BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasca perang dunia ke
II usai negara-negara didunia berlomba-lomba untuk mencari tatanan pemerintahan
yang baik, dimana gagasan tentang negara demokratis menjadi satu gagasan yang
paling menonjol. Praktek nyata demokrasi yang utama adalah pemilu, bahkan sudah
jadi kesepakatan, bahwa pemilu merupakan syarat utama sebuah negara demokrasi.
Oleh karena itu, tidak ada negara demokrasi yang tidak menjalankan pemilu
secara reguler.[1]
Indonesia sebagai salah
satu negara yang bercirikan demokrasi, menjadikan pemilu sebagai sebuah bukti
nyata bahwa Indonesia sangat konsisten dengan idiologi demokrasi. Hal ini juga
ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa indonesia
adalah negara demokrasi kontitusional dimana kekuasaan dipegang oleh rakyat dan
negara Hukum.[2]
Demokrasi yang menjadi
landasan bangsa indonesia membuat pemerintahan harus memperhatikan keinginan
rakyat, karena demokrasi menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
sebuah negara. Untuk itu wujud nyata sebagai sebuah sarana demokrasi adalah
pemilihan umum. Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 atau juga bisa diartikan
Pemilihan
Umum adalah suatu kegiatan politik baik
untuk memilih atau menentukan orang-orang yang duduk di dewan legislatif maupun
eksekutif.[3]
Jadi bisa dikatakan
bahwa pemilu merupakan sebuah sarana untuk memilih orang-orang yang akan
mengisi kekuasaan di legislatif dan eksekutif pada sebuah negara yang bercirikan demokrasi seperti Indonesia.
Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi pada saat ini membuat perubahan besar pada tatanan
kehidupan umat manusia, tidak saja pada pola hidup sehari-hari namun juga pada
pemerintahan negara-negara di dunia. Pemerintah dihapkan pada masalah yang
makin kompleks dan untuk itu pemerintah harus dapat menjawab semua permasalahan
itu dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk itu
pemerintah melakukan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang
berkembang saat pada saat ini untuk menjawab semua permasalahan yang muncul dan
untuk memberikan sebuah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Penerapan
teknologi informasi ini disebut dengan Elektronik Government atau e-government.
E-government ini
merubah pola kerja pemerintah dan proses-proses dalam bidang pemerintahan itu
sendiri tidak terkecuali pelaksanaan proses pemilihan umum. Pemilihan Umum atau
pemilu saat ini, apalagi untuk negara seperti indonesia yang memiliki total
luas negara 5.193.250 km² dan 17.508 pulau.[4] Serta
Membuat proses pelaksanaan pemilu banyak mengalami kendala dan cukup memakan
anggaran yang tidak sedikit yaitu Rp 14,4 triliun
untuk pemilu tahun 2014 dan anggaran ini masih dirasa kurang oleh Komisi
Pemilihan Umum Indonesia.[5]
Tidak sampai disitu saja masalah demi masalah pun muncul diantaranya adalah
masalah distribusi logistik pemilu pada beberapa daerah di indonesia sehingg
pelaksanaannya pemilu pada daerah tersebut diundur,[6] serta
surat suara yang rusak.[7]
Ditambah lagi dengan proses perhitungan suara yang relatif lama dan tidak
sampai disitu saja angka golputpun masih menjadi masalah pemilu di indonesia
tiap tahunnya.
e-goverment memberikan
sebuah solusi alternatif bagi permasalahan pemilu yang dihadapi Indonesia yaitu
dengan penyelengaran Eletronik Voting atau biasa disebut e-voting.
1.1 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
gambaran sistem pemilu 2014 ?
2. Bagaimana
penerapan e-voting sebagai solusi alternatif dari peningkatan efektifitas
pemilu di indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pemilu 2014
Sistem
pemilihan umum adalah merupakan salah satu sistem atau kelembagaan
penting di dalam sistem demokrasi. Pemilu menjadi sarana langsung bagi
masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mempengaruhi pengambilan keputusan
politik di indonesia. Pemilu di indonesia sendiri mengacu kepada amanat UUD
1945 pasal 22E tentang pemilihan umum di Indonesia sebagai sebuah bukti bahwa
negara Indonesia adalah negara yang memiliki sistem demokrasi. Serta di ikuti
dengan adanya Undang Undang No.2 Tahun 2011 Tentang: Partai Politik, Undang Undang No. 15
Tahun 2011 Tentang: Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang Undang No. 8 Tahun
2012 Tentang: Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.[8]
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan
untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR,
DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002,
pemilihan presiden
dan wakil presiden
(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan
ke dalam pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada
Pemilu 2004. Untuk pemilu sendiri di indonesia sudah diadakan sebanyak 11 kali
yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014
Pemilu
di Indonesia sendiri dilaksanakan oleh sebuah lembaga independen yaitu Komisi
Pemilihan Umum dan sebuah lembaga pengawas pemilu yang biasa disebut Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Untuk pemilu di tahun 2014 sendiri merupakan
kelanjutan pemilu yang dilaksanakan secara berkala untuk periode 5 tahun
sekali, untuk memilih orang-orang yang akan duduk dilembaga legislatif dan
pemilu presiden untuk memilih presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Untuk tugas dan kewenangan KPU sendiri
antara lain;
1.
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan
Umum;
2.
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai
Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya
disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat
pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4.
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II
untuk setiap daerah pemilihan;
5.
menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua
daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6.
mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta
data hasil Pemilihan Umum;
7.
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Sedangkan untuk
Logistik Pemilu 2014 terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi
tanda pilih, sampul kertas, tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas
keamanan TPS, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat,
kantong plastik, ball point, spidol, gembok,
formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara,
tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, Daftar Calon
Tetap (DCT) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini didistribusikan
dari KPU pusat ke KPU masing-masing provinsi dan dilanjutkan kepada KPU
masing-masing kabupaten/kota dan setelah itu didistribusikan ke masing-masing
TPS dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.[9]
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar logistik pemilu sampai dengan aman ke
masing-masing TPS dan terhindar dari manipulasi surat suara.
Untuk anggaran pemilu
sendiri tiap tahunnya berbeda, untuk tahun 2014 ini cenderung menurun dari pada
tahun-tahun sebelumnnya, seperti dapat dilihat pada tabel dibawah ini
Tabel
1.1 Anggaran Pemilu
Tahun
|
Anggaran
|
2004
|
Rp 55,6 Triliun
|
2009
|
Rp 47,9 Triliun
|
2014
|
Rp
14,4 triliun+ Rp. 1.3 trilliun
|
Sumber: http://swaramanadonews.com
Dari tabel 1.1 diatas
dapat kita lihat bahwa dana pemilu di indonesia memang cenderung menurun dari
tahun 2004,2009 dan 2014 namun hal ini masih dikategorikan anggaran yang cukup
besar dan masih ada kemungkinan dana pemilu ini bertambah untuk pemilihan presiden
nantinya ketika ada pemilihan putaran kedua.
Dalam proses pemilihan
umum 2014 dan tahun-tahun sebelumnya sendiri, permasalahan pemilu masih
cenderung dihadapkan dengan permasalahan yang sama yaitu;
1. Permasalahan
anggaran
Dimana anggaran yang ditetapkan
untuk pemilu selalu tidak tepat dan bahkan pemerintah harus melakukan perubahan
alokasi dana untuk pemilihan umum pada APBNP tahun tersebut untuk menyesuaikan
anggaran diantaran anggaran untuk putaran kedua Pilpres beserta anggaran
pengamanannya.
2. Permasalahan
Distribusi surat suara
Indonesia yang berbentuk negara
kepualauan dan terletak di garis khatulistiwa sehingga membuat kuntur tanah di
indonesia beragam membut distribusi logistik pemilu cenderung terhambat apalagi
untuk daerah-daerah pegunungan seperti perbatasan dan daerah papua.
3. Permasalahan
Daftar Pemilih Tetap
DPT masih menjadi masalah pada saat
pemilu dimana data yang disajikan KPU selalu tidak tepat sasaran dan dinilai
banyak pihak selalu terjadi manipulasi data DPT untuk menguntungkan salah satu
parpol. Hal ini juga membuat sebagian masyarakat tidak dapat menggunakan hak
suara nya karna tidak terdaftar pada DPT.
4. Permasalahan
surat suara yang rusak
Proses distribusi logistik pemilu
yang memakan waktu dan perjalanan yang cukup panjang terkadang membuat surat
suara rusak di perjalanan tersebut hal ini tentu membuat kerugian tersendiri
bagi daerah pemilihan tersebut dan kadang surat suara juga rusak akibat hasil
cetakan yang tidak berkualitas baik dari produsen surat suara.
5. Permasalahan
Golput
Golput
atau golongan putih merupakan sebuah istilah atau jargon yang tidak asing bagi
masyarakat Indonesia. Golput sering ditujukan kepada kelompok masyarakat yang
tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (Pemilu). Golput
mencerminkan tidak adanya partisipasi rakyat terhadap kehidupan negara. Masyarakat mulai apatis dengan kehidupan bersama
dalam masyarakat.[10]
Tingkat partisipasi pemilih masih
menjadi permasalahan dalam tiap proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia
seperti dapat dilihat pada tabel 2.1 dibawah ini
Tabel 2.1 Angka
Golput
Tahun
|
Angka Golput
|
2004
|
23,34%
|
2009
|
29,01%
|
2014
|
?
|
6. Permasalahan
perhitungan surat suara
khusus terkait penghitungan suara hasil
pemilu, adalah soal kepercayaan (trust).
Apakah orang masih percaya dengan sistem penghitungan yang ada saat ini ? serta
waktu perhitungan hasil pemilu yang masih memakan waktu yang diangap telatif
masa lamban sehingga kadang kala dapat menimbulkan konflik dan ketidak
percayaan terhadap hasil perhitungan KPU sendiri oleh masyarakat dan
Parpol.
Enam hal diatas menjadi
masalah pokok dalam pelaksanaan pemilu di indonesia tidak saja pada proses
pemilu legislatif 9 april 2014 kemarin namun juga permasalahan pemilu
ditahun-tahun sebelumnya di indonesia.
2.2
e-voting
Pemilihan
elektronik di tempat pemungutan suara (TPS) sudah dilaksanakan di beberapa
negara demokrasi terbesar di dunia, dan pemilihan melalui Internet digunakan di
beberapa negara terutama pada awalnya di negara kecil dan secara historis bebas
konflik. Banyak negara yang kini mempertimbangkan untuk mengenalkan sistem
e-voting dengan tujuan meningkatkan beragam aspek terhadap proses pemilu.[11]
E-voting sendiri
merupakan sebuah solusi untuk melaksanakan proses pemilu yang lebih baik pada
saat ini dan sudah mulai diterapkan di beberapa negara di dunia. electronic voting (e-Voting) secara umum adalah penggunaan
teknologi komputer pada pelaksanaan voting.[12] Disini
bisa kita artikan bahwa e-voting merupakan sebuah perkembangan e-government
dalam bidang demokratisasi yaitu pelaksanaan pemilu dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini seperti perangkat
computer.
E-voting bisa menjadi
solusi alternatif atas permasalahan yang terjadi pada pemilu yang masih bersifat
konvensiona seperti yang dilaksanakan pada pemilu di indonesia. E-voting
sendiri merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan
mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara,
menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta
menghasilkan jejak audit. Menurut Marzan, e-voting
mempunyai keunggulan antara lain dapat meminimalkan kesalahan dalam proses
pemilu dan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu, misalnya dari
mulai proses pendaftaran, proses pemilihan, proses tabulasi, hingga ke
penghitungan terakhir. Dan yang paling utama adalah dengan e-voting, biaya
pemilu akan jauh lebih murah dibanding dengan pelaksanaan pemilu konvensional.[13]
Sedangkan untuk alat
yang dibutuhkan pada pemilu yang menggunakan sistem e-voting adalah;
1. PC
touch screen khusus untuk e-voting
2. E-KTP
3.
Card
reader
4.
Print
khusus
Untukm mekanisme e-voting sendiri;
1. Masyarakat
pemilih harus datang ke TPS dengan membawa e-ktp
2. Melakukan
registrasi pada panitia
3. Menunggu
antrian
4. Melakukan
voting
·
memasukkan e-ktp ke dalam Card reader yang telah disediakan
·
memilih
menggunakan PC dengan monitor touch screen
·
setelah
selesai tekan ok
5.
mesin
print akan mencetak struk tanda pemilihan telah sukses dilakukan
6.
pemilih
memasukkan struk ke dalam kotak
7.
selesai
8. untuk proses perhitungan suara sendiri dapat
dilakukan langsung setelah TPS ditutup yang dilakukan panitia dengan
menampilkan hasil suara dari PC tersebut dan mensinkronkan dengan struk yang
telah dicetak dan dimasukkan ke dalam kotak.
gambar
2.1
sistem
pemungutan suara elektronik
Kelebihan berkaitan dengan
e-voting[14]
1. Penghitungan
dan tabulasi suara lebih cepat.
2. Hasil
lebih akurat karena kesalahan manusia dikecualikan.
3. Penanganan
yang efisien dari formula sistem pemilu yang rumit yang memerlukan prosedur
perhitungan yang melelahkan.
4. Peningkatan
tampilan surat suara yang rumit.
5. Meningkatkan
kenyamanan bagi para pemilih.
6. Lebih
selaras dengan kebutuhan masyarakat yang mobilitasnya semakin meningkat.
7. Pencegahan
kecurangan di TPS dan selama pengiriman dan tabulasi hasil dengan mengurangi
campur tangan manusia.
8. Meningkatkan
aksesibilitas, contohnya, memakai surat suara audio untuk pemilih tuna rungu
dengan pemilihan melalui Internet, begitu pula pada pemilih yang tinggal di
rumah dan yang tinggal di luar negeri.
9. Kemungkinan
menggunakan layar multibahasa yang dapat melayani para pemilih multibahasa
dengan lebih baik dibandingkan surat suara.
10. Pengurangan
surat suara yang rusak karena sistem pemilihan dapat memperingatkan para
pemilih tentang suara yang tidak sah (walaupun pertimbangannya harus diberikan
untuk memastikan bahwa para pemilih bisa tidak memberikan suaranya jika mereka
memilih demikian).
11. Berpotensi
menghemat biaya dalam jangka panjang melalui penghematan waktu pekerja
pemungutan suara dan mengurangi biaya untuk produksi dan distribusi surat
suara.
Kemudian Gritzalis [2002] menyampaikan bahwa
e-voting mempunyai prospek yang baik jika diterapkan pada suatu negara karena.
1. Kebanyakan negara percaya bahwa e-voting akan
banyak dijumpai pada dekade yang akan
datang
2. Pilihan-pilihan
dalam e-voting dapat memuaskan pemilih karena kenyamanannya
3. E-Voting dapat memenuhi
kebutuhan khusus bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik (cacat)
4. Banyak negara yang
akhir-akhir ini sudah menerapkan e-voting untuk skala kecil
5. Banyak negara yang
bermaksud mengganti sistem pemilihan umumnya menemui kesulitan berkenaan dengan
terbatasnya pilihan-pilihan yang tersedia
6. Banyak negara yang
tertarik pada sistem e-voting layar sentuh
Penerapan e-voting ini
secara serius pada pemilu di indonesia akan dapat mnghemat anggaran pemilu
hingga 50% dari anggaran pemilu dengan metode konvensional.[15]
Dengan penerapan e-voting ini dapat meminimalisir masalah-masasalah yang sering
timbul pada pelaksanaan pemilu secara konvensional di indonesia dan bahkan
dapat meningkatkan kualitas demokrasi di indonesia. Untuk itu pemerintah harus
melalukan perencanaan yang tepat untuk dapat menerapkan e-voting ini dalam
skala nasional dengan membuat peraturan sebagai payung Hukum pelaksanaan pemilu
dengan metode e-voting, meningkatkan jaringan keamanan basis data, meningkatkan
kualitas data catatan penduduk indonesia, serta melakukan sosialisasi kepada
masyarakat secara kontinu. Sehingga e-voting dapat diterapkan dengan baik dalam
skala nasional.
Contoh
kasus penerapan e-voting di indonesia adalah E-voting kepala
desa Berbasis E-KTP di Jembrana, Bali.[16]
Desa Mendoyo Dangin
Tukad terdiri dari 4 dusun atau banjar yang terletak di Kecamatan Mendoyo,
dengan dibangun 4 TPS (Tempat Pemungutan suara) dengan metode e-Voting dan
kantor kepala desa akan dijadikan sebagai posko e-Voting atau pusat penayangan
tabulasi hasil yang dikirimkan dari tiap-tiap TPS.
1. Dilakukan proses otentikasi pemilih menggunakan reader e-KTP
Nasional yang akan membaca sidik jari pemilih.
(Inovasi
ini menyelesaikan masalah dimana kerap kali undangan peserta pildes
disalahgunakan atau diwakilkan oleh kerabatnya karena pemilih yang sah sedang
bekerja diluar kota dan tidak bisa hadir pada hari H pemungutan suara).
2. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah pemilih
menggunakan aplikasi cek list pemilih atau DPT online terhadap 4 buat TPS yang
juga berfungsi sebagai verifikasi pemilih serta melakukan rekapitulasi jumlah
pemilih yang hadir di tiap TPS serta penayangan total jumlah pemilih dalam
website dengan alamat khusus.
(Inovasi
ini dapat menggantikan tinta, dan juga pemilih tidak dapat memilih lagi di TPS
lain)
3. Merupakan proses e-pemilu kepala desa menggunakan Teknologi
Informasi dan Komunikasi yang menyeluruh mulai dari otentikasi pemilih,
verifikasi DPT, pemungutan suara secara elektronik, mengirimkan hasil per TPS
dan penayangan rekapitulasi hasil, rekapitulasi absensi pemilih per TPS dan
penyangan di website, sehingga menghasilkan pemilu yang cepat, akurat dan
jujur.
Mekanisme
·
Pemilih datang ke TPS membawa e-KTP dan
Surat Undangan, atau membawa KK bagi yang tidak mempunyai e-KTP.
·
Dilakukan otentikasi pemilih melalui
e-KTP dengan membaca sidik jari pemilih dengan e-KTP card reader
·
Jika benar maka
dilakukan verifikasi melalui DPT
online (Aplikasi Cek List Pemilih)
yang pada saat penutupan TPS, sekaligus
merekapitulasi jumlah pemilih yang hadir
dari tiap TPS, dan ditayangkan seluruh pemilih
yang hadir di Posko e-Voting atau
kantor desa melalui alamat website tertentu.
·
jika terdaftar dalam DPT,
maka yang bersangkutan adalah sah punya hak pilih. Kemudian smartcard Vtoken
digenerate dan diberikan kepada pemilih.
·
Pemilih di bilik (bisa
dibantu panitia) untuk menghasilkan satu buah surat suara elektronik.
·
Pemilih menyentuh tanda gambar
pilihan, dan melakukan konfirmasi.
·
Kemudian
printer akan mencetak struk audit yang berisi pilihan pemilih untuk
diverifikasi pemilih, lalu dimasukkan ke kotak audit.
·
Smartcard Vtoken di ambil panitia dan pemilih
keluar area TPS dan selesai.
·
Pemilih akan diminta
pendapatnya terkait seluruh proses yang baru dijalankan.
·
Seluruh kebutuhan listrik
TPS e-voting menggunakan sumber listrik dari Aki Mobil.
Manfaat
kualitatif penggunaan e-voting pada pemilihan kepala desa.
·
Lebih efisien dan efektif
dimana hasil pemungutan suara langsung dapat dilihat dalam hitungan menit
bahkan detik; (Untuk yang manual penghitungan rata2 selesai antara jam 22.00
malam sampai 03.00 pagi berikutnya)
·
Ketika pemilihan seluruh
kepala desa dilakukan dengan e-Voting dengan pengaturan jadualnya karena
menggunakan perangkat e-Voting secara bergantian, maka efisiensi dan
efektifitas lebih dapat dirasakan.
·
Lebih akurat karena
adanya dukungan sistem yang aman dan terjamin kerahasiannya.
·
Tidak adanya suara
rusak, sehingga persaingan lebih fair.
(Seringkali pemilih melakukan kesalahan dalam mencoblos, seperti kertas yang
terlipat, dicoblos tidak ditempat yang tepat atau dicoblos lebih dari satu)
·
Terciptanya akselerasi
pendidikan politik kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi
informasi dalam penyelenggaraan Pilkades; bahwa teknologi informasi dan
komunikasi mempunyai kelebihan dan manfaat dalam hal dukungan terhadap
transparansi, kejujuran dan akuntabilitas, cepat dan akurat.
·
Sebagai langkah awal
pembelajaran masyarakat pemilih di Jembrana menuju Pemilu Nasional yang modern.
Manfaat dari sisi Efisiensi anggaran :
·
Pengadaan perangkat oleh
Pemda melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Biaya yang dikeluarkan dari
panitia jika tanpa e-voting adalah surat suara dan lain2 sesuai layaknya pildes
yaitu cetakan surat suara, keamaan, dan honor petugas, namun jika dengan e-Voting
tidak memerlukan surat suara kertas dimana perangkat merupakan aset dari
pemdes, honor dan petugas berkurang karena cepat dan akurat.
·
Umumnya untuk desa2 di Pulau
Jawa, setiap pildes diberi anggaran 5 juta dari dana DADD dan 7.5 juta dari
APBD. Jadi untuk satu desa biaya yang pasti adalah 12.5 juta, namun demikian
umumnya dana tiap pildes umumnya 25 juta. Adapun yang akan mengelola adalah
panitia pildes yang dibentuk oleh BPD maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan
berakhir, dan akan dipilih untuk 6 tahun kemudian. Rata-rata jumlah desa di
setiap kabupaten berkisar antara 115 sd 450 desa.
Faktor efisiensi yang
dapat dikompensasi dengan rupiah adalah :
·
Keamanan dan keresahan
masyarakat yang menunggu hasil
·
Honor lembur penghitungan
suara karena kecepatan penghitungan suara.
·
Kejujuran hasil dimana
hasilnya akurat dan tidak bisa dikondisikan.
·
Kualitas pemenang terjaga
karena tidak ada surat suara rusak.
·
Transparan : semua proses
pemungutan yang ada di sistem dapat dilihat dan dianalisa, berlandaskan azas
luber jurdil dan kerahasiaan sangat diutamakan.
·
Akuntabel : tiap tahapan
dapat diaudit
Penerapan
di ka Jembrana,
Bali ini dapat dikatakan
berhasil dengan baik karena tujuan penerapan e-voting disini adalah untuk
memperkenalkan e-voting kepada masyarat dan menguji kinerja alat e-voting itu
sendiri berdasarkan keamanan dan keakuratan data.
BAB III
KESIMPULAN
Penerapan
e-voting sebagai sebuah solusi untuk mewujudkan prose pemilu yang lebih baik di
indonesia dapat diterapkan sebagai wujud untuk meminimalisir permasalahan yang
sering muncul akibat pemilu yang selama diadakan di indonesia dengan metode
konvensional.
Kelebihan
e-voting sendiri;
1.
Dapat menghemat penggunaan
anggaran untuk pemilu hingga 50%
2.
Dapat mengefisienkan waktu
pemungutan dan perhitungan suara
3.
Meminimalisir surat suara
yang rusak
4.
Lebih akurat dan dapat
dipertangung jawabkan
Dalam penerapannya indonesia harus
terlebih dahulu melakukan perencanaan yang matang, dimana perlukan aturan yang
jelas mengenai e-voting, standar alat-alat e-voting dan sosialisasi e-voting
itu sendiri kepada masyarat. Dan demokrasi yang berkulaitas dapat terwujud
dengan baik melalui metode e-voting dalam pemilu di indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Badan
Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Alih Teknologi Metode Pemilihan Kepala Desa
Menggunakan E-Voting Dan E-Ktp Di Kabupaten Jembrana Desa Mendoyo Dangin Tukad.
Pdf. Diakses pada
tanggal 14 april 2014
fr-anz.blogspot.com/2011/12/golput-dan-partisipasi-politik.html
Konsep pemilihan umum.
id.shvoong.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
kpu-pastikan-distribusi-surat-suara-selesai-hari-ini.
pemilu.sindonews.com. Diakses pada
tanggal 14 april 2014
KPU TNI kerja sama
distribusi logistik pemilu 2014. m.jurnas.com/news. Diakses pada tanggal 14
april 2014
KPU minta kekurangan
anggaran pemilu Rp.1.3 T segera cair. nasional.kompas.com. Diakses pada tanggal
14 april 2014
landasan-hukum pemilu.
indonesiachicago.info. Diakses pada
tanggal 14 april 2014
ristek.go.id/?module=News%20News&id=6104.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[2] Pasal 1
UUD 45
[3] Konsep pemilihan umum. id.shvoong.com. Diakses pada
tanggal 14 april 2014
[4]
Luas wilayah negara indonesa. www.invonesia.com.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[5]KPU
minta kekurangan anggaran pemilu Rp.1.3 T segera cair. nasional.kompas.com. Diakses
pada tanggal 14 april 2014
[6] kpu-pastikan-distribusi-surat-suara-selesai-hari-ini.
pemilu.sindonews.com. Diakses pada
tanggal 14 april 2014
[7] surat
suara rusak. www.republika.co.id.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[8]
landasan-hukum pemilu. indonesiachicago.info.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[9]
KPU TNI kerja sama distribusi logistik pemilu
2014. m.jurnas.com/news. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[10] fr-anz.blogspot.com/2011/12/golput-dan-partisipasi-politik.html
[11]Memperkenalkan Pemilihan Elektronik: Pertimbangan Esensial. Introducing Electronic Voting: Essential Considerations. Pdf . halaman 6.
[12] Ibid.
[13] www.ristek.go.id/?module=News%20News&id=6104.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[14] Memperkenalkan
Pemilihan Elektronik. Op.cit. halaman 8
[15] e-voting
hemat anggaran hingga 50%. www.sayangi.com.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[16] Badan
Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Alih Teknologi Metode Pemilihan Kepala Desa
Menggunakan E-Voting Dan E-Ktp Di Kabupaten Jembrana Desa Mendoyo Dangin Tukad.
Pdf. Diakses pada tanggal 14 april
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasca perang dunia ke
II usai negara-negara didunia berlomba-lomba untuk mencari tatanan pemerintahan
yang baik, dimana gagasan tentang negara demokratis menjadi satu gagasan yang
paling menonjol. Praktek nyata demokrasi yang utama adalah pemilu, bahkan sudah
jadi kesepakatan, bahwa pemilu merupakan syarat utama sebuah negara demokrasi.
Oleh karena itu, tidak ada negara demokrasi yang tidak menjalankan pemilu
secara reguler.[1]
Indonesia sebagai salah
satu negara yang bercirikan demokrasi, menjadikan pemilu sebagai sebuah bukti
nyata bahwa Indonesia sangat konsisten dengan idiologi demokrasi. Hal ini juga
ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa indonesia
adalah negara demokrasi kontitusional dimana kekuasaan dipegang oleh rakyat dan
negara Hukum.[2]
Demokrasi yang menjadi
landasan bangsa indonesia membuat pemerintahan harus memperhatikan keinginan
rakyat, karena demokrasi menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
sebuah negara. Untuk itu wujud nyata sebagai sebuah sarana demokrasi adalah
pemilihan umum. Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 atau juga bisa diartikan
Pemilihan
Umum adalah suatu kegiatan politik baik
untuk memilih atau menentukan orang-orang yang duduk di dewan legislatif maupun
eksekutif.[3]
Jadi bisa dikatakan
bahwa pemilu merupakan sebuah sarana untuk memilih orang-orang yang akan
mengisi kekuasaan di legislatif dan eksekutif pada sebuah negara yang bercirikan demokrasi seperti Indonesia.
Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi pada saat ini membuat perubahan besar pada tatanan
kehidupan umat manusia, tidak saja pada pola hidup sehari-hari namun juga pada
pemerintahan negara-negara di dunia. Pemerintah dihapkan pada masalah yang
makin kompleks dan untuk itu pemerintah harus dapat menjawab semua permasalahan
itu dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk itu
pemerintah melakukan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang
berkembang saat pada saat ini untuk menjawab semua permasalahan yang muncul dan
untuk memberikan sebuah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Penerapan
teknologi informasi ini disebut dengan Elektronik Government atau e-government.
E-government ini
merubah pola kerja pemerintah dan proses-proses dalam bidang pemerintahan itu
sendiri tidak terkecuali pelaksanaan proses pemilihan umum. Pemilihan Umum atau
pemilu saat ini, apalagi untuk negara seperti indonesia yang memiliki total
luas negara 5.193.250 km² dan 17.508 pulau.[4] Serta
Membuat proses pelaksanaan pemilu banyak mengalami kendala dan cukup memakan
anggaran yang tidak sedikit yaitu Rp 14,4 triliun
untuk pemilu tahun 2014 dan anggaran ini masih dirasa kurang oleh Komisi
Pemilihan Umum Indonesia.[5]
Tidak sampai disitu saja masalah demi masalah pun muncul diantaranya adalah
masalah distribusi logistik pemilu pada beberapa daerah di indonesia sehingg
pelaksanaannya pemilu pada daerah tersebut diundur,[6] serta
surat suara yang rusak.[7]
Ditambah lagi dengan proses perhitungan suara yang relatif lama dan tidak
sampai disitu saja angka golputpun masih menjadi masalah pemilu di indonesia
tiap tahunnya.
e-goverment memberikan
sebuah solusi alternatif bagi permasalahan pemilu yang dihadapi Indonesia yaitu
dengan penyelengaran Eletronik Voting atau biasa disebut e-voting.
1.1 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
gambaran sistem pemilu 2014 ?
2. Bagaimana
penerapan e-voting sebagai solusi alternatif dari peningkatan efektifitas
pemilu di indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pemilu 2014
Sistem
pemilihan umum adalah merupakan salah satu sistem atau kelembagaan
penting di dalam sistem demokrasi. Pemilu menjadi sarana langsung bagi
masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mempengaruhi pengambilan keputusan
politik di indonesia. Pemilu di indonesia sendiri mengacu kepada amanat UUD
1945 pasal 22E tentang pemilihan umum di Indonesia sebagai sebuah bukti bahwa
negara Indonesia adalah negara yang memiliki sistem demokrasi. Serta di ikuti
dengan adanya Undang Undang No.2 Tahun 2011 Tentang: Partai Politik, Undang Undang No. 15
Tahun 2011 Tentang: Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang Undang No. 8 Tahun
2012 Tentang: Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.[8]
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan
untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR,
DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002,
pemilihan presiden
dan wakil presiden
(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan
ke dalam pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada
Pemilu 2004. Untuk pemilu sendiri di indonesia sudah diadakan sebanyak 11 kali
yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014
Pemilu
di Indonesia sendiri dilaksanakan oleh sebuah lembaga independen yaitu Komisi
Pemilihan Umum dan sebuah lembaga pengawas pemilu yang biasa disebut Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Untuk pemilu di tahun 2014 sendiri merupakan
kelanjutan pemilu yang dilaksanakan secara berkala untuk periode 5 tahun
sekali, untuk memilih orang-orang yang akan duduk dilembaga legislatif dan
pemilu presiden untuk memilih presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Untuk tugas dan kewenangan KPU sendiri
antara lain;
1.
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan
Umum;
2.
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai
Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya
disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat
pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4.
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II
untuk setiap daerah pemilihan;
5.
menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua
daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6.
mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta
data hasil Pemilihan Umum;
7.
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Sedangkan untuk
Logistik Pemilu 2014 terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi
tanda pilih, sampul kertas, tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas
keamanan TPS, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat,
kantong plastik, ball point, spidol, gembok,
formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara,
tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, Daftar Calon
Tetap (DCT) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini didistribusikan
dari KPU pusat ke KPU masing-masing provinsi dan dilanjutkan kepada KPU
masing-masing kabupaten/kota dan setelah itu didistribusikan ke masing-masing
TPS dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.[9]
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar logistik pemilu sampai dengan aman ke
masing-masing TPS dan terhindar dari manipulasi surat suara.
Untuk anggaran pemilu
sendiri tiap tahunnya berbeda, untuk tahun 2014 ini cenderung menurun dari pada
tahun-tahun sebelumnnya, seperti dapat dilihat pada tabel dibawah ini
Tabel
1.1 Anggaran Pemilu
Tahun
|
Anggaran
|
2004
|
Rp 55,6 Triliun
|
2009
|
Rp 47,9 Triliun
|
2014
|
Rp
14,4 triliun+ Rp. 1.3 trilliun
|
Sumber: http://swaramanadonews.com
Dari tabel 1.1 diatas
dapat kita lihat bahwa dana pemilu di indonesia memang cenderung menurun dari
tahun 2004,2009 dan 2014 namun hal ini masih dikategorikan anggaran yang cukup
besar dan masih ada kemungkinan dana pemilu ini bertambah untuk pemilihan presiden
nantinya ketika ada pemilihan putaran kedua.
Dalam proses pemilihan
umum 2014 dan tahun-tahun sebelumnya sendiri, permasalahan pemilu masih
cenderung dihadapkan dengan permasalahan yang sama yaitu;
1. Permasalahan
anggaran
Dimana anggaran yang ditetapkan
untuk pemilu selalu tidak tepat dan bahkan pemerintah harus melakukan perubahan
alokasi dana untuk pemilihan umum pada APBNP tahun tersebut untuk menyesuaikan
anggaran diantaran anggaran untuk putaran kedua Pilpres beserta anggaran
pengamanannya.
2. Permasalahan
Distribusi surat suara
Indonesia yang berbentuk negara
kepualauan dan terletak di garis khatulistiwa sehingga membuat kuntur tanah di
indonesia beragam membut distribusi logistik pemilu cenderung terhambat apalagi
untuk daerah-daerah pegunungan seperti perbatasan dan daerah papua.
3. Permasalahan
Daftar Pemilih Tetap
DPT masih menjadi masalah pada saat
pemilu dimana data yang disajikan KPU selalu tidak tepat sasaran dan dinilai
banyak pihak selalu terjadi manipulasi data DPT untuk menguntungkan salah satu
parpol. Hal ini juga membuat sebagian masyarakat tidak dapat menggunakan hak
suara nya karna tidak terdaftar pada DPT.
4. Permasalahan
surat suara yang rusak
Proses distribusi logistik pemilu
yang memakan waktu dan perjalanan yang cukup panjang terkadang membuat surat
suara rusak di perjalanan tersebut hal ini tentu membuat kerugian tersendiri
bagi daerah pemilihan tersebut dan kadang surat suara juga rusak akibat hasil
cetakan yang tidak berkualitas baik dari produsen surat suara.
5. Permasalahan
Golput
Golput
atau golongan putih merupakan sebuah istilah atau jargon yang tidak asing bagi
masyarakat Indonesia. Golput sering ditujukan kepada kelompok masyarakat yang
tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (Pemilu). Golput
mencerminkan tidak adanya partisipasi rakyat terhadap kehidupan negara. Masyarakat mulai apatis dengan kehidupan bersama
dalam masyarakat.[10]
Tingkat partisipasi pemilih masih
menjadi permasalahan dalam tiap proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia
seperti dapat dilihat pada tabel 2.1 dibawah ini
Tabel 2.1 Angka
Golput
Tahun
|
Angka Golput
|
2004
|
23,34%
|
2009
|
29,01%
|
2014
|
?
|
6. Permasalahan
perhitungan surat suara
khusus terkait penghitungan suara hasil
pemilu, adalah soal kepercayaan (trust).
Apakah orang masih percaya dengan sistem penghitungan yang ada saat ini ? serta
waktu perhitungan hasil pemilu yang masih memakan waktu yang diangap telatif
masa lamban sehingga kadang kala dapat menimbulkan konflik dan ketidak
percayaan terhadap hasil perhitungan KPU sendiri oleh masyarakat dan
Parpol.
Enam hal diatas menjadi
masalah pokok dalam pelaksanaan pemilu di indonesia tidak saja pada proses
pemilu legislatif 9 april 2014 kemarin namun juga permasalahan pemilu
ditahun-tahun sebelumnya di indonesia.
2.2
e-voting
Pemilihan
elektronik di tempat pemungutan suara (TPS) sudah dilaksanakan di beberapa
negara demokrasi terbesar di dunia, dan pemilihan melalui Internet digunakan di
beberapa negara terutama pada awalnya di negara kecil dan secara historis bebas
konflik. Banyak negara yang kini mempertimbangkan untuk mengenalkan sistem
e-voting dengan tujuan meningkatkan beragam aspek terhadap proses pemilu.[11]
E-voting sendiri
merupakan sebuah solusi untuk melaksanakan proses pemilu yang lebih baik pada
saat ini dan sudah mulai diterapkan di beberapa negara di dunia. electronic voting (e-Voting) secara umum adalah penggunaan
teknologi komputer pada pelaksanaan voting.[12] Disini
bisa kita artikan bahwa e-voting merupakan sebuah perkembangan e-government
dalam bidang demokratisasi yaitu pelaksanaan pemilu dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini seperti perangkat
computer.
E-voting bisa menjadi
solusi alternatif atas permasalahan yang terjadi pada pemilu yang masih bersifat
konvensiona seperti yang dilaksanakan pada pemilu di indonesia. E-voting
sendiri merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan
mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara,
menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta
menghasilkan jejak audit. Menurut Marzan, e-voting
mempunyai keunggulan antara lain dapat meminimalkan kesalahan dalam proses
pemilu dan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu, misalnya dari
mulai proses pendaftaran, proses pemilihan, proses tabulasi, hingga ke
penghitungan terakhir. Dan yang paling utama adalah dengan e-voting, biaya
pemilu akan jauh lebih murah dibanding dengan pelaksanaan pemilu konvensional.[13]
Sedangkan untuk alat
yang dibutuhkan pada pemilu yang menggunakan sistem e-voting adalah;
1. PC
touch screen khusus untuk e-voting
2. E-KTP
3.
Card
reader
4.
Print
khusus
Untukm mekanisme e-voting sendiri;
1. Masyarakat
pemilih harus datang ke TPS dengan membawa e-ktp
2. Melakukan
registrasi pada panitia
3. Menunggu
antrian
4. Melakukan
voting
·
memasukkan e-ktp ke dalam Card reader yang telah disediakan
·
memilih
menggunakan PC dengan monitor touch screen
·
setelah
selesai tekan ok
5.
mesin
print akan mencetak struk tanda pemilihan telah sukses dilakukan
6.
pemilih
memasukkan struk ke dalam kotak
7.
selesai
8. untuk proses perhitungan suara sendiri dapat
dilakukan langsung setelah TPS ditutup yang dilakukan panitia dengan
menampilkan hasil suara dari PC tersebut dan mensinkronkan dengan struk yang
telah dicetak dan dimasukkan ke dalam kotak.
gambar
2.1
sistem
pemungutan suara elektronik
Kelebihan berkaitan dengan
e-voting[14]
1. Penghitungan
dan tabulasi suara lebih cepat.
2. Hasil
lebih akurat karena kesalahan manusia dikecualikan.
3. Penanganan
yang efisien dari formula sistem pemilu yang rumit yang memerlukan prosedur
perhitungan yang melelahkan.
4. Peningkatan
tampilan surat suara yang rumit.
5. Meningkatkan
kenyamanan bagi para pemilih.
6. Lebih
selaras dengan kebutuhan masyarakat yang mobilitasnya semakin meningkat.
7. Pencegahan
kecurangan di TPS dan selama pengiriman dan tabulasi hasil dengan mengurangi
campur tangan manusia.
8. Meningkatkan
aksesibilitas, contohnya, memakai surat suara audio untuk pemilih tuna rungu
dengan pemilihan melalui Internet, begitu pula pada pemilih yang tinggal di
rumah dan yang tinggal di luar negeri.
9. Kemungkinan
menggunakan layar multibahasa yang dapat melayani para pemilih multibahasa
dengan lebih baik dibandingkan surat suara.
10. Pengurangan
surat suara yang rusak karena sistem pemilihan dapat memperingatkan para
pemilih tentang suara yang tidak sah (walaupun pertimbangannya harus diberikan
untuk memastikan bahwa para pemilih bisa tidak memberikan suaranya jika mereka
memilih demikian).
11. Berpotensi
menghemat biaya dalam jangka panjang melalui penghematan waktu pekerja
pemungutan suara dan mengurangi biaya untuk produksi dan distribusi surat
suara.
Kemudian Gritzalis [2002] menyampaikan bahwa
e-voting mempunyai prospek yang baik jika diterapkan pada suatu negara karena.
1. Kebanyakan negara percaya bahwa e-voting akan
banyak dijumpai pada dekade yang akan
datang
2. Pilihan-pilihan
dalam e-voting dapat memuaskan pemilih karena kenyamanannya
3. E-Voting dapat memenuhi
kebutuhan khusus bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik (cacat)
4. Banyak negara yang
akhir-akhir ini sudah menerapkan e-voting untuk skala kecil
5. Banyak negara yang
bermaksud mengganti sistem pemilihan umumnya menemui kesulitan berkenaan dengan
terbatasnya pilihan-pilihan yang tersedia
6. Banyak negara yang
tertarik pada sistem e-voting layar sentuh
Penerapan e-voting ini
secara serius pada pemilu di indonesia akan dapat mnghemat anggaran pemilu
hingga 50% dari anggaran pemilu dengan metode konvensional.[15]
Dengan penerapan e-voting ini dapat meminimalisir masalah-masasalah yang sering
timbul pada pelaksanaan pemilu secara konvensional di indonesia dan bahkan
dapat meningkatkan kualitas demokrasi di indonesia. Untuk itu pemerintah harus
melalukan perencanaan yang tepat untuk dapat menerapkan e-voting ini dalam
skala nasional dengan membuat peraturan sebagai payung Hukum pelaksanaan pemilu
dengan metode e-voting, meningkatkan jaringan keamanan basis data, meningkatkan
kualitas data catatan penduduk indonesia, serta melakukan sosialisasi kepada
masyarakat secara kontinu. Sehingga e-voting dapat diterapkan dengan baik dalam
skala nasional.
Contoh
kasus penerapan e-voting di indonesia adalah E-voting kepala
desa Berbasis E-KTP di Jembrana, Bali.[16]
Desa Mendoyo Dangin
Tukad terdiri dari 4 dusun atau banjar yang terletak di Kecamatan Mendoyo,
dengan dibangun 4 TPS (Tempat Pemungutan suara) dengan metode e-Voting dan
kantor kepala desa akan dijadikan sebagai posko e-Voting atau pusat penayangan
tabulasi hasil yang dikirimkan dari tiap-tiap TPS.
1. Dilakukan proses otentikasi pemilih menggunakan reader e-KTP
Nasional yang akan membaca sidik jari pemilih.
(Inovasi
ini menyelesaikan masalah dimana kerap kali undangan peserta pildes
disalahgunakan atau diwakilkan oleh kerabatnya karena pemilih yang sah sedang
bekerja diluar kota dan tidak bisa hadir pada hari H pemungutan suara).
2. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah pemilih
menggunakan aplikasi cek list pemilih atau DPT online terhadap 4 buat TPS yang
juga berfungsi sebagai verifikasi pemilih serta melakukan rekapitulasi jumlah
pemilih yang hadir di tiap TPS serta penayangan total jumlah pemilih dalam
website dengan alamat khusus.
(Inovasi
ini dapat menggantikan tinta, dan juga pemilih tidak dapat memilih lagi di TPS
lain)
3. Merupakan proses e-pemilu kepala desa menggunakan Teknologi
Informasi dan Komunikasi yang menyeluruh mulai dari otentikasi pemilih,
verifikasi DPT, pemungutan suara secara elektronik, mengirimkan hasil per TPS
dan penayangan rekapitulasi hasil, rekapitulasi absensi pemilih per TPS dan
penyangan di website, sehingga menghasilkan pemilu yang cepat, akurat dan
jujur.
Mekanisme
·
Pemilih datang ke TPS membawa e-KTP dan
Surat Undangan, atau membawa KK bagi yang tidak mempunyai e-KTP.
·
Dilakukan otentikasi pemilih melalui
e-KTP dengan membaca sidik jari pemilih dengan e-KTP card reader
·
Jika benar maka
dilakukan verifikasi melalui DPT
online (Aplikasi Cek List Pemilih)
yang pada saat penutupan TPS, sekaligus
merekapitulasi jumlah pemilih yang hadir
dari tiap TPS, dan ditayangkan seluruh pemilih
yang hadir di Posko e-Voting atau
kantor desa melalui alamat website tertentu.
·
jika terdaftar dalam DPT,
maka yang bersangkutan adalah sah punya hak pilih. Kemudian smartcard Vtoken
digenerate dan diberikan kepada pemilih.
·
Pemilih di bilik (bisa
dibantu panitia) untuk menghasilkan satu buah surat suara elektronik.
·
Pemilih menyentuh tanda gambar
pilihan, dan melakukan konfirmasi.
·
Kemudian
printer akan mencetak struk audit yang berisi pilihan pemilih untuk
diverifikasi pemilih, lalu dimasukkan ke kotak audit.
·
Smartcard Vtoken di ambil panitia dan pemilih
keluar area TPS dan selesai.
·
Pemilih akan diminta
pendapatnya terkait seluruh proses yang baru dijalankan.
·
Seluruh kebutuhan listrik
TPS e-voting menggunakan sumber listrik dari Aki Mobil.
Manfaat
kualitatif penggunaan e-voting pada pemilihan kepala desa.
·
Lebih efisien dan efektif
dimana hasil pemungutan suara langsung dapat dilihat dalam hitungan menit
bahkan detik; (Untuk yang manual penghitungan rata2 selesai antara jam 22.00
malam sampai 03.00 pagi berikutnya)
·
Ketika pemilihan seluruh
kepala desa dilakukan dengan e-Voting dengan pengaturan jadualnya karena
menggunakan perangkat e-Voting secara bergantian, maka efisiensi dan
efektifitas lebih dapat dirasakan.
·
Lebih akurat karena
adanya dukungan sistem yang aman dan terjamin kerahasiannya.
·
Tidak adanya suara
rusak, sehingga persaingan lebih fair.
(Seringkali pemilih melakukan kesalahan dalam mencoblos, seperti kertas yang
terlipat, dicoblos tidak ditempat yang tepat atau dicoblos lebih dari satu)
·
Terciptanya akselerasi
pendidikan politik kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi
informasi dalam penyelenggaraan Pilkades; bahwa teknologi informasi dan
komunikasi mempunyai kelebihan dan manfaat dalam hal dukungan terhadap
transparansi, kejujuran dan akuntabilitas, cepat dan akurat.
·
Sebagai langkah awal
pembelajaran masyarakat pemilih di Jembrana menuju Pemilu Nasional yang modern.
Manfaat dari sisi Efisiensi anggaran :
·
Pengadaan perangkat oleh
Pemda melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Biaya yang dikeluarkan dari
panitia jika tanpa e-voting adalah surat suara dan lain2 sesuai layaknya pildes
yaitu cetakan surat suara, keamaan, dan honor petugas, namun jika dengan e-Voting
tidak memerlukan surat suara kertas dimana perangkat merupakan aset dari
pemdes, honor dan petugas berkurang karena cepat dan akurat.
·
Umumnya untuk desa2 di Pulau
Jawa, setiap pildes diberi anggaran 5 juta dari dana DADD dan 7.5 juta dari
APBD. Jadi untuk satu desa biaya yang pasti adalah 12.5 juta, namun demikian
umumnya dana tiap pildes umumnya 25 juta. Adapun yang akan mengelola adalah
panitia pildes yang dibentuk oleh BPD maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan
berakhir, dan akan dipilih untuk 6 tahun kemudian. Rata-rata jumlah desa di
setiap kabupaten berkisar antara 115 sd 450 desa.
Faktor efisiensi yang
dapat dikompensasi dengan rupiah adalah :
·
Keamanan dan keresahan
masyarakat yang menunggu hasil
·
Honor lembur penghitungan
suara karena kecepatan penghitungan suara.
·
Kejujuran hasil dimana
hasilnya akurat dan tidak bisa dikondisikan.
·
Kualitas pemenang terjaga
karena tidak ada surat suara rusak.
·
Transparan : semua proses
pemungutan yang ada di sistem dapat dilihat dan dianalisa, berlandaskan azas
luber jurdil dan kerahasiaan sangat diutamakan.
·
Akuntabel : tiap tahapan
dapat diaudit
Penerapan
di ka Jembrana,
Bali ini dapat dikatakan
berhasil dengan baik karena tujuan penerapan e-voting disini adalah untuk
memperkenalkan e-voting kepada masyarat dan menguji kinerja alat e-voting itu
sendiri berdasarkan keamanan dan keakuratan data.
BAB III
KESIMPULAN
Penerapan
e-voting sebagai sebuah solusi untuk mewujudkan prose pemilu yang lebih baik di
indonesia dapat diterapkan sebagai wujud untuk meminimalisir permasalahan yang
sering muncul akibat pemilu yang selama diadakan di indonesia dengan metode
konvensional.
Kelebihan
e-voting sendiri;
1.
Dapat menghemat penggunaan
anggaran untuk pemilu hingga 50%
2.
Dapat mengefisienkan waktu
pemungutan dan perhitungan suara
3.
Meminimalisir surat suara
yang rusak
4.
Lebih akurat dan dapat
dipertangung jawabkan
Dalam penerapannya indonesia harus
terlebih dahulu melakukan perencanaan yang matang, dimana perlukan aturan yang
jelas mengenai e-voting, standar alat-alat e-voting dan sosialisasi e-voting
itu sendiri kepada masyarat. Dan demokrasi yang berkulaitas dapat terwujud
dengan baik melalui metode e-voting dalam pemilu di indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Badan
Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Alih Teknologi Metode Pemilihan Kepala Desa
Menggunakan E-Voting Dan E-Ktp Di Kabupaten Jembrana Desa Mendoyo Dangin Tukad.
Pdf. Diakses pada
tanggal 14 april 2014
fr-anz.blogspot.com/2011/12/golput-dan-partisipasi-politik.html
Konsep pemilihan umum.
id.shvoong.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
kpu-pastikan-distribusi-surat-suara-selesai-hari-ini.
pemilu.sindonews.com. Diakses pada
tanggal 14 april 2014
KPU TNI kerja sama
distribusi logistik pemilu 2014. m.jurnas.com/news. Diakses pada tanggal 14
april 2014
KPU minta kekurangan
anggaran pemilu Rp.1.3 T segera cair. nasional.kompas.com. Diakses pada tanggal
14 april 2014
landasan-hukum pemilu.
indonesiachicago.info. Diakses pada
tanggal 14 april 2014
ristek.go.id/?module=News%20News&id=6104.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[2] Pasal 1
UUD 45
[3] Konsep pemilihan umum. id.shvoong.com. Diakses pada
tanggal 14 april 2014
[4]
Luas wilayah negara indonesa. www.invonesia.com.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[5]KPU
minta kekurangan anggaran pemilu Rp.1.3 T segera cair. nasional.kompas.com. Diakses
pada tanggal 14 april 2014
[6] kpu-pastikan-distribusi-surat-suara-selesai-hari-ini.
pemilu.sindonews.com. Diakses pada
tanggal 14 april 2014
[7] surat
suara rusak. www.republika.co.id.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[8]
landasan-hukum pemilu. indonesiachicago.info.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[9]
KPU TNI kerja sama distribusi logistik pemilu
2014. m.jurnas.com/news. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[10] fr-anz.blogspot.com/2011/12/golput-dan-partisipasi-politik.html
[11]Memperkenalkan Pemilihan Elektronik: Pertimbangan Esensial. Introducing Electronic Voting: Essential Considerations. Pdf . halaman 6.
[12] Ibid.
[13] www.ristek.go.id/?module=News%20News&id=6104.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[14] Memperkenalkan
Pemilihan Elektronik. Op.cit. halaman 8
[15] e-voting
hemat anggaran hingga 50%. www.sayangi.com.
Diakses pada tanggal 14 april 2014
[16] Badan
Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Alih Teknologi Metode Pemilihan Kepala Desa
Menggunakan E-Voting Dan E-Ktp Di Kabupaten Jembrana Desa Mendoyo Dangin Tukad.
Pdf. Diakses pada tanggal 14 april
2014