Salah
satu faktor yang menenentukan bahwa apakah suatu daerah dapat atau mampu
menyelenggarakan urusan rumah tanggannya dengan baik atau tidak adalah dengan
melihat organisasi perangat daerahnya. Dalam arti kata bahwa daerah harus mampu mengatur dan
mengurus rumah tangganya maka diperlukan suatu stuktur organisasi yang baik.[1]
Organisasi yang baik pada hakekatnya harus menuju pada desain organisasi diawal
apakah organisasi disusun dan dibuat berdasarkan tingkat urgensi masing-masing
organisasi dan pengelompokkan tugas dan fungsinya agar organisasi perangkat
daerah ini terhindar dari pemborosan sumber daya manusia, dan financial.
Pemerintah Daerah setelah diberlakukannya otonomi daerah memiliki kewenangan
untuk mendesain dan membuat struktur organisasi perangkat daerah masing-masing
untuk membantu dan menjalankan roda pemerintahaan serta memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Dalam implementasi otonomi daerah telah
dimasukkan salah satu aspek yang cukup strategis adalah aspek kelembagaan
perangkat daerah. Kelembagaan perangkat daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pasal
120 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Selanjutnya dalam pasal 128 ayat (1)
Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 disebutkan bahwa susunan perangkat daerah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Setelah itu dikeluarkanlah peraturan pemerintan No. 8
tahun 2003 tentang pedoman penusunan organisasi perangkat daerah namun
peraturan pemerintah ini belum cukup mengatur dan memberikan pedoman yang
menyeluruh bagi pengendalian dan penyusunan organiasi perangkat daerah, maka
banyak terjadi kesimpang siuran dalam penyusunan organisasi perangkat daerah di
daerah-daerah otonom, maka untuk itu perlu dilakukan perbaikan pada peraturan
pemerintah ini maka pada tahun 2007 ditetapkan lah PP No.41 tahun 2007 yang
menjelaskan tentang organisasi perangkat daerah penganti PP No. 8 tahun 2003
tersebut.
Setelah ditetapkannya PP No. 41 tahun 2007 tentang
organisasi perangkat daerah ini maka berimplikasi pada susunan organisasi dan
tata kerja masing-masing daerah (SOTK) di indonesia, baik dari segi jumlah
maupun dari segi susunan organisasi perangkat daerahnya.
Pasal 19 (1) PP No. 41 tahun 2007 menyatakan bahwa besaran
organisasi dan perangkapt daerah ditetapkan bersadarkan variabel:
a. Jumlah
penduduk
b. Luas
wilayah
c. Jumlah
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Untuk kota padang sendiri variabel
besaran organisasinya
No
|
Variabel
|
Kelas
interval
|
nilai
|
1
|
Jumalah
penduduk = 844.316org
|
>200.000
|
40
|
2
|
Luas
wilayah =694,96 km²
|
>300
|
35
|
3
|
APBD =1.174.095.688.659,55
|
>800.000.000.000.00
|
25
|
Jumlah
variabel
|
100
|
Sumber: www.padang.go.id
Selanjutnya pasal 21 (3) menyatakan
bahwa besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
a. Sekretariat
daerah, terdiri dari paling banyak empat asisten
b. Sekretariat
DPRD
c. Dinas
paling banyak 18 (delapan belas)
d. Lembaga
teknis daerah paling banyak 12 (dua
belas)
e. Kecamatan,
dan
f. Kelurahan
Selain hal-hal diatas pembentukan organisasi
perangkat daerah harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah itu
sendiri yang dimana urusan pemerintah itu dibagi menjadi urusan wajib dan
urusan pilihan Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib,
diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat
diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah,
yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah[2].
Hal ini dimaksudkan agar untuk mempercapat tercapai dan terwujudnya
optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercapat proses
peningkatan kesejahteraan rakyat serta memunculkan sektor-sektor unggulan
daerah. Peraturan pemerintah No. 41 tahun 2007 ini pada prinsipnya dimaksudkan
memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi
yang efektif dan efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sikronisasi dan
simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Masuknya kota padang dalam kategori
variabel > 70 (besar dari tujuh puluh persen) di dalam PP No. 41 tahun 2007
menjadikan struktur dan organisasi perangkat daerah kota padang menjadi
kategori 3 dimana kategori ini paling banyak besaran dan susunan organisasi
perangkat daerahnya. Untuk mengimplementasikan PP ini maka pemerintah kota
padang mengeluarkan peraturan daerah kota padang nomor 14 tahun 2012 tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah yang merupakan perubahan
dari Perda sebelumnya yaitu Perda No.16 tahun 2008. Dalam perda No.14 tahun
2012 pasal 2 (2) dinyatakan bahwa dinas daerah kota padang terdiri dari;
a. Dinas
pendidikan
b. Dinas
kesehatan
c. Dinas
sosial dan tenaga kerja
d. Dinas
kependudukan dan catatan sipil
e. Dinas
perhubungan, komunikasi dan informatika
f. Dinas
pekerjaan umum
g. Dinas
tata ruang, tata bangunan dan perumahan
h. Dinas
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
i.
Dinas perindustrian, perdagangan,
pertambangan dan energi
j.
Dinas pemuda dan olah raga
k. Dinas
pengelolaan keuangan dan aset
l.
Dinas pertanian, peternakan, perkebunan
dan kehutanan
m. Dinas
kebudayaan dan pariwisata
n. Dinas
kelautan dan perikanan
o. Dinas
kebersihan dan pertamanan
p. Dinas
pasar
Serta Perda No. 15 tahun 2012 tentang pembentukan
organisasi dan tata kerja inspektorat,
badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah yang meruapakan
perubahan atas Perda No. 17 tahun 2008. Dalam perda no 15 tahun 2012 pasal 2
(2) lembaga teknis daerah kota padang terdiri dari;
a. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan
Keluarga Berencana;
c. Badan Kepegawaian Daerah;
d. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu;
e. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
f. Kantor Ketahanan Pangan;
g. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi;
h. Rumah Sakit Umum Daerah.
Serta perda ini juga membentuk badan perencanaan
pembangunan daerah (BAPPEDA) dan inspektorat daerah kota padang. Struktur
organisasi kota padang ini sudah mengalami perbaikan dimana berdasarkan Perda No.
16 tahun 2008 dan Perda No.17 tahun 2008, ada beberapa Dinas dan Lembaga teknis
yang berdiri sendiri diantaranya adalah Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) dan Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) digabung menjadi Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), Kantor
Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dilebur menjadi
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Dinas Pemadam
Kebakaran (Damkar) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),
dilebur menjadi Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Daerah (BPBKD), serta
Dinas Perhubungan (Dishub) digabungkan dengan Dinas Komunikasi dan Informasi
(Diskominfo) menjadi Dinas perhubungan, komunikasi dan informatika.
0 komentar:
Posting Komentar