DPRD yang lama
e.
Dalam hal terdapat anggota DPRD yang
baru yang tidak dapat mengucapkan sumpah/janji bertepatan dengan berakhirnya
masa jabatan 5 tahun anggota DPRD yang lama, masa jabatan anggota DPRD yang
dimaksud berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD yang mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama
f.
Dalam hal tanggal berakhirnya masa
jabatan anggota DPRD jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan,
pengucapan sumpah/janji dilaksanakan pada hari berikutnya sesudah hari libur
atau hari yang diliburkan dimaksud
Berdasarkan peraturan
DPRD nomor 1 tahun 2011 pasal 6 disebutkan bahwa :
a.
Anggota DPRD berjumlah 55 orang
b.
Keanggotaan DPRD diresmikan dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan laporan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
melalui Gubernur
c.
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun
terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan berakhir pada
saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji
FRAKSI
Berdasarkan pp nomor 16
tahun 2010 pasal 31 disebutkan bahwa :
a.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi
sebagai wadah berhimpun anggota DPRD
b.
Setiap anggota DPRD wajib menjadi
anggota salah satu fraksi
c.
Setiap fraksi di DPRD beranggotakan
paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
d.
Partai politik yang jumlah anggotanya di
DPRD mencapai ketentuan atau lebih dapat membentuk 1 fraksi
e.
Dalam hal partai politik yang jumlah
anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan, anggotanya dapat bergabung dengan
fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan
f.
Dalam hal tidak ada 1 partai politik
yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi maka dibentuk fraksi gabungan
yang jumlahnya paling banyak 2 fraksi gabungan
g.
Partai politik harus mendudukkan
anggotanya dalam 1 fraksi
h.
Pembentukan fraksi dilaporkan kepada
pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD
i.
Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat
paripurna bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD.
Berdasarkan peraturan
DPRD nomor 1 tahun 2011 pasal 39, 40, dan 41 disebutkan bahwa :
a.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi
sebagai wadah berhimpun anggota DPRD
b.
Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota
salah satu fraksi
c.
Setiap fraksi di DPRD beranggotakan
paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
d.
Partai politik yang anggotanya di DPRD
sekurang-kurangnya berjumlah 4 orang atau sama dengan jumlah komisi yang ada,
dapat membentuk 1 fraksi
e.
Dalam hal partai politik yang jumlah
anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan, anggotanya dapat bergabung dengan
fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan
f.
Dalam hal tidak ada 1 partai politik
yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi maka dibentuk fraksi gabungan
g.
Jumlah fraksi gabungan paling banyak 2
fraksi
h.
Dalam hal terdapat partai partai politik
yang tidak dapat membentuk fraksi, untuk menentukan 2 fraksi gabungan yang
dapat dibentuk, partai politik yang memiliki kursi atau jumlah suara dalam pemilu
lebih banyak dapat mengajak partai politik lainnya untuk membentuk fraksi
gabungan
i.
Partai politik harus mendudukkan
anggotanya dalam 1 fraksi
j.
Fraksi yang ada wajib menerima anggota
DPRD dari partai politik lain yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1
fraksi
k.
Dalam hal fraksi gabungan setelah
dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagi fraksi gabungan, maka
seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung dengan fraksi atau
fraksi gabungan lain yang memenuhi syarat
l.
Pembentukan fraksi dilaporkan kepada
pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD
m.
Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat
paripurna bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD
ALAT
KELENGKAPAN DPRD
Alat
kelengkapan DPRD pada pp nomor 16 tahun 2010 kurang lebih sama dengan peraturan
DPRD Sumbar nomor 1 tahun 2011 yang terdiri dari :
a.
Pimpinan DPRD
b.
Badan musyawarah
c.
Komisi
d.
Badan legislasi daerah
e.
Badan anggaran
f.
Badan kehormatan
g.
Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan
dan dibentuk oleh rapat paripurna
Perbedaannya adalah
pada pp nomor 16 tahun 2010 dijelaskan secara detil berapa jumlah pimpinan dan
wakil pimpinan dengan jumlah anggota yang sekian. Sedangkan pada peraturan DPRD
Sumbar langsung ditetapkan bahwa pimpinan berjumlah 1 orang dan wakil pimpinan
3 orang dengan jumlah anggota yang tidak ditentukan
PERSIDANGAN,
RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Terdapat beberapa jenis
rapat pada DPRD, antara lain :
a.
Rapat paripurna
Forum
rapat tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh ketua
dan wakil ketua DPRD
b.
Rapat paripurna istimewa
Rapat
anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua untuk melaksanakan acara
tertentu dan tidak mengambil keputusan
c.
Rapat pimpinan DPRD
Rapat
para anggota pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD
d.
Rapat fraksi
Rapat
anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi
e.
Rapat konsultasi
Rapat
antara pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD
yang dipimpin oleh pimpinan DPRD
f.
Rapat badan musyawarah
Rapat
anggota badan musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan
musyawarah
g.
Rapat komisi
Rapat
anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi
h.
Rapat gabungan komisi
Rapat
antar komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil DPRD
i.
Rapat badan anggaran
Rapat
anggota badan anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan anggaran
j.
Rapat badan legislasi daerah
Rapat
anggota badan legislasi daerah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan
legislasi daerah
k.
Rapat badan kehormatan
Rapat
anggota badan kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan
kehormatan
l.
Rapat panitia khusus
Rapat
anggota panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus
m.
Rapat kerja
Rapat
antara DPRD dan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atau antara badan
anggaran, komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dan kepala daerah atau
pejabat yang ditunjuk
n.
Rapat dengar pendapat
Rapat
antara DPRD dengan pemerintah daerah
o.
Rapat dengar pendapat umum
Rapat
antara DPRD dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun
perseorangan atau antara komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dan
masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perorangan
RESES
Dalam peraturan DPRD
Sumbar nomor 1 tahun 2011 pasal 166 disebutkan bahwa :
a.
Reses dilaksanakan 3 kali dalam setahun,
paling lama 6 hari kerja dalam 1 reses
b.
Waktu pelaksanaan reses dapat
dilaksanakan pada hari libur
c.
Reses dipergunakan untuk mengunjungi
daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan baik secara perorangan atau
kelompok dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat
d.
Setiap pelaksanaan reses, anggota DPRD
baik perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan
tugasnya yang disampaikan kepada pimpinan DPRD secara kolektif dalam rapat
paripurna
e.
Kegiatan dan jadwal acara reses
ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan badan musyawarah
KUNJUNGAN
KERJA KOMISI
Dalam peraturan DPRD
Sumbar nomor 1 tahun 2011 pasal 167 disebutkan bahwa :
a.
Kunjungan kerja komisi dalam derah (ke
kabupaten/kota) dapat dilaksanakan paling banyak 12 hari dalam 1 bulan, setelah
mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD
b.
Kunjungan kerja komisi dapat dilakukan
secara kelompok dan atau secara perorangan sesuai dengan tugas tugas komisi
c.
Kunjungan kerja komisi dapat dilakukan
pada hari libur kecuali pada hari libur nasional dan hari libur keagamaan
d.
Kunjungan kerja komisi ke luar daerah
dapat dilakukan sebanyak 3 kali dalam 1 tahun masing masing paling lama 6 hari
sesuai dengan program kerja komisi yang dilaksanakan pada masa persidangan
pertama, kedua, dan ketiga setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah dan
ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD
e.
Kunjungan kerja komisi dapat
dilaksanakan ke luar negeri, paling lama 12 hari setelah mendapat pertimbangan
badan musyawarah dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD
f.
Kunjungan kerja komisi dapat
dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri
g.
Kunjungan kerja komisi lainnya dapat
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan
DPRD
h.
Kunjungan kerja komisi dapat diikuti
oleh pimpinan DPRD
0 komentar:
Posting Komentar