This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 08 September 2020

Pengurusan Asuransi Wreck Removal (asuransi penyingkiran kerangka kapal)

 saat ini pemerintah sudah sangat ketat dengan dikeluarkannya beberapa aturan di bidang jalur transportasi lau dan moda transportasi laut, dimana salah satu dari aturan tersebut mewajibkan pemilik kapal dengan Gross Tonase diatas 35 GT untuk memiliki asuransi Wreck Removal.

untuk keperluan bapak/ibu kami dapat membantu dalam hal pengurusan asuransi Wreck Removal

Heru Gernandes 0811667505

#Kota Pekanbaru

#Pekanbaru

#Provinsi Riau

#Duri

#Dumai

#Sumatera Barat

#Jambi

JASA PENGURUSAN ASURANSI JAMINAN/BANK GARANSI (Wilayah Riau)

Asuransi Jaminan Pemilik Proyek adalah janji untuk membayar satu pihak (Obligee) jumlah tertentu jika pihak kedua (Principal) gagal memenuhi beberapa kewajiban, seperti memenuhi ketentuan kontrak. Asuransi Jaminan Pemilik Proyek melindungi Obligee terhadap kerugian akibat kegagalan Principal untuk memenuhi kewajiban. Ketika Penjamin membayar kerugian secara tunai kepada Obligee untuk setiap permintaan penyelesaian klaim, Principal sesuai dengan Perjanjian Ganti Rugi akan mengembalikan jumlah yang sama kepada Surety. Jenis nya beragam, seperti Jaminan Penawaran, Jaminan Pembayaran Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan

Kami menerima jasa pengurusan asuransi jaminan baik jaminan
  • Jaminan Penawaran
  • Jaminan Pelaksanaan
  • Jaminan Uang Muka
  • Jaminan Pembayaran
  • Jaminan Pemeliharaan
dengan biaya yang terjangkau dan dalam waktu yang cukup singkat.
jaminan dapat diterbitkan melalui Bank-Bank BUMN maupun Bank Swasta Nasional sesuai keperluan dan permintaan kontrak.

Heru Gernandes (0811667505)

#Kota Pekanbaru

#Pekanbaru

#Provinsi Riau

#Duri

#Dumai

#Sumatera Barat

#Jambi

Jasa pengurusan Asuransi Comprehensive General Liability Insurance (CGL)/Automobile Liability Insurance (AL)/ Employer’s Liability Insurance (EL)

 

Asuransi CGL (Comprehensive General Liability Insurance) biasanya diperlukan bagi konsumen ketika dihadapkan pada kontrak kerja yang mewajidkan adanya Asuransi Tanggung Gugat Umum, dan biasanya berbunyi seperti berikut (contoh).:

KONTRAKTOR wajib menyediakan Asuransi Tanggung Gugat Umum atas dasar kejadian dengan nilai pertanggungan gabungan tidak kurang dari US$1.000.000 (Satu juta US Dollar) per kejadian yang berlaku untuk cedera badan, sakit, kematian, kerugian atau kerusakan harta benda. Asuransi tersebut harus mencakup tanggung gugat silang, polusi yang tidak disengaja dan tiba-tiba, tanggung gugat kontraktual, ganti rugi yang diperjanjikan dalam Kontrak ini 

begitu pula dengan asuransi Automobile Liability Insurance (AL) dan Employer’s Liability Insurance (EL) biasanya berbunyi sebagai berikut (contoh):

Asuransi Tanggung Gugat Kendaraan Bermotor (AL): Selama masa berlakunya Kontrak,KONTRAKTOR wajib menyediakan asuransi Tanggung Gugat Kendaraan Bermotor (yang termasuk namun tidak terbatas pada tanggung gugat terhadap penumpang) atas semua kendaraan milik sendiri, bukan milik sendiri dan yang disewa yang digunakan sehubungan Pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor dengan nilai pertanggungan gabungan tidak kurang dari US$250.000 (Dua ratus lima puluh ribu US Dollar) per kejadian yang berlaku terhadap cedera badan, sakit atau kematian (para) pihak ketiga dan penumpang dan kerugia 

Asuransi Tanggung Gugat Pemberi Kerja: KONTRAKTOR wajib menyediakan Asuransi Tanggung Gugat Pemberi Kerja dengan nilai pertanggungan tidak kurang dari US$1.000.000 (satu juta US Dollar) perkejadian yang mencakup cedera pribadi (termasuk cedera badan) atau kematian Personil KONTRAKTOR. Jaminan asuransi harus mencakup penyakit karena pekerjaan, jika dapat diterapkan.

itu merupakan contoh klausula yang tertera pada draft kontak dan tiap perusahaan memberikan limit yang berbeda-beda tergantung kebutuhan dilapangan.

untuk itu kami dapat membantu bapak/ibu dalam hal pengurusan asuransi CGL/AL/EL dengan biaya yang sangat terjangkau dan dijamin berlaku untuk proyek-proyek bapak/ibu.

Heru Gernandes  (0811667505) 

#Kota Pekanbaru

#Pekanbaru

#Provinsi Riau

#Duri

#Dumai

#Sumatera Barat

#Jambi