Rabu, 02 April 2014

Pengelolaan investasi



Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional.
Regulasi- merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan investasi
Supervisi-melakukan kajian, kelayakan dan rekomentasi atas pelaksaan investasi
Operasionanl- melakukan perjanjian,
Dalam pelaksanaan pengelolaan Investasi Pemerintah diperlukan juga Badan Investasi Pemerintah yang menjalankan kewenangan sebagai operator di bawah kemenkeu.
Lingkup pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi:
. perencanaan;
b. pelaksanaan investasi;
c. penatausahaan dan pertanggung jawaban investasi;
d. pengawasan; dan
e. divestasi.
Pengendalian internal pemerintah
ž  Pengawasan/ pengendalian Internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviw, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi  dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
ž   Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
ž  Yang terdiri dari BPKP, INSPEKTORAT JENDRAL kementerian, provinsi dan kabupaten/kota.
ž  Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar”. Sebagai bagian dari proses manajemen pemerintahan negara, presiden tidak dapat sendiri melaksanakan urusan penyelengaraan pemerintahan umum, sehingga dalam pengawasan diperlukan lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden untuk menjamin semua proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan negara, yang kemudian dibentuk badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).
Kegiatan BPKP dikelompokkan ke dalam empat kelompok, yaitu:
  1. Audit keuangan negara ( apbn )
  2. Konsultasi, asistensi dan evaluasi
  3. Pemberantasan KKN, dan
  4. Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
BPKP berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada presiden
Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Inspektorat bertugas sebagai sebuah lembaga pengawas internal yang bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga/kementrian.
Secara umum fungsi inspektorat jendral adalah pengawasan internal di lingkungan kementrian/lembaga terhadap kinerja dan keuangan ( APBN ) melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya yang di tugaskan.

0 komentar:

Posting Komentar