Asuransi Mobil Perlukah?
Jawabannya tentu aja sangat di perlukan, karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di jalanan ataupun di parkiran bisa saya sesuai dengan yang kita inginkan atau malah sebaliknya, hal-hal diluar dugaan juga bisa terjadi. untuk menghindari kerugian terhadap keuangan kita jika terjadi risiko-risiko kepada mobil itulah fungsi dari Asuransi. jika terjadi tabrakan kita tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk memperbaikinya karena ada asuransi yang akan menutup biaya tersebut.
sebenarnya asuransi mobil itu ada tiga pilihan yaitu Comprehensive biasa, Comprehensive Plus perluasaan dan Total Loss Only (TLO) secara garis besar hanya ada tiga pilihan tersebut dan jika ditemukan di pasaran yang berbeda bisa jadi itu adalah pengembangan dari paket produk asuransi tersebut namun secara teknis tetap sama.
Compehensive biasa adalah asuransi kendaraan roda empat yang menjamin kendaraan dari risiko seperti:
- tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir
- perbuatan jahat orang lain
- pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
- kebakaran baik kebakaran karena sambaran petir
- kerugian atau kerusakan selama diatas kapal penyebrangan resmi
sedangkan Comprehensive Plus perluasan meliputi perlindungan diatas namun ditambah dengan, kerusakan akibat (pilihan dibawah optional):
- Badai, banjir, Angin Topan, Kerusakan karena air
- Gempa Bumi, Tsunami dan letusan gunung berapi
- huru hara, kerusuhan
- terorisme dan sabotase
- TJH (Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga)
Sedangkan TLO jenis perlindungan asuransi akibat kerusakkan:
- kerusakan yang dialami kendaraan sama atau besar dari 75% dari harga
kendaraan, dalam artiannya bahwa kendaraan tersebut jika diperbaiki
kembali bernilai sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan itu
sendiri pada saat kejadian. contoh kendaraan yang bernilai 10 jt
mengalami kerusakan yang di estimasi bengkel kira-kira 7,5 jt maka masuk
dalam perlindungan TLO, sedangkan jika kerusakan kendaraan masih
berkisar 5-6 jt maka belum masuk perlindungan TLO.
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului dengan kekerasan atau
ancaman (Begal, Rampok, Hilang) kecuali pengelapan dan Hipnotis tidak
masuk dalam perlindungan asuransi secara umum.
untuk setiap premi asuransi diatas tentu berbeda tergantung pilihan masing-masing calon konsumen, namun premi asuransi kendaraan bermotor secara umum tergantung dari tahun kendaraan, harga kendaraan, tipe kendaraan, penggunaan kendaraan dan plat kendaraan.
untuk informasi dan harga premi asuransi dapat menghubungi
Heru Gernandes 0811667505 (WA/Telp)
Marketing Officer Pekanbaru Branch Office dari PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (a member of PERTAMINA)