Underwriting adalah sebuah bagian dalam struktur organisasi perusahan asuransi
baik asuransi umum ataupun asuranasi jiwa, yang memiliki tugas serta tanggung
jawab dalam hal menilai dan menafsirkan sebuah risiko (identifikasi risiko,
evaluasi risiko,pendendalian risiko) yang dimiliki oleh calon tertanggung untuk
dapat nantinya ditentukan kelayakan sebuah risiko tersebut di tanggung atau
tidak serta tugas underwriting yang lainnya juga berkaitan dengan bagaimana
risiko ditafsirkan dalam bentuk nilai (Premi[1],
Sum Insured[2]).
Untuk orang yang melakukan tugas dan fungsi underwriting
disebut dengan underwriter.
Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi underwriting diperlukan proses yang
dinamakan proses rating atas sebuah
risiko yang akan di akseptasi. proses ini dilakukan agar terjadi yang namanya
proses keadilan antara pihak tertanggung dengan penanggung baik dalam hal
penentuan kelayakan risiko, nilai premi dan nilai sum insured yang akan
ditetapkan sehingga perusahaan asuransi tidak dirugikan oleh sebuah nilai
risiko tersebut dan juga tertanggung mendapatkan keadilan atas risiko yang akan
di ajukan untuk di tanggung oleh perusahaan asuranasi baik dalam hal nilai
premi maupun kondisi risikonya.
Dalam menentukan rating atas sebuah risiko
yang akan di akseptasi ataupun ditolak oleh seorang underwriter perusahaan
asuransi umum/kerugian, ada beberapa faktor-faktor penting yang menentukannya,
diantara lain adalah:
1.
jenis okupasi
2.
pengalaman claim
3.
struktur bangunan / kondisi
dari obyek pertanggungan
4.
Area/lokasi risiko berada
5.
Total nilai pertanggungan
6.
Jangka waktu pertanggungan
7.
Ada/tidaknya alat-alat dalam
hal meminimalisir risiko
8.
Ada/tidaknya barang-barang
mudah terbakar
9.
Moral Hazard dari tertanggung
Dari beberapa faktor diatas seorang
underwriter akan menentukan dan menafsikan sebuah risiko dalam bentuk
nilai-nilai serta mengaseptasi risiko tersebut, nilai-nilai disini ialah nilai
premi serta nilai dari sum insured dari obyek pertanggungan tersebut. Dalam
menentukan besaran premi dari sebuah obyek pertanggungan ada beberapa faktor
yang diperhatikan oleh seorang underwriter yaitu:
- Kebijakan pemerintah/aturan dari pemerintah
- Kemungkinan/probability terjadinya risiko
- Loss ratio (rasio antara klaim yang mungkin akan terjadi dengan jumlah premi dalam bentuk presentase)
- Value judgment.
- Keadilan dan memenuhi asas competitive and profitable premium nilai premi diharapkan mampu mencerminkan risiko tersebut dan tidak berlebih-lebihan sehingga merugikan pihak tertanggung maupun penanggung.
- Persaiangan pasar dan aturan internal perusahaan asuranasi untuk beberapa jenis risiko yang tidak diatur pemerintah .
- Jangka waktu/periode asuransi
- Jaminan perluasan yang diambil.
Untuk mempermudah maka jenis premi dikelompokkan
dalam dua jenis tarif premi yaitu:
- Manual/Class rate
yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua risiko yang sejenis
- Merit rating
penentuan tarif premi asuransi dimana setiap risiko dipertimbangkan
dan ditafsirkan keadaannya masing-masing.
Penentuan tarif
dasar premi dilakukan oleh seorang underwriter pada suatu periode tertentu
berdasarkan periode yang ditawarkan oleh calon tertanggung dan akan berbeda
pada tahun sebelumnya dan ataupun tahun berikutnya karena nilai dasar tarif
premi akan mengalami evaluasi dan koreksi kembali berdasarkan aturan pemerintah
yang ada, perkembangan perekonomian, daya tarik risiko, sejarah klaim pada
periode sebelumnya, persaingan di pasar asuransi dan faktor internal perusahan
asuransi sendiri terhadap okupasi tersebut.
Sedangkan dalam hal menentukan nilai / total
sum insured dari sebuah obyek pertanggungan seorang underwriter harus
memperhatikan faktor faktor diatas dan juga memperhatikan faktor-faktor lainnya
yaitu:
- Kondisi dari obyek pertanggungan
- Merek/tahun pembuatan dari obyek yang ingin diasuransikan
- Nilai deflasi dari obyek pertanggungan
- Mudah/tidaknya obyek tersebut terkena atau menimbulkan risiko dari sifat obyek tersebut.
- Dalam beberapa jenis asuransi berpatokan kepada nilai kontrak dari obyek pertanggungan.
Hal-hal diatas menjadi tugas seorang
underwriter dalam menilai dan menafsirkan nilai atas sebuah risiko dan terdapat
tugas tambahan bagi seorang underwriter dari perusahaan asuransi yaitu
menetapkan komisi bagi agen/broker ataupun memberikan diskon kepada tertanggung,
menetapkan persyartan dan klausula serta pada beberapa perusahan asuransi tugas
underwriter juga menentukan besaran share
untuk reasuransi/co-insurance, sehingga dalam sebuah perusahaan asuransi
umum/kerugian seorang underwriter memegang peranan yang amat penting demi
perkembangan dan persaingan perusahaan asuransi tersebut dalam persaingan usaha
asuransi yang ada dan saling melengkapi tugas dan fungsi dengan bagian-bagian
yang lainnya dalam struktur perusahaan asuransi itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar