Kota Sungai
Penuh adalah merupakan Kota yang terbentuk hasil pemekaran dari
kabupaten Induk (Kab. Kerinci) dan merupakan salah satu dari 11
Kabupaten / Kota yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Bapak H.
Mardiyanto (a.n.Presiden Repulik Indonesia) pada tanggal 8 November
2008, dengan dasar hukum No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota
Sungai Penuh di Provinsi Jambi, disahkan oleh DPR-RI tanggal 21 Juli
2008. Pemekaran Kota Sungai Penuh ini diprakarsai oleh mantan Bupati
Kab. Kerinci, H. Fauzi Siin.
Kronologis Pembentukan Kota Sungai Penuh
- Keputusan Pemerintah Kerajaan Belanda (Government Besluit) Nomor 13 tanggal 3 Nopember 1909, Sungai Penuh ditunjuk sebagai Ibukota.
- Aspirasi masyarakat membentuk Kota Sungai Penuh sejak Tahun 1970-an.
- Perkembangan Kota Sungai Penuh tidak efektif dikelola hanya oleh Pemerintah Kecamatan
- Kota Sungai Penuh merupakan kota terpadat kedua di Propinsi Jambi setelah Kota Jambi.
- PP Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah
- Untuk peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
- Hasil penelitian oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono,MS (Pasca Sarjana IPDN)Â tahun 2005 yang menyatakan bahwa Kabupaten Kerinci layak untuk dimekarkan
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh
- PP no. 8 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Letak Geografis Kota Sungai Penuh antara 1010 14' 32'' BT sampai dengan 1010 27' 31'' BT dan 020 01' 40'' LS sampai dengan 020 14' 54'' LS. Dengan luas keseluruhan 39.150 ha, yang terdiri dari TNKS seluas 23.177,6 ha (59,2%) dan lahan hunian budidaya seluas 15.972,4 ha (40,8%).
Kota Sungai Penuh terdiri dari 8 Kecamatan :
- Kecamatan Sungaipenuh
- Kecamatan Hamparan Rawang
- Kecamatan Pesisir Bukit
- Kecamatan Kumun Debai
- Kecamatan Tanah Kampung
- Kecamatan Pondok Tinggi
- Kecamatan Koto Baru
- Kecamatan Sungai Bungkal
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2008 batas wilayah Kota Sungai Penuh sebagai Berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sitinjau Laut, dan Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kab. Pesisir dan Kab. Mukomuko.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Air Hangat Timur
Kondisi Geografi Kota Sungai Penuh :
- Keadaan Iklim (rata-rata)
- Curah Hujan harian rata-rata dalam satu tahun 49,4 - 169,2 mm/th, Sumber data dari Bandara
- Kecepatan Angin rata-rata dalam satu tahun 13 m/detik, Sumber data dari Bandara
- Kelembapan Udara harian rata-rata dalam satu tahun 39 % Sumber data dari Bandara
- Suhu harian rata-rata dalam satu tahun 17,2 29,3 0C Sumber data dari Bandara
- Topografi
- Ratarata ketinggian di atas permukaan laut < 813 Mdpi Sumber data dari BPS
- Luas kemiringan lahan
- Luas dataran datar dengan kemiringan antara (0 20) 6.300 Ha Sumber data dari BPS
- Luas daratan yang bergelombang dengan kemiringan antara (5 150) 1.295 Ha Sumber data dari BPS
- Luas daratan curam yang bergelombang dengan kemiringan antara (16 400) 4.345 Ha Sumber data dari BPS
- Luas daratan sangat curam yang bergelombang dengan kemiringan antara (>400) 1.295 Ha Sumber data dari BPS
- Wilayah
Kota Sungai Penuh memiliki luas daratan dengan spesifikasi (sawah, non sawah dan hutan) dengan luas keseluruhan 39.150 Ha Sumber data dari BPS - Penggunaan Lahan
- Lahan Non Sawah
- Luas lahan non sawah yang belum atau tidak diusahakan 8.772 Ha Sumber data dari DPPK
- Luas lahan kolam air tawar 12,70 Ha Sumber data dari DPPK
- Luas lahan ladang dan tegalan 2.157 Ha Sumber data dari DPPK
- Luas lahan padang rumput alami 2.129 Ha Sumber data dari DPPK
- Luas lahan untuk keperluan perkebunan 4.966 Ha Sumber data dari DPPK
- Luas lahan untuk permukiman penduduk 1.344 Ha Sumber data dari DPPK
- Lahan Persawahan
- Luas lahan sawah rawa atau payou 900 Ha Sumber data dari DPPK
- Luas lahan sawah yang tadah hujan 2.380 Ha Sumber data dari DPPK
- Luas lahan sawah irigasi teknis 459 Ha Sumber data dari DPPK
- Lahan Hutan
- Luas lahan hutan lindung 23.177,6 Ha Sumber data dari DPPK
- Luas lahan hutan produksi terbatas 1.825 Haa Sumber data dari DPPK
- Luas lahan hutan rakyat 575 Ha Sumber data dari DPPK
- Lahan Non Sawah
Diambil dari bentuk atap rumah adat Kota Sungai Penuh.
|
|
Pintu Mesjid berjumlah 8 (delapan) buah |
Tanggal terbentuknya Kota Sungai Penuh yaitu tangal 8 (delapan). Pucuk Larangan atau Undang yang delapan.
|
Garis-garis yang melingkari Gong adalah Gema Gong berjumlah 11 (sebelas) garis |
Tanggal terbentuknya Kota Sungai Penuh yaitu tangal 8 (delapan). Pucuk Larangan atau Undang yang delapan.
|
Padi dan Kapas (Padi = 20 Butir,Kapas = 8 Buah)
|
Cita-cita Pemerintah
Kota Sungai Penuh untuk mewujudkan Kondisi Masyarakat yang makmur
sejahtera dalam sandang dan pangan. Padi 20 Butir dan Kapas 8 buah
adalah tahun terbentuknya Kota Sungai Penuh yaitu Tahun 2008.
|
Gong |
Kekuatan Kebudayaan dan adat istiadat Kota Sungai
Penuh. Mempertahankan Kedaulatan Daerah. Penyampaian pesan dari bathin
kepada masyarakat. Bermusyawarah untuk mufakat.
|
Mesjid Agung Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh |
Mesjid Agung Kota Sungai Penuh  adalah ikon Kota Sungai Penuh
yang menyimpan sejarah (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Cagar
Budaya) dan merupakan kebanggan masyarakat Kota Sungai Penuh dengan atap
bertumpang 3 (tiga), berkaitan dengan 3 (tiga) filosofi hidup yang
dijalankan sehari-hari, yaitu :
|
Bintang Bersudut Lima |
Kesetiaan Masyarakat Kota Sungai Penuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila
|
Keris |
Sebagai Pusaka Suci peninggalan Depati-Depati yang melambang kan perjuangan rakyat Kota Sungai Penuh. Simbol dari menjunjung tinggi adat istiadat
|
Bunga Melati Air |
Adalah stempel/cap yang tertera pada piagam/surat kuno baik yang
berasal dari Jambi maupun Sumatera Barat masih banyak tersimpan pada
tokoh-tokoh adat Kota Sungai Penuh. Ini
bermakna secara kekerabatan Kota Sungai Penuh memiliki hubungan dengan
Sumatera Barat, sedangkan dengan Jambi merupakan hubungan administrasi
Pemerintahan yaitu Kota Sungai Penuh merupakan salah satu Kabupaten/Kota
yang ada di Provinsi Jambi.
|
Tulisan Incung |
Tulisan Incung Kuno yang terdapat hampir disetiap
benda Pusaka Kota Sungai Penuh, tulisan ini telah digabungkan dan
terbentuklah tulisan incung yang artinya "SAHALUN SUHAK SALATUH
BDEI". Ini berarti pula bahwa masyarakat Kota Sungai dari dulu sudah
bisa menulis/membaca dan mempunyai SDM yang baik untuk
berkomunikasi/bermasyarakat serta melakukan kegaiatan lain dalam
kehidupan sehari-hari.
|
Sahalun Suhak Salatuh Bdei |
Merupakan semboyan yang memperlihatkan kekompakan dan selalu
bermusyawarah untuk bermufakat dalam setiap pengambilan keputusan
dengan satu kata dan perbuatan.
|
Latar belakang Perbukitan dan Hamparan Sawah
|
Sebagian dari wilayah Kota Sungai Penuh merupakan
perbukitan yang kaya akan potensi wisata alam. Hamparan lahan subur/
persawahan.Topografi perbukitan dan hamparan merupakan potensi sekaligus
bentuk bentang alam Kota Sungai Penuh.Sungai Penuh ditetapkan sebagai
Ibukota Kerinci berdasarkan besluit Pemerintah Belanda Nomor 13 Tahun
1909 tanggal 3 November 1909 (STB Nomor 523).
|
Gambar Ukiran Keluk Paku
Kacang Belimbing
|
Masyarakat Kota Sungai Penuh dalam menuntut ilmu tidak ada
henti-hentinya seperti keluk paku dan akar kacang belimbing yang tidak
bertemu ujung dan pangkalnya, menjalar terus menerus.
|
0 komentar:
Posting Komentar