This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 21 Juli 2016

ASRI (ASURANSI RUMAH IDAMAN)



ASRI (Asurasnsi Rumah Idaman) merupakan sebuah produk asuransi yang di perundukkan untuk rumah tinggal (pribadi) yang dimana didalam polis ASRI ini terdapat berbagai benefit gabungan dalam hal melindungi rumah anda dari berbagai risiko dengan biaya premi yang lebih murah dan terjangkau.

ASRI sendiri masuk kedalam kategori asuransi Properti dan tentunya masih mengacu kepada PSAKI ( Polisa Standar Asuransi Kebarakan  Indonesia) yang dimana di dalam polis ASRI ini yang dijamin ialah risiko yang disebabkan oleh:
     1. kebarakan.
     2. petir. (kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir)
     3. ledakan.
     4. kejatuhan pesawat terbang
     5. asap.
dan otomatis anda akan mendapatkan benefit lain yaitu:
    1. kerusakan akibat huru hara dan kerusuhan.
    2. pencurian/kebongkaran.
    3. tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
    4. akomodasi selama mengalami accident sesuai polis
    5. biaya pengobatan akibat risiko yang dijamin sesuai ketentuan polis
    6. biaya pembersihan puing-puing bangunan (10% dari nilai pertanggungan).
    7. biaya pemadam kebakaran (5% dari nilai pertanggungan).
    8.  akibat tertabrak kendaraan (5% dari nilai pertanggungan).
    9.  biaya arsitek dan konsultan bangunan (5% dari nilai pertanggungan).

pada polis asuransi ASRI ini pun kita dapat menambah perluasan perlindungan terhadap rumah kita dari risiko angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air serta gempa bumi dan tsunami dengan menambah sejumlah biaya tambahan.

polis ASRI sendiri memiliki ketentuan dimana rumah yang ingin di asuransikan dalam polis ASRI harus berada dalam kompleks perumahan/tidak berdekatan dengan tempat commersial seperti toko ataupun warung ataupun bengkel serta sungai/laut yang dimana risiko tersebut memiliki peluang terjadi lebih tinggi. sedangkan syarat lainnya ialah konstruksi rumah harus lebih dominan bukan bahan mudah terbakar.

warning::::
selalu baca isi polis dengan hati-hati karena tidak semua risiko akan dijamin, selalu ada risiko dan penyebab dari munculnya risiko yang akan menjadi pengecualian oleh pihak asuransi, maka penting untuk tahu apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh asuransi agar tidak terjadi kesalahan pahaman saat melakukan proses klaim.




Rabu, 13 Juli 2016

Tugas seorang underwriter asuransi




Underwriting adalah sebuah bagian dalam struktur organisasi perusahan asuransi baik asuransi umum ataupun asuranasi jiwa, yang memiliki tugas serta tanggung jawab dalam hal menilai dan menafsirkan sebuah risiko (identifikasi risiko, evaluasi risiko,pendendalian risiko) yang dimiliki oleh calon tertanggung untuk dapat nantinya ditentukan kelayakan sebuah risiko tersebut di tanggung atau tidak serta tugas underwriting yang lainnya juga berkaitan dengan bagaimana risiko ditafsirkan dalam bentuk nilai (Premi[1], Sum Insured[2]). Untuk orang yang melakukan tugas dan fungsi underwriting disebut dengan underwriter.
Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi underwriting diperlukan proses yang dinamakan proses rating atas sebuah risiko yang akan di akseptasi. proses ini dilakukan agar terjadi yang namanya proses keadilan antara pihak tertanggung dengan penanggung baik dalam hal penentuan kelayakan risiko, nilai premi dan nilai sum insured yang akan ditetapkan sehingga perusahaan asuransi tidak dirugikan oleh sebuah nilai risiko tersebut dan juga tertanggung mendapatkan keadilan atas risiko yang akan di ajukan untuk di tanggung oleh perusahaan asuranasi baik dalam hal nilai premi maupun kondisi risikonya.
Dalam menentukan rating atas sebuah risiko yang akan di akseptasi ataupun ditolak oleh seorang underwriter perusahaan asuransi umum/kerugian, ada beberapa faktor-faktor penting yang menentukannya, diantara lain adalah:
1.      jenis okupasi
2.      pengalaman claim
3.      struktur bangunan / kondisi dari obyek pertanggungan
4.      Area/lokasi risiko berada
5.      Total nilai pertanggungan
6.      Jangka waktu pertanggungan
7.      Ada/tidaknya alat-alat dalam hal meminimalisir risiko
8.      Ada/tidaknya barang-barang mudah terbakar
9.      Moral Hazard dari tertanggung
Dari beberapa faktor diatas seorang underwriter akan menentukan dan menafsikan sebuah risiko dalam bentuk nilai-nilai serta mengaseptasi risiko tersebut, nilai-nilai disini ialah nilai premi serta nilai dari sum insured dari obyek pertanggungan tersebut. Dalam menentukan besaran premi dari sebuah obyek pertanggungan ada beberapa faktor yang diperhatikan oleh seorang underwriter yaitu:
  1. Kebijakan pemerintah/aturan dari pemerintah
  2. Kemungkinan/probability terjadinya risiko
  3. Loss ratio (rasio antara klaim yang mungkin akan terjadi dengan jumlah premi dalam bentuk presentase)
  4. Value judgment.
  5. Keadilan dan memenuhi asas competitive and profitable premium nilai premi diharapkan mampu mencerminkan risiko tersebut dan tidak berlebih-lebihan sehingga merugikan pihak tertanggung maupun penanggung.
  6. Persaiangan pasar dan aturan internal perusahaan asuranasi untuk beberapa jenis risiko yang tidak diatur pemerintah .
  7. Jangka waktu/periode asuransi
  8. Jaminan perluasan yang diambil.
Untuk mempermudah maka jenis premi dikelompokkan dalam dua jenis tarif premi yaitu:
  1. Manual/Class rate
yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua risiko yang sejenis

  1. Merit rating
penentuan tarif premi asuransi dimana setiap risiko dipertimbangkan dan ditafsirkan keadaannya masing-masing.
            Penentuan tarif dasar premi dilakukan oleh seorang underwriter pada suatu periode tertentu berdasarkan periode yang ditawarkan oleh calon tertanggung dan akan berbeda pada tahun sebelumnya dan ataupun tahun berikutnya karena nilai dasar tarif premi akan mengalami evaluasi dan koreksi kembali berdasarkan aturan pemerintah yang ada, perkembangan perekonomian, daya tarik risiko, sejarah klaim pada periode sebelumnya, persaingan di pasar asuransi dan faktor internal perusahan asuransi sendiri terhadap okupasi tersebut.
Sedangkan dalam hal menentukan nilai / total sum insured dari sebuah obyek pertanggungan seorang underwriter harus memperhatikan faktor faktor diatas dan juga memperhatikan faktor-faktor lainnya yaitu:
  1. Kondisi dari obyek pertanggungan
  2. Merek/tahun pembuatan dari obyek yang ingin diasuransikan
  3. Nilai deflasi dari obyek pertanggungan
  4. Mudah/tidaknya obyek tersebut terkena atau menimbulkan risiko dari sifat obyek tersebut.
  5. Dalam beberapa jenis asuransi berpatokan kepada nilai kontrak dari obyek pertanggungan.
Hal-hal diatas menjadi tugas seorang underwriter dalam menilai dan menafsirkan nilai atas sebuah risiko dan terdapat tugas tambahan bagi seorang underwriter dari perusahaan asuransi yaitu menetapkan komisi bagi agen/broker ataupun memberikan diskon kepada tertanggung, menetapkan persyartan dan klausula serta pada beberapa perusahan asuransi tugas underwriter juga menentukan besaran share untuk reasuransi/co-insurance, sehingga dalam sebuah perusahaan asuransi umum/kerugian seorang underwriter memegang peranan yang amat penting demi perkembangan dan persaingan perusahaan asuransi tersebut dalam persaingan usaha asuransi yang ada dan saling melengkapi tugas dan fungsi dengan bagian-bagian yang lainnya dalam struktur perusahaan asuransi itu sendiri.



[1] Premi asuransi adalah pembayaran sejumlah uang yang telah ditetapkan/kesepakatan dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
[2] Sum insured adalah nilai dari sebuah obyek pertanggungan.

Hal yang tidak dijamin didalam asuransi kendaraan bermotor



Hal yang tidak dijamin didalam asuransi kendaraan bermotor


Perlu diingat bahwa tidak ada jaminan atas semua risiko yang terjadi pada kendaraan anda oleh pihak asuransi walaupun anda telah membeli polis asuransi dengan tipe ALL RISK, selalu ada hal yang dikecualikan dan tidak di cover oleh asuransi dan kali ini akan dibahas  hal-hal yang dikecualikan pada asuransi kendaraan bermotor.

Pengecualian ini berlaku umum pada asuransi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dimana biasanya akan di cantumkan pada polis pada bab ke-2, dimana secara garis besar hal yang tidak di cover / tidak dijamin adalah :
  1. kendaraan digunakan untuk perbuatan jahat
  2. penyaluran hobi atau balapan liar
  3. kampanye / unjuk rasa
  4. pengelapan/penipuan, hipnotis hal ini penting untuk diketahui karena asuransi tidak akan menganti kendaraan yang hilang diakibatkan oleh pengelapan dan hipnotis.
  5. perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung, suami/istri/anak ataupun orang yang disuruh oleh tertanggung sendiri
  6. kelebihan muatan/kapasitas
  7. kerusakkan akibat hewan yang ada didalam mobil
  8. ada hal lain yang mesti juga diketahui dimana pihak asuransi tidak menjamin kerugian atau kerusakkan yang diakibatkan oleh sifat barang itu sendiri yang habis jika digunakan seperti kampas rem/ban mobil serta kunci kendaraan dan STNK/BPKB kendaraan anda.

Mesti selalu diperhatikan bahwa jika anda tidak memberikan jaminan perluasan terhadap banjir, tsunami, gempa bumi, huru hara dan terosime serta Tanggung Jwab Hukum Terhadap Pihak Ketiga maka hal ini menjadi pengecualian didalam polis anda dan apabila terjadi accident di karenakan hal tersebut tidak akan diganti oleh pihak asuransi.

Kendaraan yang harus dibawa harus memenuhi aspek keselamatan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada di Indonesia seperti Surat Izin Mengemudi harus ada dan berlaku bagi pengendara kendaraan karena jika SIM tidak berlaku akan menjadi pengecualian di dalam polis dan asuransi anda tidak akan berlaku. 


ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR



ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


Apa itu asuransi kendaraan bermotor,..
Asuransi kendaraan bermotor adalah suatu polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan anda atas sebuah risiko yang mungkin terjadi kemudian hari, dimana nantinya asuransi akan memberikan ganti rugi atas setiap kejadian tersebut jika risiko tersebut masuk dalam jaminan asuransi.
Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik yang memiliki izin untuk digunakan di jalan umum.
Pada umumnya polis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia ada dua tipe:

  1. Komperhensive/ALL RISK (Bisa di Tambah Perluasan Tertentu)
  2. Total Loss (TLO)

Ada perbedaan penting antara kedua asuransi tersebut, dimana asuransi kendaraan dengan tipe komperhensive/All Risk merupakan sebuah polis asuransi yang menjamin kendaraan anda atas kerugian yang diakibatkan:
a). tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terpelosok
b). perbuatan jahat
c). pencurian, pencurian yang dilakukan dengan kekerasan ataupun ancaman sesuai pasal 362, 363 ayat 3,4,5 dan 365 KUHP.
d) kebakaran, termasuk kebakaran:
            -kebarakan akibat kebakaran benda lain di sekitar kendaraan
            -kebakaran akibat sembaran petir
            -kerusakan akibat air yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran
-dimusnahkan sebagian/sebagian atas perintah pihak berwenang dalam upaya mencegah menjalarnya kebakaran
   e). kerusakan yang terjadi ketika mobil berada diatas kapal penyebrangan dibawah   
         pengawasan Dirjen Perhubungan darat.           

Secara umum inilah perlindungan yang diberikan dari tipe polis asuransi komperhensive, namun tertanggung bisa mengajukan perluasan tambahan kepada pihak asuransi dengan perluasan jaminan, Banjir Termasuk Angin Topan, Tsunami, Gempa Bumi, Huru Hara, Kerusuhan, terorisme dan Sabotase, serta tertanggung dapat juga memperluas jaminan dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, dan Kecelakaan diri terhadap pengemudi dan penumpang.

Untuk Total Loss Only merupakan polis asuransi yang memberikan Jaminan perlindungan terhadap kerusakkan yang terjadi pada kendaraan, dimana total kerusakkan harus sama atau besar dari 75% dari harga pertanggungan mobil, serta menjamin risiko pencurian yang dilakukan dengan kekerasan ataupun ancaman sesuai pasal 362, 363 ayat 3,4,5 dan 365 KUHP. Jadi bisa dikatakan bahwa risiko yang dijamin pada polis asuransi dengan tipe TLO lebih sedikit dimana apabila kerusakkan mobil belum mencapai 75% maka kerusakkan tersebut tidak akan di cover oleh pihak asuransi.   
  

Agar lebih dipahami bahwa Comperhensive hanya bisa diberikan kepada mobil yang berusia dibawah 5 (Lima) Tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan khusus dari pihak asuransi. Sedangkan TLO Usia kendaraan harus kurang dari 15 (Lima belas tahun) dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dengan ketentuan khusus dari pihak asuransi. ketentuan biaya derek pada saat terjadi accident adalah 0,5% dari harga TSI/Perjanjian awal harga mobil yang tercantum di polis.

Disini saya tidak akan membahas bagaimana asuransi memberikan nilai premi namun lebih untuk memberikan pemahanan kepada para pembaca agar lebih mengerti akan asuransi karena ketidaktahuan maka akan merugikan tertanggung pada saat proses Klaim kendaraan nantinya.

Juga perlu diingat ketentuan-ketentuan di dalam buku polis harus dibaca agar kita sebagai pemilik asurnasi mengerti dan cerdas menyikapi asuransi yang ada karena setiap tipe asuransi memiliki ketentuan pengecualian dan hal-hal yang tidak di cover.


Selasa, 12 Juli 2016

Apa Itu Asuransi

ASURANSI!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

 Asuransi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi bagi kita semua hampir semua masyarakat Indonesia mungkin pernah mendengar kata tersebut, namun tahukan kita arti sesungguhnya dari Asuransi tersebut?


Pada pasal 246 KUHD disebutkan:
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari sudut padang yuridisnya, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro mendefenisikan asuransi atau verzekering sebagai suatu pertanggungan yang melibatkan dua pihak, satu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin, dan satunya lagi pihak yang akan mendapatkan penggantian dari suatu kerugian, yang mungkin akan dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa, yang semula belum tentu akan terjadi.
secara sederhana asuransi merupakan sebuah kontrak/janji antara orang yang ingin mengansuransikan sesuatu objek yang ia miliki  kepada perusahaan asuransi, kontrak/janji ini berisi sesuatu yang saling disepakati antara pihak pertama yaitu orang yang ingin mengansuransikan sesuatu (tertanggung) dan pihak kedua yaitu  perusahaan asuransi (penanggung) dimana pihak asuransi akan memberikan ganti rugi apalagi terjadi sebuah risiko yang tertulis di dalam kontrak/perjanjian asuransi kepada tertanggung dengan catatan semua risiko tersebut telah disepakati diawal perjanjian asuransi.
Asuransi sendiri berkembang  karena adanya sifat manusia dimana adanya rasa was-was/khawatir dalam diri manusia akan sebuah risiko yang mungkin akan terjadi, dimana risiko ini bersifat tidak terduga dan akan menimbulkan kerugian baik materil ataupun nonmateriil. sifat ini tumbuh secara alami dimana manusia akan cenderung untuk meminimalisir kemungkinan risiko tersebut terjadi dengan cara menghindari risiko tersebut. namun seiring perkembangan zaman dan teknologi maka manusia berfikir untuk maju dengan cara mengelola risiko tersebut agar kemajuan bagi umat manusia tidak terhambat, hal inilah yang membuat asuransi berkembang, dimana manusia mencoba untuk memindahkan risiko yang mungkin akan terjadi kepada dirinya ataupun harta benda miliknya kepada perusahaan asuransi. perusahaan asurnansi bekerja dengan cara melakukan perjanjian antara orang yang membutuhkan asuransi (tertanggung) yang dimana perjanjian ini mencakup apa saja risiko yang akan dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi nantinya dan seberapa besar maksimal nilai ganti rugi yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung. maka perjanjian/kontrak asuransi ini menjadi jaminan  bagi tertanggung nantinya dalam hal melakukan klaim atas risiko yang mungkin terjadi dikemudian hari.
perusahaan asuransi akan menerima sejumlah uang atas setiap risiko yang diterimanya dari tertanggung, yang disebut sebagai premi asuransi ini merupakan sebuah tanda bahwa tertanggung telah sepakat dalam hal hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, baik perusahaan asuransi dan tertanggung sendiri sesuai dengan kontrak asuransi diawal.
dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa ada unsur-unsur penting dalam asuransi:
a) adanya orang yang ingin mengasuransikan sesuatu (tertanggung)
b) adanya pihak asuransi (penanggung)
c) adanya kontrak asuransi (Polis Asuransi)
d) adanya Premi 
jadi memilih untuk memindahkan risiko kepada perusahaan asuransi merupakan sebuah hak dan tidak ada paksaan bagi setiap orang untuk bergabung dalam mengansuransikan sesuatu obyek yang ia miliki, maka cerdasilah dalam setiap memilih asuransi yang diinginkan.