ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Apa itu asuransi
kendaraan bermotor,..
Asuransi
kendaraan bermotor adalah suatu polis asuransi yang memberikan perlindungan
kepada kendaraan anda atas sebuah risiko yang mungkin terjadi kemudian hari,
dimana nantinya asuransi akan memberikan ganti rugi atas setiap kejadian
tersebut jika risiko tersebut masuk dalam jaminan asuransi.
Kendaraan
bermotor yang dimaksud adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan
oleh motor atau mekanik yang memiliki izin untuk digunakan di jalan umum.
Pada umumnya
polis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia ada dua tipe:
- Komperhensive/ALL RISK (Bisa di Tambah Perluasan Tertentu)
- Total Loss (TLO)
Ada
perbedaan penting antara kedua asuransi tersebut, dimana asuransi kendaraan
dengan tipe komperhensive/All Risk
merupakan sebuah polis asuransi yang menjamin kendaraan anda atas kerugian yang
diakibatkan:
a). tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir atau terpelosok
b). perbuatan
jahat
c). pencurian,
pencurian yang dilakukan dengan kekerasan ataupun ancaman sesuai pasal 362, 363
ayat 3,4,5 dan 365 KUHP.
d) kebakaran,
termasuk kebakaran:
-kebarakan akibat kebakaran benda
lain di sekitar kendaraan
-kebakaran akibat sembaran petir
-kerusakan akibat air yang
dipergunakan untuk memadamkan kebakaran
-dimusnahkan sebagian/sebagian atas perintah pihak berwenang dalam
upaya mencegah menjalarnya kebakaran
e). kerusakan yang terjadi ketika mobil
berada diatas kapal penyebrangan dibawah
pengawasan Dirjen Perhubungan darat.
Secara umum inilah
perlindungan yang diberikan dari tipe polis asuransi komperhensive, namun
tertanggung bisa mengajukan perluasan tambahan kepada pihak asuransi dengan
perluasan jaminan, Banjir Termasuk Angin Topan, Tsunami, Gempa Bumi, Huru Hara,
Kerusuhan, terorisme dan Sabotase, serta tertanggung dapat juga memperluas
jaminan dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, dan
Kecelakaan diri terhadap pengemudi dan penumpang.
Untuk Total Loss Only merupakan polis asuransi yang memberikan Jaminan perlindungan
terhadap kerusakkan yang terjadi pada kendaraan, dimana total kerusakkan harus
sama atau besar dari 75% dari harga pertanggungan mobil, serta menjamin risiko
pencurian yang dilakukan dengan kekerasan ataupun ancaman sesuai pasal 362, 363
ayat 3,4,5 dan 365 KUHP. Jadi bisa dikatakan bahwa risiko yang dijamin pada
polis asuransi dengan tipe TLO lebih sedikit dimana apabila kerusakkan mobil
belum mencapai 75% maka kerusakkan tersebut tidak akan di cover oleh pihak
asuransi.
Agar lebih
dipahami bahwa Comperhensive hanya bisa diberikan kepada mobil yang berusia
dibawah 5 (Lima)
Tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan khusus dari pihak
asuransi. Sedangkan TLO Usia kendaraan harus kurang dari 15 (Lima belas tahun) dan maksimal 20 (dua puluh)
tahun dengan ketentuan khusus dari pihak asuransi. ketentuan biaya derek pada saat terjadi accident adalah 0,5% dari harga TSI/Perjanjian awal harga mobil yang tercantum di polis.
Disini saya
tidak akan membahas bagaimana asuransi memberikan nilai premi namun lebih untuk
memberikan pemahanan kepada para pembaca agar lebih mengerti akan asuransi
karena ketidaktahuan maka akan merugikan tertanggung pada saat proses Klaim
kendaraan nantinya.
Juga perlu diingat ketentuan-ketentuan di dalam buku
polis harus dibaca agar kita sebagai pemilik asurnasi mengerti dan cerdas
menyikapi asuransi yang ada karena setiap tipe asuransi memiliki ketentuan
pengecualian dan hal-hal yang tidak di cover.
Ada baiknya gan kalau diinfokan juga istilah istilah yang ada di asuransi kendaraan bermotor. Jadi bisa lebih detail lagi informasinya gan.
BalasHapus