Selasa, 01 April 2014

AZAS MONOGAMI &POLIGAMI DALAM PERKAWINAN



Saya mimilih tidak menggatakan setuju dan juga tidak menggatakan tidak setuju kepada poligami tapi saya memimilih poligami itu boleh di saat-saat emergensi dimana poligami itu boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu karena poligami itu sudah menjadi masalah yang sangat krusial dimana akan menimbulkan ketidak adilan, kecemburuan sang istri maupun anaknya kelak dan akan menyebabkan terjadi nya kekerasan dalam rumah tangga.
Jadi disini saya menggibaratkan bahwa poligami itu boleh dilakukan disaat emergensi ataupun terdesak oleh beberapa faktor:
Faktor biologis:
a. Istri yang sakit
Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk melayani hasrat seksual suaminya.
b. Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu,
sehingga baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
c. Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang
wanita tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami
dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.
d. Masa Subur Pria Lebih Lama
Kaum pria memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita.
e.  Kemandulan
Banyak kasus perceraian yang dilatar belakangi oleh masalah kemandulan, baik
kemandulan yang terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena
keinginan seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama
pernikahan dilakukannya. Dalam kondisi seperti itu, seorang istri yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati  dan ridha bila sang suami menikahi wanita lain yang dapat memberikan keturunan.
f.  Istri yang Lemah
Ketika sang suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas, tidak mampu
menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan dan
mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya, serta bentuk-bentuk
kekurangan lainnya. maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain yang
dianggapnya lebih baik, bisa saja terjadi poligami.
g. Kepribadian yang Buruk
Istri yang tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri, biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa diperbaiki lagi.

Faktor Sosial
a. Banyaknya Jumlah Wanita
Di Indonesia, pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan
pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para pemilih itu merupakan usia siap nikah
b. Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Sebagian pendapat juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi, melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
c. Berkurangnya Jumlah Kuam Pria
Dampak paling nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin bertambahnya jumlah perempuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup menjanda. Lalu siapakah yang akan bertanggung jawab
mengayomi, memberi perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya, jika
mereka terus menjanda? solusinya tida lain, kecuali menikah lagi dengan seorang
jejaka, atau duda, atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.
Itulah solusi yang lebih mulia, halal dan baradab.

d. Kemampuan Ekonomi
Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.

Poligami ( menikah dengan lebih dari satu istri ) dalam islam pun juga di bolehkan melakukan poligami asalkan bisa berlaku adil dan mampu dalam arti kata mampu jasmani dan rohani untuk melakukan poligami.
Islam memperbolehkan poligami muslim beristri lebih dari hingga empat orang istri dengan syarat suami harus dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya. Alloh SWT berfirman dalam QS. An-Nisa:3

Artinya :” Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS.An-Nisa:3).

Asalkan memenuhi syarat berpoligami untuk pria ( laki-laki ):
1. Membatasi jumlah istri yang akan dinikahinya.
Syarat ini telah telah disebutkan oleh Allah SWT dengan firman-Nya:
“Maka menikahlah dengan siapa yang kamu inginkan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga, atau empat.”(QS. An-Nisa:3) Ayat diatas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu menikah tidak boleh lebih dari empat orang istri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristri satu, boleh dua,tiga, atau empat saja.


2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali
persaudaraan menjadi istrinya.
Tujuan pengharaman ini adalah untuk menjaga silaturahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah SAW bersabda : “Seungguhnya kalu kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturahim diantara sesama kamu.” (HR Bukhari&Muslim) Rasulullah juga memperkuat larangan ini, Bahawa Urnmu Habibah (Istri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya, Beliau menjawab:Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (HR Bukhari&Muslim)
3. Disyaratkan berlaku adil,seperti dalam QS An Nisa:3
o   Adil memberi nafkah
o   Adil memberikan tempat tinggal
o   Adil dalam giliran
4. Mampu secara rohani dan jasmani ( material )





















Islam adalah kata akhir Allah yang dengannya Islam menutup risalah-risalah
sebelumnya. Karena itulah, Islam juga membawa syariat yang universal dan abadi, untuk
seluruh penjuru dunia untuk semua zaman dan untuk semua umat manusia.Islam tidak
membuat syariat untuk orang kota dengan melalaikan orang desa, tidak untuk masayarakat
daerah beriklim dingin dengan merupakan masyarakat beriklim tropis dan tidak pula suatu abad dengan melupakan abad dan generasi lain. Islam telah mengukur kebutuhan individu, kebutuhan masyarakat, sekaligus kadar kepentingan semua pihak. Ada diantara mereka yang memiliki semangat besar untuk memiliki keturunan, akan tetapi diberi rezeki dengan istri yang tidak beranak karena mandul, berpenyakit, atau sebab lainnya. Ada satu diantara tiga pilihan bagi perempuan yang jumlahnya berlebih dibanding dengan jumlah laki-laki:
1. Menghabiskan seluruh masa hidupnya dengan menelan kenyataan pahit tidak mendapatkan
jodoh.
2. Melepaskan kendali, menjadi pemuas nafsu bagi laki-laki hidung belang yang diharamkan.
3. Atau menikah dengan seorang laki-laki beristri yang mampu memberi nafkah dan berlaku
baik.
Tidak diragukan lagi, cara terakhir adalah alternatif yang adil, dan merupakan solusi terbaik
terhadap permasalahan yang akan dihadapinya. Dan itulah keputusan hukum islam,
“ Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin “
Itulah poligami, yang tidak diterima orang-orang barat yang Nasrani itu. Mereka mencibir dan memperolok-olok kaum muslimin dengan syariat yang membolehkan poligami ini. Namun pada waktu yang bersamaan, mereka mengizinkan kaum lelakinya berhubungan dengan perempuan-perempuan nakal dan teman-eman hidup tanpa batas atau pun perhitungan, tidak berdasarkan pada undang-udang atau pun norma yang patut bagi perempuan dan keturunan yang dilahirkan, sebagai buah dari “poligami” atheis dan amoral.

Saran
Sebaiknya masyarakat tidak selalu beranggapan negatif terhadap seseorang yang melakukan poligami karena ia pasti memiliki alasan-alasan serta faktor-faktor yang jelas untuk melakukan poligami. Selain itu, sebaiknya para suami jangan melakukan poligami apabila tidak dapat berlaku adil bagi istri-istrinya karena hukuman bagi suami yang tidak bisa berlaku adil sangatlah pedih. Seperti sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa beristri dua dan tidak berlaku adil pada keduanya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring sebelah.”
(HR Tirmidzi dan Al Hakim).

0 komentar:

Posting Komentar