Governance di artikan sebagai mekanisme, praktik dan tata
cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah
publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan
tidak selalu menjadi aktor paling menentukan. Implikasinya, peran pemerintah
sebagai pembangun maupun penyedia jasa pelayanan dan infrastruktur akan
bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu
memfasilitasi pihak lain dikomunitas dan sektor swasta untuk ikut aktif melakukan
upaya tersebut. Governance menuntut redefenisi peran negara, dan itu berarti
redefenisi pula pada peran warga. Ada tuntutan yang lebih besar pada warga,
antara lain untuk memonitor
akuntabilitas pemerintah itu sendiri.
Secara terminologis governance dimengerti sebagai
kepemerintahan, sehingga masih banyak yang beranggapan bahwa governance adalah
sinonim dari goverment. Interpretasi dari praktik-praktik governance selama ini
memang lebih banyak mengacu pada perilaku dan kapasitas pemerintah, sehingga good
governance otomatis akan tercapai apabila ada good goverment.
Sejatinya konsep governance harus dipahami sebagai suatu
proses, bukan struktur atau institusi. Governance juga menunjukkan
inklusivitas. Goverment di lihat sebagai “mereka” sedangkan governance adalah
“kita”. Menurut Leach & Percy-Smith(2001) menyatakan governance adalah
meleburkan antara “pemerintah” dan “yang diperintah”, kita semua adalah bagian
dari proses governance.
UNDP membuat defenisi yang lebih ekspansif, governance
meliputi pemerintah, swasta, dan civil society serta interaksi antar ketiga
elemen tersebut.
v Ciri-ciri good governance menurut UNDP adalah sbb:
1.
Transparan dan
bertanggung jawab.
2.
Efektif dan adil.
3.
Menjamin adanya supremasi
hukum.
4.
Menjamin bahwa
proritas-prioritas politik.
5.
Sosial dan ekonomi
didasarkan pada konsensus masyarakat.
6.
Memperlihatkan
kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan
keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangun.
v
Karakteristik Good
G overnance Menurut UNDP
UNDP memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good
governance, sebagai berikut:
Ø Participation
o Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat
menyalurkan aspirasi aspirasinya.
o Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan
berasosiasi dan berbicara serta berpatisipasi secara kontruktif.
Ø Rule of law
o Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang
bulu.
Ø Transparency
o Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh
informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung
dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
Ø Responsiveness
o Lembaga-liembaga publik harus cepat dan tanggap dalam
melayani stake-holder.
Ø Consensus orientation
o Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Ø Equity
o Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk
memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
Ø Efficiency and Effektiveness
o Pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdya
guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
Ø Accountability
o Pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas
yang dilakukan.
Ø Strategic vision
o Penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat harus memiliki
visi jauh ke depan.
Untuk mewujudkan good governance diperlukan reformasi
kelembagaan (institutional reform) dan reformasi manajemen publik (public
management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh
alat-alat pemerintah di daerah baik struktur maupun infrastruktur.
Sinkat kata, governance yang baik hanya dapat tercipta
apabila dua kekuatan saling mendukung : warga yang bertanggung jawab, aktif,
dan memiliki kesadarn, bersama dengan pemerintah yang terbuka,tanggap, mau
mendengar, dan mau melibatkan (inklusif).
Governance adalah faktor terpenting untuk menjamin
suksesnya upaya menghapus kemiskinan dan membangun fondasi menuju masyarakat
yang pro rakyat miskin dan berkeadilan. Good governance dipercaya sebagai penentu untuk mencapai
pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan. Oleh sebab itu, berbagai kegiatan
peningkatan kapasitas negara-negara penerima bantuan untuk memperbaiki kualitas
governance merupakan bagian penting dari hampir semua program lembaga donor.
Dalam kaitan dengan proses desentralisasi yang sudah
berjalan di Indonesia, isu governance yang didiskusikan menjadi lebih terfokus
pada governance di tingkat lokal. Mendorong partisipasi dan demokratisasi yang
efektif di tingkat lokal menjadi para donor saat ini.
Lembaga donor swasta lebik aktif mengelaborasi dan
memperluas visi governance sehingga secara langsung mengarah kepada isu
akuntabilitas politik dan keterlibatan kelompok miskin. Ford Foundation salah
satu lembaga yang menjadi pionir program governance misalnya, menyatakan bahwa
pemerintah yang efektif bergantung pada legitimasi yang diperoleh dari
partisipasi berbasis luas, keadilan dan akuntabilitas. Melalui pandangan Ford
Foundation salah satu keyakinan bahwa pemerintah tidak dpat mengatur dirinya
sendiri, tapi harus di kontrol dan diimbangi dengan kondisi warga yang aktif,
artikulatif, dan terorganisir. Secara eksplisit pandangan ini percaya bahwa
pemerintah yang baik tidak akan terwujud tanpa civil siciety yang kuat.
Masa transisi sendiri menawarkan peluang munculnya
inovasi dan krativitas dari pemerintah lokal maupun civil society untuk
menajamkan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan governance. Antusiasme
berbagai pihak untuk mempraktikkan demokrasi dan melakukan reformasi diberbagai
bidang, telah mempengaruhi dinamika yang menjadi motor perubahan.
Penyelenggaraan good governance menuntut adanya perubahan-perubahan yang
ekstensif, terutama dalam peran pemerintah.
Kunci sukses perubahan dalam proses governance ditentukan
oleh beberapa faktor. Salah satu yang terpenting adalah mereka menciptakan dan
memelihara perubahan. Kalau mereka terlibat, komit dan siap untuk melakukan
adapsi, kondisi yang diharapkan akan lebih mudah dicapai. Kalau tidak, setiap
individu bisa menghambat perubahan. Menurut Wilson dan Rosenfeld(1990) menelaah
resistensi terhadap perubahan ada empat alasan antara lain :
1.
Kepentingan
pribadi.
2.
Rendahnya tingkat
kepercayaan dibarengi dengan salah pengertian.
3.
Perbedaan pandangan
atau penelitian terhadap keuntungan dari perubahan.
4.
Rendahnya toleransi
terhadap perubahan.
Asumsi yang menyatakan bahwa adanya interaksi antara
pemerintah dan civil society adalah cara yang paling baik untuk meningkatkan
kualitas pemeerintah, tampaknya tidak sulit untuk dibuktikan. Berbagai kasus
perbaikan kualitas pemerintah yang berhasil umumnya memperlihatkan situasi
adanya civil society cukup kuat dan aktif. Kuat tidak hanya dalam arti cukup
terorganisir dan independen, tapi lebih jauh lagi, dapat menjalankan peran
sebagai sumber gagasan, memperkuat kapasitas pemerintah untuk menjalankan pendekata
baru yang lebih partisipatori, serta melakukan monitoring secara efektif.
Good
governance dalam membangun sistem pemerintahan nagari di sumbar
v Strategi aplikasi prinsip-prinsip governance
1.
Strategi aplikasi
good governance.
2.
Strategi capacity building
for lokal governance.
3.
Strategi reformasi
administrasi publik.
4.
Strategi “malakok”
(sosio-antropologi).
1.
Prinsip-prinsip
Good Governance
Good governance merupakan isu paling mengedapkan dalam
pengelolaan administrasi publik saat ini. Tuntutan gencar dari masyarakat
terhadap pemerintah untuk menyelenggarakan “pemerintahan yang baik” (good
governance) nampaknya seiring dengan pengatahuan masyarakat dan adanya pengaruh
globalisasi ( LAN & BPKB, 2005:5).
Governance merupakan suatu terminologi yang digunakan
untuk menggantikan istilah goverment, yang menunjukkan penggunaan otoritas
politik, ekonomo dan administrasi dalam pengelolaan masalah-masalah negara (J.S Edralin, 1997). Pusat perhatian utama
dari governance adalah perbaikkan kinerja atau perbaikkan kualitas.
Jadi, dari segi aspek fungsional, governance dapat
dilihat dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efesien dalam
upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.
World bank mendefenisikan governance adalah sebagai cara
penggunaan kekuasaan negara dalam me-manage sumber-sumber ekonomi dan sosial
untuk membangun masyarakat.
UNDP menddefenisikan governance adalah pelaksanaan
kewenangan ekonomi, politik dan administrasi untuk me-menage masalah-masalah
negara pada semua tingkatan. DUS, konsep governance mempunyai tiga kaki antara
lain :
1.
Economic governance
meliputi proses-proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi aktivitas ekonomi
didalam negeri dan interaksi diantara penyelenggaraan ekonomi.
2.
Political
governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan.
3.
Administrative
governance adalah sistem implementasi kebijakan.
Institusi dari governance meliputi tiga domain yaitu
state, private sector, society yang saling berinteraksi dan menjalankan
fungsinya masing-masing. State berfungsi menciptakan lingkungan politik dan
hukum yang kondusif, sektor swasta berfungsi menciptakan pekerjaan pendapatan,
society berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik.
Himpunan masyarakat Eropa dalam “ Resolution on Human
Rights, Democracy and Development (28 November 1991) menggunakan
prinsip-prinsip good governance sebgai berikut:
1.
Kebijakan-kebijakan
ekonomi dan sosial yang masuk akal.
2.
Pengambilan
keputusan yang demokratis.
3.
Transparansi
pemerintah dan akuntabilitas finansial yang memadai.
4.
Penciptaan
lingkungan yang bersahabat dengan pasar.
5.
Hak asasi serta
kebebasan pers dan ekpresi ( Mahfudz, op cit).
0 komentar:
Posting Komentar