Senin, 06 Oktober 2014

Beras Genggam kota Padang




Beras Genggam  merupakan sebuah program pemerintah kota Padang yang diangkat dari kearifan lokal minang kabau dalam istilah; ado indak dimakan, indak ado baru dimakan. Maknanya ialah ketika ada (beras) tidak dimakan, dan ketika tidak ada (beras) barulah dimakan. Sejak dahulu di tiap nagari ada tradisi untuk tiap keluarga atau rumah tangga menyisihkan segenggam beras yang ditaruh dalam sebuah wadah atau kantong dan digantung di dekat pintu depan, kebiasan itu disebut pinjitan. Tiap hari ada pula orang yang dipercaya masyarakat untuk mengambil beras tersebut dan dikumpulkan (biasanya adalah petugas mesjid) dan swaktu-waktu dapat di salurkan kepada masyarakat yang tergolong miskin dan para korban bencana.

Program beras genggam sendiri ialah beras yang disisihkan dan dikumpulkan olah keluarga setiap akan memasak dirumah tangga, dilakukan berdasarkan asas, keikhlasan, kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas dan keberlanjutan. Dengan tujuan, yaitu;

1. Mengentaskan kemiskinan,

2. Meningkatkan taraf kesejahteraan dan kelangsungan hidup bagi fakir miskin,

3. Memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kesejahteraan,

4. Meningkatkan ketahanan sosial dalam masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial terutama bagi fakir miskin,

5. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan

6. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara berkesinambungan dan berkelanjutan,

7. Meningkatkan taraf kehidupan bagi para penyandang masalah sosial terutama keluarga fakir miskin, dan meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak yang beprestasi di kalangan keluarga miskin.

Program beras genggam ini sudah di implemetasikan sejak 2012 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan wali kota Padang Nomor 223 tahun 2012 tentang pembentukan panitia pengelola beras genggam kota Padang, yang kemudian dilanjutkan dengan surat keputusan walikota Padang terbaru dengan Nomor 312 tahun 2013.

Metode pengumpulam beras genggam sendiri terdiri dari 3 kelompok yaitu kelompok:

1. Masyarakat, dengan cara tiap orang per hari mengumpulkan segenggam beras dan dimasukkan pada sebuah kantong. Kemudian secara berjenjang diserahkan ke panitia yang berada diwilayah RT atau RW dan kelurahan setempat setiap awal bulan antara tanggal 1 sampai tanggal 20 dan Camat wajib menyimpan beras yang di peroleh dari RT atau RW serta kelurahan. Dengan penangung jawab pada tingkat kelurahan adalah lurah diwilayah tersebut sedangkan untuk tingkat kecamatan adalah camat pada wilayah tersebut.

2. Dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada dalam lingkup pemerintah kota Padang yang dimana, dikumpulkan pada masing-masing kepala SKPD setiap awal bulan sampai pada tanggal 20 pada bulan tersebut, Lalu dinas sosial dan tenaga kerja kota akan menjemput ke masing-masing SKPD pada tanggal 11 sampai 20 pada bulan tersebut.

3. Kwartir cabang Pramuka kota padang, dimana disisi pengumpul beras genggam adalah anak-anak pramuka se kota Padang, yang dikumpulkan pada awal bulan sampai dengan tanggal 20 pada bulan tersebut kepada pimpinan pramuka masing-masing skolah, dan kemudian dibawa ke kantor kwartir pramuka kota padang.

Sedangkan untuk proses pendistribusian beras genggam ini dilakukan pada akhir bulan, untuk target group sendiri masing-masing implementor berbeda, dimana:

1. Beras genggam dari masyarakat dengan implementor kelurahan dan kecamatan, ditargetkan untuk masyarakat miskin yang tidak mendapatkan Raskin di kelurahan dan kecamatan tersebut.

2. Beras dari PNS yang dimana implementornya adalah dinas sosial dan tenaga kerja kota padang di targetkan untuk pegawai golongan I dan pegawai honerer di lingkungan pemerintahan kota padang dengan harga jual Rp. 3000,-

3. Beras dari anak-anak pramuka diperuntukan untuk masyarakat yang terkena bencana baik itu kebanjiran, kebakaran, tanah lonsor, dll.

Selain peruntukan diatas sebenarnya tiap implementor bisa memberikan beras genggam kepada fakir miskin dengan kategori tertentu berdasarkan rekomentasi dari ketua tim beras genggam. Sedangkan uang hasil penjualan beras akan digunakan untuk bantuan zakat fakir miskin.






















0 komentar:

Posting Komentar