Rabu, 16 April 2014

jalur hijau di kota padang



Pada umumnya, fasilitas RTH taman kota yang disediakan oleh pemerintah daerah memiliki maksud dan tujuan yang sangat penting dalam menunjang pelestarian lingkungan di perkotaan. Secara normatif, penyelenggaraan RTH taman kota bertujuan untuk:[1]
a.       Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air
b.      Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
c.       Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.


TIPOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU 
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, mengklasifikasikan RTH yang ada sesuai dengan tipologi berikut :


Berdasarkan Fisik
1.      RTH Alami, berupa habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional.
2.      RTH Non Alami/Binaan, yang terdiri dari taman, lapangan lahraga, makam, dan jalur-jalur hijau jalan.
Berdasarkan Struktur Ruang
1.      RTH dengan pola ekologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengelompok, memanjang, tersebar.
2.      RTH dengan pola planologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
Berdasarkan Segi Kepemilikan
1.      RTH Publik
2.      RTH Privat
Berdasarkan Fungsi
1. Fungsi Ekologis
2. Fungsi Sosial Budaya
3. Fungsi Arsitektural/Estetika
4. Fungsi Ekonomi

 
jalur hijau merupakan salah satu bagian dari RTH di kawasan perkotaan yang memiliki defenisi
  • daerah (tempat, lapangan) yg ditanami rumput dan tanaman perindang yg berfungsi menyegarkan hawa dl kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan, dsb; (arti)
    kota padang sendiri memiliki beberapa jalur hijau antara lain:

  • No
    Lokasi
    Luas jalur hijau
    1
    Jalur hijau Jl. Hamka
    11,446.0
    M2
    2
    Jalur hijau Jl. KH. Sulaiman
    10,800.0
    M2
    3
    Jalur Jl. Raden Saleh
    1,920.0
    M2
    4
    Jalur hijau Jl.Pemuda
    1,022.0
    M2
    5
    Jalur Hijau A.Dahlan
    990.0
    M2
    6
    Jalur hijau Jl.Indarung
    19,769.4
    M2
    7
    Jalur hijau Jl.Moh. Hatta
    16,400.0
    M2
    8
    Jalur Hijau Jl. Adinegoro
    93,840.0
    M2
    9
    Jalur Hijau Jl. Samudera
    7,080.0
    M2
    10
    Jalur Hijau Jl. S.Parman
     9,783.0
    M2
    11
    Jalur Hijau Jl. Veteran
    8,120.0
    M2

    jumlah
    181,170.4
    M2
     
    lihat juga RTH di kota padang dengan link dibawah ini
    http://heru2273.blogspot.com/2014/04/rth-di-kota-padang.html 

[1]Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030 Pasal 59 ayat 2

0 komentar:

Posting Komentar