1) Banishing
Bureacracy (Pembaruan Biokrasi) yaitu
penjelasan tentang bagaimana cara (strategi) mentranformasikan sistem dan organisasi
birokratis yang bersifat wirausaha. Sedangkan Reiventing Government hanya menguraikan karakteristik pemerintahan
yang bersifat wirausaha tetapi tidak menata strategi untuk mentransformasikan sistem
dan organisasi birokratis menjadi organisasi yang bersifat wirausaha.
2) Mal-administrasi
adalah penyimpangan perilaku
yang dilakukan oleh para administrator negara dalam praktek administrasi negara yang menjauhkan dari pencapaian tujuan admnistrasi.
Penyimpangan ini diukur dari standar nilai yang diakui sebagai
etika administrasi negara. Bentuk bentuk mal-administrasi
yaitu adanya praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam suatu birokrasi.
3) Their
wokers adaah birokrat.
4) Favoritisme
adalah dalam kaitannya dengan
penafsiran hukum dimana pegawai atau pejabat disuatu instansi telah mengikuti
hokum yang berlaku tetapi hokum tersebut ditafsirkan untuk menguntungkan kepentingan
tertentu. Contohnya: seorang Menteri Dalam Negari menyatakan“ Gubernur sebagai
Pembina politik diwilayahnya harus bersikap netral dalam pemilu, tetapi sebagai
kader Partai A harus merasa terpanggil untuk memenangkan partai tersebut.
5) Inefisiensi
Bruto (Gross inefficiency) adalah
kecenderungan
suatu instansi publik memboroskan keuangan negara. Suatu instansi yang tidak mampu melakukan tugasnya secara
memadai, para administrator disitu dapat dinilai gagal.
6) Mis Conduct yaitu
melakukan sesuatu di kantor yang bertentangan dengan kepentingan kantor.
contoh: menggunakan mobil kantor untuk bisnis pribadi.
7) Bureaupathologis adalah penyakit-penyakit birokrasi.
8) Cicumloution adalah
Penyakit para birokrat yang terbiasa menggunakan kata-kata terlalu banyak.
Banyak janji tetapi tidak ditepati. Banyak kata manis untuk menenangkan gejolak
masa. Kadang-kadang banyak kata-kata kontroversi antar elit yang sifatnya bisa
membingungkan masyarakat.
9)
Red Tape adalah
penyakit birokrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang
berbelit-belit, memakan waktu lama, meski sebenarnya bisa diselesaikan secara
singkat.
10)
Deceitful
practice adalah praktek-praktek kebohongan, tidak jujur terhadap
publik. Masyarakat disuguhi informasi yang menjebak, informasi yang tidak
sebenarnya, untuk kepentingan birokrat. Misalnya: jumlah korban kecelakaan
kereta apai 30 orang, tetapi diberitakan hanya 10 orang.
11)
Defective Policy
implementation Yaitu kebijakan yang tidak berakhir dengan
implementasi.Keputusan-keputusan atau komitmen-komitmen politik hanya berhendti
sampai pembahasan undang-undang atau pengesahan undang-undang, tetapi tidak
sampai ditindak lanjuti menjadi kenyataan.
12)
Indecision adalahtidak
adanya keputusan yang jelas atas suatu kasus. Jadi suatu kasus yang pernah
terjadi dibiarkan setengah jalan, atau dibiarkan mengambang, tanpa ada
keputusan akhir yang jelas. Biasanya kasus-kasus seperti bila menyangkut
sejumlah pejabat tinggi. Banyak kali dalam praktik muncul kasus-kasus yang di
peti es kan.
13)
Regidity adalah penyakit
birokrasi yang sifatnya kaku. Ini efek dari model pemisahan dan impersonality
dari karakter birokrasi itu sendiri. Penyakit ini nampak,dalam pelayanan
birokrasi yang kaku, tidak fleksibel, yang pokoknya baku menurut aturan, tanpa
melihat kasus-per kasus.
14)
Psycophancy adalah kecenderungan
penyakit birokrat untuk menjilat pada atasannya. Ada gejala Asal Bapak senang.
Kecenderungan birokrat melayani individu atasannya, bukan melayani publik dan
hati nurani. Gejala ini bisa juga dikatakan loyalitas pada individu, bukan loyalitas
pada lemabga dan publik.
15)
Over staffing adalah Gejala
penyakit dalam birokrasi dalam bentuk pembengkakan staf. Terlalu banyak staf
sehingga mengurangi efisiensi.
16)
Paperasserie adalah
kecenderungan birokrasi menggunakan banyak kertas, banyak formulir-formulir,
banyak laporan-laporan, tetapi tidak pernah dipergunakan sebagaimana mestinya
fungsinya.
17)
Defective accounting adalah Pemeriksaan keuangan
yang cacat. Artinya pelaporan keuangan tidak sebagaiamana mestinya,
ada pelaporan keuangan ganda untuk kepentingan mengelabuhi. Biasanya kesalahan
dalam keuangan ini adalah mark up proyek keuangan.
18)
Unethical behavior (Perilaku yang buruk) adalah tindakan tidak
etis ini adalah tindakan yang mungkin tidak bersalah secara hukum, tetapi
melanggar etika sebagai administrator. Misalnya menitipkan anaknya pada panitia
tes pegawai. meskipun dia tidak pernah menyuruh supaya anaknya diterima, tetapi
karena posisinya sebagai pejabat tindakan titip itu bisa diartikan sebagai
perintah. Dengan demikian tindakan itu disebut tindakan yang tidak etis.
19)
Intervensi dalam pelayanan publik adalah Seorang pejabat publik melakukan
campur tangan terhadap kegiatan yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya sehingga
mempengaruhi proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
20)
Graft adalah korupsi yang bersifat
internal. Artinya korupsi yang dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga.
Seperti, menggunakan atau mengambil barang kantor untuk kepentingan diri sendiri.
Korupsi ini terjadi karena mereka mempunyai kedudukan dan jabatan dalam suatu organisasi.
21)
Bribery (Penyogokan, penyuapan) adalah tindakan korupsi yang
melibatkan orang lain diluar instansinya.
22)
Stagnasi dalametika administasi
Negara adalah
suatu proses pekerjaan/ tugas yang dilakukan tidak menuai hasil/ jalan ditempat.
Contohnya, suatu pekerjaan belum selesai tapi pekerjaan lain menunggu karena rendahnya
kemampuan dalam menyelesaikan tugas dengan baik dan benar.
23)
Parkinsonian
adalah terjadinya proses pertumbuhan jumlah
personil dan pemekaran struktur dalam birokrasi secara tidak terkendali.
Pemekaran yang terjadi bukan karena tuntutan fungsi,
tetapisemata-matauntukmemenuhituntutanstruktur.
24)
Birokrasi
“orwellian” yakni proses pertumbuhan kekuasaan
birokrasi atas masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat menjadi dikendalikan oleh
birokrasi.Akibatnya, birokrasi Indonesia semakin membesar (big bureaucracy) dan
cenderung tidak efektif dan tidak efesien. Pada kondisi yang demikian, sangat sulit
diharapkan birokrasi siap dan mampu melaksanakan kewenangan-kewenangan barunya secara
optimal.
25)
Spoil system adalah system pilih kasih baik dalam
pelayanan public maupun dalam perekrutan PNS
0 komentar:
Posting Komentar