KEBIJAKAN
MOBIL MURAH
VS
KEMACETAN
DI INDONESIA
Oleh:
Heru Gernandes
BP.
1110842010
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
ANDALAS
2013
Kemacetan merupakan masalah utama yang sering dihadapi
oleh kota-kota besar di Indonesia. Kemacetan transportasi yang terjadi di
perkotaan seolah – olah menjadi ciri kota itu sendiri.[1]
Perkembangan transportasi di indonesia tidak diikuti dengan perkembangan sarana
dan prasarana jalan yang memadai sehingga mengakibatkan jumlah kendaraan
melebihi kapasitas yang seharusnya ditampung oleh jalan-jalan protokol di
kota-kota besar, apalagi pada saat jam-jam sibuk maka akan terjadi kemacetan
yang semakin parah. Pada sisi, lain transportasi massal atau biasa kita kenal
dengan angkutan umum di kota-kota besar mengalami penurunan persentasinya
sebesar 1% per tahun. Hal ini mengakibatkan semakin banyaknya pengguna angkutan
umum yang beralih menggunakan kendaraan pribadi.[2]
Banyak alasan kenapa pengguna angkutan umum di kota-kota besar beralih
menggunakan kendaraan pribadi salah satu nya adalah buruknya pelayanan angkutan
umum dan rawan terjadi aksi kriminalitas seperti pencopetan dan pemerkosaan.
Menurut survei masyarakat transportasi indonesia (MTI) dalam lima tahun
terakhir menunjukan transportasi publik yang ada saat ini di indonesia tidak
layak operasional, dilihat dari faktor keselamatan dan kenyamanannya yang
rendah. Rata-rata 20-50% armada transportasi publik daerah tidak layak
operasioanl (VoA, 28/11).
Tabel jumlah kendaraan di indonesia
2008-2012
Tahun
|
Mobil penumpang
|
Bis
|
Truk
|
Sepeda motor
|
Jumlah
|
2008
|
7.489.852
|
2.059.187
|
4.452.343
|
47.683.681
|
61.685.063
|
2000
|
7.910.407
|
2.160.973
|
4.452.343
|
52.767.093
|
67.336.644
|
2010
|
8.891.041
|
2.250.109
|
4.687.789
|
61.078.188
|
76.907.127
|
2011
|
9.548.866
|
2.254.406
|
4.958.738
|
68.839.341
|
85.601.351
|
2012*
|
10.400.000
|
2.300.000
|
5.300.000
|
76.400.000
|
94.400.000
|
Sumber:
BPS, 2011 dan *litbang kompas 2013
Melihat tabel diatas pertumbuhan kendaraan bermotor
di indonesia dari tahun ke tahun menggalami peningkatan yang semakin cepat.
Pertambahan jumlah kendaraan tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan sarana
dan prasarana jalan yang memadai apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor
tersebut banyak terkonsentrasi di kota-kota besar di indonesia.
Kemacetan lalu lintas ditandai dengan kondisi lalu
lintas dengan kecepatan rata-rata rendah. Serendah apa kecepatan yang masih
dianggap ideal? Dilihat dari pendekatan lingkungan, kecepatan yang dianggap
ideal adalah kecepatan optimum kendaraan sehingga ketika dijalankan akan menghasilkan
polusi paling minimal. Pada kondisi kecepatan rendah, pembakaran bensin menjadi
tidak sempurna sehingga menghasilkan lebih banyak CO. Semisal, pada kendaraan
berkecepatan 7 km/jam dapat memberikan konsentrasi CO di udara lima kali lipat
lebih besar dibandingkan kendaraan berkecepatan normal ± 30 km/jam. Di
perkotaan rata-rata kecepatan optimumnya 30 – 50 km/jam tergantung lokasi dan
kualitas jalan.[3]
Hal ini menyebabkan pada saat macet kecepatan kendaraan berada pada posisi
kecepatan terendah atau bisa terhenti, sehingga akan menimbulkan berbagai
kerugian diantara lain:
1. Kerugian
waktu, dimana akan banyak waktu terbuang dijalanan karena kendaraan berada pada
kecepatan minimal/terendah.
2. Kerugian
BBM, karena pembakaran yang terjadi dimesin kendaraan terlalu banyak sedangkan
laju kendaraan minimal/rendah. Sehingga BBM kendaraan akan banyak terbuang
percuma.
3. Polusi,
hasil pembakaran BBM oleh mesin kendaraan menghasilkan CO dan apabila kendaraan
berada pada batas minimum laju kendaraan
maka CO yang dikeluarkan akan tinggi. Sehingga pada saat macet CO yang
beredar di jalanan tersebut tinggi.
Kemacetan yang terjadi biasa selalu berhubungan
dengan volume dan kepadatan kendaraan serta kualitas dan luas jalan sendiri. Di
indonesia sendiri kemacetan yang terjadi di kota-kota besar termasuk ibu kota
negara adalah akibat dari volume kendaraan yang melebihi kapasitas jalan, di
segi lain jalan yang sudah ada banyak yang memiliki kualitas kurang baik,
seperti jalanan berlobang, mudah tergenang air, dan tidak rata sehingga sangat
mudah menyebabkan kemacetan.
Pemerintah melalui kementrian
perhubungan melakukan inovasi dibidang penyelenggaraan transportasi. Untuk
itu Kementerian
Perhubungan telah mengeluarkan Cetak Biru Transportasi Antarmoda/multimoda
tahun 2010-2030 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2010
tentang Cetak Biru Transportasi AntarModa/Multimoda Tahun 2010-2030. Visi transportasi antarmoda/multimoda tahun
2010-2030 adalah arus barang dan mobilitas orang efektif dan efisien, dengan
misi mewujudkan kelancaran arus barang dan mewujudkan kelancaran mobilitas
orang . Tujuan yang hendak dicapai di antaranya adalah meningkatkan kelancaran
arus barang dan mobilitas orang pada kota metropolitan, dan meningkatkan aksesibilitas
masyarakat dari dan ke daerah tertinggal. Peningkatan kelancaran mobilitas orang
pada kota metropolitan, dicapai melalui strategi meningkatkan keterpaduan
jaringan pelayanan. Keterpaduan pelayanan diwujudkan melalui program Transport
Demand Management (TDM) dan Transport Supply Management (TSM)
yang masing masing disusun melalui pendekatan optimasi dan pengembangan serta
pembangunan jaringan prasarana dan sarana. Pendekatan optimasi dilakukan antara
lain dengan peningkatan pajak dan parkir kendaraan untuk mengurangi penggunaan
kendaraan pribadi dan penyusunan dan penetapan standar pelayanan dan tata cara
operasi angkutan umum untuk meningkatkan kualitas layanan. Sementara pendekatan
pengembangan dan pembangunan jaringan prasarana dan sarana dilakukan antara
lain melalui pengadaan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung serta pengoperasian
Bus Rapid Transit (BRT).
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah
adalah transformasi jenis angkutan massal/publik. Angkutan massal merupakan
sebuah pilihan dimana angkutan massal dapat mengangkut penumpang lebih banyak
dari pada kendaraan pribadi. Pengembangan Moda angkutan publik menuju angkutan
yang efisien, nyaman dan mampu melayani publik serta mampu mengatasi kemacetan,
mengatasi persoalan polusi dan dapat memberikan keuntungan lainnya itulah yang
akan dikembangkan pemerintah. Pemerintah
mencontohkan Angkutan massal yang telah dijalankan oleh pemerintah
daerah jakarta yaitu (Bus Rapid Transit/BRT), yang akrab dikenal Transjakarta
atau busway. Bus ini memiliki standar
pelayanan minimun (SPM) yang baik dan bebas dari kemacetan karena memiliki jalan tersendiri. Transjakarta
menjadi contoh angkutan massal untuk kota-kota besar di indonesia yang juga
dituangkan dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)
dan bahkan pemerintah pusat akan memberikan subsidi untuk model angkutan publik
ini. Menurut Button (dalam cees van
goeverden, 2006:5), salah satu alasan perlu ada kebijakan subsidi dan
pengembangan transportasi massal/publik adalah untuk mengatasi masalah
transportasi, terutama di kota besar, yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan
pribadi yang melebihi kapasitas jalan serta masalah polusi, tempat parkir dan
kemacetan.[4]
Namun dalam kenyataannya angkutan
massal ini juga memiliki masalah-masalah diberbagai daerah dan bahkan juga
dijakarta sendiri, diantara lain masalah tidak adanya jalan khusus bagi
angkutan massal ini diberbagai kota besar karena kendala luas jalan yang memang
sudah sempit dan masalah rute angkutan ini dengan angkutan-angkutan umum yang
sudah ada yang sering bertumpuran atau tumpang tindih serta masalah belum banyaknya mode angkutan
ini melalui daerah-daerah strategis di kota-kota besar. Sehingga tujuan dari
adanya transportasi massal belum bisa tercapai dengan sempurna malah diberbagai
kota transportasi massal ini tidak mengurai kemacetan dan bahkan menambah
kemacetan.
Seiring dengan mencuatnya berita
kemacetan di kota-kota besar dan bahkan ibukota negara indonesia sendiri,
pemerintah selaku pemegang kekuasaan eksekutif justru mengeluarkan peraturan
pemerintah Nomor
41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah. Peraturan ini menjadi payung hukum untuk masuknya mobil
murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC) di indonesia dan juga
melalui Peraturan Menteri Perindustrian
No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda
Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.. banyak alasan yang
diumumkan kepada publik kenapa kebijakan ini dikeluarkan, diantara lain:[5]
1.
Menurunkan emisi karbon dijalanan
karena mobil ini berisfat ramah lingkungan.
2.
Menumbuhkan investasi dalam
negeri dari bidang otomotif sendiri.
3.
Membuka lapangan pekerjaan
di bidang otomotif.
4.
Membuka kesempatan bagi
kalangan menengah kebawah memiliki kendaraan roda empat yang murah, dan ramah
lingkungan.
5.
Serta membuka kesempatan
mobil ini menjadi angkutan umum diwilayah pedesaan, karena harganya yang murah,
pajaknya ringan serta irit bahan bakar.
Peraturan pemerintah ini menimbulkan pro
dan kontra dikalangan masyarakat indonesia dan bahkan dikalangan kepala
pemerintah sendiri, dimana ada yang mendukung kebijakan ini dan ada pula yang
menganggap kebijakan ini akan menambah kemacetan saja, seperti halnya gubernur
DKI Jakarta yang pernah menolak kebijakan pemerintah ini karena dikhawatirkan
akan menambah kemacetan di jakarta yang selama ini jalanan protokolnya selalu
macet.[6] Sebenarnya jakarta sebagai ibu kota negara, sebagai pusat
pemerintahan dan sebagai pusat bisnis sangat rentan apabila selalu terjadi
kemacetan dijalanannya karena akan berpengaruh kepada perputaran roda
perekonomian baik daerah dan nasional.
Menurut data BPS penduduk kota jakarta
pada tahun 2010 berjumlah 9,607,787 jiwa dan jumlah penduduk ini
meningkat pada siang harinya disaat pekerja dari luar jakarta datang untuk
bekerja sehari-harinya sehingga tidak salah majalah Time pernah menempatkan jakarta pada posisi keenam dalam jajaran
kota metropolitan terpadat didunia.
Berdasarkan
data pada Kementerian Perhubungan tahun 2010, jumlah kendaraan bermotor di
Jakarta sudah mencapai 6.5 juta unit, dimana 6.4 juta unit atau sebanyak 98.6
persen merupakan kendaraan pribadi dan 88.477 unit atau sekitar 1.4 persen
adalah angkutan umum, dengan pertumbuhan kendaraan mencapai 11 persen
setiap tahunnya. Setiap hari Dirlantas Polda Metro Jaya
rata-rata mengeluarkan 138 STNK (Surat Tanda Nomor
Kendaraan) baru. Artinya, ada tambahan 138 kendaraan per hari di atas jalanan Jakarta. Sedangkan panjang jalan yang ada, hanya sebesar 7.650 km dengan luas 40.1
km2 atau 6.2 persen dari luas wilayah Jakarta, dengan pertumbuhan jalan hanya
sekitar 0.01 persen per/ tahun.[7] dari gambaran data tersebut
bisa kita prediksi bagaimana lalu lintas kendaraan di jalanan jakarta, dengan
pertumbuhan kendaraan pribadi yang hampir 100% dan pada jam kerja mereka
menggunakan kendaraan tersebut dijalanan ibu kota, belum lagi kendaraan pribadi
dari daerah lain yang berdomisili kerja dikota jakartaa serta truk dan bus yang
keluar masuk ibu kota, maka bisa
dipastikan jalanan ibu kota akan lumpuh dalam waktu dekat jika tidak dikelurkan
regulasi untuk mengantisipasi hal ini.
Pemerintah
DKI jakarta memang sudah mulai mengeluarkan kebijakan dibidang transportasi
massal seperti (Bus Rapid
Transit/BRT), yang akrab dikenal Bus Transjakarta, MRT
(Mass Rapid Tansit) dan Subsidi untuk angkutan publik serta kebijakan sistem
lalu lintas 3-in1 yang sudah berjalan sekian tahun yang akan segera digantikan
dengan kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di ibu
kota jakarta sedangkan dibidang lainnya pemda DKI juga sudah menaikkan parkir
kendaraan agar pemilik kendaraan pribadi lebih memilih angkutan umum.
Regulasi-regulasi tersebut memang belum mendatangkan hasil yang maksimal karena
ada beberapa regulasi yang masih dalam proyek dan tahapan sosialisasi. Namun
saat pemerintah DKI dan beberapa kota besar lainnya sedang memikirkan
regulasi-regulasi untuk mengurai kemcetan, pemerintah pusat malah mengeluarkan
kebijakan mobil
murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC). Kebijakan mobil
murah ini akan berdampak seistemik dalam jangka panjang tidak saja bagi ibu
kota namun akan berdampak pada kota-kota diseluruh wilayah indonesia karena
kebijakan mobil murah ini akan berdampak pada masuknya mobil-mobil yang pajak
dan biaya impornya ditekan oleh negara sehingga mobil yang masuk ini memiliki
harga dibawah 100 jt dengan pajak yang ringan serta cicilan yang cukup murah.
Mobil murah dan ramah lingkungan dimaksud disini adalah mobil dengan
tingkat harga kurang dari 150 jt dengan tingkat cicilan yang ringan bagi
masyarakat, sedangkan ramah lingkungan, adalah kendaraan dengan konsumsi bahan
bakar 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer. Untuk itu untuk jenis motor
kapasitas cetus api ditentukan menggunakan mesin dengan isi silinder 980 cc sampai
dengan 1.200 cc. Sedangkan untuk jenis motor bakar nyala kompresi (diesel),
menggunakan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc yang juga
mengonsumsi bahan bakar sebanyak 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer. Selain
ditentukan kapasitas isi silinder untuk penghematan bahan bakar, juknis
LCGC juga menentukan emisi gas buang di bawah 100 ppm.[8]
Kebijakan mobil murah yang sudah dijalankan semenjak pertengahan tahun
2013 membuat perusahaan-perusahaan otomonif ternama seperti Toyota, Honda, Daihastu langsung memproduksi mobil murahnya
dengan target penjualan masing- masing berkisar antara 100.000 unit untuk tahun
2014.
Daftar Harga Mobil Toyota Agya*
Toyota Agya Tipe E
|
Rp. 80.000.000
|
Toyota Agya Tipe G
|
Rp. 95.000.000
|
Toyota Agya Tipe TRD-S
|
Rp. 105.000.000
|
*harga masih perkiraan
Daftar Harga Mobil Daihatsu Ayla*
Daihatsu Ayla Tipe D
|
Rp. 70.000.000
|
Daihatsu Ayla Tipe M
|
Rp. 80.000.000
|
Daihatsu Ayla Tipe X
|
Rp. 90.000.000
|
*harga masih perkiraan
Daftar Harga Mobil Honda Brio Satya
Brio Satya A (M)
|
Rp. 106.000.000
|
Brio Satya S (M)
|
Rp. 111.000.000
|
Brio Satya E (M)
|
Rp. 107.000.000
|
Sumber : mobilmurahoke.com ( desember 2013)
Sedangkan produsen ternama lainnya sedang mempersiapkan mobil murah dan
ramah lingkungan yang akan di produksi pada awal tahun 2014 seperti Karimun Wagon R dari
Suzuki, dari Nissan yakni Datsun Go dan Datsun Go+ . Dan dapat dipastikan akan
banyak lagi produsen mobil yang akan memproduksi mobil murah dan ramah
lingkungan untuk dipasarkan di indonesia.
Data Wholesales LCGC (Gaikindo)2013:
Model
|
September
|
Oktober
|
November
|
Total
|
Honda Brio Satya
|
-
|
1.320
|
2.110
|
3.431
|
Toyota Agya
|
4.123
|
5.343
|
6.592
|
16.066
|
Daihatsu Ayla
|
4.377
|
4.929
|
5.098
|
14.404
|
Suzuki Karimun Wagon R
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Untuk data penjualan Toyota Agya sudah di atas 4.000 unit sebulan sejak
September 2013. Bahkan penjualan November saja sudah tembus 6.592 unit. Total
tiga bulan mencapai 16.066 unit, sedangkan Daihatsu Ayla yang sejak awal
mematok target 3.000-4.000 unit, malah terjual di atas 4.500 unit setiap bulan
sejak September. Total penjualan hingga November mencapai 14.404 unit. Dan
Menyusul adalah Honda Brio Satya yang dalam dua bulan penjualannya sudah
mencapai 3.431 unit. Saat peluncuran tiga bulan lalu, Direktur Pemasaran PT
Honda Prospect Motor, Jonfis Fandy, mengatakan bahwa target Brio series
(termasuk Satya) dipatok 4.000 sebulan.[9] jelas
terlihat bahwa permintaan akan mobil murah di indonesia sangat banyak dan akan
bisa dipastikan akan terus meningkat seiring dengan mulai banyaknya varian dan
persaingan dari industri otonomif ternama dalam memproduksi mobil murah di
indonesia.
Sebenarnya kebijakan LCGC
atau mobil murah ramah lingkungan ini sangat bertentangan dengan kebijakan
pemerintah sebelumnya seperti kebijakan tentang angkutan publik (BRT) baik
darat, laut dan udara. Dimana pemerintah sebelumnya berfokus untuk menggurangi
jumlah kendaraan pribadi dengan memperbaiki kualitas angkutan publik, seperti
pengoperasian BRT/busway, MRT dijakarta, memperbaiki kualitas pelayanan dan
keselamatan kereta api dan memberi subsidi bagi angkutan massal serta menaikkan
tarif retribusi parkir di beberapa kota. Hal ini bertujuan untuk menggurangi
penggunaan kendaraan pribadi di wilayah perkotaan yang sudah terkenal sering terjadi
kemacetan seperti jakarta dan kota-kota besar lainnya sehingga mereka lebih
memilih untuk menggunakan angkutan publik. namun pada pertengahan tahun 2013
ini pemerintah mengesahkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan dengan
berbagai alasan. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa tidak adanya konsistensi
pemerintah dalam hal mengurangi kemacetan dan membenahi angkutan publik di
negeri ini.
Dilihat dari data penjualan mobil murah diatas maka bisa dipastikan
kemacetan dikota-kota besar akan semakin parah dikarenakan para pengguna sepeda
motor tentu akan beralih kepada penggunaan mobil murah dan akan banyak pengguna
transportasi publik pindah untuk menggunakan mobil murah dan ramah lingkungan
ini, selain karena tingkat harga yang lebih murah dengan cicilan yang ringan,
mobil ini juga irit dalam penggunaan BBM sehingga mobil ini akan menjadi
alternatif yang baik bagi sebagian besar masyarakat. selain itu disisi lain
pemerintah dalam hal pengembangan sarana dan prasarana jalan cendrung lambat
dan bahkan dijakarta yang pertumbuhan kendaraan bermotor pada maret 2013 ini
adalah 11% sedangkan pertumbuhan jalan hanya 0.01%. konsentrasi pengguna mobil
murah dan ramah lingkungan ini cendrung terkonsentrasi di kota-kota besar
indonesia dan bahkan lebih dari 50% terkonsentrasi di kota-kota besar pulau
jawa. Melihat
dari segi model dan kualitas mobil murah inipun maka mobil ini cendrung
memiliki model city car sehingga tidak tepat digunakan dipedesaan dan menjadi
angkutan desa.
Pemerintah
juga tidak bisa menjamin bahwa pembangunan sarana dan prasarana jalan dapat
berjalan dengan baik tahun depan karena itu tergantung kesiapan daerah
masing-masing dalam membangun sarana dan prasarana jalan dan pemerintah juga
tidak bisa menjamin bahwa kebijakan mobil murah ini akan dinikmati oleh
golongan kelas menengah kebawah bukan sebaliknya.
Melihat
dari keadaan riil saat ini, apalagi keadaan jalanan kota-kota besar di
Indonensia kebijakan mobil murah ini malah sangat bertetangan dengan
program-program sebelumnya untuk mengurai kemacetan di kota-kota besar dan
bahkan terkesan pemerintah tergesa-gesa dalam mengambil sebuah keputusan.
Kebijakan
mobil murah bukan solusi kemacetan saat ini.
Kebijakan
mobil murah dan ramah lingkungan ini bukan sebuah solusi untuk menggurangi
kemacetan dan bahkan kebijakan menjadi salah satu penyebab kemacetan nantinya
yang akan menyebar ke kota-kota besar lainnya di indonesia. belajar dari
negara-negara maju bahwa untuk mengatasi kemacetan umumnya negara maju
membenahi tansportasi publik mereka, dengan membangun kereta api baik
dipermukaan tanah dan bawah tanah serta membenahi transportasi lainnya seperti (Bus Rapid Transit/BRT)
dan MRT (Mass Rapid
Tansit) serta negara maju memberikan kualitas pelayanan dan keamanan yang
sangat baik untuk transportasi publik mereka. Dari segi ketepatan jadwal, rute yang ditempuh dan pelayanan yang
bisa dikatakan hampir 24 jam sehingga masyarakat di negara-negara maju lebih
sedang menggunakan transportasi publik ketika ingin melakukan rutinitas sehari-hari dan
menggunakan kendaraan ketika berliburan dan hal-hal mendesak saja. Berbanding
terbalik dengan indonesia dimana transportasi publik di indonesia memiliki
banyak masalah mulai dari pelayanan yang tidak baik, kondisi kendaraan yang
sudah tidak layak, jam operasional yang terbatas dan bahkan keamanan yang
rendah sehingga masyarakat selalu mencari solusi alternatif lain seperti
menggunakan kendaraan pribadi sehingga jalanan di kota-kota besar dipenuhi oleh
kendaraan pribadi yang daya angkut mereka kecil dibandingkan transportasi
publik yang bisa mengangkut penumpang lebih banyak serta pertumbuhan jalan yang
rendah sehingga kota-kota besar di indonesia jalanannya selalu menjadi langganan
kemacetan.
Secara ekonomi, akibat kemacetan ini
begitu nyata. Bahkan menurut survey Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI),
masyarakat di Jakarta misalnya akan menghabiskan 6-8% PDB untuk biaya
transportasi. Padahal menurut standar Internasional, biaya transportasi
dikeluarkan oleh seseorang idealnya adalah 4% dari PDB. Angka senada juga
pernah ditunjukkan oleh hasil penelitian Yayasan Pelangi pada tahun 2005.
Kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta ditaksir Rp 12,8
triliun pertahun yang meliputi nilai waktu, biaya bahan bakar dan biaya
kesehatan. ika dillihat secara kinerja, kecepatan rata-rata orang melakukan
kendaraan pribadi tidak sampai mencapai 15 km/jam. Thailand sudah mencapai 18
km/jam dan Tokyo 20-22 km/jam. Ini menunjukkan bahwa kemacetan di Jakarta sudah
sangat parah, berkendara hanya bisa merayap apalagi di waktu sibuk. Jadi bisa
kita katakan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan ini belum tepat
dikeluarkan saat ini ketika masalah kemacetan masih tinggi dikota kota besar
indonesia dan bahkan kebijakan ini nantinya akan menambah parah kemacetan yang
sudah terjadi dan kemungkinan besar kota-kota lainnya akan terkena nampak
kemacetan juga seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan pribadi.
Kemacetan dijakarta
DAFTAR
PUSTAKA
U Electronic road pricing oleh koalisi
KDM. PDF
ptade
indonesia-valume VII, No. 05-desember 2013. pdf
internet
bbc.co.uk/indonesia/forum/2013/09/130919_forum_mobilmurah.shtml
diakses pada tanggal 5 desember 2013.
diakses pada tanggal 7 desember 2013.
otomotif.kompas.com/read/2013/12/19/10963/Penjualan.Perdana.Mobil.Murah.Tak.Terbendung.
diakses pada tanggal 7 desember 2013.
theindonesianinstitute.com/index.php/pendidikanpublik/wacana/item/81mengkritisi-kebijakan-mobil-murah.
diakses pada tanggal 7 desember 2013.