Pada umumnya, fasilitas RTH taman kota yang
disediakan oleh pemerintah daerah memiliki maksud dan tujuan yang sangat
penting dalam menunjang pelestarian lingkungan di perkotaan. Secara normatif,
penyelenggaraan RTH taman kota bertujuan untuk:[1]
a. Menjaga
ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air
b. Menciptakan
aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan
lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
c. Meningkatkan
keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan
yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.
TIPOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU
Dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan
dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, mengklasifikasikan
RTH yang ada sesuai dengan tipologi berikut :
Berdasarkan Fisik
1. RTH
Alami, berupa habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional.
2. RTH Non
Alami/Binaan, yang terdiri dari taman, lapangan lahraga, makam, dan jalur-jalur
hijau jalan.
Berdasarkan Struktur Ruang
1. RTH
dengan pola ekologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengelompok, memanjang,
tersebar.
2. RTH
dengan pola planologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengikuti hirarki dan
struktur ruang perkotaan.
Berdasarkan Segi Kepemilikan
1. RTH
Publik
2. RTH
Privat
Berdasarkan Fungsi
1.
Fungsi Ekologis
2. Fungsi
Sosial Budaya
3.
Fungsi Arsitektural/Estetika
4.
Fungsi Ekonomi
jalur hijau merupakan salah satu bagian dari RTH di kawasan perkotaan yang memiliki defenisi
- daerah (tempat, lapangan) yg ditanami rumput dan tanaman perindang yg berfungsi menyegarkan hawa dl kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan, dsb; (arti)kota padang sendiri memiliki beberapa jalur hijau antara lain:
NoLokasiLuas jalur hijau1Jalur hijau Jl. Hamka11,446.0M22Jalur hijau Jl. KH. Sulaiman10,800.0M23Jalur Jl. Raden Saleh1,920.0M24Jalur hijau Jl.Pemuda1,022.0M25Jalur Hijau A.Dahlan990.0M26Jalur hijau Jl.Indarung19,769.4M27Jalur hijau Jl.Moh. Hatta16,400.0M28Jalur Hijau Jl. Adinegoro93,840.0M29Jalur Hijau Jl. Samudera7,080.0M210Jalur Hijau Jl. S.Parman9,783.0M211Jalur Hijau Jl. Veteran8,120.0M2jumlah181,170.4M2
lihat juga RTH di kota padang dengan link dibawah ini
http://heru2273.blogspot.com/2014/04/rth-di-kota-padang.html
[1]Peraturan
Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Padang tahun 2010-2030 Pasal 59 ayat 2
0 komentar:
Posting Komentar