Selasa, 01 April 2014

Teknik Praktis Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah



Judul buku      : Teknik Praktis Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Pengarang       : Prof.sjafrizal
Penerbit           : Baduose Media
Tahun terbit     : oktober 2009
Jumlah halm    : 334
Ketebalan        : 3cm

            Ilmu perencanaan pembangunan berkembang sudah sejak lama, namun setelah terjadinya perang dunia II usai, perencanaan pembangunan mulai dipelajari lebih serius. Pada saat itu ada dua kelompok negara berkeinginan untuk memacu proses pembangunan negara secepat mungkin. Kelompok pertama adalah negara yang kalah dalam perang tersebut seperti Jerman, Itali dan Jepang yang ingin segera membangun negara kembali dari puing-puing akibat peperangan.  Kelompok kedua adalah negara yang baru merdeka yang ingin meningkatkan proses pembangunan dari negara-negara lain sebagai akibat dari penjajahan. Pada tahap awal perkembangannya ilmu perencanaan pembangunan lebih berpusat pada pada ilmu ekonomi saja, sesuai dengan perkembangan ilmu pembangunan negara pada saat itu, akan tetapi kemudian dirasakan bahwa pembangunan tidak saja bertumpu pada aspek ekonomi namun juga dipenggaruhi oleh aspek-aspek lainnya seperti aspek sosial, politik, budaya dan fisik.
            Litelatur ilmiah yang tersedia memberikan banyak pengertian tentang perencaan pembangunan dalam bentuk berbagai defenisi. Salah satunya adalah M.L. jhingan seorang ahli perencanaan pembangunan bangsa india. Memberikan defenisi:
Perencanaan pembangunan pada dasarnya adalah  merupakan pengendalian dan pengaturan perekonomian dengan sengaja oleh suatu pemerintahan untuk mencapai suatu sasaran dan tujuan tertentu di dalam jangka waktu tertentu pula.
            Sedangkan untuk indonesia sendiri perencanaan pembangunan didefenisikan dalam Undang-Undang No.25 tahun 2004 yaitu:
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk  menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan, yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Ada beberapa hal yang membuat suatu negara harus merencanakan arah pembangunannya baik di tingkat nasional maupun daerah. Diantaranya adalah:
a.       Kegagalan mekanisme pasar
b.      Ketidakpastian masa depan
c.       Untuk mengarahkan kegiatan pembangunan.
Indonesia sendiri telah mengeluarkan UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu UU No. 25 tahun 2004 yang menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun rencana pembangunan berjangka baik dalam jangka panjang, menengah dan tahunan. Dalam UU ini perencanaan pembangunan pada tingkat daerah adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan satu sama lainnya dengan perencanaan pembangunan nasional. Karena itu penyusunan dokumen perencanaan daerah harus tetap mengacu dan mempedomani dokumen perencanaan pembangunan nasional agar terwujud sinergi dan keterpaduan pembangunan.
Perencanaan pembangunan mempunyai berbagai jenis tergantung dari sifatnya masing-masing, ada beberapa ahli yang membaginya berdasarkan jangka waktu seperti jangka panjang, menengah dan tahunan, ada juga yang berdasarkan cara pelaksanaannya yaitu:
a.       Perencanaan sentralistik
Pada negara yang menganut sistem perencanaan sentralistik semua kebijakan pembangunan ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sedangkan pemerintah daerah hanya sebagi pelaksana dari kebijakan pemerintah pusat walaupun daerah memiliki Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sendiri.
b.      Perencanaan desentralistik
Pada sistem ini kewenangan pemerintah daerah mempunyai perenan yang cukup penting disamping kwenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah dibagikan alokasi dana dalam bentuk ‘Block Grand’ yang penggunanya ditetapkan sendiri oleh pemerintah daerah melalui badan perencanaannya masing-masing. Keuntungan sistem ini adalah daerah dapat memberikan arah pembangunan yang sesuai dengan potensi dan karekteristik daerah masing-masing.

            Secara umum terdapat 4 tahap dalam proses  pembangunan yang sekaligus juga menggambarkan tugas pokok badan perencana pembangunan. Tahap pertama adalah penyusunan rencana dimana disini rancangan rencana pembangunan yang secara formal merupakan tanggung jawab dari badan perencana pembangunan dengan melalui tahap tahap tertentu baik dari musrenbang tingkat desa hingga tingkat paling atas, tahap kedua penetapan rencana dimana disini proses coordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif terjadi untuk melakukan penetapan , tahap ketiga pengendalian pelaksanaan rencana, proses ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak legislatif dan tahap keempat evaluasi keberhasilan pelaksanaan rencana. Perencanaan pembangunan mempunyai siklus (putaran kegiatan) yang terpola hampir secara seragam. Memperhatikan literatur perencanaan yang tersedia, secara umum terdapat 10 siklus mininum perencanaan pembanguna yang perlu dilakukan dalam kegiatan perencanaan pembangunan. Siklus ini dimulai dari kegiatan keadaan saat ini sampai pada penyusunan rencana tindak (aktion plan) dan anggarannya. Antara lain:
1.      Penilaian keadaan saat ini.
2.      Penilaian arah pembangunan masa datang.
3.      Formulasi tujuan dan sasaran pembangunan.
4.      Mengkaji alternatif strategi pembangunan.
5.      Menetapkan prioritas pembangunan.
6.      Menetapkan perkiraan dana investasi yang dibutuhkan.
7.      Menetapkan indikator kinerja.
8.      Penyusunan rencana tindak.
Sesuai dengan SPPN 2004 dimana pemerintahan baik pusat dan dareah harus membuat perencanaan pembangunan yang disusun dalam bentuk konkrit yaitu dokumen perencanaan pembangunan yang terdiri dari:
a.       Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)
b.      Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM)
c.       Rencana strategis (Renstra)
d.      Renjana kerja pemerinta (RKP)
e.       Rencana kerja institusi (Renja).    
Kelima dokumen perencanaan pembangunan diatas memiliki keterkaitan satu sama lain baik tingkat pusat maupun dengan tingkat daerah dan dari satu dokumen dengan dokumen yang lainpun saling berkaian erat, hal  ini dilakukan agar dapat meningkatkan keterpaduan dan sinergitas pembangunan nasional. Bahkan keterkaitan ini tidak hanya antar dokumen perencanaan saja, akan tetapi sampai pada dokumen anggaran. Secara skematis, keterkaitan antar dokumen perencanaan dan penggangaran tersebut dapat kita lihat pada skema dibawah ini.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            










            Dalam rangka mewujudkan keterpaduan antara perencanaan dan penggangaran, UU No. 25 tahun 2004 juga dikaitkan UU No. 17 tahun 2003 yang dijabarkan dalam peraturan pemerintah No. 28 tahun 2005, yang menggariskan beberapa prosedur dan langkah yang harus ditempuh dalam proses penyusunan anggaran, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Langkah-langkah tersebut menyangkut dokumen;
a.       Kebijakan umum anggaran (KUA)
b.      Prioritas dan flafon anggaran sementara (PPAS)
c.       Rencana kerja anggaran (RKA)
Disamping itu diwajibkan pula menyusun anggaran kinerja (performance budget) agar alokasi dana menjadi terarah sesuai dengan capaian kinerja yang diharapkan sebagaimana yang tertera dalam rencana tahunan. Seperti skema dibawah ini











            Penyusunan dokumen KUA menjadi penting semenjak indonesia menerapkan konsep otonomi daerah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran. KUA pada dasarnya merupakan sebuah dokumen yang bertujuan untuk mengidentifikasikan program dan kegiatan yang dapat dibiayai dengan anggaran daerah. Setelah KUA maka akan disusun PPAS dimana berisikan pagu anggaran untuk masing-masing SKPD sesuai dengan kemungkinan dana yang tersedia. Untuk menghindari konflik antara BAPPENAS/BAPPEDA maka penentuan PPAS dilakukan bersama antara legilatif dan eksekutif. Sedangkan penyusunan RKA menjadi penting dalam rangka menjaga konsistensi dan keterkaitan yang erat antara perencanaan dan penganggaran. RKA berisikan program dan kegiatan sesuai dengan Prioritas dan Platfon dana yang telah ditetapkan dalam PPAS. Dengan demkian keterkaitan antara program dan kegiatan akan lebih terjamin.
SPPN 2004 selain mengamanatkan penyusunan rencana, penetapan rencana, juga terdapat amanat untuk melakukan pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Pada tingkat pusat pengendalian dan pemantauan dilakukan olej menteri dan kepala lembaga sedangkan pada tingkat daerah dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota serta oleh kepala masing-masing SKPD. Pengendalian dan pemantauan dilakukan pada waktu program dan kegiatan sedang berjalan. Kegiatan pengendalian ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan program dan proyek dengan apa yang direncakan sebelumnya. Untuk evaluasi sendiri dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan manfaat dari program dan kegiatan. Evalausi pelakasanaan tahunan dilakukan terhadap pelaksanaan RKP dan Renja-KL. Sedangkan pada tingkat daerah, evaluasi tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan RKPD dan Renja SKPD, evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan indikator indikator dan sasaran kinerja keluaran (output) dan hasil (outcome).
Secara umum ada 4 hal pokok yang menjadi dasar pertimbangan utama yang menyebabkan perlunya masing-masing daerah menyusun dokumen perencanaan sendiri baik meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD. Keempat hal tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Struktur pembangunan daerah berbeda dengan struktur pembangunan nasional
b.      Pada pembangunan daerah terdapat interaksi yang erat dengan daerah lainnya baik dalam bentuk perdagangan, perpindahan penduduk dan mobilitas modal.
c.       Struktur dan komponen keuangan daerah berbeda dengan keuangan nasional.
d.      Ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pembangunan daerah berbeda dengan lingkup kewenangan pemerintah pusat.
Karena dalam era otonomi daerah, campur tangan pemerintah pusat semakin berkurang dan daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola pembangunan di daerahnya masing-masing, maka sistem perencanaan pembangunan daerah yang dulunya bersifat sektoral kini berubah menjadi bersifat regional. Perencanaan pembangunan daerah sekarang ini harus memperhatikan potensi dan karakteristik daerah , sedangkan perencanaan nasional lebih bersifat  makro dan hanya akan memberikan arah dan sasaran umum agar pembangunan daerah dapat dikoordinasikan dengan baik dan efisien.
Bersamaan dengan dikeluarkannya UU SPPN 2004 ini pemerintah setelah itu juga mengeluarkan UU tentang desentralisasi fiskal bagi daerah yaitu UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Melalui undang-undang ini pemerintah mencoba meningkatkan sumber dana untuk mendukung program pembangunan daerah dan sekaligus mengurangi ketimpangan dan ketidakadilan dalam alokasi sumber daya nasional.  Perimbangan ini terdiri dari:
a.       Dana bagi hasil (DBH)
b.      Dana alokasi umum (DAU)
c.       Dana alokasi khusus (DAK)
Desentralisasi ini juga membuat kewenangan pemerintah daerah untuk menggelola keuangan secara mandiri berdasarkan potensi dan kebutuhan daerah untuk mewujudkan pembangunan yang cepat dan stabil serta pemerintah diberi hak untuk melakukan pinjaman dana kepada pihak lain melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
           

            Analisis SWOT lazim digunakan dalam penyusunan  sebuah perencanaan, khususnya rencana strategis (Renstra). Teknik ini menajdi populer karena ia dapat menghasilkan suatu strategi pembangunan yang lebih terarah sesuai dengan potensi yang dimilki oleh daerah dan institusi bersangkutan. Disamping itu,m dengan menggunakan teknik SWOT akan dapat pula dihasilkan program dan kegiatan yang lebih tepat untuk merebut peluang yang tersedia maupun yang untuk mengatasi kelemahan yang dihadapi. SWOT merupakan singkatan dari strength (kekuatan), weaknesses (kelemahan), opportunities (peluang), threat (ancaman). Keempat unsur itu merupakan aspek penting yang perlu dibahas untuk mendapat dan mengetahui potensi  dan kondisi yang dimiliki suatu daerah atau institusi tertentu. Unsur kekuatan dan kelemahan pada dasarnya adalah faktor internal yang berasal dari dalam suatu daerah atau lingkup tugas institusi tertentu. Sedangkan unsur peluang dan ancaman adalah merupakan faktor eksternal yang berasal dari luar daerah atau ruang lingkup tugas  terntentu tetapi berpengaruh terhadap masa depan institusi tersebut.
            Kekuatan pada dasarnya merupakan kelebihan yang dimiliki oleh  suatu daerah dan institusi dibandingkan dengan daerah dan institusi lainnya. Analisis akan menjadi lebih baik jika indikator kekuatan ini dapat dibuktikan dalam bentuk kuantitatif dengan indikator konkrit.
            Kelemahan pada dasarnya merupakan kekurangan atau kelemahan yang dimiliki oleh suatu daerah atau intsitusi tertentu dibandingkan dengan daerah dan institusi lainnya. Biasanya unsur ini menjadi unsur kebalikan dari aspek kekuatan.
            Peluang dapat diartikan suatu kesempatan dan kemungkinan yang tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk mendorong proses pembangunan daerah atau institusi yang bersangkutan. Unsur ini darang dari luar (eksternal)  baik dari kondisi ekonomi, sosial dan budaya. Alisis ini dapat menjadi sangat baik apabila peluang tersebut bisa diukur dengan angka dan memiliki data yang valid sehingga menjadi lebih terukur.
            Ancaman dapat pula diartikan sebagai suatu kondisi yang datang dari luar dan dapat menimbulkan kesulitan, kendala atau tantangan yang cukup serius bagi suatu daerah atau institusi tertentu. Ancaman dapat muncul sebagai suatu akibat perubahan perubahan suatu iklim baik sosial, ekonomi dan budaya serta regulasi yang ada.
            Dengan menggunakan keempat unsur tersebut secara rinci dan kalau mungkin dalam bentuk kuantitatif, maka analisis tentang kondisi sosial ekonomi daerah atau institusi bersangkutan akan semakin konkrit dan baik.  secara spesifik, ada dua manfaat penggunaan analisis SWOT dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Pertama. Kita akan mengetahui kondisi daerah atau institusi secara lebih rinci dan umum. Kondisi ini akan menjadi dasar bagi kita untuk menentukan pembangunan apa yang lebih baik dilakukan secara tepat dan terarah. Kedua manfaatnya adalah dapat dirumuskan strategi yang tepat berdasarkan dua aspek-aspek yang sangat diperlukan sehingga strategi yang dibuat memilik arah dan tujuan yang jelas serta kemungkinan untuk berhasilpun juga cukup besar.  Namun tidak dapat dipungkiri juga analisis SWOT ini juga memiliki kelemahan anatar lain:
a.       Tingkat subyektifitas tinggi
b.      Belum terkait langsung dengan penganggaran
            Banyak ahli dan perencana mengatakan bahwa perencanaan yang baik adalah perencanaan yang terukur secara konkrit sehingg sasaran yang akan dicapai menjadi lebih jelas. Sehingga bisa dilihat apakah target dan sasaran nya nanti tercapai atau tidak dalam proses monitoring dan evaluasi. Mengikuti penjelasan resmi yang diberikan oleh BAPPENAS ( dadang solichin, 2008 ). Indikator kinerja (performance indicators) pada dasarnya adalah merupakan alat yang dapat membantu perencana dalam mengukur perubahan yang terjadi dalam proses pembangunan. Sedangkan indikator adalah ukuran dari suatu kegiatan dan kejadian yang berlangsung pada suatu negara atau daerah. Fungsi dari indikator kinerja ini dalam proses penyusunan dokumen perencanaan adalah sebagai berikut:
a.       Untuk memperjelas tentang, what, how, who, and where suatu program dan kegiatan dilakukan.
b.      Menciptakan konsensus yang dibangun oleh pihak yang berkepentingan.
c.       Membangun landasan yang jelas untuk pengukuran dan analisis pencapaian sasaran pembangunan.
d.      Sebagai alat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pembangunan yang telah dapat dilaksanakan dalam periode waktu tertentu.
Sedangkan manfaat indikator kinerja pada dasarnya adalah dapat dijadikan sebagai alat penilaian terhadap keberhasilan kinerja pelaksanaan pembangunan suatu negara atau daerah. Baik pada saat perencaan, pelaksaan maupun setelah program pembangunan selesai dilaksanakan. Indikator kinerja ini mempunyai beberapa unsur alat pengukuran yang lazim digunakan oleh para perencana yaitu:
a.       Masukan (input) yaitu berbagai jenis sumber daya yang diperlukan dan  digunakan dalam melaksanakan program.
b.      Keluaran (outpu) yaitu bentuk produk yang dihasilkan secara langsung, baik bersifat fisik maupun non fisik yang dihasilkan dari pelaksanaan program yang telah direncakan.
c.       Hasil (outcome), yaitu segala sesuatu yang dapat menyebabkan berfungsinya keluaran tersebut secara baik sehingga memebrikan sumbangan terhadap proses pembangunan pada bidang terkait.
d.      Manfaat (benefit), yaitu keuntungan serta aspek positif lainnya yang dapat dihasilkan oleh program dan kegiatan yang bersangkutan bagi masyarakat dengan berfungsinya keluaran secara optimal. Dengan kata lain manfaat menunjukkan hal yang di harapkan dapat tercapai dari keluaran program yang berfungsi dengan baik.  
e.       Dampak (impact), yaitu pengaruh positif maupun negatif yang muncul bagi pembangunan dan masyarakat secara keseluruhan.
Indikator kinerja beru mempunyai arti yang kongkrit bilamana telah didukung oleh target kinerja. Sedangkan target kinerja pada dasarnya merupakan ukuran besaran keluaran yang direncanakan untuk dapat dicapai melalui pelaksanaan suatu program dan kegiatan tertentu dalam periode perencanaan. Dalam hal ini target kinerja tersebut harus memenuhi beberapa hal seperti berikut:
a.       Angka numerik (kuantitatif)
b.      Dapat dibandingkan
c.       Bersifat spesifik
Target kinerja ini ditentukan dengan memperhatikan capaian yang dapat diraih dimasa lalu dan kemampuan sumber daya institusi atau daerah yang tersedia saat ini dengan prediksi masa depan.
           

0 komentar:

Posting Komentar