1.
Pelaporan klaim harus dilakukan 5 X 24 jam setelah terjadi kerusakan/kerugian.
2.
Pengendara harus memiliki Surat Izin
Menggemudi yang sah dan masih berlaku.
A.
Klaim
Partial Loss
·
Segara melapor ke kantor Asuransi terdekat
atau menghubungi hotline asuransi 24 jam
·
Mengisi dokumen laporan kecelakaan
kendaraan bermotor (LKKB)
·
Foto kopi SIM pengendara
·
Foto kopi STNK Kendaraan
·
Foto kopi KTP pemilik Polis asuransi
(tertanggung sendiri)
·
Kwitansi
Derek asli bagi yang menggunakan jasa derek kendaraan
Jika klaim TJH ( tanggung jawab hukum ) pihak
ke-3, maka harus melengkapi dengan:
·
Surat keterangan polisi (sesuai dengan
polsek TKP)
·
Foto Kopi STNK serta KTP Pihak Ke-3
·
Surat tuntutan dan musyawarah
(disediakan oleh asuransi)
·
Kwitansi
rumah sakit asli/diagnosa dokter/surat keterangan meninggal dari pihak
berwenang
B.
Klaim
Total Loss
·
Segara melapor ke kantor asuransi terdekat
atau menghubungi hotline asuransi 24 jam
·
Mengisi dokumen laporan kecelakaan
kendaraan bermotor (LKKB)
·
Foto kopi SIM pengendara
·
STNK Kendaraan
·
Polis Asuransi
·
Foto kopi KTP pemilik Polis asuransi
(tertanggung sendiri)
·
Surat keterangan kecelakaan/kehilangan
dari polisi
Jika
Klaim atas risiko pencurian/pencurian dengan kekeraasan, maka harus dilengkapi
dengan:
·
Surat pengaduan yang dikeluarkan oleh
polisi
·
Surat keterangan kehilangan kendaraan
bermotor (Dir. Reskrim Um.Polda)
·
Kunci utama dan kunci cadangan
·
BPKB kendaraan
·
BAP/LAPJU dari polisi
·
Surat tanda blokir kendaraan (Satlantas)
·
Kwitansi pembelian kendaraan (Faktur)
0 komentar:
Posting Komentar