Selasa, 09 Desember 2014

keamanan pangan jajanan anak sekolah di kota Padang

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pangan dan gizi merupakan komponen yang sangat penting dalam pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) pada sebuah negara. Tumbuh kembang setiap orang sangat tergantung dengan bagaimana asupan pangan yang dia makan, apakah sudah memenuhi kualitas dan kuantitas yang bisa memenuhi kebuhan gizi bagi tubuh.
Masa kanak-kanak menjadi salah satu kunci utama tumbuh dan berkembangnya seorang anak. Anatara umur 1-12 tahun menjadi masa pertumbuhan yang cepat, Pertumbuhan seorang anak diukur dengan meningkatnya tinggi dan berat badan. Selain itu, organ-organ penting seperti otak dan saluran pencernaan juga berkembang dengan cepat. Di masa ini, penting bagi seorang ibu untuk menyediakan segala asupan gizi Si anak untuk tumbuh kembangnya dan untuk mencegah penyakit saat dewasa nanti. Selera dan kebiasaan makan juga terbentuk di masa ini dan akan menentukan makanan yang disukai mereka di masa depan.[1]
Pada masa ini budaya jajan menjadi salah satu kebiasaan keseharia-harian anak-anak, dimana 91.1% anak-anak pada tingkat Sekolah Dasar (SD) suka jajan.[2] Perilaku  anak  sekolah  yang  lebih  sering  mengkonsumsi  jajanan  daripada makanan yang dibuat di rumah disebabkan oleh kegiatan anak sekolah saat ini yang lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah, terutama di sekolah, dibandingkan di rumah. Namun hasil penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tahun 2006 menyimpulkan bahwa persentase makanan jajanan anak Sekolah Dasar (SD) yang dicampur dengan berbagai zat berbahaya masih tergolong sangat tinggi, sehingga dapat membahayakan kesehatan bagi anak-anak.[3] Pangan Jajanan Anak Sekolah bisa di defenisikan sebagai makananan siap saji yang ditemui di lingkungan sekolah dan secara rutin dikomsumsi oleh sebagian besar anak sekolah.[4]
Tabel 1.1
Data pengawasan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang dilakukan
Badan POM RI 

Tahun
Jumlah sample
Kota
Hasil (tidak memenuhi syarat keamanan mutu PJAS karena  mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin, boraks,rhodamin,dan mengandung Bahan Tambahan Pangan (BTP)
2005
195 SD
7
39.9%
2007
-
26
45%
2011
866 SD/MI
30
35.46%
Sumber : Hasil olahan peneliti 2014

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa makanan yang diperjual belikan di area sekolah masih tergolong belum aman dan dalam kurun waktu dari tahun 2005 sampai dengan 2011 belum terdapat peningkatan yang berarti dari keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah ( PJAS) sehingga dapat membahayakan kesehatan anak-anak SD yang ada di Indonesia. Badan POM mengungkapkan bahwa berbagai bahan kimia yang umum digunakan pada bahan makanan antara lain formalin, Rhodamin B, methanil yellow dan boraks.[5] serta diikuti dengan penggunaan bahan tampahan pangan yang melebihi batas yang ditentnukan.
Hal ini juga didukung dengan banyaknya Kejadian Luar Biasa (KLB)[6] di Sekolah Dasar (SD) di Indonesia.
Tabel 1.2 LOKASI/TEMPAT KEJADIAN KLB KERACUNAN PANGAN
TAHUN 2011
No
tempat
Lokasi kejadian
%
1
Rumah Tinggal
59  
46,09
2
Tempat Perayaan
1
0,78
3
Madrasah
1
0,78
4
SD
24  
18,75
5
SMP
3  
2,34
6
SLTA
1  
0,78
7
TK
2  
1,56
8
Perguruan Tinggi
1  
0,78
9
Pengungsian
2  
1,56
10
Pesantren
1  
0,78
11
Pabrik
4
3,13
12
Kantor/ Gedung pertemuan
2
1,56
13
Gereja/Masjid
2  
1,56
14
Tempat terbuka
8  
6,25
15
Asrama
3
2,34
16
Perkebunan
1  
0,78
17
7 Supermarket/Pasar
1
0,78
18
Posyandu
2  
1,56
19
tidak dilaporkan
10  
7,81
Jumlah
128
100.00%
Sumber: laptah2011 www.Bpom.go.id
       Dari tabel 1.2 diatas dapat dilihat bahwa KLB pada tahun 2011 terbanyak berada pada area rumah tinggal dan setelah itu barulah di area SD, hal ini menunjukkan bahwa ditempat pendidikan jenjang pertama ini perlu peran khusus dari pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan tentang keamanan mutu dan gizi pangan karena anak-anak pada tingkat sekolah dasar memang belum memiliki pengetahuan yang cukup baik tentang jajanan yang sehat dan bernutrisi baik bagi kesehatan tubuh dan hal inipun diikuti dengan masih banyaknya kantin yang belum memiliki standar kantin sehat. Dari hasil pemetaan sekolah sehat di 115 kabupaten/kota di 20 provinsi yang dilakukan oleh Depdiknas (2007) menunjukkan 40,2% kantin masih berada di bawah standar.[7]
                        Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mengenai keamanan mutu dan gizi makanan melalui Pemeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Makanan yang menempatkan pasal-pasal penting tentang keamanan pangan, yaitu:
Pasal 11
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang.

Pasal 23
Setiap orang dilarang mengedarkan :
a. pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b. pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
c. pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
d. pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia; atau
e. pangan yang sudah kedaluwarsa.

       Pangan disini didefenisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan, bahan baku makanan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Sedangkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.[8] 
       Pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta kecerdasan masyarakat  termasuk anak-anak sekolah maka pemerintah merasa perlu untuk melakukan perlindungan masyarakat terhadap pangan yang beredar sehingga masyarakat terhindar dari bahaya-bahaya pangan yang dapat  merusak kesehatan hai inilah yang menjadi tujuan dari adanya PP 28 tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan ini.
       Untuk memperkuat Implementasi PP No.28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan ini terhadap jajanan yang beredar di area sekolah maka BPOM RI meluncurkan Rencana Aksi Nasional Gerakan menuju PJAS yang aman, bermutu dan bergizi yang terintegrasi dan komprehensif yang di prakarsai oleh Wakil Presiden Bodieono pada tahun 2011. Tujuan dari rencana aksi ini adalah untuk memberikan panduan kepada stakeholder yang terlibat, dalam upaya peningkatan keamanan, mutu dan gizi PJAS di lndonesia baik di tingkat pusat sampai ke tingkat daerah sehingga anak-anak SD terlindung dari Pangan yang berbahaya.[9] Pengamanan Pangan Jajan Anak Sekolah ( PJAS ) dilakukan dengan melakukan Pembinaan kepada sekolah, murid serta para penjaja makanan, Pemberdayaan kantin-kantin sekolah, Pengawasan dan Pemberian Penghargaan.
       Kota padang sebagai sebuah ibu kota Provinsi Sumatra Barat menjadi salah satu kota yang harus menfokuskan perhatian pada keamanan mutu dan jaminan kesehatan terhadap pangan jajanan anak sekolah, kerana memang kota padang sudah terlebih dahulu dicanangkan menjadi kota layak anak.[10]



Tabel 1.3
Jumlah SD/MI di Kota Padang Tahun 2013
No
Kecamatan
SD Negeri
SD Swasta
MI
1
Bungus teluk kabung
19
-
-
2
Lubuk kilangan
21
2
-
3
Lubuk begalung
38
1
1
4
Padang selatan
33
3
1
5
Padang timur
34
12
-
6
Padang barat
27
12
-
7
Padang utara
25
11
1
8
nanggalo
20
5
-
9
kuranji
53
4
2
10
pauh
20
2
1
11
Koto tanggah
57
4
1
Jumlah
347
56
7
Sumber: padang dalam angka 2013

       Berdasarkan tabel diatas di Kota padang sendiri memiliki 403 Sekolah Dasar dan 11 madrasyah ibtidaiyah yang terbagi ke dalam 11 kecamatan yang dimana SD/MI terbanyak berada dalam wilayah administasi kecamatan Koto Tangah dan Kuranji. Hal ini tentu membuat proses Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan ini tidak akan berjalan mudah bagi BPOM di kota Padang selaku pelaksana utama dari kebijakan ini dan dinas kesehatan selaku instansi daerah yang memiliki tugas dan fungsi dibidang kesehatan pada tingkat daerah.
            Di kota Padang sendiri permasalahan keamanan Mutu dan Gizi makanan terdiri dari permasalahan, 1) Pangan yang tercemar Bahan Berbahaya seperti mikrobiologi dan bahan kimia, 2) Pangan yang tidak memenuhi syarat higienis. Dua permahalan ini menjadi permasalahan besar di kota padang
       Hal ini dibuktikan dari hasil peneltian Gita Sonia yang berjudul Identifikasi Rhodamin B[11] Dalam Makanan dan Minuman Jajanan Anak Sekolah Dasar di Kota Padang pada tahun 2011 menemukan bahwa 7,84% jajanan yang diperjual belikan pada anak-anak Sekolah Dasar di kota Padang mengandung bahan berbahaya Rhodamin B padahal Penggunaan rhodamin B dalam pangan jelas sangat berbahaya bagi kesehatan baik dalam jangka pendek maupun panjang.[12] tidak sampai disitu saja hasil pengawasan BPOM kota padang pada tahun 2013 mengungkapkan masih ditemukan temuan bahan-bahan kimia pada jajanan yang diperjualbelikan pada anak-anak sekolah dasar.[13]
 Tabel 1.4
KLB Pangan di Sekolah kota Padang tahun 2013

No
Tgl
Nama sekolah
Penderita
1
2 februari
SD N 47 Kuranji
Rawat Inap 5 orang
Rawat Jalan 18 orang
2
23 februari
SD N 42 Kuranji
Rawat Jalan 10 orang
3
5 oktober
SMP N 10 Balai Baru
Rawat Jalan 5 orang
Sumber Dinkes kota Padang tahun 2014
       Dari tabel 1.4 diatas dapat kita lihat bahwa pada tahun 2013 terjadi KLB di sekolah sebanyak 3 kasus yang dua diantaranya terjadi di SD, hal ini membuktikan bahwa Keamanan mutu dan Gizi Makanan Jajanan anak-anak sekolah di kota Padang masih perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota Padang, masyarakat dan pemerintah pusat.



[1] Surefeeding.co.id. Tahun pertumbuhan emas sikecil. Diakses pada tanggal 1 oktober 2014
[2] Alfid Tri Afandi dkk, Pengaruh PEER GROUP SUPPORT Terhadap Perilaku Jajanan Sehat Siswa Kelas 5 SDN AJUNG 2 KALISAT JEMBER. Journal.unair.ac .id. PDF. Halm 1

[3] Ibid. Halm 1
[4] Www BPOM.go.id. Defenisi dan pengertian PJAS, diakses pada tanggal 1 oktober 2014 
[5] Eunike Sri Tyas Suci. Gambaran Perlaku Jajan Murid SD di Jakarta. Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta. Jurnal Psikobuana Vol.1 tahun 2009.  
[6] Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit, dan keracunana makanan.
[7] Rika wijaya. 2009. Penerapan Peraturan dan Praktek Keamanan Pangan Jajanan Anak 
  Sekolah di SDKota dan Kabupaten Bogor. Repository.ipb.ac.id. PDF. Halm 2    
[8] PP No.28 tahun 2004
[9] Perpustakaan.pom.go.id. Rangkaian Kegiatan Peduli PJAS 201I. Diakses pada tanggal 1  
  oktober 2014. Halm 1
[10] www.bpom.go.id. Kajian Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Atas Pangan Jajanan di Kota Padang. Diakses pada tanggal 1 oktober 2014
[11] Rhodamin B merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, berwarna hijau atau ungu  kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar/berfluorosensi. Rhodamin B merupakan zat warna golongan xanthenes dyes yang digunakan pada industri tekstil dan kertas, sebagai pewarna kain, kosmetika, produk pembersih mulut, dan sabun
[12] Gina Sonia, Identifikasi Rhodamin B Dalam Makanan dan Minuman Jajanan Anak Sekolah Dasar diKota Padang, Universitas Andalas, Padang, 2011
[13] minangkabaunews.com. Hati-hati Pilih Jajanan di Sekolah, 40 Jajanan Terkontaminasi Zat Berbahaya. diakses pada tanggal 1 oktober 2014.

2 komentar: