Selasa, 01 April 2014

Penataan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Padang



Salah satu faktor yang menenentukan bahwa apakah suatu daerah dapat atau mampu menyelenggarakan urusan rumah tanggannya dengan baik atau tidak adalah dengan melihat organisasi perangat daerahnya. Dalam arti kata  bahwa daerah harus mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya maka diperlukan suatu stuktur organisasi yang baik.[1] Organisasi yang baik pada hakekatnya harus menuju pada desain organisasi diawal apakah organisasi disusun dan dibuat berdasarkan tingkat urgensi masing-masing organisasi dan pengelompokkan tugas dan fungsinya agar organisasi perangkat daerah ini terhindar dari pemborosan sumber daya manusia, dan financial. Pemerintah Daerah setelah diberlakukannya otonomi daerah memiliki kewenangan untuk mendesain dan membuat struktur organisasi perangkat daerah masing-masing untuk membantu dan menjalankan roda pemerintahaan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam implementasi otonomi daerah telah dimasukkan salah satu aspek yang cukup strategis adalah aspek kelembagaan perangkat daerah. Kelembagaan perangkat daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Selanjutnya dalam pasal 128 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 disebutkan bahwa susunan perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Setelah itu dikeluarkanlah peraturan pemerintan No. 8 tahun 2003 tentang pedoman penusunan organisasi perangkat daerah namun peraturan pemerintah ini belum cukup mengatur dan memberikan pedoman yang menyeluruh bagi pengendalian dan penyusunan organiasi perangkat daerah, maka banyak terjadi kesimpang siuran dalam penyusunan organisasi perangkat daerah di daerah-daerah otonom, maka untuk itu perlu dilakukan perbaikan pada peraturan pemerintah ini maka pada tahun 2007 ditetapkan lah PP No.41 tahun 2007 yang menjelaskan tentang organisasi perangkat daerah penganti PP No. 8 tahun 2003 tersebut.
Setelah ditetapkannya PP No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah ini maka berimplikasi pada susunan organisasi dan tata kerja masing-masing daerah (SOTK) di indonesia, baik dari segi jumlah maupun dari segi susunan organisasi perangkat daerahnya.
            Pasal 19 (1) PP  No. 41 tahun 2007 menyatakan bahwa besaran organisasi dan perangkapt daerah ditetapkan bersadarkan variabel:
a.       Jumlah penduduk
b.      Luas wilayah
c.       Jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)


Untuk kota padang sendiri variabel besaran organisasinya

No
Variabel
Kelas interval
nilai
1
Jumalah penduduk =  844.316org
 >200.000
40
2
Luas wilayah =694,96 km²
 >300
35
3
APBD        =1.174.095.688.659,55
 >800.000.000.000.00
25

Jumlah variabel

100

            Selanjutnya pasal 21 (3) menyatakan bahwa besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai  lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
a.       Sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak empat asisten
b.      Sekretariat DPRD
c.       Dinas paling banyak 18 (delapan belas)
d.      Lembaga teknis daerah paling banyak  12 (dua belas)
e.       Kecamatan, dan
f.       Kelurahan

Selain hal-hal diatas pembentukan organisasi perangkat daerah harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah itu sendiri yang dimana urusan pemerintah itu dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah[2]. Hal ini dimaksudkan agar untuk mempercapat tercapai dan terwujudnya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercapat proses peningkatan kesejahteraan rakyat serta memunculkan sektor-sektor unggulan daerah. Peraturan pemerintah No. 41 tahun 2007 ini pada prinsipnya dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efektif dan efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sikronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
            Masuknya kota padang dalam kategori variabel > 70 (besar dari tujuh puluh persen) di dalam PP No. 41 tahun 2007 menjadikan struktur dan organisasi perangkat daerah kota padang menjadi kategori 3 dimana kategori ini paling banyak besaran dan susunan organisasi perangkat daerahnya. Untuk mengimplementasikan PP ini maka pemerintah kota padang mengeluarkan peraturan daerah kota padang nomor 14 tahun 2012 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah yang merupakan perubahan dari Perda sebelumnya yaitu Perda No.16 tahun 2008. Dalam perda No.14 tahun 2012 pasal 2 (2) dinyatakan bahwa dinas daerah kota padang terdiri dari;
a.       Dinas pendidikan
b.      Dinas kesehatan
c.       Dinas sosial dan tenaga kerja
d.      Dinas kependudukan dan catatan sipil
e.       Dinas perhubungan, komunikasi dan informatika
f.       Dinas pekerjaan umum
g.      Dinas tata ruang, tata bangunan dan perumahan
h.      Dinas koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
i.        Dinas perindustrian, perdagangan, pertambangan dan energi
j.        Dinas pemuda dan olah raga
k.      Dinas pengelolaan keuangan dan aset
l.        Dinas pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan
m.    Dinas kebudayaan dan pariwisata
n.      Dinas kelautan dan perikanan
o.      Dinas kebersihan dan pertamanan
p.      Dinas pasar

Serta Perda No. 15 tahun 2012 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja  inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah yang meruapakan perubahan atas Perda No. 17 tahun 2008. Dalam perda no 15 tahun 2012 pasal 2 (2) lembaga teknis daerah kota padang terdiri dari;

a. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana;
c. Badan Kepegawaian Daerah;
d. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
e. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
f. Kantor Ketahanan Pangan;
g. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi;
h. Rumah Sakit Umum Daerah.

Serta perda ini juga membentuk badan perencanaan pembangunan daerah (BAPPEDA) dan inspektorat daerah kota padang. Struktur organisasi kota padang ini sudah mengalami perbaikan dimana berdasarkan Perda No. 16 tahun 2008 dan Perda No.17 tahun 2008, ada beberapa Dinas dan Lembaga teknis yang berdiri sendiri diantaranya adalah  Ba­dan Pemberdayaan Masya­rakat dan Pemerintahan Kelu­rahan (BPMPK) dan Badan Ke­luarga Berencana dan Pem­ber­­dayaan Perempuan (BKBPP) digabung men­ja­di Badan Pemberdayaan Ma­syarakat Perempuan dan Ke­luarga Beren­cana (BPMPKB), Kantor Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Peri­zin­an Terpadu (KP2T) dilebur menjadi Badan Pena­naman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Dinas Pema­dam Kebakaran (Damkar) dengan Badan Pe­nang­gulang­an Bencana Daerah (BPBD), dilebur menjadi Badan Pe­nanggulangan Ben­ca­na dan Kebakaran Daerah (BPBKD), serta Dinas Perhubungan (Dis­hub) digabungkan dengan Dinas Komunikasi dan Infor­masi (Diskominfo) menjadi Dinas perhubungan, komunikasi dan informatika.


[1] Riawan tjandra. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pelayanan publik. yogyakarta, 2005. Halm 112.
[2] Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007

0 komentar:

Posting Komentar