This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 11 November 2016

ACA PADANG (ASURANSI CENTRAL ASIA CAB. PADANG)







untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Marketing Aca Padang Heru 081369996420 atau email: Marketing.pdg2@acains.com.

-Asuransi Rumah
-Asuransi Toko/Gudang/Showroom  (Poperty)
-Asuransi Kendaraan
-Asuransi Perjalanan
-Asuransi Pengangkutan
-Asuransi Bonding
-Asuransi Kanker Wanita
-Asuransi Konstruksi
-Asuransi Bonding
-Asurnasi Liability
-Asuransi Kendaraan Konstruksi

.,.,.,Perlindungan kami adalah kenyaman anda.,.,.,

Rabu, 05 Oktober 2016

PROSEDUR KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR




1.      Pelaporan klaim harus dilakukan  5 X 24 jam setelah terjadi kerusakan/kerugian.
2.      Pengendara harus memiliki Surat Izin Menggemudi yang sah dan masih berlaku.

A.          Klaim Partial Loss
·         Segara melapor ke kantor Asuransi terdekat atau menghubungi hotline asuransi 24 jam
·         Mengisi dokumen laporan kecelakaan kendaraan bermotor (LKKB)
·         Foto kopi SIM pengendara
·         Foto kopi STNK Kendaraan
·         Foto kopi KTP pemilik Polis asuransi (tertanggung sendiri)
·         Kwitansi Derek asli bagi yang menggunakan jasa derek kendaraan
 Jika klaim TJH ( tanggung jawab hukum ) pihak ke-3, maka harus melengkapi dengan:
·               Surat keterangan polisi (sesuai dengan polsek TKP)
·               Foto Kopi STNK serta KTP Pihak Ke-3
·               Surat tuntutan dan musyawarah (disediakan oleh asuransi)
·               Kwitansi rumah sakit asli/diagnosa dokter/surat keterangan meninggal dari pihak berwenang  

B.           Klaim Total Loss
·         Segara melapor ke kantor asuransi terdekat atau menghubungi hotline asuransi 24 jam
·         Mengisi dokumen laporan kecelakaan kendaraan bermotor (LKKB)
·         Foto kopi SIM pengendara
·         STNK Kendaraan
·         Polis Asuransi
·         Foto kopi KTP pemilik Polis asuransi (tertanggung sendiri)
·         Surat keterangan kecelakaan/kehilangan dari polisi

Jika Klaim atas risiko pencurian/pencurian dengan kekeraasan, maka harus dilengkapi dengan:
·         Surat pengaduan yang dikeluarkan oleh polisi
·         Surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor (Dir. Reskrim Um.Polda)
·         Kunci utama dan kunci cadangan
·         BPKB kendaraan
·         BAP/LAPJU dari polisi
·         Surat tanda blokir kendaraan (Satlantas)
·         Kwitansi pembelian kendaraan (Faktur)



Rabu, 28 September 2016

hak dan kewajiban dalam dunia Asuransi



Setelah melaksanakan pembayaran premi asuransi dan menerima polis maka tertanggung/nasabah memiliki hak untuk melakukan klaim apabila terjadi suatu kerugian yang diakibatkan oleh penyebab yang dijamin didalam polis asuransi tersebut. maka untuk kita sebelum melakukan klaim adabaiknya kita sebagai nasabah/tertanggung membaca polis asuransi yang kita miliki karna tidak semua risiko dijamin oleh pihak asuransi selalu ada risiko yang dikecualikan.
diantara hak yang perlu diketahui tertanggung adalah:
1. hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai apa saja jaminan utama dan jaminan perluasan yang diberikan sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.
2. hak untuk mengetahui bagaimana proses pengantian dan perbaikan atas kerugian.
3. hak untuk dapat melakukan klaim sesuai dengan prosedur yang tertera di polis asuransi.
4. hak untuk tahu bagaimana nilai ganti rugi klaim nantinya
5. hak untuk dapat membatalkan polis asuransi (syarat dan ketentuan berlaku )
sedangkan kewajiban tertanggung adalah:
1. segera melaporkan jika terjadi suatu peristiwa yang dijamin didalam polis
2. memberikan keterangan secara benar dan sesuai dengan fakta dan kondisi kerusakan
3. melakukan langkah awal penyelamatan agar tidak terjadi kerugian yang semakin besar.

 
sedangkan bagi penanggung atau pihak asuransi juga memiliki hak untuk
1. melakukan survey
2. meminta dokument yang diperlukan dan dokument pendukung
3. membantu tertanggung dalam hal mitigasi kerusakkan
4. menunjuk loss adjuster
5. mendapatkan hak subrogasi
dan nantinya penanggung berkewajiban untuk
1. memberikan perhitungan ganti rugi
2. memberikan penjelasan perhitungan.
3. memberikan penjelasan atas penolakkan klaim
4. membayar sesuai ketentuan kerugian.

 
 

Selasa, 27 September 2016

RISIKO DALAM ASURANSI UMUM

Dalam dunia asuransi kata risiko merupakan sebuah kata yang paling sering di dengar dan diucapkan, dimana risiko menjadi sesuatu yang ingin di proteksi dan dilindungi oleh perusahaan asuransi agar tidak menimbulkan dampak financial yang luar biasa kepada nasabahnya. 
risiko sendiri dapat diartikan sebagai ketidakpastian, dari kata tersebut kita dapat mengambarkan bahwa risiko adalah sesuatu yang belum pasti atau 50% mungkin akan terjadi dan 50% pasti akan terjadi, hal inilah yang disebut dengan ketidakpastian, namun dalam dunia asuransi makna risiko tidak berbeda jauh dengan makna tersebut dimana risiko dikatakan adalah suatu kedaan yang tidak pasti yang akan selalu dihadapi manusia dalam seluruh kegiatannya atau aktifitas kehidupannya, baik itu aktifitas pribadi maupun aktifitas usaha. jadi bisa dikatakan bahwa risiko tidak akan pernah hilang  selagi manusia itu masih hidup. risiko itu sendiri terbagi dalam empat katergori, yaitu risiko murni, risiko spekulatif, risiko fundamental dan risiko khusus.

1. Risiko  Murni adalah suatu risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian dan bila tidak terjadi     tidak akan menimbulkan kerugian atau keuntungan. ( No loss, No again)
2.Risiko spekulatif adalah risiko untung-untungan yang apabila terjadi akan menimbulkan keuntungan, kerugian ataupun tidak rugi dan tidak untung. hal ini banyak terdapat pada perdagangan dan permainan saham, serta judi.
3.Risiko fundamental dalah suatu risiko yang ditimbulkan oleh satu pihak tertentu/pusat tertentu dan akibatnya luas contoh bencana alam.
4.risiko khusus adalah suatu risiko yang baik penyebabnya maupun akibatnya hanya bersifat pribadi atau lokal.

jadi risiko yang dijamin oleh pihak asuransi adalah risiko murni dimana risiko tersebut bersifat tidak pasti dan apabila terjadi akan menimbulkan kerugian serta pihak asuransi juga menjamin risiko fundamental dimana risiko ini menjadi risiko perluasan bagi risiko murni. 

karekteristik risiko murni yang daat diasuransikan:
1. akibat dari risiko tersebut berdampak secara financial atau dapat dihitung secara financial akibat dari kerugian tersebut.
2. risiko terjadi secara kebetulan atau tidak ada unsur kesenggajaan atau  bisa juga diakatan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
3. tertanggung memiliki kepentingan dengan obyek pertanggungan tersebut. contoh kita tidak bisa mengansuransikan mobil tetangga kita, karna kita tidak memiliki kepentingan atas mobil tersebut secara hukum.
4. risiko tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
5. tingkat risiko masih dalam batas kewajaran (contoh barang antik dan langka menjadi salah satu barang yang cukup susah untuk diasuransikan karena nilai pengantian atas barang tersebut sudah diatas kewajaran) 
   
besar kecilnya risiko itu terjadi diakibatkan oleh
1. physical hazard ( keadaan atau sifat dari obyek pertanggungan )
2. moral hazard (prilaku, sifat dan karakter dari calon tertanggung)

Kamis, 21 Juli 2016

ASRI (ASURANSI RUMAH IDAMAN)



ASRI (Asurasnsi Rumah Idaman) merupakan sebuah produk asuransi yang di perundukkan untuk rumah tinggal (pribadi) yang dimana didalam polis ASRI ini terdapat berbagai benefit gabungan dalam hal melindungi rumah anda dari berbagai risiko dengan biaya premi yang lebih murah dan terjangkau.

ASRI sendiri masuk kedalam kategori asuransi Properti dan tentunya masih mengacu kepada PSAKI ( Polisa Standar Asuransi Kebarakan  Indonesia) yang dimana di dalam polis ASRI ini yang dijamin ialah risiko yang disebabkan oleh:
     1. kebarakan.
     2. petir. (kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir)
     3. ledakan.
     4. kejatuhan pesawat terbang
     5. asap.
dan otomatis anda akan mendapatkan benefit lain yaitu:
    1. kerusakan akibat huru hara dan kerusuhan.
    2. pencurian/kebongkaran.
    3. tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
    4. akomodasi selama mengalami accident sesuai polis
    5. biaya pengobatan akibat risiko yang dijamin sesuai ketentuan polis
    6. biaya pembersihan puing-puing bangunan (10% dari nilai pertanggungan).
    7. biaya pemadam kebakaran (5% dari nilai pertanggungan).
    8.  akibat tertabrak kendaraan (5% dari nilai pertanggungan).
    9.  biaya arsitek dan konsultan bangunan (5% dari nilai pertanggungan).

pada polis asuransi ASRI ini pun kita dapat menambah perluasan perlindungan terhadap rumah kita dari risiko angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air serta gempa bumi dan tsunami dengan menambah sejumlah biaya tambahan.

polis ASRI sendiri memiliki ketentuan dimana rumah yang ingin di asuransikan dalam polis ASRI harus berada dalam kompleks perumahan/tidak berdekatan dengan tempat commersial seperti toko ataupun warung ataupun bengkel serta sungai/laut yang dimana risiko tersebut memiliki peluang terjadi lebih tinggi. sedangkan syarat lainnya ialah konstruksi rumah harus lebih dominan bukan bahan mudah terbakar.

warning::::
selalu baca isi polis dengan hati-hati karena tidak semua risiko akan dijamin, selalu ada risiko dan penyebab dari munculnya risiko yang akan menjadi pengecualian oleh pihak asuransi, maka penting untuk tahu apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh asuransi agar tidak terjadi kesalahan pahaman saat melakukan proses klaim.




Rabu, 13 Juli 2016

Tugas seorang underwriter asuransi




Underwriting adalah sebuah bagian dalam struktur organisasi perusahan asuransi baik asuransi umum ataupun asuranasi jiwa, yang memiliki tugas serta tanggung jawab dalam hal menilai dan menafsirkan sebuah risiko (identifikasi risiko, evaluasi risiko,pendendalian risiko) yang dimiliki oleh calon tertanggung untuk dapat nantinya ditentukan kelayakan sebuah risiko tersebut di tanggung atau tidak serta tugas underwriting yang lainnya juga berkaitan dengan bagaimana risiko ditafsirkan dalam bentuk nilai (Premi[1], Sum Insured[2]). Untuk orang yang melakukan tugas dan fungsi underwriting disebut dengan underwriter.
Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi underwriting diperlukan proses yang dinamakan proses rating atas sebuah risiko yang akan di akseptasi. proses ini dilakukan agar terjadi yang namanya proses keadilan antara pihak tertanggung dengan penanggung baik dalam hal penentuan kelayakan risiko, nilai premi dan nilai sum insured yang akan ditetapkan sehingga perusahaan asuransi tidak dirugikan oleh sebuah nilai risiko tersebut dan juga tertanggung mendapatkan keadilan atas risiko yang akan di ajukan untuk di tanggung oleh perusahaan asuranasi baik dalam hal nilai premi maupun kondisi risikonya.
Dalam menentukan rating atas sebuah risiko yang akan di akseptasi ataupun ditolak oleh seorang underwriter perusahaan asuransi umum/kerugian, ada beberapa faktor-faktor penting yang menentukannya, diantara lain adalah:
1.      jenis okupasi
2.      pengalaman claim
3.      struktur bangunan / kondisi dari obyek pertanggungan
4.      Area/lokasi risiko berada
5.      Total nilai pertanggungan
6.      Jangka waktu pertanggungan
7.      Ada/tidaknya alat-alat dalam hal meminimalisir risiko
8.      Ada/tidaknya barang-barang mudah terbakar
9.      Moral Hazard dari tertanggung
Dari beberapa faktor diatas seorang underwriter akan menentukan dan menafsikan sebuah risiko dalam bentuk nilai-nilai serta mengaseptasi risiko tersebut, nilai-nilai disini ialah nilai premi serta nilai dari sum insured dari obyek pertanggungan tersebut. Dalam menentukan besaran premi dari sebuah obyek pertanggungan ada beberapa faktor yang diperhatikan oleh seorang underwriter yaitu:
  1. Kebijakan pemerintah/aturan dari pemerintah
  2. Kemungkinan/probability terjadinya risiko
  3. Loss ratio (rasio antara klaim yang mungkin akan terjadi dengan jumlah premi dalam bentuk presentase)
  4. Value judgment.
  5. Keadilan dan memenuhi asas competitive and profitable premium nilai premi diharapkan mampu mencerminkan risiko tersebut dan tidak berlebih-lebihan sehingga merugikan pihak tertanggung maupun penanggung.
  6. Persaiangan pasar dan aturan internal perusahaan asuranasi untuk beberapa jenis risiko yang tidak diatur pemerintah .
  7. Jangka waktu/periode asuransi
  8. Jaminan perluasan yang diambil.
Untuk mempermudah maka jenis premi dikelompokkan dalam dua jenis tarif premi yaitu:
  1. Manual/Class rate
yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua risiko yang sejenis

  1. Merit rating
penentuan tarif premi asuransi dimana setiap risiko dipertimbangkan dan ditafsirkan keadaannya masing-masing.
            Penentuan tarif dasar premi dilakukan oleh seorang underwriter pada suatu periode tertentu berdasarkan periode yang ditawarkan oleh calon tertanggung dan akan berbeda pada tahun sebelumnya dan ataupun tahun berikutnya karena nilai dasar tarif premi akan mengalami evaluasi dan koreksi kembali berdasarkan aturan pemerintah yang ada, perkembangan perekonomian, daya tarik risiko, sejarah klaim pada periode sebelumnya, persaingan di pasar asuransi dan faktor internal perusahan asuransi sendiri terhadap okupasi tersebut.
Sedangkan dalam hal menentukan nilai / total sum insured dari sebuah obyek pertanggungan seorang underwriter harus memperhatikan faktor faktor diatas dan juga memperhatikan faktor-faktor lainnya yaitu:
  1. Kondisi dari obyek pertanggungan
  2. Merek/tahun pembuatan dari obyek yang ingin diasuransikan
  3. Nilai deflasi dari obyek pertanggungan
  4. Mudah/tidaknya obyek tersebut terkena atau menimbulkan risiko dari sifat obyek tersebut.
  5. Dalam beberapa jenis asuransi berpatokan kepada nilai kontrak dari obyek pertanggungan.
Hal-hal diatas menjadi tugas seorang underwriter dalam menilai dan menafsirkan nilai atas sebuah risiko dan terdapat tugas tambahan bagi seorang underwriter dari perusahaan asuransi yaitu menetapkan komisi bagi agen/broker ataupun memberikan diskon kepada tertanggung, menetapkan persyartan dan klausula serta pada beberapa perusahan asuransi tugas underwriter juga menentukan besaran share untuk reasuransi/co-insurance, sehingga dalam sebuah perusahaan asuransi umum/kerugian seorang underwriter memegang peranan yang amat penting demi perkembangan dan persaingan perusahaan asuransi tersebut dalam persaingan usaha asuransi yang ada dan saling melengkapi tugas dan fungsi dengan bagian-bagian yang lainnya dalam struktur perusahaan asuransi itu sendiri.



[1] Premi asuransi adalah pembayaran sejumlah uang yang telah ditetapkan/kesepakatan dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
[2] Sum insured adalah nilai dari sebuah obyek pertanggungan.

Hal yang tidak dijamin didalam asuransi kendaraan bermotor



Hal yang tidak dijamin didalam asuransi kendaraan bermotor


Perlu diingat bahwa tidak ada jaminan atas semua risiko yang terjadi pada kendaraan anda oleh pihak asuransi walaupun anda telah membeli polis asuransi dengan tipe ALL RISK, selalu ada hal yang dikecualikan dan tidak di cover oleh asuransi dan kali ini akan dibahas  hal-hal yang dikecualikan pada asuransi kendaraan bermotor.

Pengecualian ini berlaku umum pada asuransi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dimana biasanya akan di cantumkan pada polis pada bab ke-2, dimana secara garis besar hal yang tidak di cover / tidak dijamin adalah :
  1. kendaraan digunakan untuk perbuatan jahat
  2. penyaluran hobi atau balapan liar
  3. kampanye / unjuk rasa
  4. pengelapan/penipuan, hipnotis hal ini penting untuk diketahui karena asuransi tidak akan menganti kendaraan yang hilang diakibatkan oleh pengelapan dan hipnotis.
  5. perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung, suami/istri/anak ataupun orang yang disuruh oleh tertanggung sendiri
  6. kelebihan muatan/kapasitas
  7. kerusakkan akibat hewan yang ada didalam mobil
  8. ada hal lain yang mesti juga diketahui dimana pihak asuransi tidak menjamin kerugian atau kerusakkan yang diakibatkan oleh sifat barang itu sendiri yang habis jika digunakan seperti kampas rem/ban mobil serta kunci kendaraan dan STNK/BPKB kendaraan anda.

Mesti selalu diperhatikan bahwa jika anda tidak memberikan jaminan perluasan terhadap banjir, tsunami, gempa bumi, huru hara dan terosime serta Tanggung Jwab Hukum Terhadap Pihak Ketiga maka hal ini menjadi pengecualian didalam polis anda dan apabila terjadi accident di karenakan hal tersebut tidak akan diganti oleh pihak asuransi.

Kendaraan yang harus dibawa harus memenuhi aspek keselamatan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada di Indonesia seperti Surat Izin Mengemudi harus ada dan berlaku bagi pengendara kendaraan karena jika SIM tidak berlaku akan menjadi pengecualian di dalam polis dan asuransi anda tidak akan berlaku.