Setelah melaksanakan pembayaran premi asuransi dan menerima polis maka tertanggung/nasabah memiliki hak untuk melakukan klaim apabila terjadi suatu kerugian yang diakibatkan oleh penyebab yang dijamin didalam polis asuransi tersebut. maka untuk kita sebelum melakukan klaim adabaiknya kita sebagai nasabah/tertanggung membaca polis asuransi yang kita miliki karna tidak semua risiko dijamin oleh pihak asuransi selalu ada risiko yang dikecualikan.
diantara hak yang perlu diketahui tertanggung adalah:
1. hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai apa saja jaminan utama dan jaminan perluasan yang diberikan sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.
2. hak untuk mengetahui bagaimana proses pengantian dan perbaikan atas kerugian.
3. hak untuk dapat melakukan klaim sesuai dengan prosedur yang tertera di polis asuransi.
4. hak untuk tahu bagaimana nilai ganti rugi klaim nantinya
5. hak untuk dapat membatalkan polis asuransi (syarat dan ketentuan berlaku )
sedangkan kewajiban tertanggung adalah:
1. segera melaporkan jika terjadi suatu peristiwa yang dijamin didalam polis
2. memberikan keterangan secara benar dan sesuai dengan fakta dan kondisi kerusakan
3. melakukan langkah awal penyelamatan agar tidak terjadi kerugian yang semakin besar.
sedangkan bagi penanggung atau pihak asuransi juga memiliki hak untuk
1. melakukan survey
2. meminta dokument yang diperlukan dan dokument pendukung
3. membantu tertanggung dalam hal mitigasi kerusakkan
4. menunjuk loss adjuster
5. mendapatkan hak subrogasi
dan nantinya penanggung berkewajiban untuk
1. memberikan perhitungan ganti rugi
2. memberikan penjelasan perhitungan.
3. memberikan penjelasan atas penolakkan klaim
4. membayar sesuai ketentuan kerugian.
0 komentar:
Posting Komentar