This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 27 Mei 2014

e-voting dan penerapannya di indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pasca perang dunia ke II usai negara-negara didunia berlomba-lomba untuk mencari tatanan pemerintahan yang baik, dimana gagasan tentang negara demokratis menjadi satu gagasan yang paling menonjol. Praktek nyata demokrasi yang utama adalah pemilu, bahkan sudah jadi kesepakatan, bahwa pemilu merupakan syarat utama sebuah negara demokrasi. Oleh karena itu, tidak ada negara demokrasi yang tidak menjalankan pemilu secara reguler.[1]
Indonesia sebagai salah satu negara yang bercirikan demokrasi, menjadikan pemilu sebagai sebuah bukti nyata bahwa Indonesia sangat konsisten dengan idiologi demokrasi. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945  bahwa indonesia adalah negara demokrasi kontitusional dimana kekuasaan dipegang oleh rakyat dan negara Hukum.[2]
Demokrasi yang menjadi landasan bangsa indonesia membuat pemerintahan harus memperhatikan keinginan rakyat, karena demokrasi menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebuah negara. Untuk itu wujud nyata sebagai sebuah sarana demokrasi adalah pemilihan umum. Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau juga bisa diartikan  Pemilihan Umum  adalah suatu kegiatan politik baik untuk memilih atau menentukan orang-orang yang duduk di dewan legislatif maupun eksekutif.[3]
Jadi bisa dikatakan bahwa pemilu merupakan sebuah sarana untuk memilih orang-orang yang akan mengisi kekuasaan di legislatif dan eksekutif pada sebuah negara yang  bercirikan demokrasi seperti Indonesia.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini membuat perubahan besar pada tatanan kehidupan umat manusia, tidak saja pada pola hidup sehari-hari namun juga pada pemerintahan negara-negara di dunia. Pemerintah dihapkan pada masalah yang makin kompleks dan untuk itu pemerintah harus dapat menjawab semua permasalahan itu dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk itu pemerintah melakukan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat pada saat ini untuk menjawab semua permasalahan yang muncul dan untuk memberikan sebuah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Penerapan teknologi informasi ini disebut dengan Elektronik Government atau e-government.
E-government ini merubah pola kerja pemerintah dan proses-proses dalam bidang pemerintahan itu sendiri tidak terkecuali pelaksanaan proses pemilihan umum. Pemilihan Umum atau pemilu saat ini, apalagi untuk negara seperti indonesia yang memiliki total luas negara 5.193.250 km² dan 17.508 pulau.[4] Serta Membuat proses pelaksanaan pemilu banyak mengalami kendala dan cukup memakan anggaran yang tidak sedikit yaitu Rp 14,4 triliun untuk pemilu tahun 2014 dan anggaran ini masih dirasa kurang oleh Komisi Pemilihan Umum Indonesia.[5] Tidak sampai disitu saja masalah demi masalah pun muncul diantaranya adalah masalah distribusi logistik pemilu pada beberapa daerah di indonesia sehingg pelaksanaannya pemilu pada daerah tersebut diundur,[6] serta surat suara yang rusak.[7] Ditambah lagi dengan proses perhitungan suara yang relatif lama dan tidak sampai disitu saja angka golputpun masih menjadi masalah pemilu di indonesia tiap tahunnya.
e-goverment memberikan sebuah solusi alternatif bagi permasalahan pemilu yang dihadapi Indonesia yaitu dengan penyelengaran Eletronik Voting atau biasa disebut e-voting.  

1.1  Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah gambaran sistem pemilu 2014 ?
2.      Bagaimana penerapan e-voting sebagai solusi alternatif dari peningkatan efektifitas pemilu di indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pemilu 2014
            Sistem pemilihan umum adalah  merupakan salah satu sistem atau kelembagaan penting di dalam sistem demokrasi. Pemilu menjadi sarana langsung bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mempengaruhi pengambilan keputusan politik di indonesia. Pemilu di indonesia sendiri mengacu kepada amanat UUD 1945 pasal 22E tentang pemilihan umum di Indonesia sebagai sebuah bukti bahwa negara Indonesia adalah negara yang memiliki sistem demokrasi. Serta di ikuti dengan adanya Undang Undang No.2 Tahun 2011 Tentang: Partai Politik, Undang Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang: Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang: Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.[8]
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Untuk pemilu sendiri di indonesia sudah diadakan sebanyak 11 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014
            Pemilu di Indonesia sendiri dilaksanakan oleh sebuah lembaga independen yaitu Komisi Pemilihan Umum dan sebuah lembaga pengawas pemilu yang biasa disebut Badan Pengawas Pemilihan Umum. Untuk pemilu di tahun 2014 sendiri merupakan kelanjutan pemilu yang dilaksanakan secara berkala untuk periode 5 tahun sekali, untuk memilih orang-orang yang akan duduk dilembaga legislatif dan pemilu presiden untuk memilih presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Untuk tugas dan kewenangan KPU sendiri antara lain;
1.      merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.      menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.      membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4.      menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5.      menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6.      mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7.      memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Sedangkan untuk Logistik Pemilu 2014 terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilih, sampul kertas, tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas keamanan TPS, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ball point, spidol, gembok, formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini didistribusikan dari KPU pusat ke KPU masing-masing provinsi dan dilanjutkan kepada KPU masing-masing kabupaten/kota dan setelah itu didistribusikan ke masing-masing TPS dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.[9] Hal ini dilakukan untuk menjaga agar logistik pemilu sampai dengan aman ke masing-masing TPS dan terhindar dari manipulasi surat suara.
Untuk anggaran pemilu sendiri tiap tahunnya berbeda, untuk tahun 2014 ini cenderung menurun dari pada tahun-tahun sebelumnnya, seperti dapat dilihat pada tabel dibawah ini
Tabel 1.1 Anggaran Pemilu
Tahun
Anggaran
2004
Rp 55,6 Triliun
2009
Rp 47,9 Triliun
2014
Rp 14,4 triliun+ Rp. 1.3 trilliun
 Sumber: http://swaramanadonews.com
Dari tabel 1.1 diatas dapat kita lihat bahwa dana pemilu di indonesia memang cenderung menurun dari tahun 2004,2009 dan 2014 namun hal ini masih dikategorikan anggaran yang cukup besar dan masih ada kemungkinan dana pemilu ini bertambah untuk pemilihan presiden nantinya ketika ada pemilihan putaran kedua.
Dalam proses pemilihan umum 2014 dan tahun-tahun sebelumnya sendiri, permasalahan pemilu masih cenderung dihadapkan dengan permasalahan yang sama yaitu;
1.      Permasalahan anggaran
Dimana anggaran yang ditetapkan untuk pemilu selalu tidak tepat dan bahkan pemerintah harus melakukan perubahan alokasi dana untuk pemilihan umum pada APBNP tahun tersebut untuk menyesuaikan anggaran diantaran anggaran untuk putaran kedua Pilpres beserta anggaran pengamanannya.
2.      Permasalahan Distribusi surat suara
Indonesia yang berbentuk negara kepualauan dan terletak di garis khatulistiwa sehingga membuat kuntur tanah di indonesia beragam membut distribusi logistik pemilu cenderung terhambat apalagi untuk daerah-daerah pegunungan seperti perbatasan dan daerah papua.
3.      Permasalahan Daftar Pemilih Tetap
DPT masih menjadi masalah pada saat pemilu dimana data yang disajikan KPU selalu tidak tepat sasaran dan dinilai banyak pihak selalu terjadi manipulasi data DPT untuk menguntungkan salah satu parpol. Hal ini juga membuat sebagian masyarakat tidak dapat menggunakan hak suara nya karna tidak terdaftar pada DPT.

4.      Permasalahan surat suara yang rusak
Proses distribusi logistik pemilu yang memakan waktu dan perjalanan yang cukup panjang terkadang membuat surat suara rusak di perjalanan tersebut hal ini tentu membuat kerugian tersendiri bagi daerah pemilihan tersebut dan kadang surat suara juga rusak akibat hasil cetakan yang tidak berkualitas baik dari produsen surat suara.
5.      Permasalahan Golput
Golput atau golongan putih merupakan sebuah istilah atau jargon yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Golput sering ditujukan kepada kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (Pemilu). Golput mencerminkan tidak adanya partisipasi rakyat terhadap kehidupan negara. Masyarakat mulai apatis dengan kehidupan bersama dalam masyarakat.[10]
Tingkat partisipasi pemilih masih menjadi permasalahan dalam tiap proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia seperti dapat dilihat pada tabel 2.1 dibawah ini
Tabel 2.1 Angka Golput
Tahun
Angka Golput
2004
23,34%
2009
29,01%
2014
?

6.      Permasalahan perhitungan surat suara
khusus terkait penghitungan suara hasil pemilu, adalah soal kepercayaan (trust). Apakah orang masih percaya dengan sistem penghitungan yang ada saat ini ? serta waktu perhitungan hasil pemilu yang masih memakan waktu yang diangap telatif masa lamban sehingga kadang kala dapat menimbulkan konflik dan ketidak percayaan terhadap hasil perhitungan KPU sendiri oleh masyarakat dan Parpol.   

Enam hal diatas menjadi masalah pokok dalam pelaksanaan pemilu di indonesia tidak saja pada proses pemilu legislatif 9 april 2014 kemarin namun juga permasalahan pemilu ditahun-tahun sebelumnya di indonesia.

2.2 e-voting
            Pemilihan elektronik di tempat pemungutan suara (TPS) sudah dilaksanakan di beberapa negara demokrasi terbesar di dunia, dan pemilihan melalui Internet digunakan di beberapa negara terutama pada awalnya di negara kecil dan secara historis bebas konflik. Banyak negara yang kini mempertimbangkan untuk mengenalkan sistem e-voting dengan tujuan meningkatkan beragam aspek terhadap proses pemilu.[11]
E-voting sendiri merupakan sebuah solusi untuk melaksanakan proses pemilu yang lebih baik pada saat ini dan sudah mulai diterapkan di beberapa negara di dunia. electronic voting (e-Voting) secara umum adalah penggunaan teknologi komputer pada pelaksanaan voting.[12] Disini bisa kita artikan bahwa e-voting merupakan sebuah perkembangan e-government dalam bidang demokratisasi yaitu pelaksanaan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini seperti perangkat computer.
E-voting bisa menjadi solusi alternatif atas permasalahan yang terjadi pada pemilu yang masih bersifat konvensiona seperti yang dilaksanakan pada pemilu di indonesia. E-voting sendiri merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit. Menurut Marzan, e-voting mempunyai keunggulan antara lain dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pemilu dan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu, misalnya dari mulai proses pendaftaran, proses pemilihan, proses tabulasi, hingga ke penghitungan terakhir. Dan yang paling utama adalah dengan e-voting, biaya pemilu akan jauh lebih murah dibanding dengan pelaksanaan pemilu konvensional.[13]
Sedangkan untuk alat yang dibutuhkan pada pemilu yang menggunakan sistem e-voting adalah;
1.      PC touch screen khusus untuk e-voting
2.      E-KTP
3.      Card reader
4.      Print khusus
Untukm mekanisme e-voting sendiri;
1.      Masyarakat pemilih harus datang ke TPS dengan membawa e-ktp
2.      Melakukan registrasi pada panitia
3.      Menunggu antrian
4.      Melakukan voting
·         memasukkan e-ktp ke dalam Card reader yang telah disediakan
·         memilih menggunakan PC dengan monitor touch screen
·         setelah selesai tekan ok
5.      mesin print akan mencetak struk tanda pemilihan telah sukses dilakukan
6.      pemilih memasukkan struk ke dalam kotak
7.      selesai
8.      untuk proses perhitungan suara sendiri dapat dilakukan langsung setelah TPS ditutup yang dilakukan panitia dengan menampilkan hasil suara dari PC tersebut dan mensinkronkan dengan struk yang telah dicetak dan dimasukkan ke dalam kotak.










gambar 2.1
sistem pemungutan suara elektronik














Kelebihan berkaitan dengan e-voting[14]
1.      Penghitungan dan tabulasi suara lebih cepat.
2.      Hasil lebih akurat karena kesalahan manusia dikecualikan.
3.      Penanganan yang efisien dari formula sistem pemilu yang rumit yang memerlukan prosedur perhitungan yang melelahkan.
4.      Peningkatan tampilan surat suara yang rumit.
5.      Meningkatkan kenyamanan bagi para pemilih.
6.      Lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat yang mobilitasnya semakin meningkat.
7.      Pencegahan kecurangan di TPS dan selama pengiriman dan tabulasi hasil dengan mengurangi campur tangan manusia.
8.      Meningkatkan aksesibilitas, contohnya, memakai surat suara audio untuk pemilih tuna rungu dengan pemilihan melalui Internet, begitu pula pada pemilih yang tinggal di rumah dan yang tinggal di luar negeri.
9.      Kemungkinan menggunakan layar multibahasa yang dapat melayani para pemilih multibahasa dengan lebih baik dibandingkan surat suara.
10.  Pengurangan surat suara yang rusak karena sistem pemilihan dapat memperingatkan para pemilih tentang suara yang tidak sah (walaupun pertimbangannya harus diberikan untuk memastikan bahwa para pemilih bisa tidak memberikan suaranya jika mereka memilih demikian).
11.  Berpotensi menghemat biaya dalam jangka panjang melalui penghematan waktu pekerja pemungutan suara dan mengurangi biaya untuk produksi dan distribusi surat suara.
Kemudian Gritzalis [2002] menyampaikan bahwa e-voting mempunyai prospek yang baik jika diterapkan pada suatu negara karena.
1.  Kebanyakan negara percaya bahwa e-voting akan banyak dijumpai pada  dekade yang akan datang
2. Pilihan-pilihan dalam e-voting dapat memuaskan pemilih karena kenyamanannya
3. E-Voting dapat memenuhi kebutuhan khusus bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik (cacat)
4. Banyak negara yang akhir-akhir ini sudah menerapkan e-voting untuk skala kecil
5. Banyak negara yang bermaksud mengganti sistem pemilihan umumnya menemui kesulitan berkenaan dengan terbatasnya pilihan-pilihan yang tersedia
6. Banyak negara yang tertarik pada sistem e-voting layar sentuh

Penerapan e-voting ini secara serius pada pemilu di indonesia akan dapat mnghemat anggaran pemilu hingga 50% dari anggaran pemilu dengan metode konvensional.[15] Dengan penerapan e-voting ini dapat meminimalisir masalah-masasalah yang sering timbul pada pelaksanaan pemilu secara konvensional di indonesia dan bahkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di indonesia. Untuk itu pemerintah harus melalukan perencanaan yang tepat untuk dapat menerapkan e-voting ini dalam skala nasional dengan membuat peraturan sebagai payung Hukum pelaksanaan pemilu dengan metode e-voting, meningkatkan jaringan keamanan basis data, meningkatkan kualitas data catatan penduduk indonesia, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara kontinu. Sehingga e-voting dapat diterapkan dengan baik dalam skala nasional.
Contoh kasus penerapan e-voting di indonesia adalah E-voting kepala desa Berbasis E-KTP di Jembrana, Bali.[16]
Desa Mendoyo Dangin Tukad terdiri dari 4 dusun atau banjar yang terletak di Kecamatan Mendoyo, dengan dibangun 4 TPS (Tempat Pemungutan suara) dengan metode e-Voting dan kantor kepala desa akan dijadikan sebagai posko e-Voting atau pusat penayangan tabulasi hasil yang dikirimkan dari tiap-tiap TPS.  
1. Dilakukan proses otentikasi pemilih menggunakan reader e-KTP Nasional yang akan membaca sidik jari pemilih.
(Inovasi ini menyelesaikan masalah dimana kerap kali undangan peserta pildes disalahgunakan atau diwakilkan oleh kerabatnya karena pemilih yang sah sedang bekerja diluar kota dan tidak bisa hadir pada hari H pemungutan suara).
2. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah pemilih menggunakan aplikasi cek list pemilih atau DPT online terhadap 4 buat TPS yang juga berfungsi sebagai verifikasi pemilih serta melakukan rekapitulasi jumlah pemilih yang hadir di tiap TPS serta penayangan total jumlah pemilih dalam website dengan alamat khusus.
(Inovasi ini dapat menggantikan tinta, dan juga pemilih tidak dapat memilih lagi di TPS lain)
3. Merupakan proses e-pemilu kepala desa menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang menyeluruh mulai dari otentikasi pemilih, verifikasi DPT, pemungutan suara secara elektronik, mengirimkan hasil per TPS dan penayangan rekapitulasi hasil, rekapitulasi absensi pemilih per TPS dan penyangan di website, sehingga menghasilkan pemilu yang cepat, akurat dan jujur.

Mekanisme
·         Pemilih datang ke TPS membawa e-KTP dan Surat Undangan, atau membawa KK bagi yang tidak mempunyai e-KTP.
·         Dilakukan otentikasi pemilih melalui e-KTP dengan membaca sidik jari pemilih dengan e-KTP card reader

·         Jika benar maka dilakukan  verifikasi melalui DPT online  (Aplikasi Cek List Pemilih) yang  pada saat penutupan TPS, sekaligus merekapitulasi jumlah  pemilih yang hadir dari tiap TPS, dan ditayangkan seluruh pemilih  yang hadir di Posko e-Voting atau  kantor desa melalui alamat website tertentu.
·         jika terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan adalah sah punya hak pilih. Kemudian smartcard Vtoken digenerate dan diberikan kepada pemilih.
·         Pemilih di bilik (bisa dibantu panitia) untuk menghasilkan satu buah surat suara elektronik.






·         Pemilih menyentuh tanda gambar pilihan, dan melakukan konfirmasi.










·         Kemudian printer akan mencetak struk audit yang berisi pilihan pemilih untuk diverifikasi pemilih, lalu dimasukkan ke kotak audit.









·          Smartcard Vtoken di ambil panitia dan pemilih keluar area TPS dan selesai.
·         Pemilih akan diminta pendapatnya terkait seluruh proses yang baru dijalankan.
·         Seluruh kebutuhan listrik TPS e-voting menggunakan sumber listrik dari Aki Mobil.

Manfaat kualitatif penggunaan e-voting pada pemilihan kepala desa.

·         Lebih efisien dan efektif dimana hasil pemungutan suara langsung dapat dilihat dalam hitungan menit bahkan detik; (Untuk yang manual penghitungan rata2 selesai antara jam 22.00 malam sampai 03.00 pagi berikutnya)
·         Ketika pemilihan seluruh kepala desa dilakukan dengan e-Voting dengan pengaturan jadualnya karena menggunakan perangkat e-Voting secara bergantian, maka efisiensi dan efektifitas lebih dapat dirasakan.
·         Lebih akurat karena adanya dukungan sistem yang aman dan terjamin kerahasiannya.
·         Tidak adanya suara rusak, sehingga persaingan lebih fair. (Seringkali pemilih melakukan kesalahan dalam mencoblos, seperti kertas yang terlipat, dicoblos tidak ditempat yang tepat atau dicoblos lebih dari satu)
·         Terciptanya akselerasi pendidikan politik kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pilkades; bahwa teknologi informasi dan komunikasi mempunyai kelebihan dan manfaat dalam hal dukungan terhadap transparansi, kejujuran dan akuntabilitas, cepat dan akurat.
·         Sebagai langkah awal pembelajaran masyarakat pemilih di Jembrana menuju Pemilu Nasional yang modern.
Manfaat dari sisi Efisiensi anggaran :
·         Pengadaan perangkat oleh Pemda melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Biaya yang dikeluarkan dari panitia jika tanpa e-voting adalah surat suara dan lain2 sesuai layaknya pildes yaitu cetakan surat suara, keamaan, dan honor petugas, namun jika dengan e-Voting tidak memerlukan surat suara kertas dimana perangkat merupakan aset dari pemdes, honor dan petugas berkurang karena cepat dan akurat.
·         Umumnya untuk desa2 di Pulau Jawa, setiap pildes diberi anggaran 5 juta dari dana DADD dan 7.5 juta dari APBD. Jadi untuk satu desa biaya yang pasti adalah 12.5 juta, namun demikian umumnya dana tiap pildes umumnya 25 juta. Adapun yang akan mengelola adalah panitia pildes yang dibentuk oleh BPD maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, dan akan dipilih untuk 6 tahun kemudian. Rata-rata jumlah desa di setiap kabupaten berkisar antara 115 sd 450 desa.

Faktor efisiensi yang dapat dikompensasi dengan rupiah adalah :
·         Keamanan dan keresahan masyarakat yang menunggu hasil
·         Honor lembur penghitungan suara karena kecepatan penghitungan suara.
·         Kejujuran hasil dimana hasilnya akurat dan tidak bisa dikondisikan.
·         Kualitas pemenang terjaga karena tidak ada surat suara rusak.
·         Transparan : semua proses pemungutan yang ada di sistem dapat dilihat dan dianalisa, berlandaskan azas luber jurdil dan kerahasiaan sangat diutamakan.
·         Akuntabel : tiap tahapan dapat diaudit

Penerapan di ka Jembrana, Bali ini dapat dikatakan berhasil dengan baik karena tujuan penerapan e-voting disini adalah untuk memperkenalkan e-voting kepada masyarat dan menguji kinerja alat e-voting itu sendiri berdasarkan keamanan dan keakuratan data.










BAB III
KESIMPULAN

            Penerapan e-voting sebagai sebuah solusi untuk mewujudkan prose pemilu yang lebih baik di indonesia dapat diterapkan sebagai wujud untuk meminimalisir permasalahan yang sering muncul akibat pemilu yang selama diadakan di indonesia dengan metode konvensional.
            Kelebihan e-voting sendiri;
1.      Dapat menghemat penggunaan anggaran untuk pemilu hingga 50%
2.      Dapat mengefisienkan waktu pemungutan dan perhitungan suara
3.      Meminimalisir surat suara yang rusak
4.      Lebih akurat dan dapat dipertangung jawabkan
Dalam penerapannya indonesia harus terlebih dahulu melakukan perencanaan yang matang, dimana perlukan aturan yang jelas mengenai e-voting, standar alat-alat e-voting dan sosialisasi e-voting itu sendiri kepada masyarat. Dan demokrasi yang berkulaitas dapat terwujud dengan baik melalui metode e-voting dalam pemilu di indonesia.















DAFTAR PUSTAKA

Apa dan bagaimana pemilu. www.rumahpemilu.org. Diakses pada tanggal 14 april 2014
Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Alih Teknologi Metode Pemilihan Kepala Desa Menggunakan E-Voting Dan E-Ktp Di Kabupaten Jembrana Desa Mendoyo Dangin Tukad. Pdf. Diakses pada tanggal 14 april 2014
e-voting hemat anggaran hingga 50%. www.sayangi.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
fr-anz.blogspot.com/2011/12/golput-dan-partisipasi-politik.html
Konsep pemilihan umum. id.shvoong.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
kpu-pastikan-distribusi-surat-suara-selesai-hari-ini. pemilu.sindonews.com.  Diakses pada tanggal 14 april 2014

KPU TNI kerja sama distribusi logistik pemilu 2014. m.jurnas.com/news. Diakses pada tanggal 14 april 2014
KPU minta kekurangan anggaran pemilu Rp.1.3 T segera cair. nasional.kompas.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
landasan-hukum pemilu. indonesiachicago.info.  Diakses pada tanggal 14 april 2014
Luas wilayah negara indonesa. www.invonesia.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
ristek.go.id/?module=News%20News&id=6104. Diakses pada tanggal 14 april 2014
surat suara rusak. www.republika.co.id. Diakses pada tanggal 14 april 2014



[1] Apa dan bagaimana pemilu. www.rumahpemilu.org. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[2] Pasal 1 UUD 45
[3] Konsep pemilihan umum. id.shvoong.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[4] Luas wilayah negara indonesa. www.invonesia.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[5]KPU minta kekurangan anggaran pemilu Rp.1.3 T segera cair. nasional.kompas.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[6] kpu-pastikan-distribusi-surat-suara-selesai-hari-ini. pemilu.sindonews.com.  Diakses pada tanggal 14 april 2014
[7] surat suara rusak. www.republika.co.id. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[8] landasan-hukum pemilu. indonesiachicago.info.  Diakses pada tanggal 14 april 2014
[9] KPU TNI kerja sama distribusi logistik pemilu 2014. m.jurnas.com/news. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[10] fr-anz.blogspot.com/2011/12/golput-dan-partisipasi-politik.html

[11]Memperkenalkan Pemilihan Elektronik:  Pertimbangan Esensial. Introducing Electronic Voting: Essential Considerations. Pdf . halaman 6.

[12] Ibid.
[13] www.ristek.go.id/?module=News%20News&id=6104. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[14] Memperkenalkan Pemilihan Elektronik. Op.cit. halaman 8
[15] e-voting hemat anggaran hingga 50%. www.sayangi.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[16]  Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Alih Teknologi Metode Pemilihan Kepala Desa Menggunakan E-Voting Dan E-Ktp Di Kabupaten Jembrana Desa Mendoyo Dangin Tukad. Pdf. Diakses pada tanggal 14 april 2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pasca perang dunia ke II usai negara-negara didunia berlomba-lomba untuk mencari tatanan pemerintahan yang baik, dimana gagasan tentang negara demokratis menjadi satu gagasan yang paling menonjol. Praktek nyata demokrasi yang utama adalah pemilu, bahkan sudah jadi kesepakatan, bahwa pemilu merupakan syarat utama sebuah negara demokrasi. Oleh karena itu, tidak ada negara demokrasi yang tidak menjalankan pemilu secara reguler.[1]
Indonesia sebagai salah satu negara yang bercirikan demokrasi, menjadikan pemilu sebagai sebuah bukti nyata bahwa Indonesia sangat konsisten dengan idiologi demokrasi. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945  bahwa indonesia adalah negara demokrasi kontitusional dimana kekuasaan dipegang oleh rakyat dan negara Hukum.[2]
Demokrasi yang menjadi landasan bangsa indonesia membuat pemerintahan harus memperhatikan keinginan rakyat, karena demokrasi menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebuah negara. Untuk itu wujud nyata sebagai sebuah sarana demokrasi adalah pemilihan umum. Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau juga bisa diartikan  Pemilihan Umum  adalah suatu kegiatan politik baik untuk memilih atau menentukan orang-orang yang duduk di dewan legislatif maupun eksekutif.[3]
Jadi bisa dikatakan bahwa pemilu merupakan sebuah sarana untuk memilih orang-orang yang akan mengisi kekuasaan di legislatif dan eksekutif pada sebuah negara yang  bercirikan demokrasi seperti Indonesia.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini membuat perubahan besar pada tatanan kehidupan umat manusia, tidak saja pada pola hidup sehari-hari namun juga pada pemerintahan negara-negara di dunia. Pemerintah dihapkan pada masalah yang makin kompleks dan untuk itu pemerintah harus dapat menjawab semua permasalahan itu dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk itu pemerintah melakukan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat pada saat ini untuk menjawab semua permasalahan yang muncul dan untuk memberikan sebuah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Penerapan teknologi informasi ini disebut dengan Elektronik Government atau e-government.
E-government ini merubah pola kerja pemerintah dan proses-proses dalam bidang pemerintahan itu sendiri tidak terkecuali pelaksanaan proses pemilihan umum. Pemilihan Umum atau pemilu saat ini, apalagi untuk negara seperti indonesia yang memiliki total luas negara 5.193.250 km² dan 17.508 pulau.[4] Serta Membuat proses pelaksanaan pemilu banyak mengalami kendala dan cukup memakan anggaran yang tidak sedikit yaitu Rp 14,4 triliun untuk pemilu tahun 2014 dan anggaran ini masih dirasa kurang oleh Komisi Pemilihan Umum Indonesia.[5] Tidak sampai disitu saja masalah demi masalah pun muncul diantaranya adalah masalah distribusi logistik pemilu pada beberapa daerah di indonesia sehingg pelaksanaannya pemilu pada daerah tersebut diundur,[6] serta surat suara yang rusak.[7] Ditambah lagi dengan proses perhitungan suara yang relatif lama dan tidak sampai disitu saja angka golputpun masih menjadi masalah pemilu di indonesia tiap tahunnya.
e-goverment memberikan sebuah solusi alternatif bagi permasalahan pemilu yang dihadapi Indonesia yaitu dengan penyelengaran Eletronik Voting atau biasa disebut e-voting.  

1.1  Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah gambaran sistem pemilu 2014 ?
2.      Bagaimana penerapan e-voting sebagai solusi alternatif dari peningkatan efektifitas pemilu di indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pemilu 2014
            Sistem pemilihan umum adalah  merupakan salah satu sistem atau kelembagaan penting di dalam sistem demokrasi. Pemilu menjadi sarana langsung bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mempengaruhi pengambilan keputusan politik di indonesia. Pemilu di indonesia sendiri mengacu kepada amanat UUD 1945 pasal 22E tentang pemilihan umum di Indonesia sebagai sebuah bukti bahwa negara Indonesia adalah negara yang memiliki sistem demokrasi. Serta di ikuti dengan adanya Undang Undang No.2 Tahun 2011 Tentang: Partai Politik, Undang Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang: Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang: Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.[8]
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Untuk pemilu sendiri di indonesia sudah diadakan sebanyak 11 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014
            Pemilu di Indonesia sendiri dilaksanakan oleh sebuah lembaga independen yaitu Komisi Pemilihan Umum dan sebuah lembaga pengawas pemilu yang biasa disebut Badan Pengawas Pemilihan Umum. Untuk pemilu di tahun 2014 sendiri merupakan kelanjutan pemilu yang dilaksanakan secara berkala untuk periode 5 tahun sekali, untuk memilih orang-orang yang akan duduk dilembaga legislatif dan pemilu presiden untuk memilih presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Untuk tugas dan kewenangan KPU sendiri antara lain;
1.      merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.      menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.      membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4.      menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5.      menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6.      mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7.      memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Sedangkan untuk Logistik Pemilu 2014 terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilih, sampul kertas, tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas keamanan TPS, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ball point, spidol, gembok, formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini didistribusikan dari KPU pusat ke KPU masing-masing provinsi dan dilanjutkan kepada KPU masing-masing kabupaten/kota dan setelah itu didistribusikan ke masing-masing TPS dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.[9] Hal ini dilakukan untuk menjaga agar logistik pemilu sampai dengan aman ke masing-masing TPS dan terhindar dari manipulasi surat suara.
Untuk anggaran pemilu sendiri tiap tahunnya berbeda, untuk tahun 2014 ini cenderung menurun dari pada tahun-tahun sebelumnnya, seperti dapat dilihat pada tabel dibawah ini
Tabel 1.1 Anggaran Pemilu
Tahun
Anggaran
2004
Rp 55,6 Triliun
2009
Rp 47,9 Triliun
2014
Rp 14,4 triliun+ Rp. 1.3 trilliun
 Sumber: http://swaramanadonews.com
Dari tabel 1.1 diatas dapat kita lihat bahwa dana pemilu di indonesia memang cenderung menurun dari tahun 2004,2009 dan 2014 namun hal ini masih dikategorikan anggaran yang cukup besar dan masih ada kemungkinan dana pemilu ini bertambah untuk pemilihan presiden nantinya ketika ada pemilihan putaran kedua.
Dalam proses pemilihan umum 2014 dan tahun-tahun sebelumnya sendiri, permasalahan pemilu masih cenderung dihadapkan dengan permasalahan yang sama yaitu;
1.      Permasalahan anggaran
Dimana anggaran yang ditetapkan untuk pemilu selalu tidak tepat dan bahkan pemerintah harus melakukan perubahan alokasi dana untuk pemilihan umum pada APBNP tahun tersebut untuk menyesuaikan anggaran diantaran anggaran untuk putaran kedua Pilpres beserta anggaran pengamanannya.
2.      Permasalahan Distribusi surat suara
Indonesia yang berbentuk negara kepualauan dan terletak di garis khatulistiwa sehingga membuat kuntur tanah di indonesia beragam membut distribusi logistik pemilu cenderung terhambat apalagi untuk daerah-daerah pegunungan seperti perbatasan dan daerah papua.
3.      Permasalahan Daftar Pemilih Tetap
DPT masih menjadi masalah pada saat pemilu dimana data yang disajikan KPU selalu tidak tepat sasaran dan dinilai banyak pihak selalu terjadi manipulasi data DPT untuk menguntungkan salah satu parpol. Hal ini juga membuat sebagian masyarakat tidak dapat menggunakan hak suara nya karna tidak terdaftar pada DPT.

4.      Permasalahan surat suara yang rusak
Proses distribusi logistik pemilu yang memakan waktu dan perjalanan yang cukup panjang terkadang membuat surat suara rusak di perjalanan tersebut hal ini tentu membuat kerugian tersendiri bagi daerah pemilihan tersebut dan kadang surat suara juga rusak akibat hasil cetakan yang tidak berkualitas baik dari produsen surat suara.
5.      Permasalahan Golput
Golput atau golongan putih merupakan sebuah istilah atau jargon yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Golput sering ditujukan kepada kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (Pemilu). Golput mencerminkan tidak adanya partisipasi rakyat terhadap kehidupan negara. Masyarakat mulai apatis dengan kehidupan bersama dalam masyarakat.[10]
Tingkat partisipasi pemilih masih menjadi permasalahan dalam tiap proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia seperti dapat dilihat pada tabel 2.1 dibawah ini
Tabel 2.1 Angka Golput
Tahun
Angka Golput
2004
23,34%
2009
29,01%
2014
?

6.      Permasalahan perhitungan surat suara
khusus terkait penghitungan suara hasil pemilu, adalah soal kepercayaan (trust). Apakah orang masih percaya dengan sistem penghitungan yang ada saat ini ? serta waktu perhitungan hasil pemilu yang masih memakan waktu yang diangap telatif masa lamban sehingga kadang kala dapat menimbulkan konflik dan ketidak percayaan terhadap hasil perhitungan KPU sendiri oleh masyarakat dan Parpol.   

Enam hal diatas menjadi masalah pokok dalam pelaksanaan pemilu di indonesia tidak saja pada proses pemilu legislatif 9 april 2014 kemarin namun juga permasalahan pemilu ditahun-tahun sebelumnya di indonesia.

2.2 e-voting
            Pemilihan elektronik di tempat pemungutan suara (TPS) sudah dilaksanakan di beberapa negara demokrasi terbesar di dunia, dan pemilihan melalui Internet digunakan di beberapa negara terutama pada awalnya di negara kecil dan secara historis bebas konflik. Banyak negara yang kini mempertimbangkan untuk mengenalkan sistem e-voting dengan tujuan meningkatkan beragam aspek terhadap proses pemilu.[11]
E-voting sendiri merupakan sebuah solusi untuk melaksanakan proses pemilu yang lebih baik pada saat ini dan sudah mulai diterapkan di beberapa negara di dunia. electronic voting (e-Voting) secara umum adalah penggunaan teknologi komputer pada pelaksanaan voting.[12] Disini bisa kita artikan bahwa e-voting merupakan sebuah perkembangan e-government dalam bidang demokratisasi yaitu pelaksanaan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini seperti perangkat computer.
E-voting bisa menjadi solusi alternatif atas permasalahan yang terjadi pada pemilu yang masih bersifat konvensiona seperti yang dilaksanakan pada pemilu di indonesia. E-voting sendiri merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit. Menurut Marzan, e-voting mempunyai keunggulan antara lain dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pemilu dan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu, misalnya dari mulai proses pendaftaran, proses pemilihan, proses tabulasi, hingga ke penghitungan terakhir. Dan yang paling utama adalah dengan e-voting, biaya pemilu akan jauh lebih murah dibanding dengan pelaksanaan pemilu konvensional.[13]
Sedangkan untuk alat yang dibutuhkan pada pemilu yang menggunakan sistem e-voting adalah;
1.      PC touch screen khusus untuk e-voting
2.      E-KTP
3.      Card reader
4.      Print khusus
Untukm mekanisme e-voting sendiri;
1.      Masyarakat pemilih harus datang ke TPS dengan membawa e-ktp
2.      Melakukan registrasi pada panitia
3.      Menunggu antrian
4.      Melakukan voting
·         memasukkan e-ktp ke dalam Card reader yang telah disediakan
·         memilih menggunakan PC dengan monitor touch screen
·         setelah selesai tekan ok
5.      mesin print akan mencetak struk tanda pemilihan telah sukses dilakukan
6.      pemilih memasukkan struk ke dalam kotak
7.      selesai
8.      untuk proses perhitungan suara sendiri dapat dilakukan langsung setelah TPS ditutup yang dilakukan panitia dengan menampilkan hasil suara dari PC tersebut dan mensinkronkan dengan struk yang telah dicetak dan dimasukkan ke dalam kotak.










gambar 2.1
sistem pemungutan suara elektronik














Kelebihan berkaitan dengan e-voting[14]
1.      Penghitungan dan tabulasi suara lebih cepat.
2.      Hasil lebih akurat karena kesalahan manusia dikecualikan.
3.      Penanganan yang efisien dari formula sistem pemilu yang rumit yang memerlukan prosedur perhitungan yang melelahkan.
4.      Peningkatan tampilan surat suara yang rumit.
5.      Meningkatkan kenyamanan bagi para pemilih.
6.      Lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat yang mobilitasnya semakin meningkat.
7.      Pencegahan kecurangan di TPS dan selama pengiriman dan tabulasi hasil dengan mengurangi campur tangan manusia.
8.      Meningkatkan aksesibilitas, contohnya, memakai surat suara audio untuk pemilih tuna rungu dengan pemilihan melalui Internet, begitu pula pada pemilih yang tinggal di rumah dan yang tinggal di luar negeri.
9.      Kemungkinan menggunakan layar multibahasa yang dapat melayani para pemilih multibahasa dengan lebih baik dibandingkan surat suara.
10.  Pengurangan surat suara yang rusak karena sistem pemilihan dapat memperingatkan para pemilih tentang suara yang tidak sah (walaupun pertimbangannya harus diberikan untuk memastikan bahwa para pemilih bisa tidak memberikan suaranya jika mereka memilih demikian).
11.  Berpotensi menghemat biaya dalam jangka panjang melalui penghematan waktu pekerja pemungutan suara dan mengurangi biaya untuk produksi dan distribusi surat suara.
Kemudian Gritzalis [2002] menyampaikan bahwa e-voting mempunyai prospek yang baik jika diterapkan pada suatu negara karena.
1.  Kebanyakan negara percaya bahwa e-voting akan banyak dijumpai pada  dekade yang akan datang
2. Pilihan-pilihan dalam e-voting dapat memuaskan pemilih karena kenyamanannya
3. E-Voting dapat memenuhi kebutuhan khusus bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik (cacat)
4. Banyak negara yang akhir-akhir ini sudah menerapkan e-voting untuk skala kecil
5. Banyak negara yang bermaksud mengganti sistem pemilihan umumnya menemui kesulitan berkenaan dengan terbatasnya pilihan-pilihan yang tersedia
6. Banyak negara yang tertarik pada sistem e-voting layar sentuh

Penerapan e-voting ini secara serius pada pemilu di indonesia akan dapat mnghemat anggaran pemilu hingga 50% dari anggaran pemilu dengan metode konvensional.[15] Dengan penerapan e-voting ini dapat meminimalisir masalah-masasalah yang sering timbul pada pelaksanaan pemilu secara konvensional di indonesia dan bahkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di indonesia. Untuk itu pemerintah harus melalukan perencanaan yang tepat untuk dapat menerapkan e-voting ini dalam skala nasional dengan membuat peraturan sebagai payung Hukum pelaksanaan pemilu dengan metode e-voting, meningkatkan jaringan keamanan basis data, meningkatkan kualitas data catatan penduduk indonesia, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara kontinu. Sehingga e-voting dapat diterapkan dengan baik dalam skala nasional.
Contoh kasus penerapan e-voting di indonesia adalah E-voting kepala desa Berbasis E-KTP di Jembrana, Bali.[16]
Desa Mendoyo Dangin Tukad terdiri dari 4 dusun atau banjar yang terletak di Kecamatan Mendoyo, dengan dibangun 4 TPS (Tempat Pemungutan suara) dengan metode e-Voting dan kantor kepala desa akan dijadikan sebagai posko e-Voting atau pusat penayangan tabulasi hasil yang dikirimkan dari tiap-tiap TPS.  
1. Dilakukan proses otentikasi pemilih menggunakan reader e-KTP Nasional yang akan membaca sidik jari pemilih.
(Inovasi ini menyelesaikan masalah dimana kerap kali undangan peserta pildes disalahgunakan atau diwakilkan oleh kerabatnya karena pemilih yang sah sedang bekerja diluar kota dan tidak bisa hadir pada hari H pemungutan suara).
2. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah pemilih menggunakan aplikasi cek list pemilih atau DPT online terhadap 4 buat TPS yang juga berfungsi sebagai verifikasi pemilih serta melakukan rekapitulasi jumlah pemilih yang hadir di tiap TPS serta penayangan total jumlah pemilih dalam website dengan alamat khusus.
(Inovasi ini dapat menggantikan tinta, dan juga pemilih tidak dapat memilih lagi di TPS lain)
3. Merupakan proses e-pemilu kepala desa menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang menyeluruh mulai dari otentikasi pemilih, verifikasi DPT, pemungutan suara secara elektronik, mengirimkan hasil per TPS dan penayangan rekapitulasi hasil, rekapitulasi absensi pemilih per TPS dan penyangan di website, sehingga menghasilkan pemilu yang cepat, akurat dan jujur.

Mekanisme
·         Pemilih datang ke TPS membawa e-KTP dan Surat Undangan, atau membawa KK bagi yang tidak mempunyai e-KTP.
·         Dilakukan otentikasi pemilih melalui e-KTP dengan membaca sidik jari pemilih dengan e-KTP card reader

·         Jika benar maka dilakukan  verifikasi melalui DPT online  (Aplikasi Cek List Pemilih) yang  pada saat penutupan TPS, sekaligus merekapitulasi jumlah  pemilih yang hadir dari tiap TPS, dan ditayangkan seluruh pemilih  yang hadir di Posko e-Voting atau  kantor desa melalui alamat website tertentu.
·         jika terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan adalah sah punya hak pilih. Kemudian smartcard Vtoken digenerate dan diberikan kepada pemilih.
·         Pemilih di bilik (bisa dibantu panitia) untuk menghasilkan satu buah surat suara elektronik.






·         Pemilih menyentuh tanda gambar pilihan, dan melakukan konfirmasi.










·         Kemudian printer akan mencetak struk audit yang berisi pilihan pemilih untuk diverifikasi pemilih, lalu dimasukkan ke kotak audit.









·          Smartcard Vtoken di ambil panitia dan pemilih keluar area TPS dan selesai.
·         Pemilih akan diminta pendapatnya terkait seluruh proses yang baru dijalankan.
·         Seluruh kebutuhan listrik TPS e-voting menggunakan sumber listrik dari Aki Mobil.

Manfaat kualitatif penggunaan e-voting pada pemilihan kepala desa.

·         Lebih efisien dan efektif dimana hasil pemungutan suara langsung dapat dilihat dalam hitungan menit bahkan detik; (Untuk yang manual penghitungan rata2 selesai antara jam 22.00 malam sampai 03.00 pagi berikutnya)
·         Ketika pemilihan seluruh kepala desa dilakukan dengan e-Voting dengan pengaturan jadualnya karena menggunakan perangkat e-Voting secara bergantian, maka efisiensi dan efektifitas lebih dapat dirasakan.
·         Lebih akurat karena adanya dukungan sistem yang aman dan terjamin kerahasiannya.
·         Tidak adanya suara rusak, sehingga persaingan lebih fair. (Seringkali pemilih melakukan kesalahan dalam mencoblos, seperti kertas yang terlipat, dicoblos tidak ditempat yang tepat atau dicoblos lebih dari satu)
·         Terciptanya akselerasi pendidikan politik kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pilkades; bahwa teknologi informasi dan komunikasi mempunyai kelebihan dan manfaat dalam hal dukungan terhadap transparansi, kejujuran dan akuntabilitas, cepat dan akurat.
·         Sebagai langkah awal pembelajaran masyarakat pemilih di Jembrana menuju Pemilu Nasional yang modern.
Manfaat dari sisi Efisiensi anggaran :
·         Pengadaan perangkat oleh Pemda melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Biaya yang dikeluarkan dari panitia jika tanpa e-voting adalah surat suara dan lain2 sesuai layaknya pildes yaitu cetakan surat suara, keamaan, dan honor petugas, namun jika dengan e-Voting tidak memerlukan surat suara kertas dimana perangkat merupakan aset dari pemdes, honor dan petugas berkurang karena cepat dan akurat.
·         Umumnya untuk desa2 di Pulau Jawa, setiap pildes diberi anggaran 5 juta dari dana DADD dan 7.5 juta dari APBD. Jadi untuk satu desa biaya yang pasti adalah 12.5 juta, namun demikian umumnya dana tiap pildes umumnya 25 juta. Adapun yang akan mengelola adalah panitia pildes yang dibentuk oleh BPD maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, dan akan dipilih untuk 6 tahun kemudian. Rata-rata jumlah desa di setiap kabupaten berkisar antara 115 sd 450 desa.

Faktor efisiensi yang dapat dikompensasi dengan rupiah adalah :
·         Keamanan dan keresahan masyarakat yang menunggu hasil
·         Honor lembur penghitungan suara karena kecepatan penghitungan suara.
·         Kejujuran hasil dimana hasilnya akurat dan tidak bisa dikondisikan.
·         Kualitas pemenang terjaga karena tidak ada surat suara rusak.
·         Transparan : semua proses pemungutan yang ada di sistem dapat dilihat dan dianalisa, berlandaskan azas luber jurdil dan kerahasiaan sangat diutamakan.
·         Akuntabel : tiap tahapan dapat diaudit

Penerapan di ka Jembrana, Bali ini dapat dikatakan berhasil dengan baik karena tujuan penerapan e-voting disini adalah untuk memperkenalkan e-voting kepada masyarat dan menguji kinerja alat e-voting itu sendiri berdasarkan keamanan dan keakuratan data.










BAB III
KESIMPULAN

            Penerapan e-voting sebagai sebuah solusi untuk mewujudkan prose pemilu yang lebih baik di indonesia dapat diterapkan sebagai wujud untuk meminimalisir permasalahan yang sering muncul akibat pemilu yang selama diadakan di indonesia dengan metode konvensional.
            Kelebihan e-voting sendiri;
1.      Dapat menghemat penggunaan anggaran untuk pemilu hingga 50%
2.      Dapat mengefisienkan waktu pemungutan dan perhitungan suara
3.      Meminimalisir surat suara yang rusak
4.      Lebih akurat dan dapat dipertangung jawabkan
Dalam penerapannya indonesia harus terlebih dahulu melakukan perencanaan yang matang, dimana perlukan aturan yang jelas mengenai e-voting, standar alat-alat e-voting dan sosialisasi e-voting itu sendiri kepada masyarat. Dan demokrasi yang berkulaitas dapat terwujud dengan baik melalui metode e-voting dalam pemilu di indonesia.















DAFTAR PUSTAKA

Apa dan bagaimana pemilu. www.rumahpemilu.org. Diakses pada tanggal 14 april 2014
Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Alih Teknologi Metode Pemilihan Kepala Desa Menggunakan E-Voting Dan E-Ktp Di Kabupaten Jembrana Desa Mendoyo Dangin Tukad. Pdf. Diakses pada tanggal 14 april 2014
e-voting hemat anggaran hingga 50%. www.sayangi.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
fr-anz.blogspot.com/2011/12/golput-dan-partisipasi-politik.html
Konsep pemilihan umum. id.shvoong.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
kpu-pastikan-distribusi-surat-suara-selesai-hari-ini. pemilu.sindonews.com.  Diakses pada tanggal 14 april 2014

KPU TNI kerja sama distribusi logistik pemilu 2014. m.jurnas.com/news. Diakses pada tanggal 14 april 2014
KPU minta kekurangan anggaran pemilu Rp.1.3 T segera cair. nasional.kompas.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
landasan-hukum pemilu. indonesiachicago.info.  Diakses pada tanggal 14 april 2014
Luas wilayah negara indonesa. www.invonesia.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
ristek.go.id/?module=News%20News&id=6104. Diakses pada tanggal 14 april 2014
surat suara rusak. www.republika.co.id. Diakses pada tanggal 14 april 2014



[1] Apa dan bagaimana pemilu. www.rumahpemilu.org. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[2] Pasal 1 UUD 45
[3] Konsep pemilihan umum. id.shvoong.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[4] Luas wilayah negara indonesa. www.invonesia.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[5]KPU minta kekurangan anggaran pemilu Rp.1.3 T segera cair. nasional.kompas.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[6] kpu-pastikan-distribusi-surat-suara-selesai-hari-ini. pemilu.sindonews.com.  Diakses pada tanggal 14 april 2014
[7] surat suara rusak. www.republika.co.id. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[8] landasan-hukum pemilu. indonesiachicago.info.  Diakses pada tanggal 14 april 2014
[9] KPU TNI kerja sama distribusi logistik pemilu 2014. m.jurnas.com/news. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[10] fr-anz.blogspot.com/2011/12/golput-dan-partisipasi-politik.html

[11]Memperkenalkan Pemilihan Elektronik:  Pertimbangan Esensial. Introducing Electronic Voting: Essential Considerations. Pdf . halaman 6.

[12] Ibid.
[13] www.ristek.go.id/?module=News%20News&id=6104. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[14] Memperkenalkan Pemilihan Elektronik. Op.cit. halaman 8
[15] e-voting hemat anggaran hingga 50%. www.sayangi.com. Diakses pada tanggal 14 april 2014
[16]  Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Alih Teknologi Metode Pemilihan Kepala Desa Menggunakan E-Voting Dan E-Ktp Di Kabupaten Jembrana Desa Mendoyo Dangin Tukad. Pdf. Diakses pada tanggal 14 april 2014