This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 28 September 2016

hak dan kewajiban dalam dunia Asuransi



Setelah melaksanakan pembayaran premi asuransi dan menerima polis maka tertanggung/nasabah memiliki hak untuk melakukan klaim apabila terjadi suatu kerugian yang diakibatkan oleh penyebab yang dijamin didalam polis asuransi tersebut. maka untuk kita sebelum melakukan klaim adabaiknya kita sebagai nasabah/tertanggung membaca polis asuransi yang kita miliki karna tidak semua risiko dijamin oleh pihak asuransi selalu ada risiko yang dikecualikan.
diantara hak yang perlu diketahui tertanggung adalah:
1. hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai apa saja jaminan utama dan jaminan perluasan yang diberikan sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.
2. hak untuk mengetahui bagaimana proses pengantian dan perbaikan atas kerugian.
3. hak untuk dapat melakukan klaim sesuai dengan prosedur yang tertera di polis asuransi.
4. hak untuk tahu bagaimana nilai ganti rugi klaim nantinya
5. hak untuk dapat membatalkan polis asuransi (syarat dan ketentuan berlaku )
sedangkan kewajiban tertanggung adalah:
1. segera melaporkan jika terjadi suatu peristiwa yang dijamin didalam polis
2. memberikan keterangan secara benar dan sesuai dengan fakta dan kondisi kerusakan
3. melakukan langkah awal penyelamatan agar tidak terjadi kerugian yang semakin besar.

 
sedangkan bagi penanggung atau pihak asuransi juga memiliki hak untuk
1. melakukan survey
2. meminta dokument yang diperlukan dan dokument pendukung
3. membantu tertanggung dalam hal mitigasi kerusakkan
4. menunjuk loss adjuster
5. mendapatkan hak subrogasi
dan nantinya penanggung berkewajiban untuk
1. memberikan perhitungan ganti rugi
2. memberikan penjelasan perhitungan.
3. memberikan penjelasan atas penolakkan klaim
4. membayar sesuai ketentuan kerugian.

 
 

Selasa, 27 September 2016

RISIKO DALAM ASURANSI UMUM

Dalam dunia asuransi kata risiko merupakan sebuah kata yang paling sering di dengar dan diucapkan, dimana risiko menjadi sesuatu yang ingin di proteksi dan dilindungi oleh perusahaan asuransi agar tidak menimbulkan dampak financial yang luar biasa kepada nasabahnya. 
risiko sendiri dapat diartikan sebagai ketidakpastian, dari kata tersebut kita dapat mengambarkan bahwa risiko adalah sesuatu yang belum pasti atau 50% mungkin akan terjadi dan 50% pasti akan terjadi, hal inilah yang disebut dengan ketidakpastian, namun dalam dunia asuransi makna risiko tidak berbeda jauh dengan makna tersebut dimana risiko dikatakan adalah suatu kedaan yang tidak pasti yang akan selalu dihadapi manusia dalam seluruh kegiatannya atau aktifitas kehidupannya, baik itu aktifitas pribadi maupun aktifitas usaha. jadi bisa dikatakan bahwa risiko tidak akan pernah hilang  selagi manusia itu masih hidup. risiko itu sendiri terbagi dalam empat katergori, yaitu risiko murni, risiko spekulatif, risiko fundamental dan risiko khusus.

1. Risiko  Murni adalah suatu risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian dan bila tidak terjadi     tidak akan menimbulkan kerugian atau keuntungan. ( No loss, No again)
2.Risiko spekulatif adalah risiko untung-untungan yang apabila terjadi akan menimbulkan keuntungan, kerugian ataupun tidak rugi dan tidak untung. hal ini banyak terdapat pada perdagangan dan permainan saham, serta judi.
3.Risiko fundamental dalah suatu risiko yang ditimbulkan oleh satu pihak tertentu/pusat tertentu dan akibatnya luas contoh bencana alam.
4.risiko khusus adalah suatu risiko yang baik penyebabnya maupun akibatnya hanya bersifat pribadi atau lokal.

jadi risiko yang dijamin oleh pihak asuransi adalah risiko murni dimana risiko tersebut bersifat tidak pasti dan apabila terjadi akan menimbulkan kerugian serta pihak asuransi juga menjamin risiko fundamental dimana risiko ini menjadi risiko perluasan bagi risiko murni. 

karekteristik risiko murni yang daat diasuransikan:
1. akibat dari risiko tersebut berdampak secara financial atau dapat dihitung secara financial akibat dari kerugian tersebut.
2. risiko terjadi secara kebetulan atau tidak ada unsur kesenggajaan atau  bisa juga diakatan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
3. tertanggung memiliki kepentingan dengan obyek pertanggungan tersebut. contoh kita tidak bisa mengansuransikan mobil tetangga kita, karna kita tidak memiliki kepentingan atas mobil tersebut secara hukum.
4. risiko tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
5. tingkat risiko masih dalam batas kewajaran (contoh barang antik dan langka menjadi salah satu barang yang cukup susah untuk diasuransikan karena nilai pengantian atas barang tersebut sudah diatas kewajaran) 
   
besar kecilnya risiko itu terjadi diakibatkan oleh
1. physical hazard ( keadaan atau sifat dari obyek pertanggungan )
2. moral hazard (prilaku, sifat dan karakter dari calon tertanggung)