Rabu, 07 Mei 2014

Hak dan Kewajiban Negara


1) Hak-hak negara
Hak-hak negara yang dapat dinilai dengan uang adalah antara lain :
a) Hak menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat
dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi
imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk
penarikan dana ini adalah: pajak, bea cukai, retribusi, dan sebagainya.
Dengan demikian negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi
haknya untuk membiayai tugas negara;
b) Hak monopoli mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar
dalam masyarakat;
c) Hak untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi,
sanering uang, devaluasi nilai mata uang);
d) Hak teritorial darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di
dalamnya, yang merupakan sumber yang besar dalam penggunaannya yang
dapat dinilai dengan uang.

2) Kewajiban negara
Kewajiban-kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang antara lain:
a) Kewajiban menyelenggarakan tugas negara untuk kepentingan umum
(masyarakat). Antara lain meliputi :
(1) Pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
(2) Pembuatan, pemeliharaan jalan-jalan raya, pelabuhan, dan pangkalan
udara;
(3) Pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit;
(4) Pembuatan dan pemeliharaan pengairan;
(5) Pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon, dsb);
b) Kewajiban membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu
atau perjanjian dengan pemerintah, misalnya pembelian barang-barang
untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah, dan
sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar