Selasa, 01 April 2014

good governance



Governance di artikan sebagai mekanisme, praktik dan tata cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor paling menentukan. Implikasinya, peran pemerintah sebagai pembangun maupun penyedia jasa pelayanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain dikomunitas dan sektor swasta untuk ikut aktif melakukan upaya tersebut. Governance menuntut redefenisi peran negara, dan itu berarti redefenisi pula pada peran warga. Ada tuntutan yang lebih besar pada warga, antara  lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintah itu sendiri.
Secara terminologis governance dimengerti sebagai kepemerintahan, sehingga masih banyak yang beranggapan bahwa governance adalah sinonim dari goverment. Interpretasi dari praktik-praktik governance selama ini memang lebih banyak mengacu pada perilaku dan kapasitas pemerintah, sehingga good governance otomatis akan tercapai apabila ada good goverment.
Sejatinya konsep governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi. Governance juga menunjukkan inklusivitas. Goverment di lihat sebagai “mereka” sedangkan governance adalah “kita”. Menurut Leach & Percy-Smith(2001) menyatakan governance adalah meleburkan antara “pemerintah” dan “yang diperintah”, kita semua adalah bagian dari proses governance.
UNDP membuat defenisi yang lebih ekspansif, governance meliputi pemerintah, swasta, dan civil society serta interaksi antar ketiga elemen tersebut.
v  Ciri-ciri good governance menurut UNDP adalah sbb:
1.      Transparan dan bertanggung jawab.
2.      Efektif dan adil.
3.      Menjamin adanya supremasi hukum.
4.      Menjamin bahwa proritas-prioritas politik.
5.      Sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat.
6.      Memperlihatkan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangun.

v  Karakteristik Good  G overnance Menurut UNDP

UNDP memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, sebagai berikut:
Ø  Participation
o   Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasi aspirasinya.
o   Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpatisipasi secara kontruktif.
Ø  Rule of law
o   Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Ø  Transparency
o   Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
Ø  Responsiveness
o   Lembaga-liembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stake-holder.
Ø  Consensus orientation
o   Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Ø  Equity
o   Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
Ø  Efficiency and Effektiveness
o   Pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
Ø  Accountability
o   Pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
Ø  Strategic vision
o   Penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.

Untuk mewujudkan good governance diperlukan reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh alat-alat pemerintah di daerah baik struktur maupun infrastruktur.
Sinkat kata, governance yang baik hanya dapat tercipta apabila dua kekuatan saling mendukung : warga yang bertanggung jawab, aktif, dan memiliki kesadarn, bersama dengan pemerintah yang terbuka,tanggap, mau mendengar, dan mau melibatkan (inklusif).
Governance adalah faktor terpenting untuk menjamin suksesnya upaya menghapus kemiskinan dan membangun fondasi menuju masyarakat yang pro rakyat miskin dan berkeadilan. Good governance  dipercaya sebagai penentu untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan. Oleh sebab itu, berbagai kegiatan peningkatan kapasitas negara-negara penerima bantuan untuk memperbaiki kualitas governance merupakan bagian penting dari hampir semua program lembaga donor.
Dalam kaitan dengan proses desentralisasi yang sudah berjalan di Indonesia, isu governance yang didiskusikan menjadi lebih terfokus pada governance di tingkat lokal. Mendorong partisipasi dan demokratisasi yang efektif di tingkat lokal menjadi para donor saat ini.
Lembaga donor swasta lebik aktif mengelaborasi dan memperluas visi governance sehingga secara langsung mengarah kepada isu akuntabilitas politik dan keterlibatan kelompok miskin. Ford Foundation salah satu lembaga yang menjadi pionir program governance misalnya, menyatakan bahwa pemerintah yang efektif bergantung pada legitimasi yang diperoleh dari partisipasi berbasis luas, keadilan dan akuntabilitas. Melalui pandangan Ford Foundation salah satu keyakinan bahwa pemerintah tidak dpat mengatur dirinya sendiri, tapi harus di kontrol dan diimbangi dengan kondisi warga yang aktif, artikulatif, dan terorganisir. Secara eksplisit pandangan ini percaya bahwa pemerintah yang baik tidak akan terwujud tanpa civil siciety yang kuat.
Masa transisi sendiri menawarkan peluang munculnya inovasi dan krativitas dari pemerintah lokal maupun civil society untuk menajamkan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan governance. Antusiasme berbagai pihak untuk mempraktikkan demokrasi dan melakukan reformasi diberbagai bidang, telah mempengaruhi dinamika yang menjadi motor perubahan. Penyelenggaraan good governance menuntut adanya perubahan-perubahan yang ekstensif, terutama dalam peran pemerintah.
Kunci sukses perubahan dalam proses governance ditentukan oleh beberapa faktor. Salah satu yang terpenting adalah mereka menciptakan dan memelihara perubahan. Kalau mereka terlibat, komit dan siap untuk melakukan adapsi, kondisi yang diharapkan akan lebih mudah dicapai. Kalau tidak, setiap individu bisa menghambat perubahan. Menurut Wilson dan Rosenfeld(1990) menelaah resistensi terhadap perubahan ada empat alasan antara lain :
1.      Kepentingan pribadi.
2.      Rendahnya tingkat kepercayaan dibarengi dengan salah pengertian.
3.      Perbedaan pandangan atau penelitian terhadap keuntungan dari perubahan.
4.      Rendahnya toleransi terhadap perubahan.
Asumsi yang menyatakan bahwa adanya interaksi antara pemerintah dan civil society adalah cara yang paling baik untuk meningkatkan kualitas pemeerintah, tampaknya tidak sulit untuk dibuktikan. Berbagai kasus perbaikan kualitas pemerintah yang berhasil umumnya memperlihatkan situasi adanya civil society cukup kuat dan aktif. Kuat tidak hanya dalam arti cukup terorganisir dan independen, tapi lebih jauh lagi, dapat menjalankan peran sebagai sumber gagasan, memperkuat kapasitas pemerintah untuk menjalankan pendekata baru yang lebih partisipatori, serta melakukan monitoring secara efektif.

Good governance dalam membangun sistem pemerintahan nagari di sumbar
v  Strategi aplikasi prinsip-prinsip governance
1.      Strategi aplikasi good governance.
2.      Strategi capacity building for lokal governance.
3.      Strategi reformasi administrasi publik.
4.      Strategi “malakok” (sosio-antropologi).


1.      Prinsip-prinsip Good Governance
Good governance merupakan isu paling mengedapkan dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Tuntutan gencar dari masyarakat terhadap pemerintah untuk menyelenggarakan “pemerintahan yang baik” (good governance) nampaknya seiring dengan pengatahuan masyarakat dan adanya pengaruh globalisasi ( LAN & BPKB, 2005:5).
Governance merupakan suatu terminologi yang digunakan untuk menggantikan istilah goverment, yang menunjukkan penggunaan otoritas politik, ekonomo dan administrasi dalam pengelolaan masalah-masalah negara  (J.S Edralin, 1997). Pusat perhatian utama dari governance adalah perbaikkan kinerja atau perbaikkan kualitas.
Jadi, dari segi aspek fungsional, governance dapat dilihat dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efesien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.
World bank mendefenisikan governance adalah sebagai cara penggunaan kekuasaan negara dalam me-manage sumber-sumber ekonomi dan sosial untuk membangun masyarakat.
UNDP menddefenisikan governance adalah pelaksanaan kewenangan ekonomi, politik dan administrasi untuk me-menage masalah-masalah negara pada semua tingkatan. DUS, konsep governance mempunyai tiga kaki antara lain :
1.      Economic governance meliputi proses-proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi aktivitas ekonomi didalam negeri dan interaksi diantara penyelenggaraan ekonomi.
2.      Political governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan.
3.      Administrative governance adalah sistem implementasi kebijakan.
Institusi dari governance meliputi tiga domain yaitu state, private sector, society yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. State berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta berfungsi menciptakan pekerjaan pendapatan, society berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik.
           

Himpunan masyarakat Eropa dalam “ Resolution on Human Rights, Democracy and Development (28 November 1991) menggunakan prinsip-prinsip good governance sebgai berikut:
1.      Kebijakan-kebijakan ekonomi dan sosial yang masuk akal.
2.      Pengambilan keputusan yang demokratis.
3.      Transparansi pemerintah dan akuntabilitas finansial yang memadai.
4.      Penciptaan lingkungan yang bersahabat dengan pasar.
5.      Hak asasi serta kebebasan pers dan ekpresi ( Mahfudz, op cit).

0 komentar:

Posting Komentar