This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 09 Desember 2014

kebijakan mobil murah vs kemacetan di indonesia



KEBIJAKAN MOBIL MURAH
VS
KEMACETAN DI INDONESIA








Oleh: Heru Gernandes
BP. 1110842010


JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ANDALAS
2013


Kemacetan merupakan masalah utama yang sering dihadapi oleh kota-kota besar di Indonesia. Kemacetan transportasi yang terjadi di perkotaan seolah – olah menjadi ciri kota itu sendiri.[1] Perkembangan transportasi di indonesia tidak diikuti dengan perkembangan sarana dan prasarana jalan yang memadai sehingga mengakibatkan jumlah kendaraan melebihi kapasitas yang seharusnya ditampung oleh jalan-jalan protokol di kota-kota besar, apalagi pada saat jam-jam sibuk maka akan terjadi kemacetan yang semakin parah. Pada sisi, lain transportasi massal atau biasa kita kenal dengan angkutan umum di kota-kota besar mengalami penurunan persentasinya sebesar 1% per tahun. Hal ini mengakibatkan semakin banyaknya pengguna angkutan umum yang beralih menggunakan kendaraan pribadi.[2] Banyak alasan kenapa pengguna angkutan umum di kota-kota besar beralih menggunakan kendaraan pribadi salah satu nya adalah buruknya pelayanan angkutan umum dan rawan terjadi aksi kriminalitas seperti pencopetan dan pemerkosaan. Menurut survei masyarakat transportasi indonesia (MTI) dalam lima tahun terakhir menunjukan transportasi publik yang ada saat ini di indonesia tidak layak operasional, dilihat dari faktor keselamatan dan kenyamanannya yang rendah. Rata-rata 20-50% armada transportasi publik daerah tidak layak operasioanl (VoA, 28/11).

Tabel jumlah kendaraan di indonesia 2008-2012
Tahun
Mobil penumpang
Bis
Truk
Sepeda motor
Jumlah
2008
7.489.852
2.059.187
4.452.343
47.683.681
61.685.063
2000
7.910.407
2.160.973
4.452.343
52.767.093
67.336.644
2010
8.891.041
2.250.109
4.687.789
61.078.188
76.907.127
2011
9.548.866
2.254.406
4.958.738
68.839.341
85.601.351
2012*
10.400.000
2.300.000
5.300.000
76.400.000
94.400.000
Sumber: BPS, 2011 dan *litbang kompas 2013


Melihat tabel diatas pertumbuhan kendaraan bermotor di indonesia dari tahun ke tahun menggalami peningkatan yang semakin cepat. Pertambahan jumlah kendaraan tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan sarana dan prasarana jalan yang memadai apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor tersebut banyak terkonsentrasi di kota-kota besar di indonesia.
Kemacetan lalu lintas ditandai dengan kondisi lalu lintas dengan kecepatan rata-rata rendah. Serendah apa kecepatan yang masih dianggap ideal? Dilihat dari pendekatan lingkungan, kecepatan yang dianggap ideal adalah kecepatan optimum kendaraan sehingga ketika dijalankan akan menghasilkan polusi paling minimal. Pada kondisi kecepatan rendah, pembakaran bensin menjadi tidak sempurna sehingga menghasilkan lebih banyak CO. Semisal, pada kendaraan berkecepatan 7 km/jam dapat memberikan konsentrasi CO di udara lima kali lipat lebih besar dibandingkan kendaraan berkecepatan normal ± 30 km/jam. Di perkotaan rata-rata kecepatan optimumnya 30 – 50 km/jam tergantung lokasi dan kualitas jalan.[3] Hal ini menyebabkan pada saat macet kecepatan kendaraan berada pada posisi kecepatan terendah atau bisa terhenti, sehingga akan menimbulkan berbagai kerugian diantara lain:
1.      Kerugian waktu, dimana akan banyak waktu terbuang dijalanan karena kendaraan berada pada kecepatan minimal/terendah.
2.      Kerugian BBM, karena pembakaran yang terjadi dimesin kendaraan terlalu banyak sedangkan laju kendaraan minimal/rendah. Sehingga BBM kendaraan akan banyak terbuang percuma.
3.      Polusi, hasil pembakaran BBM oleh mesin kendaraan menghasilkan CO dan apabila kendaraan berada pada batas minimum laju kendaraan  maka CO yang dikeluarkan akan tinggi. Sehingga pada saat macet CO yang beredar di jalanan tersebut tinggi.
Kemacetan yang terjadi biasa selalu berhubungan dengan volume dan kepadatan kendaraan serta kualitas dan luas jalan sendiri. Di indonesia sendiri kemacetan yang terjadi di kota-kota besar termasuk ibu kota negara adalah akibat dari volume kendaraan yang melebihi kapasitas jalan, di segi lain jalan yang sudah ada banyak yang memiliki kualitas kurang baik, seperti jalanan berlobang, mudah tergenang air, dan tidak rata sehingga sangat mudah menyebabkan kemacetan.  
Pemerintah melalui kementrian perhubungan melakukan inovasi dibidang penyelenggaraan transportasi. Untuk itu  Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Cetak Biru Transportasi Antarmoda/multimoda tahun 2010-2030 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Transportasi AntarModa/Multimoda Tahun 2010-2030. Visi  transportasi antarmoda/multimoda tahun 2010-2030 adalah arus barang dan mobilitas orang efektif dan efisien, dengan misi mewujudkan kelancaran arus barang dan mewujudkan kelancaran mobilitas orang . Tujuan yang hendak dicapai di antaranya adalah meningkatkan kelancaran arus barang dan mobilitas orang pada kota metropolitan, dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat dari dan ke daerah tertinggal. Peningkatan kelancaran mobilitas orang pada kota metropolitan, dicapai melalui strategi meningkatkan keterpaduan jaringan pelayanan. Keterpaduan pelayanan diwujudkan melalui program Transport Demand Management (TDM) dan Transport Supply Management (TSM) yang masing masing disusun melalui pendekatan optimasi dan pengembangan serta pembangunan jaringan prasarana dan sarana. Pendekatan optimasi dilakukan antara lain dengan peningkatan pajak dan parkir kendaraan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan penyusunan dan penetapan standar pelayanan dan tata cara operasi angkutan umum untuk meningkatkan kualitas layanan. Sementara pendekatan pengembangan dan pembangunan jaringan prasarana dan sarana dilakukan antara lain melalui pengadaan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung serta pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT).
 Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah transformasi jenis angkutan massal/publik. Angkutan massal merupakan sebuah pilihan dimana angkutan massal dapat mengangkut penumpang lebih banyak dari pada kendaraan pribadi. Pengembangan Moda angkutan publik menuju angkutan yang efisien, nyaman dan mampu melayani publik serta mampu mengatasi kemacetan, mengatasi persoalan polusi dan dapat memberikan keuntungan lainnya itulah yang akan dikembangkan pemerintah. Pemerintah  mencontohkan Angkutan massal yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah jakarta yaitu (Bus Rapid Transit/BRT), yang akrab dikenal Transjakarta atau busway. Bus ini memiliki standar pelayanan minimun (SPM) yang baik dan bebas dari  kemacetan karena memiliki jalan tersendiri. Transjakarta menjadi contoh angkutan massal untuk kota-kota besar di indonesia yang juga dituangkan dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan bahkan pemerintah pusat akan memberikan subsidi untuk model angkutan publik ini.  Menurut Button (dalam cees van goeverden, 2006:5), salah satu alasan perlu ada kebijakan subsidi dan pengembangan transportasi massal/publik adalah untuk mengatasi masalah transportasi, terutama di kota besar, yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan pribadi yang melebihi kapasitas jalan serta masalah polusi, tempat parkir dan kemacetan.[4]
Namun dalam kenyataannya angkutan massal ini juga memiliki masalah-masalah diberbagai daerah dan bahkan juga dijakarta sendiri, diantara lain masalah tidak adanya jalan khusus bagi angkutan massal ini diberbagai kota besar karena kendala luas jalan yang memang sudah sempit dan masalah rute angkutan ini dengan angkutan-angkutan umum yang sudah ada yang sering bertumpuran atau tumpang tindih  serta masalah belum banyaknya mode angkutan ini melalui daerah-daerah strategis di kota-kota besar. Sehingga tujuan dari adanya transportasi massal belum bisa tercapai dengan sempurna malah diberbagai kota transportasi massal ini tidak mengurai kemacetan dan bahkan menambah kemacetan.
Seiring dengan mencuatnya berita kemacetan di kota-kota besar dan bahkan ibukota negara indonesia sendiri, pemerintah selaku pemegang kekuasaan eksekutif justru mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2013  tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan ini menjadi payung hukum untuk masuknya mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC) di indonesia dan juga melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.. banyak alasan yang diumumkan kepada publik kenapa kebijakan ini dikeluarkan, diantara lain:[5]
1.      Menurunkan emisi karbon dijalanan karena mobil ini berisfat ramah lingkungan.
2.      Menumbuhkan investasi dalam negeri dari bidang otomotif sendiri.
3.      Membuka lapangan pekerjaan di bidang otomotif.
4.      Membuka kesempatan bagi kalangan menengah kebawah memiliki kendaraan roda empat yang murah, dan ramah lingkungan.
5.      Serta membuka kesempatan mobil ini menjadi angkutan umum diwilayah pedesaan, karena harganya yang murah, pajaknya ringan serta irit bahan bakar.

Peraturan pemerintah ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat indonesia dan bahkan dikalangan kepala pemerintah sendiri, dimana ada yang mendukung kebijakan ini dan ada pula yang menganggap kebijakan ini akan menambah kemacetan saja, seperti halnya gubernur DKI Jakarta yang pernah menolak kebijakan pemerintah ini karena dikhawatirkan akan menambah kemacetan di jakarta yang selama ini jalanan protokolnya selalu macet.[6] Sebenarnya jakarta sebagai ibu kota negara, sebagai pusat pemerintahan dan sebagai pusat bisnis sangat rentan apabila selalu terjadi kemacetan dijalanannya karena akan berpengaruh kepada perputaran roda perekonomian baik daerah dan nasional.
Menurut data BPS penduduk kota jakarta pada tahun 2010 berjumlah 9,607,787 jiwa dan jumlah penduduk ini meningkat pada siang harinya disaat pekerja dari luar jakarta datang untuk bekerja sehari-harinya sehingga tidak salah majalah Time pernah menempatkan jakarta pada posisi keenam dalam jajaran kota metropolitan terpadat didunia.  
Berdasarkan data pada Kementerian Perhubungan tahun 2010, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta sudah mencapai 6.5 juta unit, dimana 6.4 juta unit atau sebanyak 98.6 persen merupakan kendaraan pribadi dan 88.477 unit atau sekitar 1.4 persen adalah angkutan umum, dengan pertumbuhan kendaraan mencapai 11  persen setiap tahunnya. Setiap hari Dirlantas Polda Metro Jaya rata-rata mengeluarkan 138 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baru. Artinya, ada tambahan 138 kendaraan per hari di atas jalanan Jakarta. Sedangkan panjang jalan yang ada, hanya sebesar 7.650 km dengan luas 40.1 km2 atau 6.2 persen dari luas wilayah Jakarta, dengan pertumbuhan jalan hanya sekitar 0.01 persen per/ tahun.[7] dari gambaran data tersebut bisa kita prediksi bagaimana lalu lintas kendaraan di jalanan jakarta, dengan pertumbuhan kendaraan pribadi yang hampir 100% dan pada jam kerja mereka menggunakan kendaraan tersebut dijalanan ibu kota, belum lagi kendaraan pribadi dari daerah lain yang berdomisili kerja dikota jakartaa serta truk dan bus yang keluar  masuk ibu kota, maka bisa dipastikan jalanan ibu kota akan lumpuh dalam waktu dekat jika tidak dikelurkan regulasi untuk mengantisipasi hal ini.
Pemerintah DKI jakarta memang sudah mulai mengeluarkan kebijakan dibidang transportasi massal seperti (Bus Rapid Transit/BRT), yang akrab dikenal Bus Transjakarta,  MRT (Mass Rapid Tansit) dan Subsidi untuk angkutan publik serta kebijakan sistem lalu lintas 3-in1 yang sudah berjalan sekian tahun yang akan segera digantikan dengan kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di ibu kota jakarta sedangkan dibidang lainnya pemda DKI juga sudah menaikkan parkir kendaraan agar pemilik kendaraan pribadi lebih memilih angkutan umum. Regulasi-regulasi tersebut memang belum mendatangkan hasil yang maksimal karena ada beberapa regulasi yang masih dalam proyek dan tahapan sosialisasi. Namun saat pemerintah DKI dan beberapa kota besar lainnya sedang memikirkan regulasi-regulasi untuk mengurai kemcetan, pemerintah pusat malah mengeluarkan kebijakan mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC). Kebijakan mobil murah ini akan berdampak seistemik dalam jangka panjang tidak saja bagi ibu kota namun akan berdampak pada kota-kota diseluruh wilayah indonesia karena kebijakan mobil murah ini akan berdampak pada masuknya mobil-mobil yang pajak dan biaya impornya ditekan oleh negara sehingga mobil yang masuk ini memiliki harga dibawah 100 jt dengan pajak yang ringan serta cicilan yang cukup murah.
Mobil murah dan ramah lingkungan dimaksud disini adalah mobil dengan tingkat harga kurang dari 150 jt dengan tingkat cicilan yang ringan bagi masyarakat, sedangkan ramah lingkungan, adalah kendaraan dengan konsumsi bahan bakar 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer. Untuk itu untuk jenis motor kapasitas cetus api ditentukan menggunakan mesin dengan isi silinder 980 cc sampai dengan 1.200 cc. Sedangkan untuk jenis motor bakar nyala kompresi (diesel),  menggunakan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc yang juga mengonsumsi bahan bakar sebanyak 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer. Selain ditentukan kapasitas isi silinder untuk penghematan bahan bakar,  juknis LCGC  juga menentukan  emisi gas buang di bawah 100 ppm.[8]
Kebijakan mobil murah yang sudah dijalankan semenjak pertengahan tahun 2013 membuat perusahaan-perusahaan otomonif ternama seperti Toyota, Honda,  Daihastu langsung memproduksi mobil murahnya dengan target penjualan masing- masing berkisar antara 100.000 unit untuk tahun 2014.
Daftar Harga Mobil Toyota Agya*
Toyota Agya Tipe E
Rp. 80.000.000
Toyota Agya Tipe G
Rp. 95.000.000
Toyota Agya Tipe TRD-S      
Rp. 105.000.000
*harga masih perkiraan


Daftar Harga Mobil Daihatsu Ayla*
Daihatsu Ayla Tipe D
Rp. 70.000.000 
Daihatsu Ayla Tipe M
Rp. 80.000.000
Daihatsu Ayla Tipe X            
Rp. 90.000.000
*harga masih perkiraan


Daftar Harga Mobil Honda Brio Satya
Brio Satya A (M)
Rp. 106.000.000
Brio Satya S (M)
Rp. 111.000.000
Brio Satya E (M)                 
Rp. 107.000.000  
Sumber : mobilmurahoke.com ( desember 2013)

Sedangkan produsen ternama lainnya sedang mempersiapkan mobil murah dan ramah lingkungan yang akan di produksi pada awal tahun 2014 seperti Karimun Wagon R  dari Suzuki, dari Nissan yakni Datsun Go dan Datsun Go+ . Dan dapat dipastikan akan banyak lagi produsen mobil yang akan memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan untuk dipasarkan di indonesia.

Data Wholesales LCGC (Gaikindo)2013:
Model
September
Oktober
November
Total
Honda Brio Satya
 -
1.320
2.110
3.431
Toyota Agya
4.123
5.343
6.592
16.066
Daihatsu Ayla
4.377
4.929
5.098
14.404
Suzuki Karimun Wagon R
 -
-

-
-

Untuk data penjualan Toyota Agya sudah di atas 4.000 unit sebulan sejak September 2013. Bahkan penjualan November saja sudah tembus 6.592 unit. Total tiga bulan mencapai 16.066 unit, sedangkan Daihatsu Ayla yang sejak awal mematok target 3.000-4.000 unit, malah terjual di atas 4.500 unit setiap bulan sejak September. Total penjualan hingga November mencapai 14.404 unit. Dan Menyusul adalah Honda Brio Satya yang dalam dua bulan penjualannya sudah mencapai 3.431 unit. Saat peluncuran tiga bulan lalu, Direktur Pemasaran PT Honda Prospect Motor, Jonfis Fandy, mengatakan bahwa target Brio series (termasuk Satya) dipatok 4.000 sebulan.[9] jelas terlihat bahwa permintaan akan mobil murah di indonesia sangat banyak dan akan bisa dipastikan akan terus meningkat seiring dengan mulai banyaknya varian dan persaingan dari industri otonomif ternama dalam memproduksi mobil murah di indonesia.
Sebenarnya kebijakan LCGC atau mobil murah ramah lingkungan ini sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya seperti kebijakan tentang angkutan publik (BRT) baik darat, laut dan udara. Dimana pemerintah sebelumnya berfokus untuk menggurangi jumlah kendaraan pribadi dengan memperbaiki kualitas angkutan publik, seperti pengoperasian BRT/busway, MRT dijakarta, memperbaiki kualitas pelayanan dan keselamatan kereta api dan memberi subsidi bagi angkutan massal serta menaikkan tarif retribusi parkir di beberapa kota. Hal ini bertujuan untuk menggurangi penggunaan kendaraan pribadi di wilayah perkotaan yang sudah terkenal sering terjadi kemacetan seperti jakarta dan kota-kota besar lainnya sehingga mereka lebih memilih untuk menggunakan angkutan publik. namun pada pertengahan tahun 2013 ini pemerintah mengesahkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan dengan berbagai alasan. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa tidak adanya konsistensi pemerintah dalam hal mengurangi kemacetan dan membenahi angkutan publik di negeri ini.
Dilihat dari data penjualan mobil murah diatas maka bisa dipastikan kemacetan dikota-kota besar akan semakin parah dikarenakan para pengguna sepeda motor tentu akan beralih kepada penggunaan mobil murah dan akan banyak pengguna transportasi publik pindah untuk menggunakan mobil murah dan ramah lingkungan ini, selain karena tingkat harga yang lebih murah dengan cicilan yang ringan, mobil ini juga irit dalam penggunaan BBM sehingga mobil ini akan menjadi alternatif yang baik bagi sebagian besar masyarakat. selain itu disisi lain pemerintah dalam hal pengembangan sarana dan prasarana jalan cendrung lambat dan bahkan dijakarta yang pertumbuhan kendaraan bermotor pada maret 2013 ini adalah 11% sedangkan pertumbuhan jalan hanya 0.01%. konsentrasi pengguna mobil murah dan ramah lingkungan ini cendrung terkonsentrasi di kota-kota besar indonesia dan bahkan lebih dari 50% terkonsentrasi di kota-kota besar pulau jawa. Melihat dari segi model dan kualitas mobil murah inipun maka mobil ini cendrung memiliki model city car sehingga tidak tepat digunakan dipedesaan dan menjadi angkutan desa.
Pemerintah juga tidak bisa menjamin bahwa pembangunan sarana dan prasarana jalan dapat berjalan dengan baik tahun depan karena itu tergantung kesiapan daerah masing-masing dalam membangun sarana dan prasarana jalan dan pemerintah juga tidak bisa menjamin bahwa kebijakan mobil murah ini akan dinikmati oleh golongan kelas menengah kebawah bukan sebaliknya.
Melihat dari keadaan riil saat ini, apalagi keadaan jalanan kota-kota besar di Indonensia kebijakan mobil murah ini malah sangat bertetangan dengan program-program sebelumnya untuk mengurai kemacetan di kota-kota besar dan bahkan terkesan pemerintah tergesa-gesa dalam mengambil sebuah keputusan.


Kebijakan mobil murah bukan solusi kemacetan saat ini.
            Kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan ini bukan sebuah solusi untuk menggurangi kemacetan dan bahkan kebijakan menjadi salah satu penyebab kemacetan nantinya yang akan menyebar ke kota-kota besar lainnya di indonesia. belajar dari negara-negara maju bahwa untuk mengatasi kemacetan umumnya negara maju membenahi tansportasi publik mereka, dengan membangun kereta api baik dipermukaan tanah dan bawah tanah serta membenahi transportasi lainnya seperti (Bus Rapid Transit/BRT) dan MRT (Mass Rapid Tansit) serta negara maju memberikan kualitas pelayanan dan keamanan yang sangat baik untuk transportasi publik mereka. Dari segi ketepatan  jadwal, rute yang ditempuh dan pelayanan yang bisa dikatakan hampir 24 jam sehingga masyarakat di negara-negara maju lebih sedang menggunakan transportasi publik ketika ingin  melakukan rutinitas sehari-hari dan menggunakan kendaraan ketika berliburan dan hal-hal mendesak saja. Berbanding terbalik dengan indonesia dimana transportasi publik di indonesia memiliki banyak masalah mulai dari pelayanan yang tidak baik, kondisi kendaraan yang sudah tidak layak, jam operasional yang terbatas dan bahkan keamanan yang rendah sehingga masyarakat selalu mencari solusi alternatif lain seperti menggunakan kendaraan pribadi sehingga jalanan di kota-kota besar dipenuhi oleh kendaraan pribadi yang daya angkut mereka kecil dibandingkan transportasi publik yang bisa mengangkut penumpang lebih banyak serta pertumbuhan jalan yang rendah sehingga kota-kota besar di indonesia jalanannya selalu menjadi langganan kemacetan.
          Secara ekonomi, akibat kemacetan ini begitu nyata. Bahkan menurut survey Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), masyarakat di Jakarta misalnya akan menghabiskan 6-8% PDB untuk biaya transportasi. Padahal menurut standar Internasional, biaya transportasi dikeluarkan oleh seseorang idealnya adalah 4% dari PDB. Angka senada juga pernah ditunjukkan oleh hasil penelitian Yayasan Pelangi pada tahun 2005. Kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta ditaksir Rp 12,8 triliun pertahun yang meliputi nilai waktu, biaya bahan bakar dan biaya kesehatan. ika dillihat secara kinerja, kecepatan rata-rata orang melakukan kendaraan pribadi tidak sampai mencapai 15 km/jam. Thailand sudah mencapai 18 km/jam dan Tokyo 20-22 km/jam. Ini menunjukkan bahwa kemacetan di Jakarta sudah sangat parah, berkendara hanya bisa merayap apalagi di waktu sibuk. Jadi bisa kita katakan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan ini belum tepat dikeluarkan saat ini ketika masalah kemacetan masih tinggi dikota kota besar indonesia dan bahkan kebijakan ini nantinya akan menambah parah kemacetan yang sudah terjadi dan kemungkinan besar kota-kota lainnya akan terkena nampak kemacetan juga seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan pribadi.




























Kemacetan dijakarta









DAFTAR PUSTAKA

U Electronic road pricing oleh koalisi KDM. PDF
ptade indonesia-valume VII, No. 05-desember 2013. pdf

internet
bbc.co.uk/indonesia/forum/2013/09/130919_forum_mobilmurah.shtml diakses pada tanggal 5 desember 2013.
diakses pada tanggal 7 desember 2013.