This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 05 Oktober 2016

PROSEDUR KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR




1.      Pelaporan klaim harus dilakukan  5 X 24 jam setelah terjadi kerusakan/kerugian.
2.      Pengendara harus memiliki Surat Izin Menggemudi yang sah dan masih berlaku.

A.          Klaim Partial Loss
·         Segara melapor ke kantor Asuransi terdekat atau menghubungi hotline asuransi 24 jam
·         Mengisi dokumen laporan kecelakaan kendaraan bermotor (LKKB)
·         Foto kopi SIM pengendara
·         Foto kopi STNK Kendaraan
·         Foto kopi KTP pemilik Polis asuransi (tertanggung sendiri)
·         Kwitansi Derek asli bagi yang menggunakan jasa derek kendaraan
 Jika klaim TJH ( tanggung jawab hukum ) pihak ke-3, maka harus melengkapi dengan:
·               Surat keterangan polisi (sesuai dengan polsek TKP)
·               Foto Kopi STNK serta KTP Pihak Ke-3
·               Surat tuntutan dan musyawarah (disediakan oleh asuransi)
·               Kwitansi rumah sakit asli/diagnosa dokter/surat keterangan meninggal dari pihak berwenang  

B.           Klaim Total Loss
·         Segara melapor ke kantor asuransi terdekat atau menghubungi hotline asuransi 24 jam
·         Mengisi dokumen laporan kecelakaan kendaraan bermotor (LKKB)
·         Foto kopi SIM pengendara
·         STNK Kendaraan
·         Polis Asuransi
·         Foto kopi KTP pemilik Polis asuransi (tertanggung sendiri)
·         Surat keterangan kecelakaan/kehilangan dari polisi

Jika Klaim atas risiko pencurian/pencurian dengan kekeraasan, maka harus dilengkapi dengan:
·         Surat pengaduan yang dikeluarkan oleh polisi
·         Surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor (Dir. Reskrim Um.Polda)
·         Kunci utama dan kunci cadangan
·         BPKB kendaraan
·         BAP/LAPJU dari polisi
·         Surat tanda blokir kendaraan (Satlantas)
·         Kwitansi pembelian kendaraan (Faktur)