Sabtu, 18 Oktober 2014

Konsep Pengawasan


Menurut Sondang P. Siagian, pengawasan merupakan proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi guna lebih menjamin bahwa semua pekerjaan yang sedang dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Sebagai fungsi organik, pengawasan merupakan salah satu tugas yang mutlak diselenggarakan oleh semua orang yang menduduki jabatan manajerial, mulai dari manajer puncak hingga para manajer rendah yang secara langsung mengendalikan kegiatan teknis yang diselenggarakan oleh semua petugas operasional.

Irine Dian Sari Wijayanti menjelaskan pengawasan merupakan kegiatan lanjutan, karena itu pengawasan selalu berpedoman pada tujuan yang dituangkan kedalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengkoordinasian. Dengan kata lain, pengawasan baru dilakukan apabila ketiga fungsi diatas sudah dijalankan. Tanpa suatu rencana yang jelas misalnya, maka tidak ada suatu pedoman atau pegangan yang pasti dalam melakukan pengawasan.


Soewarno Handayaningrat menyebutkan pengertian pengawasan ialah suatu proses dimana pemimpin ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijaksanaan yang telah ditentukan. Jelasnya pengawasan harus berpedoman terhadap: 1) Rencana (planning) yang telah diputuskan, 2) perintah (order) terhadap pelaksanaan pekerjaan (performance), 3) Tujuan, 4) Kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya.


Metode Pengawasan dari Soewarno Handayaningrat terdiri dari:

1. Pengawasan Langsung

Pengawasan langsung ialah apabila Pengawasan langsung ialah apabila Aparat Pengawasan/Pimpinan Organisasi melakukan pemeriksaaan langsung pada tempat pelaksanaan pekerjaan, baik dengan sistem inspektif, sistem verifikatif maupun dengan sistem investigatif.

2. Pengawasan Tidak Langsung

Pengawasan tidak langsung ialah apabila Aparat Pengawasan/Pimpinan Organisasi melakukan pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan hanya melalui laporan-laporan yang masuk padanya.

3. Pengawasan Formal

Pengawasan formal ialah pengawasan yang secara formal dilakukan oleh unit/Aparat Pengawasan yang bertindak atas nama Pimpinan Organisasinya atau Atasan daripada Pimpinan Organisasi itu.

4. Pengawasan Informal

Pengawasan informal ialah pengawasan yang tidak melalui saluran formal atau prosedur yang telah ditentukan.

5. Pengawasan Administratif

Pengawasan administratif ialah pengawasan yang meliputi bidang: Keuangan, Kepegawaian, dan Material.

a. Pengawasan Keuangan menyangkut tentang: Pos-pos Anggaran (Rencana Anggaran), Pelaksanaan Anggaran, yang meliputi Pengurusan Administratif dan pengurusan Bendaharawan.

b. Pengawasan Kepegawaian menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan Administrasi Kepegawaian, yaitu: perihal kebenaran prosedur penerimaan (umur, pendidikan atau keahlian, pengalaman, bakat, dan sebagainya). syarat pengangkatan, uraian pekerjaan, kerajinan, ketekunan dan kedisplinan, pengembangan karier, kesejahteraan dan jaminan hari tua.

c. Pengawasan Material ialah untuk mengetahui apakah barang-barang yang disediakan (dibeli) sesuai dengan rencana pengadaannya.

6. Pengawasan Teknis

Pengawasan teknis ialah pengawasan terhadap hal-hal yang bersifat fisik, misalnya: pemeriksaan terhadap pembangunan gedung, pemeriksaan terhadap pembuatan kapal, pemeriksaan terhadap penanaman padi di sawah, pemeriksaan kesehatan rakyat di desa dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar