Saya mimilih tidak
menggatakan setuju dan juga tidak menggatakan tidak setuju kepada poligami tapi
saya memimilih poligami itu boleh di
saat-saat emergensi dimana poligami itu boleh dilakukan dengan
syarat-syarat tertentu karena poligami itu sudah menjadi masalah yang sangat
krusial dimana akan menimbulkan ketidak adilan, kecemburuan sang istri maupun
anaknya kelak dan akan menyebabkan terjadi nya kekerasan dalam rumah tangga.
Jadi disini saya
menggibaratkan bahwa poligami itu boleh dilakukan disaat emergensi ataupun
terdesak oleh beberapa faktor:
Faktor
biologis:
a.
Istri yang sakit
Adanya seorang istri
yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk melayani
hasrat seksual suaminya.
b.
Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum pria memiliki gairah dan hasrat
seksual yang tinggi dan menggebu,
sehingga baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk
menyalurkan hasratnya tersebut.
c.
Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan,
menjadi alasan utama seorang
wanita tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban
terhadap suaminya. Jika suami
dapat bersabar
menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika
suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa hari saja istrinya
mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga diri, maka poligami
bisa menjadi pilihannya.
d.
Masa Subur Pria Lebih Lama
Kaum pria memiliki masa
subur yang lebih lama dibandingkan wanita.
e. Kemandulan
Banyak
kasus perceraian yang dilatar belakangi oleh masalah kemandulan, baik
kemandulan
yang terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena
keinginan
seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama
pernikahan dilakukannya. Dalam kondisi
seperti itu, seorang istri yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati dan ridha bila sang suami menikahi wanita
lain yang dapat memberikan keturunan.
f.
Istri yang Lemah
Ketika
sang suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas, tidak mampu
menyelesaikan
tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan dan
mendidik
anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya, serta bentuk-bentuk
kekurangan
lainnya. maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain yang
dianggapnya
lebih baik, bisa saja terjadi poligami.
g. Kepribadian yang Buruk
Istri yang tidak pandai bersyukur,
banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang marah, tidak mau menerima
nasihat suami dan selau ingin menang sendiri, biasanya tidak disukai sang
suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang mulai berpikir untuk menikahi
wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih shalihah, apalagi jika watak dan
karakter buruk sang istri tidak bisa diperbaiki lagi.
Faktor Sosial
a.
Banyaknya Jumlah Wanita
Di Indonesia, pada
PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan
pemilih wanita sebanyak
52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita adalah
57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para pemilih itu
merupakan usia siap nikah
b.
Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Sebagian pendapat juga
mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan
hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika
lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus
hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi, melindungi,
dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
c.
Berkurangnya Jumlah Kuam Pria
Dampak paling nyata
yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin
bertambahnya jumlah perempuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup
menjanda. Lalu siapakah yang akan bertanggung jawab
mengayomi, memberi
perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya, jika
mereka terus menjanda?
solusinya tida lain, kecuali menikah lagi dengan seorang
jejaka, atau duda, atau
memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.
Itulah solusi yang
lebih mulia, halal dan baradab.
d.
Kemampuan Ekonomi
Kesuksesan dalam bisnis
dan mapannya perekonomian seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya diri dan
keyakinan akan kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.
Poligami ( menikah
dengan lebih dari satu istri ) dalam islam pun juga di bolehkan melakukan
poligami asalkan bisa berlaku adil dan mampu dalam arti kata mampu jasmani dan
rohani untuk melakukan poligami.
Islam memperbolehkan poligami muslim beristri lebih
dari hingga empat orang istri dengan syarat suami harus dapat bersikap adil
terhadap istri-istrinya. Alloh SWT berfirman dalam QS. An-Nisa:3
Artinya
:” Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya.”(QS.An-Nisa:3).
Asalkan
memenuhi syarat berpoligami untuk pria ( laki-laki ):
1. Membatasi jumlah istri yang akan
dinikahinya.
Syarat ini telah telah disebutkan oleh Allah
SWT dengan firman-Nya:
“Maka menikahlah dengan siapa yang kamu
inginkan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga, atau empat.”(QS. An-Nisa:3)
Ayat diatas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu
menikah tidak boleh lebih dari empat orang istri. Jadi, Islam membatasi kalau
tidak beristri satu, boleh dua,tiga, atau empat saja.
2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan
wanita-wanita yang masih ada tali
persaudaraan menjadi istrinya.
Tujuan pengharaman ini adalah untuk
menjaga silaturahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah SAW bersabda :
“Seungguhnya kalu kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan
memutuskan silaturahim diantara sesama kamu.” (HR Bukhari&Muslim) Rasulullah
juga memperkuat larangan ini, Bahawa Urnmu Habibah (Istri Rasulullah) mengusulkan
agar baginda menikahi adiknya, Beliau menjawab:”Sesungguhnya dia tidak
halal untukku.” (HR Bukhari&Muslim)
3. Disyaratkan
berlaku adil,seperti dalam QS An Nisa:3
o
Adil memberi nafkah
o
Adil memberikan tempat tinggal
o
Adil dalam giliran
4.
Mampu secara rohani dan jasmani ( material )
Islam
adalah kata akhir Allah yang dengannya Islam menutup risalah-risalah
sebelumnya.
Karena itulah, Islam juga membawa syariat yang universal dan abadi, untuk
seluruh
penjuru dunia untuk semua zaman dan untuk semua umat manusia.Islam tidak
membuat
syariat untuk orang kota dengan melalaikan orang desa, tidak untuk masayarakat
daerah
beriklim dingin dengan merupakan masyarakat beriklim tropis dan tidak pula
suatu abad dengan melupakan abad dan generasi lain. Islam telah mengukur
kebutuhan individu, kebutuhan masyarakat, sekaligus kadar kepentingan semua
pihak. Ada diantara mereka yang memiliki semangat besar untuk memiliki keturunan,
akan tetapi diberi rezeki dengan istri yang tidak beranak karena mandul, berpenyakit,
atau sebab lainnya. Ada satu diantara tiga pilihan bagi perempuan yang
jumlahnya berlebih dibanding dengan jumlah laki-laki:
1. Menghabiskan seluruh masa
hidupnya dengan menelan kenyataan pahit tidak mendapatkan
jodoh.
2. Melepaskan kendali, menjadi
pemuas nafsu bagi laki-laki hidung belang yang diharamkan.
3. Atau menikah dengan seorang
laki-laki beristri yang mampu memberi nafkah dan berlaku
baik.
Tidak
diragukan lagi, cara terakhir adalah alternatif yang adil, dan merupakan solusi
terbaik
terhadap
permasalahan yang akan dihadapinya. Dan itulah keputusan hukum islam,
“
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih
baik
daripada
(hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin “
Itulah
poligami, yang tidak diterima orang-orang barat yang Nasrani itu. Mereka
mencibir dan memperolok-olok kaum muslimin dengan syariat yang membolehkan
poligami ini. Namun pada waktu yang bersamaan, mereka mengizinkan kaum
lelakinya berhubungan dengan perempuan-perempuan nakal dan teman-eman hidup
tanpa batas atau pun perhitungan, tidak berdasarkan pada undang-udang atau pun
norma yang patut bagi perempuan dan keturunan yang dilahirkan, sebagai buah
dari “poligami” atheis dan amoral.
Saran
Sebaiknya
masyarakat tidak selalu beranggapan negatif terhadap seseorang yang melakukan
poligami karena ia pasti memiliki alasan-alasan serta faktor-faktor yang jelas untuk
melakukan poligami. Selain itu, sebaiknya para suami jangan melakukan poligami apabila
tidak dapat berlaku adil bagi istri-istrinya karena hukuman bagi suami yang
tidak bisa berlaku adil sangatlah pedih. Seperti sabda Rasulullah SAW, “Barang
siapa beristri dua dan tidak berlaku adil pada keduanya maka ia akan datang
pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring sebelah.”
(HR
Tirmidzi dan Al Hakim).
0 komentar:
Posting Komentar