1) Hak-hak negara
Hak-hak negara yang dapat dinilai dengan uang adalah antara lain :
a) Hak menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat
dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi
imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk
penarikan dana ini adalah: pajak, bea cukai, retribusi, dan sebagainya.
Dengan demikian negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi
haknya untuk membiayai tugas negara;
b) Hak monopoli mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar
dalam masyarakat;
c) Hak untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi,
sanering uang, devaluasi nilai mata uang);
a) Hak menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat
dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi
imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk
penarikan dana ini adalah: pajak, bea cukai, retribusi, dan sebagainya.
Dengan demikian negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi
haknya untuk membiayai tugas negara;
b) Hak monopoli mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar
dalam masyarakat;
c) Hak untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi,
sanering uang, devaluasi nilai mata uang);
d) Hak teritorial darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di
dalamnya, yang merupakan sumber yang besar dalam penggunaannya yang
dapat dinilai dengan uang.
dalamnya, yang merupakan sumber yang besar dalam penggunaannya yang
dapat dinilai dengan uang.
2) Kewajiban negara
Kewajiban-kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang antara lain:
a) Kewajiban menyelenggarakan tugas negara untuk kepentingan umum
(masyarakat). Antara lain meliputi :
(1) Pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
(2) Pembuatan, pemeliharaan jalan-jalan raya, pelabuhan, dan pangkalan
udara;
(3) Pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit;
(4) Pembuatan dan pemeliharaan pengairan;
(5) Pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon, dsb);
b) Kewajiban membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu
atau perjanjian dengan pemerintah, misalnya pembelian barang-barang
untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah, dan
sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar