Asuransi Jaminan Pemilik Proyek adalah janji untuk membayar satu pihak (Obligee) jumlah tertentu jika pihak kedua (Principal) gagal memenuhi beberapa kewajiban, seperti memenuhi ketentuan kontrak. Asuransi Jaminan Pemilik Proyek melindungi Obligee terhadap kerugian akibat kegagalan Principal untuk memenuhi kewajiban. Ketika Penjamin membayar kerugian secara tunai kepada Obligee untuk setiap permintaan penyelesaian klaim, Principal sesuai dengan Perjanjian Ganti Rugi akan mengembalikan jumlah yang sama kepada Surety. Jenis nya beragam, seperti Jaminan Penawaran, Jaminan Pembayaran Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan
Kami menerima jasa pengurusan asuransi jaminan baik jaminan
- Jaminan Penawaran
- Jaminan Pelaksanaan
- Jaminan Uang Muka
- Jaminan Pembayaran
- Jaminan Pemeliharaan
dengan biaya yang terjangkau dan dalam waktu yang cukup singkat.
jaminan dapat diterbitkan melalui Bank-Bank BUMN maupun Bank Swasta Nasional sesuai keperluan dan permintaan kontrak.
Heru Gernandes (0811667505)
#Kota Pekanbaru
#Pekanbaru
#Provinsi Riau
#Duri
#Dumai
#Sumatera Barat
#Jambi
0 komentar:
Posting Komentar