Rabu, 13 Juli 2016

Tugas seorang underwriter asuransi




Underwriting adalah sebuah bagian dalam struktur organisasi perusahan asuransi baik asuransi umum ataupun asuranasi jiwa, yang memiliki tugas serta tanggung jawab dalam hal menilai dan menafsirkan sebuah risiko (identifikasi risiko, evaluasi risiko,pendendalian risiko) yang dimiliki oleh calon tertanggung untuk dapat nantinya ditentukan kelayakan sebuah risiko tersebut di tanggung atau tidak serta tugas underwriting yang lainnya juga berkaitan dengan bagaimana risiko ditafsirkan dalam bentuk nilai (Premi[1], Sum Insured[2]). Untuk orang yang melakukan tugas dan fungsi underwriting disebut dengan underwriter.
Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi underwriting diperlukan proses yang dinamakan proses rating atas sebuah risiko yang akan di akseptasi. proses ini dilakukan agar terjadi yang namanya proses keadilan antara pihak tertanggung dengan penanggung baik dalam hal penentuan kelayakan risiko, nilai premi dan nilai sum insured yang akan ditetapkan sehingga perusahaan asuransi tidak dirugikan oleh sebuah nilai risiko tersebut dan juga tertanggung mendapatkan keadilan atas risiko yang akan di ajukan untuk di tanggung oleh perusahaan asuranasi baik dalam hal nilai premi maupun kondisi risikonya.
Dalam menentukan rating atas sebuah risiko yang akan di akseptasi ataupun ditolak oleh seorang underwriter perusahaan asuransi umum/kerugian, ada beberapa faktor-faktor penting yang menentukannya, diantara lain adalah:
1.      jenis okupasi
2.      pengalaman claim
3.      struktur bangunan / kondisi dari obyek pertanggungan
4.      Area/lokasi risiko berada
5.      Total nilai pertanggungan
6.      Jangka waktu pertanggungan
7.      Ada/tidaknya alat-alat dalam hal meminimalisir risiko
8.      Ada/tidaknya barang-barang mudah terbakar
9.      Moral Hazard dari tertanggung
Dari beberapa faktor diatas seorang underwriter akan menentukan dan menafsikan sebuah risiko dalam bentuk nilai-nilai serta mengaseptasi risiko tersebut, nilai-nilai disini ialah nilai premi serta nilai dari sum insured dari obyek pertanggungan tersebut. Dalam menentukan besaran premi dari sebuah obyek pertanggungan ada beberapa faktor yang diperhatikan oleh seorang underwriter yaitu:
  1. Kebijakan pemerintah/aturan dari pemerintah
  2. Kemungkinan/probability terjadinya risiko
  3. Loss ratio (rasio antara klaim yang mungkin akan terjadi dengan jumlah premi dalam bentuk presentase)
  4. Value judgment.
  5. Keadilan dan memenuhi asas competitive and profitable premium nilai premi diharapkan mampu mencerminkan risiko tersebut dan tidak berlebih-lebihan sehingga merugikan pihak tertanggung maupun penanggung.
  6. Persaiangan pasar dan aturan internal perusahaan asuranasi untuk beberapa jenis risiko yang tidak diatur pemerintah .
  7. Jangka waktu/periode asuransi
  8. Jaminan perluasan yang diambil.
Untuk mempermudah maka jenis premi dikelompokkan dalam dua jenis tarif premi yaitu:
  1. Manual/Class rate
yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua risiko yang sejenis

  1. Merit rating
penentuan tarif premi asuransi dimana setiap risiko dipertimbangkan dan ditafsirkan keadaannya masing-masing.
            Penentuan tarif dasar premi dilakukan oleh seorang underwriter pada suatu periode tertentu berdasarkan periode yang ditawarkan oleh calon tertanggung dan akan berbeda pada tahun sebelumnya dan ataupun tahun berikutnya karena nilai dasar tarif premi akan mengalami evaluasi dan koreksi kembali berdasarkan aturan pemerintah yang ada, perkembangan perekonomian, daya tarik risiko, sejarah klaim pada periode sebelumnya, persaingan di pasar asuransi dan faktor internal perusahan asuransi sendiri terhadap okupasi tersebut.
Sedangkan dalam hal menentukan nilai / total sum insured dari sebuah obyek pertanggungan seorang underwriter harus memperhatikan faktor faktor diatas dan juga memperhatikan faktor-faktor lainnya yaitu:
  1. Kondisi dari obyek pertanggungan
  2. Merek/tahun pembuatan dari obyek yang ingin diasuransikan
  3. Nilai deflasi dari obyek pertanggungan
  4. Mudah/tidaknya obyek tersebut terkena atau menimbulkan risiko dari sifat obyek tersebut.
  5. Dalam beberapa jenis asuransi berpatokan kepada nilai kontrak dari obyek pertanggungan.
Hal-hal diatas menjadi tugas seorang underwriter dalam menilai dan menafsirkan nilai atas sebuah risiko dan terdapat tugas tambahan bagi seorang underwriter dari perusahaan asuransi yaitu menetapkan komisi bagi agen/broker ataupun memberikan diskon kepada tertanggung, menetapkan persyartan dan klausula serta pada beberapa perusahan asuransi tugas underwriter juga menentukan besaran share untuk reasuransi/co-insurance, sehingga dalam sebuah perusahaan asuransi umum/kerugian seorang underwriter memegang peranan yang amat penting demi perkembangan dan persaingan perusahaan asuransi tersebut dalam persaingan usaha asuransi yang ada dan saling melengkapi tugas dan fungsi dengan bagian-bagian yang lainnya dalam struktur perusahaan asuransi itu sendiri.



[1] Premi asuransi adalah pembayaran sejumlah uang yang telah ditetapkan/kesepakatan dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
[2] Sum insured adalah nilai dari sebuah obyek pertanggungan.

0 komentar:

Posting Komentar