Apakah kendaraan roda dua membutuhkan asuransi?
Jawabnya tentu saja iya,
kendaraan baik roda dua ataupun roda empat membutuhkan asuransi, namun dengan lingkup perlindungan asuransi yang berbeda. kendaraan roda empat sendiri memiliki beberapa pilihan jenis perlindungan asuransi sedangkan untuk kendaraan roda dua pada saat ini perlindungan hanya untuk jenis asuransi Total Loss Only (TLO).
TLO sendiri merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan terdiri dari :
- kerusakan yang dialami kendaraan sama atau besar dari 75% dari harga kendaraan, dalam artiannya bahwa kendaraan tersebut jika diperbaiki kembali bernilai sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan itu sendiri pada saat kejadian. contoh kendaraan yang bernilai 10 jt mengalami kerusakan yang di estimasi bengkel kira-kira 7,5 jt maka masuk dalam perlindungan TLO, sedangkan jika kerusakan kendaraan masih berkisar 5-6 jt maka belum masuk perlindungan TLO.
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman (Begal, Rampok, Hilang) kecuali pengelapan dan Hipnotis tidak masuk dalam perlindungan asuransi secara umum.
untuk premi asuransi dari kendaraan roda dua sendiri bisa dibilang cukup murah karena memiliki rate batas yang telah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, sehingga konsumen tidak merasa dirugikan.
untuk konsumen yang berminat asuransi kendaraan Roda Dua, dalam wilayah Pekanbaru ataupun sekitarnya dapat menghubungi kami:
Heru Gernandes 0811667505 (WA/Telp)
Marketing Officer Pekanbaru Branch Office dari PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (a member of PERTAMINA)
"Agen poker terbesar dan terpercaya ARENADOMINO.
BalasHapusminimal depo dan wd cuma 20 ribu
dengan 1 userid sudah bisa bermain 9 games
ayo mampir kemari ke Website Kami ya www.arenadomino.com
Wa :+855964967353
Line : arena_01
WeChat : arenadomino
Yahoo! : arenadomino"