Selasa, 01 April 2014

PERDA SYARIAH DI SUMATERA BARAT





Maraknya  Peraturan Daerah bernuansa syariat Islam tak dapat dilepaskan dari eforia otonomi daerah guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah di daerah masing-masing. Perda Syariah telah diberlakukan kurang lebih di 37 kabupaten/kota di Indonesia. Data ini belum termasuk 56 daerah lain yang juga menghendaki penerapan perda serupa yang kini rancangannya tengah digodok oleh eksekutif daerah.

Sekalipun mendapatkan dukungan elite politik dan eksekutif daerah, fenomena penerapan Perda Syariah tetap saja memicu pendapat pro-kontra di kalangan masyarakat dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara dan bingkai kebhinekaan di Indonesia.

Masyarakat yang pro menganggap penerapan perda tersebut sebagai sarana memperbaiki moral bangsa di dalam pemberantasan berbagai penyakit masyarakat. Sedangkan kalangan yang menolak, pemberlakuan Perda Syariat Islam bertentangan dengan Pancasila dan subtansi peraturan perundang-undangan di atasnya. Selain itu juga berpotensi melahirkan perpecahan bangsa.

Terlepas dari masalah isi perda tersebut baik atau tidak untuk diterapkan di setiap daerah, pada akhirnya perjalanan waktu yang akan membuktikannya. Tulisan ini untuk menempatkan polemik yang berkembang secara proposional seiring dengan dinamika zaman reformasi.
Hukum hakikatnya adalah produk politik, sehingga karakter isi setiap produk sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya. Maraknya perda bernuansa syariah di sejumlah daerah dipahami sebagai gejala dominannya kekuatan politik agama dalam konfigurasi Islam pada parlemen lokal.
Di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat memang marak diberlakukannya Perda Syariah yang tentunya mengikat sebagian besar penduduk karena hampir 100% orang Minang adalah pemeluk Islam. Berikut ini daftar Perda Syariah yang ditetapkan di Provinsi Sumatera Barat tersebut:
1.      Kabupaten Tanah Datar Surat Himbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001 Perihal Himbauan/ Berbusana Muslim/Muslimah Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja
2.      Provinsi Sumbar Peraturan Daerah provinsi Sumatera Barat No. 11/2001 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat.
3.      Kabupaten Solok Perda Kab. Solok No. 10/2001 tentang Wajib Baca Al-Qur’an untuk Siswa dan Pengantin
4.      Kota Solok Perda kota Solok No 6 Tahun 2002 Tentang wajib berbusana Muslimah
5.      Kota Padang Perda Kota Padang no. 6/2003 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur’an
6.      Kota Padang Perda no 3 tahun 2003 tentang kewajiban membaca Al-quran di Padang.
7.      Kabupaten Solok Perda Kab. Solok No. 13/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
8.      Bukittinggi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 20 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas peraturan daerah  Kota Bukuttinggi Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat
9.      Kabupaten Sawahlunto Perda Kab. Sawahlunto No. 1/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an
10.  Kabupaten Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 2 Tahun 2003 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah
11.  Kabupaten Pasaman Perda Kab. Pasaman No. 21/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an
12.  Kabupaten Pasaman Perda Kabupaten Pasaman No. 22 Tahun 2003 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah bagi bagi para siswa, Mahasiswa dan Karyawan
13.  Pesisir Selatan Perda Kab. Pesisir Selatan No. 31/2003 tentang Pengelolaan  Zakat, Infaq, dan Sahadaqoh
14.  Kabupaten Limapuluh Kota Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an.
15.  Kabupaten Padang Pariaman Peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat
16.  Kabupaten Padang Panjang Peraturan Daerah Padang Panjang No.3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
17.  Kota Bukittinggi Perda Kota Bukit Tinggi No. 29/2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
18.  Pesisir Selatan Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004 tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur’an
19.  Kabupaten Pesisir Selatan Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 4 /2005 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah
20.  Kabupaten Agam Perda Kabupaten Agam nomor 6 Tahun 2005 Tentang berpakaian Muslim
21.  Kabupaten Agam Perda Kab. Agam No. 5/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur’an
22.  Provinsi Sumbar Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Quran
23.  Provinsi Sumbar Surat Himbauan Gubernur Sumatera Barat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal : Menghimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Walikota sumatera Barat
24.  Kota  Padang Instruksi walikota Padang nomor 451.422/Binsos-III/2005 Tentang pelaksanaan Wirid Remaja didikan subuh dan Anti Togel / Narkoba serta Berpakaian Muslim / Muslimah bagi Murid/Siswa SD/MI, SLTP/MTS dan  SLTA/SMK/SMA di Kota Padang
25.  Padang Instruksi walikota padangpada tanggal 7 Maret 2005 tentang pemakaian busana Muslimah
26.  Kabupaten Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Maksiat
27.  Kota  Padang Panjang Perda Kota Padang Panjang no. 7/2008 tentang Zakat
secara nasional Sumatera Barat berada di peringkat kedua dengan 11 kabupaten dan kota yang menerapkan Perda Syariah. Bila dikaji penerapan Perda Syariah ini tidak saja ada di Sumatera Barat. Di Provinsi Jawa Barat terdapat 11 kabupaten dan kota yang juga menerapkan hal yang hampir sama. Tak tahu apakah kecenderungan penerapan Perda syariah ini terkait dengan makin

0 komentar:

Posting Komentar