Rabu, 05 Oktober 2016

PROSEDUR KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR




1.      Pelaporan klaim harus dilakukan  5 X 24 jam setelah terjadi kerusakan/kerugian.
2.      Pengendara harus memiliki Surat Izin Menggemudi yang sah dan masih berlaku.

A.          Klaim Partial Loss
·         Segara melapor ke kantor Asuransi terdekat atau menghubungi hotline asuransi 24 jam
·         Mengisi dokumen laporan kecelakaan kendaraan bermotor (LKKB)
·         Foto kopi SIM pengendara
·         Foto kopi STNK Kendaraan
·         Foto kopi KTP pemilik Polis asuransi (tertanggung sendiri)
·         Kwitansi Derek asli bagi yang menggunakan jasa derek kendaraan
 Jika klaim TJH ( tanggung jawab hukum ) pihak ke-3, maka harus melengkapi dengan:
·               Surat keterangan polisi (sesuai dengan polsek TKP)
·               Foto Kopi STNK serta KTP Pihak Ke-3
·               Surat tuntutan dan musyawarah (disediakan oleh asuransi)
·               Kwitansi rumah sakit asli/diagnosa dokter/surat keterangan meninggal dari pihak berwenang  

B.           Klaim Total Loss
·         Segara melapor ke kantor asuransi terdekat atau menghubungi hotline asuransi 24 jam
·         Mengisi dokumen laporan kecelakaan kendaraan bermotor (LKKB)
·         Foto kopi SIM pengendara
·         STNK Kendaraan
·         Polis Asuransi
·         Foto kopi KTP pemilik Polis asuransi (tertanggung sendiri)
·         Surat keterangan kecelakaan/kehilangan dari polisi

Jika Klaim atas risiko pencurian/pencurian dengan kekeraasan, maka harus dilengkapi dengan:
·         Surat pengaduan yang dikeluarkan oleh polisi
·         Surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor (Dir. Reskrim Um.Polda)
·         Kunci utama dan kunci cadangan
·         BPKB kendaraan
·         BAP/LAPJU dari polisi
·         Surat tanda blokir kendaraan (Satlantas)
·         Kwitansi pembelian kendaraan (Faktur)



0 komentar:

Posting Komentar