Selasa, 08 September 2020

Pengurusan Asuransi Wreck Removal (asuransi penyingkiran kerangka kapal)

 saat ini pemerintah sudah sangat ketat dengan dikeluarkannya beberapa aturan di bidang jalur transportasi lau dan moda transportasi laut, dimana salah satu dari aturan tersebut mewajibkan pemilik kapal dengan Gross Tonase diatas 35 GT untuk memiliki asuransi Wreck Removal.

untuk keperluan bapak/ibu kami dapat membantu dalam hal pengurusan asuransi Wreck Removal

Heru Gernandes 0811667505

#Kota Pekanbaru

#Pekanbaru

#Provinsi Riau

#Duri

#Dumai

#Sumatera Barat

#Jambi

0 komentar:

Posting Komentar