Investasi Pemerintah adalah
penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi
pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Kewenangan pengelolaan Investasi
Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
Kewenangan pengelolaan Investasi
Pemerintah meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional.
Regulasi- merumuskan kebijakan,
mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan investasi
Supervisi-melakukan kajian,
kelayakan dan rekomentasi atas pelaksaan investasi
Operasionanl- melakukan
perjanjian,
Dalam pelaksanaan pengelolaan
Investasi Pemerintah diperlukan juga Badan Investasi Pemerintah yang menjalankan
kewenangan sebagai operator di bawah kemenkeu.
Lingkup pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi:
. perencanaan;
b. pelaksanaan investasi;
c. penatausahaan dan pertanggung
jawaban investasi;
d. pengawasan; dan
e. divestasi.
Pengendalian internal pemerintah
Pengawasan/
pengendalian Internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviw, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi organisasi dalam rangka
mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang
disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara
menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Yang
terdiri dari BPKP, INSPEKTORAT JENDRAL kementerian, provinsi dan
kabupaten/kota.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar”. Sebagai bagian dari proses
manajemen pemerintahan negara, presiden tidak dapat
sendiri melaksanakan urusan penyelengaraan pemerintahan umum, sehingga dalam
pengawasan diperlukan lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden untuk
menjamin semua proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan negara, yang kemudian
dibentuk badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).
Kegiatan BPKP
dikelompokkan ke dalam empat kelompok, yaitu:
- Audit keuangan negara ( apbn )
- Konsultasi, asistensi dan evaluasi
- Pemberantasan KKN, dan
- Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
BPKP
berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada presiden
Inspektorat
Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan
intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
Inspektorat
Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung
jawab langsung kepada bupati/walikota.
Inspektorat
bertugas sebagai sebuah lembaga pengawas internal yang bertanggung jawab kepada
pimpinan lembaga/kementrian.
Secara umum
fungsi inspektorat jendral adalah pengawasan internal di lingkungan
kementrian/lembaga terhadap kinerja dan keuangan ( APBN ) melalui audit,
review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya yang di tugaskan.
0 komentar:
Posting Komentar