Selasa, 12 Juli 2016

Apa Itu Asuransi

ASURANSI!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

 Asuransi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi bagi kita semua hampir semua masyarakat Indonesia mungkin pernah mendengar kata tersebut, namun tahukan kita arti sesungguhnya dari Asuransi tersebut?


Pada pasal 246 KUHD disebutkan:
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari sudut padang yuridisnya, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro mendefenisikan asuransi atau verzekering sebagai suatu pertanggungan yang melibatkan dua pihak, satu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin, dan satunya lagi pihak yang akan mendapatkan penggantian dari suatu kerugian, yang mungkin akan dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa, yang semula belum tentu akan terjadi.
secara sederhana asuransi merupakan sebuah kontrak/janji antara orang yang ingin mengansuransikan sesuatu objek yang ia miliki  kepada perusahaan asuransi, kontrak/janji ini berisi sesuatu yang saling disepakati antara pihak pertama yaitu orang yang ingin mengansuransikan sesuatu (tertanggung) dan pihak kedua yaitu  perusahaan asuransi (penanggung) dimana pihak asuransi akan memberikan ganti rugi apalagi terjadi sebuah risiko yang tertulis di dalam kontrak/perjanjian asuransi kepada tertanggung dengan catatan semua risiko tersebut telah disepakati diawal perjanjian asuransi.
Asuransi sendiri berkembang  karena adanya sifat manusia dimana adanya rasa was-was/khawatir dalam diri manusia akan sebuah risiko yang mungkin akan terjadi, dimana risiko ini bersifat tidak terduga dan akan menimbulkan kerugian baik materil ataupun nonmateriil. sifat ini tumbuh secara alami dimana manusia akan cenderung untuk meminimalisir kemungkinan risiko tersebut terjadi dengan cara menghindari risiko tersebut. namun seiring perkembangan zaman dan teknologi maka manusia berfikir untuk maju dengan cara mengelola risiko tersebut agar kemajuan bagi umat manusia tidak terhambat, hal inilah yang membuat asuransi berkembang, dimana manusia mencoba untuk memindahkan risiko yang mungkin akan terjadi kepada dirinya ataupun harta benda miliknya kepada perusahaan asuransi. perusahaan asurnansi bekerja dengan cara melakukan perjanjian antara orang yang membutuhkan asuransi (tertanggung) yang dimana perjanjian ini mencakup apa saja risiko yang akan dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi nantinya dan seberapa besar maksimal nilai ganti rugi yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung. maka perjanjian/kontrak asuransi ini menjadi jaminan  bagi tertanggung nantinya dalam hal melakukan klaim atas risiko yang mungkin terjadi dikemudian hari.
perusahaan asuransi akan menerima sejumlah uang atas setiap risiko yang diterimanya dari tertanggung, yang disebut sebagai premi asuransi ini merupakan sebuah tanda bahwa tertanggung telah sepakat dalam hal hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, baik perusahaan asuransi dan tertanggung sendiri sesuai dengan kontrak asuransi diawal.
dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa ada unsur-unsur penting dalam asuransi:
a) adanya orang yang ingin mengasuransikan sesuatu (tertanggung)
b) adanya pihak asuransi (penanggung)
c) adanya kontrak asuransi (Polis Asuransi)
d) adanya Premi 
jadi memilih untuk memindahkan risiko kepada perusahaan asuransi merupakan sebuah hak dan tidak ada paksaan bagi setiap orang untuk bergabung dalam mengansuransikan sesuatu obyek yang ia miliki, maka cerdasilah dalam setiap memilih asuransi yang diinginkan.




0 komentar:

Posting Komentar