Menurut
ketentuan dalam pasal 62 ayat 2
undang-undang Dasar nedherland, pemerintahan umum di Hindia Belanda dilakukan
oleh gubernur jendral atas nama raja. Pemerintahan dilaksanakan sesua dengan
Indese Staatsregeling dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk raja. Gubernur jendral diangkat dan di berhentikan
oleh raja, sedang kepada mentri mengurusi urusan daerah jajahan (minister van
kolonien )
Di
masa pemerintahan kolonial belanda saat itu, terdapat 3 lembaga pemerintahnnya
:
a.
Bidang
perundang-perundangan (wetgeving )/ legislatif
Dalam
hal perundang-undang gubernur jendral
membuat perjanjian-perjanjian dengan raja-raja dan rakyat Indonesia . Berdasarkan ketentuan pasal
81-100 I.S. hal-hal yang di tetapkan dalam perundang-undanagn tersebut antara
lain :
1) Regeringsverordeningen
(peraturan pemerintahan ) berisi tentang peraturan umum untuk melaksanakan undang-undang bila penetapannya ditugaskan kepadanya. Dalam Regeringsverordeningen
dapat diadakan ancaman pidana pada pelanggarnya. Contohnya seperti hukuman
kurungan selama 3 tahun, penyitaan barang-barang tertentu dan denda
setinggi-tingginya lima ratus rupiah.
2) Ordonansi ,
bisi tentang :
·
Hal-hal mengenai
urusan-urusan di Hindia Belanda yang tidak tertulis dalam undang-undang dasar, indise
staatregeling atau wet-wet.
·
Hal-hal yang menurut
A.M.V.B harus di atur dalam ordonansi
3) Ordonansi
tentang hal-hal yang harus di atur dengan A.M.V.B dan wet-wet, selama peraturan itu belum
diadakan, atau untuk menyatakan tidak berlaku lagiatau untuk mengubah suatu wet
atau A.M.V.B untuk seluruh Indonesia atau untuk sebagian,satu dan lain hanya
dalam keaadanyang mendesak,dengan di kuatkan kemudian oleh wet atau A.M.V.B
a.
Bidang
pelaksanaan (uitvoering ) /eksekutif
A. Sistem Pemerintahan
Sebelum tahun
1900 (sebelum sistem politik Etis) sistem pemerintahan untuk daerah jajahan
(Hindia Belanda) masih bersifat sentralistis. Dimana:
·
Tidak ada partisipasi dari perangkat lokal segala sesuatu
diatur oleh pemerintah pusat.
·
Tidak ada sama sekali otonomi untuk mengatur sendiri
rumah tangga daerah sesuai dengan kepentingan daerah.
Tujuan di terapkannya sentralisasi
§ Sentralisasi
dipandang sebagai cara terbaik oleh pemerintah Belanda untuk memperoleh
keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, dengan sentralisasi Belanda dapat
mempertahankan tanah jajahannya.
§ Sentralisasi
sebagai bentuk ketakutan Belanda untuk kehilangan tanah jajahannya sebagai
“daerah keuntungan”.
§ Bagi Belanda
“kehilangan Indonesia berarti sebuah malapetaka”.
Pada perkembangannya muncul tuntutan adanya desentralisasi sejak tahun 1854
dimana parlemen Belanda berhak mengawasi pelaksanaan pemerintahan di Hindia
Belanda. Desentralisasi adalah pembagian wewenang atau urusan
penyelenggaraan pemerintahan Tuntutan tersebut secara perlahan terwujud diawali
dengan adanya desentralisasi keuangan (1903), kemudian baru adanya pemerintahan
daerah baru (1922). Berdasarkan Undang-undang Perubahan tahun 1922 Hindia
Belanda dibagi dalam provinsi dan wilayah (gewest)
1. Provinsi
Provinsi
memiliki otonomi.Tiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur.
Ada 3 provinsi
yaitu Jawa Barat (1926),Jawa Timur (1929), dan Jawa Tengah(1930).
2. Gewest (wilayah)
Gewest tidak
memiliki otonomi.
Sampai tahun
1938 Hindia Belanda terbagi menjadi 8 gewest yang terdiri dari:
3
Provinsi :
Jawa Barat,Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
5
Gewesten : Kesultanan
Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Gewest Sumatera, Gewest Kalimantan (Borneo),
Gewest Timur Besar (Grote Oost) yang terdiri dari Sulawesi, Kepulauan
Sunda Kecil, Maluku, dan Irian Barat.
Untuk Surakarta
dan Yogyakarta termasuk Gubernemen yaitu wilayah yang langsung
diperintah oleh pejabat-pejabat gubernemen.
. Dengan adanya keinginan desentralisasi maka Belanda membutuhkan
orang-orang pribumi bukan hanya sebagai penguasaan daerah tetapi juga untuk
mengerjakan keperluan administrasi pemerintah. Belanda juga membutuhkan tenaga
terlatih (tenaga kesehatan, kehutanan, kemiliteran, kepolisian). Orang-orang pribumi
tersebut akan dijadikan pelaksana, pelayan pemerintah, serta perantara antara
Belanda dan penguasa daerah. Tetapi untuk dapat bekerja di pemerintah maka
mereka harus sekolah.
Keinginan desentralisasi menyebabkan adanya desentralisasi antara negara induk
(Belanda) dengan Hindia Belanda, antara pemerintah Batavia dengan daerah, dan
antara Belanda dengan pribumi.Dengan adanya keinginan desentralisasi tersebut
maka memerlukan adanya daerah otonom.
Akibat adanya
desentralisasi:
ü Munculnya
kebebasan yang semakin besar dari penguasa kolonial.
ü Memunculkan
proses Indonesianisasi (sistem kepengurusan Indonesia, sejauh mungkin
dilakusanakan oleh orang Indonesia. Hingga lahirlah Volksraad (Dewan Rakyat).
- Struktur Birokrasi Pemerintah Kolonial
Pemerintah VOC:
1. Gubernur Jenderal
Merupakan
penguasa tertinggi di Hindia. Kekuasaannya menjadi sangat tak terbatas karena
ada undang-undang yang khusus mengatur hak-hak dan kewajibannya.
2. Raad van Indie (Dewan Hindia)
Merupakan
pendampingan gubernur jenderal dalam melaksanakan pemerintahannya. (terdiri
dari 6 orang anggota dan 2 orang anggota luar biasa dimana gubernur jenderal
merangkap sebagai ketua).
VOC lebih banyak melakukan pemerintahan tidak langsung, dimana kaum
bumiputera tidak terlibat dalam struktur kepegawaian VOC. Meskipun terkadang
mereka terlibat dalam pemerintahan tetapi stasus mereka bukan pegawai VOC dan
tidak digaji secara tetap. Mereka hanya mitra dalam bekerja demi kepentingan
VOC.
Setelah VOC bubar maka pemerintahan Indonesia di pegang oleh pemerintah
Belanda.Belanda lebih cenderung melakukan kolonialisme (negara menguasai rakyat
dan sumber daya negara lainnya/pendudukan suatu wilayah oleh suatu negara lain
dimana daerah koloni masih berhubungan dengan negara induk dan memberi upekti
kepadanya.
Pemerintahan
Kolonial :
1. Gubernur Jenderal didampingi oleh Raad
van Indie (beranggota 4 orang) yang disebut sebagai Pemerintah Agung di
Hindia Belanda.
2. Dibantu oleh :
ü Sekretaris Umum
(Generale Secretarie) untuk membantu Commisaris General
ü Sekretaris
Pemerintah (Gouvernement Secretarie) untuk membantu Gubernur Jenderal.
Pada tahun 1819
keduanya diganti oleh Algemene Secretarie yang bertugas membantu
Gubernur Jenderal (terutama memberikan pertimbangan keputusan).
Pemerintahan
kolonial pada dasarnya sama dengan masa VOC perbedaanya terletak pada:
a. Kewenangan
gubernur jenderal.
v VOC :tidak
ada aturan khusus yang mengatur kewenangan
gubernur
jenderal
v Hindia
Belanda :terdapat peraturan yang mengatur kewenangan gubernur
jenderal yang tertuang dalam Regeering Reglement (RR)
b.
Laporan Peranggungjawaban.
Ø VOC
:Gubernur Jenderal memberikan laporan pada Heeren XVII
Ø Hindia
Belanda :bertanggungjawab langsung pada raja melalui
menteri jajahan.
Menurut
Undang-undang Hindia Belanda sebagai bagian kerajaan Belanda, maka:
1.
Pemerintahan tertinggi berada di tangan Raja yang
dilaksanakan oleh menteri
jajahan atas nama raja. Bertanggung jawab pada
Parlemen Belanda (staten general).
2.
Pemerintahan Umum diselenggarakan oleh Gubernur Jenderal
atas nama Raja yang
dalam prakteknya atas nama menteri jajahan.
Raja bertugas :
·
Mengawasi pelaksanaan/ penyelenggaraan pemerintahan
Gubernur Jenderal
·
Pengangkatan pejabat penting, memberikan petunjuk kepada
Gubernur Jenderal dalam mengambil keputusan apabila terjadi perselisihan antara
Gubernur jenderal dengan Dewan Hindia Belanda.
Urusan dalam negeri Hindia Belanda diserahkan pada Gubernur Jenderal dan
Dewan Rakyat. Hindia Belanda disubordinasikan kepada kerajaan Belanda di Eropa
tetapi diberi otonomi yang cukup luas. Pemerintah Belanda yang mengurus
Indonesia adalah kementrian Jajahan yang kemudian pada perkembangannya diubah
namanya menjadi kementrian urusan seberang lautan. Pemegang pemerintahan atas
wilayah Indonesia adalah Gubernur Jenderal. Dia adalah pemegang kekuasan
tertinggi. Dia menguasai kerajaan-kerajaan dan meminta mereka bekerja sama,
sehingga peran raja tidak dapat lagi memerintah secara turun temurun tetapi
dikendalikan Belanda. Kerajaan harus menyesuaikan dengan sistem pemerintahan
Belanda.
Gubernur jendral
adalah kepala kekuasaan eksekutif yang kerjanya meliputi :
mengatur tugas dan
kewajiban para kepala departemen
mengangkat dan
memberhentikan para pejabat, kecuali
yang tidak tertulis dalam undang-undang
menjalani tugas sebagai
panglima angkatan tertinggi angkatan darat dan laut.
Mengangkat komandan
angkatan darat dan laut sekaligus pemberian pangkat perwira tinggi dan pemberhentian perwira
tinggi yang di lakukan oleh raja.
Mengatur gaji dan
soldy, sepanjang tidak di atur oleh raja.
Berwenang memberi dispensasi dalam hal-hal yang di atur dalam
perundang-undangan umum
Sesudah pemulihan pemerintahan Hindia
Belanda pada tahun 1816, Gubernur Jenderal mempunyai sekretariat sendiri, yang di sebut
“algemene secretaris “ (sejenis sekretariat negara sekarang ) kemudian
sekretariat tersebut di spesialisasikan yang di sebut dengan “raad van
Financien “(dewan keuangan ) yang terdiri dari presiden dan raden, suatu raad
van financien terdiri dari seorang hofd,directur dan 4 raden serta seorang
sekretaris. Pembagian ini di lakukan
sebab inspekturnya cepat ampur tangan
dalam kerja lapangan.
Pada tanggal 6 februari 1855 general directive van vinancien di tiadakan,
sehingga urusan semua pemerintahan sipil umum di Hindia Belanda saat itu di
tugaskan pada 4 Directure, yaitu :
a. Directeur van binnenlandsch bestuur (directur
pemerintahan dalam negeri)
b. Directeur
van onderwijs (pengajaran )
c. Directeur
van burgerlijke openbare werken (departemen
pekerjaan umum )
d. Directeur van financien (directur keuangan )
Pada tanggal 9
April 1869 di lakukan penambahan directeur van justitie (direktur kehakiman )
Susunan
dalam departemen menjadi penting pula terutama
sesudah mulai berlakunya “de indische comptabiliteitswet “ paa tahun 1864, yang
mewajibkan pemerintah untuk bekerja sesuai dengan anggran negara. Tiap-tiap
departemen bertanggung jawab penuh dengan keuangan
masing-masing kepada Algemene rekenkamer (sejanis badan pemeriksa keuanagn
sekarang )
Susunan departemen itu sendirinya akan slalu mengalami
perubahan, apabila keadaan menghendakinya.akhirnya, pada tahun 1907, jumah
departemen di tanbah yaitu “ departemnen van landbouw, nijverheid en handel “
(departemen pertanian, kerajinan dan peragangan )
Susunan departemen yang terakhir pada tahun 1942, yaitu di bagi menjadi 8
divisi :
1) Departement
van justitie (departemenkehakiman)
2) Departement
van Financien (departemen keuangan )
3) Departement
van binnenslandsch bestuur (departemen pemerintahan dalam negri )
4) Departement van onderwijs en eeredienst (departemen pemdidikan dan kebudayaan )
5) Departement
van verkeer en waterstaat (departemen )
6) Departement
van economicshe zaken (departemen urusan
ekonomi )
Selain 6
departemen sipil, terdapat 2 departemen militer :
a. Departemen angkatan perang (Oorlog)
b.
Departemen angkatan laut (Marine)
Tahun 1903 diberlakukan Undang-undang Desentralisasi dimana dengan
Undang-undang tersebut dibentuklah Dewan Lokal yang memiliki otonomi. Dengan
adanya dewan lokal maka pemerintah lokal perlu dibentuk dan disesuaikan. Maka
terbentuklah: Provinsi, kabupaten, kotamadya, dan kecamatan serta desa.
Meskipun ada upaya untuk modernisasi struktur birokrasi tetapi tetap saja
masih mempertahankan beberapa bagian struktur politik sebelumnya. Hal ini
dilakukan demi kepentingan praktis dan untuk mempertahankan loyalitas,
khususnya loyalitas elit bumi putra.Untuk jabatan teritorial diatas tingkat
kabupaten dipegang oleh orang-orang Belanda/ Eropa.
Pada perkembangannya, karena semakin luas Hindia Belanda maka dibutuhkan
tenaga kerja untuk mengelola administrasi negara semakin meningkat. Sehingga
ada pendamping pejabat teritorial yang disebut pejabat non teritorial yang
setingkat kabupaten (asisten residen), kawedanan (asisten wedono).
b.
Bidang
pengadilan (rechtspraak ) /yudikatif
Dalam
bidang peradilan , seorang gubernur jendral apbila sudah mendengar pertimbangan
hooggerechtshof, dia berwenang untuk
memberi grasi pada pidana yang terlibat dalam pengadilan. Dalam hal ini,
hukumn mati tidak dilkasanakan, jika grasi di berikan oleh gubernur jendral
Sepanjang
mengenai raja-raja atau kepala-kepala daerah yang ada di Indonesia, persetujuan
dari rad van nedherlannds indie, dapat memberi amnesti dan abolisi. Izin dari
gubernur jendral ini di perlukan untuk mengjukan tuntutan perdata atau tuntutan
pidana pada raja-raja atau kepal daerah
Indonesia ang di sebut dalam
ordonasi. Perselisihan mengenai wewenang antara kekuasaan yudikatif dengan
administratif , antara sipil dengan militer, antara pengadilan biasa
dengan agama di putuskan oleh gubernur jendral dengan persetujuan raad van
nedherlands Indie.
Mengenai urusan justisi, deandels mendirikan
mahkamah agung di Jakarta dan pengdilan tinggi di semarang dan surabaya,
demikian pula pengdilan tinggio istimewa di jakarta.
A.
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH INDONESIA MASA KOLONIAL
BELANDA
Hindia belanda
dibagi dalam wilayah-wilayah besar dan kecil, jumlah dan jenisnya tergantung dari cara
yang dipergunakan untuk membagi itu.
Hindia belanda di
bagi secara :
1.
Staatkunding
(politik ) , dalam :
a.
Wilayah yang di
perintah langsung (rechtstreeks-bestuurdgebied )
b.
Landschappen yang
di perkenankan untuk terus melakukan hak
memerintah sendiri
2.
Administratief(administrasi
) :
a.
Untuk pamong praja
belanda; dalam gawest-gawest (Daerah-Daerah), afdeling-afdeling
(departemen-departemen) dan onderafdeling-onderafdeling (divisi- divisi
)
b.
Untuk pamong praja
indonesia;dalam regentschap-regentscuhap (kabupaten-kabupaten), district-district
(kawedanan) dan onderdistrict-onderdistrict (kecamatan-kecamatan)
c.
Staatsrechtelijik,
dalam:
1)
Provincie-provincie
dan gewest-gewest lainnya
2)
Persekutuan-persekutuan
yang tegak sendiri
3)
lokal yurisdiksi
4)
hukum masyrakat indonesia,
1.
jawa dan madura
di jawa dan madura, kecuali vorstenlanden dan batavia
(selain karawang ) di bagi dalam
regentschappen (kabupaten) yang di kepalai oleh seorang regent (bupati).
Jabatan bupati sudah ada sejak zaman dahulu berasal dari masa kerajaan-kerajaan
di jawa dahulu. Yang mengangkat seseorang sebagai bupati, biasanya seorang
bangsawan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya,
dengan kebebasan besar sehingga mereka seolah-olah merupakan kerajaan-kerajaan
kecil. Di samping itu, para bupati pada umumnya berkewajiban menyetor
pendapatan tertentu kepada kerajaan, membantu kerajaan pada masa perang dan
pada waktu-waktu tertentu menghadap dan menyampaikan bulu bakti.
Pada
masa pemerintahan gubernur jenderal, Mr. Herman willem Daendels para bupati
diberi tempat sebagai pusat masyarakat indonesia. Para bupati diangkat sebagai
pegawai kerajaan. Di tiap-tiap kabupaten selalu di tempatkan seorang patih,
dalam segala hal dapat mewakili bupati.
2.
Luar Jawa dan Madura
a.
Gubernemen Sumatera
·
Di afdeling
Groot-aceh, Pemerintahan dilakukan oleh para panglima sagi, ule balang dan
kepala mukim.
·
Di daerah sinkel ,
Pemerintah dilakukan oleh districts.
·
Di sumatera timur,
pemerintah dilakukan oleh tiga “controlematri’s” sekalipun tidak masuk dalam
organisasi pamong praja indonesia, tapi melakukan pekerjaan sejenis.
·
Di tapanuli,
pemerintah dilakukan oleh demang dan asisten demang oleh pemerintah didudukan
diatas pemerintahan dari kepala-kepala kuria, negeri, luhat ori.
·
Di Sumatera Barat,
riau, jambi, bengkulu, lampongsche dan palembang pemerintahan dilakukan oleh
demang dan asisten demang
b.
Gubernemen Borneo ,
pemerintahannya oleh pamong praja indonesia
c.
Sulawesi, di
afdeling makassar, sungguhminassa dan bontain, goa pemerintahahhya di jalankan
oleh dewan dan asisten dewan. Di gorontalo di jalan kan oleh districts-hoofden
pemerintahan sehari-hari dilakukan oleh
regent.
izin copy ya kak/bang buat tugas. mksh
BalasHapusInformasi yang sangat bagus dan berguna. kaum milenial harus belajar sejarah dan tata pemerintahan jaman belanda, supaya mengerti langkah kedepan, terimakasih.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusReferensi apa.ya
BalasHapusada di buku sejarah administrasi pemerintahan, juga diterangkan perubahan nama sampai karesidenan (kemudian jadi pembantu gubernur), kawedanan (jadi pembantu bupati), dijelaskan daerah swatantra tk.I (kemudian jadi pemda tk.I) dll.
HapusYuk Coba Keberuntunganmu Hari ini... Gabung Sekarang Bandar Sabung Ayam Online Terbesar di Asia, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus