PENGERTIAN PRIVATISASI
Terdapat banyak defenisi yang diberikan oleh para pakar berkenaan dengan
istilah privatisasi. Beberapa pakar bahkan mendefenisikan privatisasi dalam
arti luas, seperti J.A. Kay dan D.J. Thomson sebagai
“means of changing relationship between the govermengt and private sector”.
Mereka mendefenisikan privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara
pemerintah dan sektor swasta
Istilah privatisasi sering diartikan sebagai pemindahan kepemilikan
industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi kepada dominasi
kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham swasta. Privatisasi adalah
suatu terminology yang mencakup perubahan hubungan antara pemerintah dengan sektor
swasta, dimana perubahan yang paling signifikan adanya disnasionalisasi penjualan
kepemilikan public.
Sesuai Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
pengertian Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai
perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
kepemilikan saham oleh masyarakat. Berdasarkan pengertian privatisasi tersebut
maka Kementerian Negara BUMN memberi pengertian privatisasi sebagai pendorong
BUMN untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan guna menjadi
champion dalam industrinya serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan sahamnya..
TUJUAN PRIVATISASI
Pada dasarnya kebijakan privatisasi ditunjukkan untuk berbagai aspek
harapan, dilihat dari aspek keuangan, pembenahan internal manajemen (jasa dan
organisasi) ekonomi dan politik. Berikut tujuan dari privatisasi :
a. Dari sisi pembenahan internal manajemen:
·
Meningkatkan efesiensi dan
produktifitas
·
Mengurangi peran Negara dalam pembuatan
keputusan
·
Mendorong penetapan harga komersial,
organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang
menguntungkan.
·
Meningkatkan pilihan konsumen
b. Dari sisi ekonomi tujuannya adalah :
·
Memperluas kekuatan pasar dan
meningkatkan persaingan.
·
Mengurangi ukuran sektor public
dan membuka pasar baru untuk modal swasta.
c. Dari segi politik
·
Mengendalikan kekuatan
asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga
kerja agar lebih fleksibel
·
Mendorong kepemilikan saham untuk
individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan
·
Memperoleh dukungan politik dengan
memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi
modal spekulasi
·
Meningkatkan kemandirian dan
individualisme.
METODE PRIVATISASI
Banyak metode yang ada dalam rangka pelaksanaan privatisasi BUMN di
Indonesia, namun agar dapat berjalan dengan baik tentunya pemilihan strategi
privatisasi haruslah direncanakan dengan matang agar berhasil dan mencapai
tujuan yang ditetapkan. Jenis BUMN, kondisi BUMN, serta situasi sosial politik
dari suatu negara juga adalah beberapa faktor yang menentukan sukses atau tidaknya
privatisasi dilakukan. Beberapa strategi yang dapat dipilih, antara lain public
offering, private sale, new private investment, sale of assets, fragmentation,
management/employee buy out, kontrak manajemen, kontrak/sewa aset, atau
likuidasi.
1. Public Offering
Pada strategi public offering, pemerintah menjual kepada publik
semua atau sebagian saham yang dimiliki atas BUMN tertentu kepada publik
melalui pasar modal. Umumnya, pemerintah hanya menjual sebagian dari saham yang
dimiliki atas BUMN tersebut. Strategi ini akan menghasilkan suatu perusahaan
yang dimiliki bersama antara pemerintah dan swasta.
Public offering ini cocok untuk memprivatisasi BUMN yang
cukup besar, memiliki potensi keuntungan yang memadai dan dalam waktu dekat
dapat direalisasi. BUMN harus bisa memberikan informasi lengkap tentang
keuangan, manajemen, dan informasi lainnya, yang diperlukan masyarakat sebagai
calon investor.
Public offering ini akan dapat terealisasi apabila telah
tersedia pasar modal, atau suatu badan formal yang dibentuk dalam rangka menginformasikan,
menarik, dan menjaring publik. Di samping itu harus cukup tersedia likuiditas
di pasar modal tersebut. Metode public offering telah dipilih
dalam rangka privatisasi beberapa BUMN di Indonesia, antara lain PT. Semen Gresik,
PT. Indosat, PT. Timah, PT. Telkom, PT. Aneka Tambang, dan Bank BNI.
2. Private Sale
Pada strategi ini, pemerintah menjual semua atau sebagian saham yang
dimiliki atas BUMN tertentu kepada satu atau sekelompok investor tertentu.
Calon investor pada umumnya sudah di identifikasi terlebih dulu, sehingga
pemerintah dapat memilih investor mana yang paling cocok untuk dijadikan
partner usahanya.Strategi private sale ini fleksibel, tidak
harus melalui pasar modal. Cocok untuk privatisasi BUMN yang memiliki kinerja
rendah, yang belum layak untuk melakukan public offering.
BUMN ini memerlukan investor yang memiliki usaha di bidang industri yang
sama, memiliki posisi keuangan yang kuat, dan memiliki kinerja dan teknologi
yang baik. Strategi ini juga cocok untuk negara negara yang belum memiliki
pasar modal, atau belum memiliki badan formal yang mampu menjaring investor.
Contoh penggunaan metode private sale ini adalah Electric Power Company, Bank
of New Zealand
3. New Private Investment
New private investment dapat ditempuh oleh
pemerintah apabila pemerintah atau BUMN menghadapi keterbatasan untuk
mengembangkan usaha BUMN tersebut. Dalam hal ini, pemerintah tidak menjual
saham yang dimiliki atas BUMN, tetapi mengundang investor untuk menyertakan
modal, sehingga modal BUMN akan bertambah. Penambahan modal tersebut sepenuhnya
masuk ke BUMN, dan tidak ada dana yang diterima oleh pemerintah secara
langsung. Kebijakan ini akan menyebabkan proporsi kepemilikan saham pemerintah
atas BUMN tersebut menjadi berkurang.
New private
investment cocok untuk mengembangkan BUMN, namun BUMN yang mengalami
kekurangan dana, misalnya dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi atau
menyediakan infrastruktur dalam rangka peningkatan produksi. Jadi sasaran
utamanya bukan untuk menjual BUMN tersebut. Contoh penggunaan metode new
private investment ini adalah Senegambia Hotel, Zambia Breweries
4. Sale of Assets
Pada strategi ini pemerintah tidak menjual saham yang dimiliki atas saham
BUMN tertentu, tetapi menjual aset BUMN secara langsung kepada pihak swasta.
Alternatif lain, pemerintah tidak
menjual aset BUMN secara langsung, tetapi menggunakannya sebagai kontribusi
pemerintah dalam pembentukan perusahaan baru, bekerjasama dengan pihak swasta.
Dalam memilih mitra usaha, tentunya pemerintah akan memilih pihak-pihak yang
telah dikenal sebelumnya. Kebijakan penjualan aset ini lebih fleksibel dan
lebih mudah dilaksanakan, dibandingkan menjual perusahaan secara keseluruhan.
Kebijakan ini cocok untuk dilaksanakan apabila menjual perusahaan secara keseluruhan
merupakan target yang sulit dicapai. Pemerintah dapat menjual seluruh aset yang
dimiliki BUMN, write off semua utang, dan melikuidasi BUMN
tersebut. Contoh penggunaan metode sale of assets ini adalah Fabric, Panofor,
Jamaica Broadcasting dan Banco de Colombia
5. Fragmentation
Pada strategi fragmentation ini, BUMN direorganisasi atau dipecah-pecah
(fragmentation) menjadi beberapa perusahaan atau dibuat suatu holding company
dengan beberapa anak perusahaan. Salah satu atau beberapa anak perusahaan kemudian
dijual kepada pihak swasta. Kebijakan ini akan menghasilkan beberapa pemilik
baru atas satu BUMN sehingga diharapkan dapat menciptakan suasana bisnis yang lebih
kompetitif.
Strategi ini cocok untuk menjual BUMN yang besar dengan harga yang mahal.
Karena mahal biasanya tidak banyak calon investor yang tertarik untuk membeli.
Dengan dipecah-pecah, harganya menjadi lebih murah dan alternatif untuk seorang
investor untuk membeli menjadi lebih banyak, dimana ia dapat memilih bagian
yang paling menarik untuk dibeli. Contoh penggunaan metode ini adalah Sugar
Corporation, Matra, Sonidep.
6. Management/Employee Buy Out
Pada strategi ini, Pemerintah mengalokasikan sejumlah saham untuk dibeli
oleh para manajer dan karyawan BUMN, atau koperasi karyawan BUMN. Strategi ini
cocok untuk transfer kepemilikan BUMN dari pemerintah kepada para
manajer dan karyawan BUMN. Dengan memiliki saham, para manajer dan karyawan
BUMN diharapkan akan bekerja lebih serius, sehingga kinerja BUMN akan
meningkat. Strategi ini juga cocok untuk BUMN yang akan diprivatisasi, namun
belum layak untuk melakukan publik offering karena kinerjanya yang kurang baik.
Daripada BUMN dilikuidasi, maka strategi ini merupakan alternatif yang lebih
baik. Contoh penggunaan metode ini adalah Icelandair, Unipart
7. Kontrak Manajemen
Dalam strategi kontrak manajemen, pemerintah mengundang perusahaan swasta
untuk “mengelola” BUMN selama periode tertentu, dengan memberikan imbalan
tertentu (dituangkan dalam kontrak kerjasama). Perusahaan tersebut harus
bergerak dibidang yang sama, memiliki pengalaman yang cukup, memiliki teknologi
dan sumber daya manusia yang lebih baik. Strategi kontrak manajemen dimaksudkan
untuk :
- meningkatkan kinerja BUMN, melalui peningkatan efisiensi dan atau efektifitas penggunaan aset BUMN,
- memperoleh keuntungan yang optimal,
- transfer manajemen, budaya kerja, skill, dan teknologi.
Tidak ada transfer kepemilikan dalam strategi ini. Privatisasi yang
dilakukan hanya bersifat privatisasi pengelolaan, bukan privatisasi kepemilikan.
Strategi kontrak manajemen dapat dipakai sebagai strategi antara sebelum
privatisasi kepemimpinan dilaksanakan. Kontrak manajemen merupakan strategi
yang baik apabila kondisi BUMN belum layak untuk dijual. Strategi ini dapat
dipakai untuk meningkatkan kinerja BUMN, baik untuk BUMN yang memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat, maupun BUMN yang akan diprivatisasi
kepemilikannya.contoh penggunaan metode ini adalah Air Pacific, Cataract Hotel,
National Milk Board.
8. Kontrak/Sewa Aset
Kontrak/sewa aset adalah strategi di mana pemerint mengundang perusahaan
swasta untuk menyewa aset atau fasilitas yang dimiliki BUMN selama periode
tertentu. Pemerintah/BUMN dengan segera akan mendapatkan uang sewa dari
perusahaan penyewa, tanpa melihat apakah perusahaan tersebut memperoleh
keuntungan atau tidak. Perusahaan penyewa berkewajiban untuk memelihara aset
atau fasilitas yang disewanya. Aset atau fasilitas yang disewa bisa termasuk
SDM yang mengelola fasilitas atau aset tersebut.
Strategi ini cocok
untuk meningkatkan return on assets (ROA), sehingga
aset BUMN bisa dimanfaatkan secara optimal. PT. Tambang Timah (Indonesia) telah
menerapkan metode ini. Demikian pula Port Kelang dan National Park Facilities
dari Malaysia, serta Port of Singapore dari Singapura. BUMN-BUMN tersebut telah
menyewakan asset yang dimiliki dalam rangka meningkatkan ROA.
9. Likuidasi
Likuidasi merupakan alternatif terakhir yang dapat dilakukan pemerintah
terhadap BUMN. Alternatif ini dapat dipilih apabila BUMN tersebut adalah BUMN
komersial, bukan BUMN public utilities atau
memberikan public services, tetapi dalam kenyataannya tidak pernah
mendapatkan keuntungan dan selalu menjadi beban negara
PERAN PRIVATISASI
Pembangunan pada dasarnya adalah melakukan perubahan ke arah yang lebih
baik. Adanya privatisasi secara tidak langsung akan berdampak pada pembangunan.
Semakin banyak manfaat yang ditimbulkan dari privatisasi maka semakin besar
peran privatisasi terhadap pertumbuhan pembangunan. Berikut adalah manfaat
privatisasi :
a. Bagi Pemerintah
Manfaat privatisasi bagi Negara adalah membantu memperkuat kapitalisasi
pasar modal, mengembangkan sarana investasi, menjadi sumber pendanaan bagi APBN
(dari hasil divestasi), membantu mengembangkan sektor riil, dan mendorong
perbaikan iklim investasi.
b. Bagi
Perusahaan BUMN
Bagi perusahaan BUMN yang bersangkutan privatisasi diharapkan dapat
memberikan manfaat dalam hal:
(a) memperbaiki penerapan dan praktik Good Corporate
Governance (GCG),
(b) mendapat akses dan sumber pendanaan baru untuk pertumbuhan
perusahaan sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan, dan
(c) dalam hal privatisasi melalui Strategic Sale (SS) bermanfaat
untuk pengembangan pasar, alih teknologi, networking dan peningkatan daya saing
perusahaan.
c. Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, privatisasi diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu
memperluas kepemilikan (penjualan saham melalui pasar modal), menciptakan
lapangan kerja karena peningkatan aktivitas ekonomi, dan memperbaiki kualitas
jasa & produk melalui pertumbuhan perusahaan serta peningkatan partisipasi
dan kontrol masyarakat investor terhadap perusahaan.
ALASAN PENDUKUNG PRIVATISASI
a. Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang
diprivatisasi.
BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja yang tidak efisien, boros,
tidak professional dengan kinerja yang tidak optimal, dan penilaian-penilaian
negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap sebagai penyebabnya
adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di pasar produk sebagai
akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki oleh BUMN. Tidak
adanya persaingan ini mengakibatkan rendahnya efisiensi BUMN.
Hal ini akan berbeda jika perusahaan itu diprivatisasi dan pada saat yang
bersamaan didukung dengan peningkatan persaingan efektif di sektor yang
bersangkutan, semisal meniadakan proteksi perusahaan yang diprivatisasi. Dengan
adanya disiplin persaingan pasar akan memaksa perusahaan untuk lebih efisien.
Pembebasan kendali dari pemerintah juga memungkinkan perusahaan tersebut lebih
kompetitif untuk menghasilkan produk dan jasa bahkan dengan kualitas yang lebih
baik dan sesuai dengan konsumen. Selanjutnya akan membuat penggunaan sumber
daya lebih efisien dan meningkatkan output ekonomi secara keseluruhan.
b. Mendorong perkembangan pasar modal.
Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada swasta dapat
membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehingga diharapkan akan
berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat.Privatisasi juga dapat mendorong perusahaan baru yang masuk ke pasar
modal dan reksadana. Selain itu, privatisasi BUMN dan infrastruktur ekonomi
dapat mengurangi defisit dan tekanan inflasi yang selanjutnya mendukung
perkembangan pasar modal.
c. Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah.
Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi pemerintah yang
berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi dapat mengurangi
subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN yang bersangkutan. Juga dapat
meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan yang beroperasi lebih produktif
dengan laba yang lebih tinggi. Dengan demikian, privatisasi dapat menolong
untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah sekaligus mengatasi tekanan
inflasi
0 komentar:
Posting Komentar