Selasa, 01 April 2014

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN KOLONIAL HINDIA BELANDA



Menurut ketentuan dalam pasal  62 ayat 2 undang-undang Dasar nedherland, pemerintahan umum di Hindia Belanda dilakukan oleh gubernur jendral atas nama raja. Pemerintahan dilaksanakan sesua dengan Indese Staatsregeling dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk raja.  Gubernur jendral diangkat dan di berhentikan oleh raja, sedang kepada mentri mengurusi urusan daerah jajahan (minister van kolonien )
Di masa pemerintahan kolonial belanda saat itu, terdapat 3 lembaga pemerintahnnya :

a.      Bidang perundang-perundangan (wetgeving )/ legislatif
Dalam hal  perundang-undang gubernur jendral membuat perjanjian-perjanjian dengan raja-raja dan rakyat  Indonesia . Berdasarkan ketentuan pasal 81-100 I.S. hal-hal yang di tetapkan dalam perundang-undanagn tersebut antara lain :
1)      Regeringsverordeningen (peraturan pemerintahan ) berisi tentang peraturan umum untuk melaksanakan   undang-undang bila penetapannya  ditugaskan kepadanya. Dalam Regeringsverordeningen dapat diadakan ancaman pidana pada pelanggarnya. Contohnya seperti hukuman kurungan selama 3 tahun, penyitaan barang-barang tertentu dan denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah.
2)      Ordonansi , bisi tentang :
·         Hal-hal mengenai urusan-urusan di Hindia Belanda yang tidak tertulis dalam undang-undang dasar, indise staatregeling atau wet-wet.
·         Hal-hal yang menurut A.M.V.B harus di atur dalam ordonansi
3)     Ordonansi tentang hal-hal yang harus di atur dengan A.M.V.B  dan wet-wet, selama peraturan itu belum diadakan, atau untuk menyatakan tidak berlaku lagiatau untuk mengubah suatu wet atau A.M.V.B untuk seluruh Indonesia atau untuk sebagian,satu dan lain hanya dalam keaadanyang mendesak,dengan di kuatkan kemudian oleh wet atau A.M.V.B

a.      Bidang pelaksanaan (uitvoering ) /eksekutif
A.    Sistem Pemerintahan
Sebelum tahun 1900 (sebelum sistem politik Etis) sistem pemerintahan untuk daerah jajahan (Hindia Belanda) masih bersifat sentralistis. Dimana:
·         Tidak ada partisipasi dari perangkat lokal segala sesuatu diatur oleh pemerintah pusat.
·         Tidak ada sama sekali otonomi untuk mengatur sendiri rumah tangga daerah sesuai dengan kepentingan daerah.

Tujuan di terapkannya sentralisasi
§  Sentralisasi dipandang sebagai cara terbaik oleh pemerintah Belanda untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, dengan sentralisasi Belanda dapat mempertahankan tanah jajahannya.
§  Sentralisasi sebagai bentuk ketakutan Belanda untuk kehilangan tanah jajahannya sebagai “daerah keuntungan”.
§  Bagi Belanda “kehilangan Indonesia berarti sebuah malapetaka”.

Pada perkembangannya muncul tuntutan adanya desentralisasi sejak tahun 1854 dimana parlemen Belanda berhak mengawasi pelaksanaan pemerintahan di Hindia Belanda. Desentralisasi adalah pembagian wewenang atau urusan penyelenggaraan pemerintahan Tuntutan tersebut secara perlahan terwujud diawali dengan adanya desentralisasi keuangan (1903), kemudian baru adanya pemerintahan daerah baru (1922). Berdasarkan Undang-undang Perubahan tahun 1922 Hindia Belanda dibagi dalam provinsi dan wilayah (gewest)
1.     Provinsi
Provinsi memiliki otonomi.Tiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur.
Ada 3 provinsi yaitu Jawa Barat (1926),Jawa Timur (1929), dan Jawa Tengah(1930).

2.     Gewest (wilayah)
Gewest tidak memiliki otonomi.
Sampai tahun 1938 Hindia Belanda terbagi menjadi 8 gewest yang terdiri dari:
3 Provinsi            : Jawa Barat,Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
5 Gewesten        : Kesultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Gewest Sumatera, Gewest Kalimantan (Borneo), Gewest Timur Besar (Grote Oost) yang terdiri dari Sulawesi, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan Irian Barat.
Untuk Surakarta dan Yogyakarta termasuk Gubernemen yaitu wilayah yang langsung diperintah oleh pejabat-pejabat gubernemen.
. Dengan adanya keinginan desentralisasi maka Belanda membutuhkan orang-orang pribumi bukan hanya sebagai penguasaan daerah tetapi juga untuk mengerjakan keperluan administrasi pemerintah. Belanda juga membutuhkan tenaga terlatih (tenaga kesehatan, kehutanan, kemiliteran, kepolisian). Orang-orang pribumi tersebut akan dijadikan pelaksana, pelayan pemerintah, serta perantara antara Belanda dan penguasa daerah. Tetapi untuk dapat bekerja di pemerintah maka mereka harus sekolah.
Keinginan desentralisasi menyebabkan adanya desentralisasi antara negara induk (Belanda) dengan Hindia Belanda, antara pemerintah Batavia dengan daerah, dan antara Belanda dengan pribumi.Dengan adanya keinginan desentralisasi tersebut maka memerlukan adanya daerah otonom.
Akibat adanya desentralisasi:
ü  Munculnya kebebasan yang semakin besar dari penguasa kolonial.
ü  Memunculkan proses Indonesianisasi (sistem kepengurusan Indonesia, sejauh mungkin dilakusanakan oleh orang Indonesia. Hingga lahirlah Volksraad (Dewan Rakyat).

  1. Struktur Birokrasi Pemerintah Kolonial
Pemerintah VOC:
1.  Gubernur Jenderal
Merupakan penguasa tertinggi di Hindia. Kekuasaannya menjadi sangat tak terbatas karena ada undang-undang yang khusus mengatur hak-hak dan kewajibannya.
2.   Raad van Indie (Dewan Hindia)
Merupakan pendampingan gubernur jenderal dalam melaksanakan pemerintahannya. (terdiri dari 6 orang anggota dan 2 orang anggota luar biasa dimana gubernur jenderal merangkap sebagai ketua).
VOC lebih banyak melakukan pemerintahan tidak langsung, dimana kaum bumiputera tidak terlibat dalam struktur kepegawaian VOC. Meskipun terkadang mereka terlibat dalam pemerintahan tetapi stasus mereka bukan pegawai VOC dan tidak digaji secara tetap. Mereka hanya mitra dalam bekerja demi kepentingan VOC.
Setelah VOC bubar maka pemerintahan Indonesia di pegang oleh pemerintah Belanda.Belanda lebih cenderung melakukan kolonialisme (negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lainnya/pendudukan suatu wilayah oleh suatu negara lain dimana daerah koloni masih berhubungan dengan negara induk dan memberi upekti kepadanya.

Pemerintahan Kolonial :
1.      Gubernur Jenderal didampingi oleh Raad van Indie (beranggota 4 orang) yang disebut sebagai Pemerintah Agung di Hindia Belanda.
2.      Dibantu oleh :
ü  Sekretaris Umum (Generale Secretarie) untuk membantu Commisaris General
ü  Sekretaris Pemerintah (Gouvernement Secretarie) untuk membantu Gubernur Jenderal.
Pada tahun 1819 keduanya diganti oleh Algemene Secretarie yang bertugas membantu Gubernur Jenderal (terutama memberikan pertimbangan keputusan).

Pemerintahan kolonial pada dasarnya sama dengan masa VOC perbedaanya terletak pada:
a. Kewenangan gubernur jenderal.
v  VOC                     :tidak ada aturan khusus yang mengatur kewenangan
                               gubernur jenderal
v  Hindia Belanda   :terdapat peraturan yang mengatur kewenangan gubernur jenderal yang tertuang dalam Regeering Reglement (RR)
b. Laporan Peranggungjawaban.
Ø  VOC                      :Gubernur Jenderal memberikan laporan pada Heeren XVII
Ø  Hindia Belanda      :bertanggungjawab langsung pada raja melalui menteri jajahan. 

Menurut Undang-undang Hindia Belanda sebagai bagian kerajaan Belanda, maka:
1.            Pemerintahan tertinggi berada di tangan Raja yang dilaksanakan oleh menteri
 jajahan atas nama raja. Bertanggung jawab pada Parlemen Belanda (staten general).
2.            Pemerintahan Umum diselenggarakan oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja yang
 dalam prakteknya atas nama menteri jajahan.
Raja  bertugas :
·         Mengawasi pelaksanaan/ penyelenggaraan pemerintahan Gubernur Jenderal
·         Pengangkatan pejabat penting, memberikan petunjuk kepada Gubernur Jenderal dalam mengambil keputusan apabila terjadi perselisihan antara Gubernur jenderal dengan Dewan Hindia Belanda.

Urusan dalam negeri Hindia Belanda diserahkan pada Gubernur Jenderal dan Dewan Rakyat. Hindia Belanda disubordinasikan kepada kerajaan Belanda di Eropa tetapi diberi otonomi yang cukup luas. Pemerintah Belanda yang mengurus Indonesia adalah kementrian Jajahan yang kemudian pada perkembangannya diubah namanya menjadi kementrian urusan seberang lautan. Pemegang pemerintahan atas wilayah Indonesia adalah Gubernur Jenderal. Dia adalah pemegang kekuasan tertinggi. Dia menguasai kerajaan-kerajaan dan meminta mereka bekerja sama, sehingga peran raja tidak dapat lagi memerintah secara turun temurun tetapi dikendalikan Belanda. Kerajaan harus menyesuaikan dengan sistem pemerintahan Belanda.

Gubernur jendral adalah kepala kekuasaan eksekutif yang kerjanya meliputi :
*      mengatur tugas dan kewajiban para kepala departemen
*      mengangkat dan memberhentikan para pejabat, kecuali  yang tidak tertulis dalam undang-undang
*      menjalani tugas sebagai panglima angkatan tertinggi angkatan darat dan laut.
*      Mengangkat komandan angkatan darat dan laut sekaligus pemberian pangkat  perwira tinggi dan pemberhentian perwira tinggi yang di lakukan oleh raja.
*      Mengatur gaji dan soldy, sepanjang tidak di atur oleh raja.
*      Berwenang memberi dispensasi  dalam hal-hal yang di atur dalam perundang-undangan umum

Sesudah pemulihan pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1816, Gubernur Jenderal  mempunyai sekretariat sendiri, yang di sebut “algemene secretaris “ (sejenis sekretariat negara sekarang ) kemudian sekretariat tersebut di spesialisasikan yang di sebut dengan “raad van Financien “(dewan keuangan ) yang terdiri dari presiden dan raden, suatu raad van financien terdiri dari seorang hofd,directur dan 4 raden serta seorang sekretaris. Pembagian  ini di lakukan sebab inspekturnya cepat ampur tangan  dalam kerja lapangan.
Pada tanggal 6 februari 1855  general directive van vinancien di tiadakan, sehingga urusan semua pemerintahan sipil umum di Hindia Belanda saat itu di tugaskan pada 4 Directure, yaitu :
a.        Directeur van binnenlandsch bestuur (directur pemerintahan dalam negeri)
b.      Directeur van onderwijs (pengajaran )
c.       Directeur van burgerlijke openbare werken (departemen pekerjaan umum )
d.       Directeur van financien (directur keuangan )
Pada tanggal 9 April 1869 di lakukan penambahan directeur van justitie (direktur kehakiman )

Susunan dalam departemen menjadi penting pula terutama sesudah mulai berlakunya “de indische comptabiliteitswet “ paa tahun 1864, yang mewajibkan pemerintah untuk bekerja sesuai dengan anggran negara. Tiap-tiap departemen bertanggung jawab penuh dengan keuangan masing-masing kepada Algemene rekenkamer (sejanis badan pemeriksa keuanagn sekarang )
            Susunan departemen itu sendirinya akan slalu mengalami perubahan, apabila keadaan menghendakinya.akhirnya, pada tahun 1907, jumah departemen di tanbah yaitu “ departemnen van landbouw, nijverheid en handel “ (departemen pertanian, kerajinan dan peragangan )
            Susunan departemen yang terakhir  pada tahun 1942, yaitu di bagi menjadi 8 divisi :
1)      Departement  van justitie (departemenkehakiman)
2)      Departement van Financien (departemen keuangan )
3)      Departement  van binnenslandsch bestuur (departemen pemerintahan dalam negri )
4)      Departement  van onderwijs en eeredienst (departemen pemdidikan dan kebudayaan )
5)      Departement van verkeer en waterstaat (departemen )
6)      Departement van economicshe zaken (departemen urusan ekonomi )
      Selain 6 departemen sipil, terdapat 2 departemen militer :
a.      Departemen angkatan perang (Oorlog)
b.      Departemen angkatan laut (Marine)

Tahun 1903 diberlakukan Undang-undang Desentralisasi dimana dengan Undang-undang tersebut dibentuklah Dewan Lokal yang memiliki otonomi. Dengan adanya dewan lokal maka pemerintah lokal perlu dibentuk dan disesuaikan. Maka terbentuklah: Provinsi, kabupaten, kotamadya, dan kecamatan serta desa.
Meskipun ada upaya untuk modernisasi struktur birokrasi tetapi tetap saja masih mempertahankan beberapa bagian struktur politik sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kepentingan praktis dan untuk mempertahankan loyalitas, khususnya loyalitas elit bumi putra.Untuk jabatan teritorial diatas tingkat kabupaten dipegang oleh orang-orang Belanda/ Eropa.
Pada perkembangannya, karena semakin luas Hindia Belanda maka dibutuhkan tenaga kerja untuk mengelola administrasi negara semakin meningkat. Sehingga ada pendamping pejabat teritorial yang disebut pejabat non teritorial yang setingkat kabupaten (asisten residen), kawedanan (asisten wedono).

b.      Bidang pengadilan (rechtspraak ) /yudikatif
Dalam bidang peradilan , seorang gubernur jendral apbila sudah mendengar pertimbangan hooggerechtshof, dia berwenang untuk  memberi grasi pada pidana yang terlibat dalam pengadilan. Dalam hal ini, hukumn mati tidak dilkasanakan, jika grasi di berikan oleh gubernur jendral
            Sepanjang mengenai raja-raja atau kepala-kepala daerah yang ada di Indonesia, persetujuan dari rad van nedherlannds indie, dapat memberi amnesti dan abolisi. Izin dari gubernur jendral ini di perlukan untuk mengjukan tuntutan perdata atau tuntutan pidana pada raja-raja atau kepal daerah  Indonesia  ang di sebut dalam ordonasi. Perselisihan mengenai wewenang antara kekuasaan yudikatif  dengan  administratif , antara sipil dengan militer, antara pengadilan biasa dengan agama di putuskan oleh gubernur jendral dengan persetujuan raad van nedherlands Indie.
 Mengenai urusan justisi, deandels mendirikan mahkamah agung di Jakarta dan pengdilan tinggi di semarang dan surabaya, demikian pula pengdilan tinggio istimewa di jakarta.

A.    ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH INDONESIA MASA KOLONIAL BELANDA
Hindia belanda  dibagi dalam wilayah-wilayah besar dan kecil, jumlah dan jenisnya tergantung dari cara yang dipergunakan untuk membagi itu.
Hindia belanda  di bagi secara :
1.      Staatkunding (politik ) , dalam :
a.       Wilayah yang di perintah langsung (rechtstreeks-bestuurdgebied )
b.      Landschappen yang di perkenankan untuk  terus melakukan hak memerintah sendiri
2.      Administratief(administrasi ) :
a.       Untuk pamong praja belanda; dalam gawest-gawest (Daerah-Daerah), afdeling-afdeling  (departemen-departemen) dan onderafdeling-onderafdeling (divisi- divisi )
b.      Untuk pamong praja indonesia;dalam regentschap-regentscuhap  (kabupaten-kabupaten), district-district (kawedanan) dan onderdistrict-onderdistrict (kecamatan-kecamatan)
c.       Staatsrechtelijik, dalam:
1)      Provincie-provincie dan gewest-gewest lainnya
2)      Persekutuan-persekutuan yang tegak sendiri
3)      lokal yurisdiksi
4)      hukum masyrakat indonesia,

1.      jawa dan madura
di jawa dan madura, kecuali vorstenlanden dan batavia (selain karawang ) di  bagi dalam regentschappen (kabupaten) yang di kepalai oleh seorang regent (bupati). Jabatan bupati sudah ada sejak zaman dahulu berasal dari masa kerajaan-kerajaan di jawa dahulu. Yang mengangkat seseorang sebagai bupati, biasanya seorang bangsawan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya, dengan kebebasan besar sehingga mereka seolah-olah merupakan kerajaan-kerajaan kecil. Di samping itu, para bupati pada umumnya berkewajiban menyetor pendapatan tertentu kepada kerajaan, membantu kerajaan pada masa perang dan pada waktu-waktu tertentu menghadap dan menyampaikan bulu bakti.
            Pada masa pemerintahan gubernur jenderal, Mr. Herman willem Daendels para bupati diberi tempat sebagai pusat masyarakat indonesia. Para bupati diangkat sebagai pegawai kerajaan. Di tiap-tiap kabupaten selalu di tempatkan seorang patih, dalam segala hal dapat mewakili bupati.

2.      Luar Jawa dan Madura
a.       Gubernemen Sumatera
·         Di afdeling Groot-aceh, Pemerintahan dilakukan oleh para panglima sagi, ule balang dan kepala mukim.
·         Di daerah sinkel , Pemerintah dilakukan oleh districts.
·         Di sumatera timur, pemerintah dilakukan oleh tiga “controlematri’s” sekalipun tidak masuk dalam organisasi pamong praja indonesia, tapi melakukan pekerjaan sejenis.
·         Di tapanuli, pemerintah dilakukan oleh demang dan asisten demang oleh pemerintah didudukan diatas pemerintahan dari kepala-kepala kuria, negeri, luhat ori.
·         Di Sumatera Barat, riau, jambi, bengkulu, lampongsche dan palembang pemerintahan dilakukan oleh demang dan asisten demang
b.      Gubernemen Borneo , pemerintahannya oleh pamong praja indonesia
c.       Sulawesi, di afdeling makassar, sungguhminassa dan bontain, goa pemerintahahhya di jalankan oleh dewan dan asisten dewan. Di gorontalo di jalan kan oleh districts-hoofden pemerintahan sehari-hari  dilakukan oleh regent.








7 komentar:

  1. izin copy ya kak/bang buat tugas. mksh

    BalasHapus
  2. Informasi yang sangat bagus dan berguna. kaum milenial harus belajar sejarah dan tata pemerintahan jaman belanda, supaya mengerti langkah kedepan, terimakasih.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Balasan
    1. ada di buku sejarah administrasi pemerintahan, juga diterangkan perubahan nama sampai karesidenan (kemudian jadi pembantu gubernur), kawedanan (jadi pembantu bupati), dijelaskan daerah swatantra tk.I (kemudian jadi pemda tk.I) dll.

      Hapus
  5. Yuk Coba Keberuntunganmu Hari ini... Gabung Sekarang Bandar Sabung Ayam Online Terbesar di Asia, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus